Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penataan Toko Modern Minimarket di Kota Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka tahapan persiapan pengadaan tanah
bagi pembangunan untuk kepentingan umum yang
dilaksanakan olch Walikota, telah ditetapkan Peraturan
Walikota Semarang Nomor 49 Tahun 2013 tentang Petunjuk
Teknis Pelaksanaan Persiapan Pengadaan Tanah Bagi
Pembangunan Untuk Kepentingan Umum;
b. bahwa sehubungan dengan adanya perkembangan keadaan
dan dalam rangka pelaksanaan pengadaan tanah bagi
pem bangunan untuk kepentingan umum berjalan lebih
efektif dan efisien, maka Peraturan Walikota Semarang
Nomor 4g Tahun 2013 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan
Persiapan Pcrrgadaari Tarrah Bagi Pcmbangunan Untuk
Kepentingan Urnum pr~rh1 ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Perubahan Peraturan Walikota Semarang
Nomor 49 Tahun 2013 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan
Persiapan Pengada.an Tanah Bagi Pembangunan Untuk
Kepentingan Umum
UndangUndang Nornor 16 Tahun 1950,Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960,Undang-Undang Nornor 21 Tahun 1961,Undang-Undang Nnmor J2 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, ndang-Undang Nomor 2 Tahun 2012,Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1953,Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1973, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976,Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nornor 40 Tahun 1996, Pcraturan Pernerintah Nomor 24 Tahun 1997,Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004,Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012, Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2012, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.02/2013,Pcraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2011, Peraturan Gubenur Jawa Tengah Nomor 18 Tahun 2013 dan Peraruran Walikota Semarang Nomor 49 Tahun 2013
Peraturan Walikota ini mengatur tentang tim persiapan, tim kajian keberatan, tata cara penetapan lokasi dan biaya operasional dan biaya pendukung
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2013.
7 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyediaan dan Pemasangan Closed Circuit Television (CCTV)
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka terpantaunya kawasan wilayah di Kota
Semarang, maka dibutuhkan penyediaan sistem informasi
elektronik yang berupa akses pemantauan lokasi khususnya
pada ruang publik baik di sekitar bangunan gedung maupun
lingkungan yang membutuhkan pengawasan perlindungan
keamanan dan ketertiban lainnya; bahwa untuk pelaksanaan sistem akses pemantauan lokasi
dibutuhkan sinergi antara Pemerintah Daerah, instansi
Pemerintah maupun masyarakat yang diwujudkan dengan
penyediaan sistem kamera pemantau berupa Closed Circuit
Television (CCTV) untuk memantau situasi dan kondisi di
sekitar bangunan gedung dan lingkungan yang
terintegrasikan dengan sistem informasi Pemerintah Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan
Walikota tentang Penyediaan dan Pemasangan Closed Circuit
Television (CCTV);
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 30/PRT/M/2006; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 05/PRT/M/2016; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 26/PER/M.Kominfo/5/2007; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 01/PER/M.KOMINFO/01/2010; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2017;
Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Tempat-Tempat yang Diwajibkan Dipasang CCTV
Bab III Aspek Teknis
Bab IV Hak, Kewajiban dan Larangan
Bab V Monitoring dan Evaluasi
Bab VI Pengawasan
Bab VII Ketentuan Peralihan
Bab VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2019.
13 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Dewan Pengawas, Direksi dan Kepegawaian Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Moedal Kota Semarang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 18 dan Pasal 23 Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Moedal Kota Semarang, perlu membentuk Peraturan Walikota Semarang tentang Dewan Pengawas, Direksi dan Kepegawaian Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Moedal Kota Semarang;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017,Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2008,Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, dewan pengawas, direksi, kepegawaian dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2020.
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Tahun 2015 No 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kota Semarang Tahun 2015-2005
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (1)
dan Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun
2009 tentang Kepariwisataan dan pasal 8 ayat (3)
Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2010
tentang Kepariwisataan, maka perlu menetapkan
Peraturan Daerah Kota Semarang tentang Rencana Induk
Pembangunan Kepariwisataan Kota Semarang Tahun
2015–2025;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5597), sebagaimana telah diubah beberapa kali,terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976;Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992;Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008;Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011;Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014;Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun
2012;Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2010
tentang Kepariwisataan (Lembaran Daerah Kota Semarang
Tahun 2010;Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2010;Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2011
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ruang lingkup RIPPARKOT meliputi:
a. Visi dan Misi;
b. Tujuan dan Sasaran Pembangunan Kepariwisataan;
c. Kebijakan dan Strategi Pembangunan Kepariwisataan; dan
d. Pengawasan dan Pengendalian.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua produk hukum daerah
yang terkait dengan Pembangunan Kepariwisataan yang telah ada dinyatakan
tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti berdasarkan
Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2015.
102 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2012
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 47 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun
2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Walikota
bertanggungjawab atas efektivitas penyelenggaraan Sistem Pengendalian
Intern di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang;
b. bahwa clalam rangka melaksanakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor
60 Tahun 2008 tersebut, telah diterbitkan Peraturan Walikota Nomor 24
Tahun 2010 tentang penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern di
Lingkungan Pemerintah Kota Semarang, sebagaimana telah dirubah
dengan Peraturan Walikota Nomor 30 Tahun 2011 tentang Perubahan
Atas Peraturan Walikota Nomor 24 Tahun 2010 tentang
penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern di Lingkungan Pemerintah
Kota Semarang.
c. bahwa untuk melaksanakan Peraturan Walikota Semarang Nomor 24
Tahun 2010 sebagaimana tersebut di atas, diperlukan Petunjuk
Pelaksanaan Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di
Lingkungan Pemerintah Kota Semarang;
d. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut di atas, maka perlu
diterbitkan Peraturan Walikota Semarang tentang Petunjuk Pelaksanaan
penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di
Lingkungan Pemerintah Kota Semarang;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 , Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 , Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976,Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005,Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008,Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006,Peraturan Walikota Semarang Nomor 18 Tahun 2009 dan Peraturan Walikota Semarang Nomor 24 Tahun 2010
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan
Pemerintah Kota Semarang
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2012.
34 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Lembaga Penyelenggara Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan di Kota Semarang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan optimalisasi koordinasi dan sinergitas pelaksanaan, pelayanan dan perlindungan terhadap perempuan dan anak dari tindak kekerasan maka perlu dibentuk lembaga penyelenggara perlindungan perempuan dan anak dari tindak kekerasan di Kota Semarang; bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut di atas, perlu dibentuk lembaga penyelenggara perlindungan perempuan dan anak dengan Peraturan Walikota Semarang.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2006; . Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2010; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan
Dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 05 Tahun 2010; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Walikota Semarang Nomor 70 Tahun 2016 .
Peraturan ini memuat mengenai dasar dibentuknya Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak disertai dengan maksud dan tujuan beserta dengan susunannya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2018.
15 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2008
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Mekanisme Pemberian Pelayanan Penerbitan Akta Kelahiran Gratis bagi Anak Balita yang Aktif Posyandu, Anak Jalanan dan Anak Yatim Piatu yang Bernaung dalam Yayasan Sosial di Kota Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di
Kota Semarang dan membantu meringankan beban kehidupan mereka,
Pemerintah Kota Semarang bermaksud memberikan bantuan berupa
pelayanan penerbitan Akta Kelahiran bagi anak balita yang aktif ke
Posyandu, anak jalanan, dan anak yatim piatu yang bernaung dalam Yayasan Sosial di Kota Semarang secara gratis;
bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas, maka perlu diterbitkan
Peraturan Walikota Semarang tentang Mekanisme Pemberian Pelayanan
Penerbitan Akta Kelahiran Gratis Bagi Anak Balita yang Aktif ke
Posyandu, Anak Jalanan dan Anak Yatim Piatu yang Bernaung dalam
Yayasan Sosial di Kota Semarang.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992, Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1996, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2000,Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2000, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2001, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor I Tahun 2008 dan Peraturan walikota Semarang Nomor I Tahun 2008
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, mekanisme pelayanan, pengawasan dan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2008.
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang No. 5 Tahun 2016
perempuan dan anak - perlindungan perempuan dan anak dari tindak kekerasan
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2016/NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Perempuan Dan Anak Dari Tindak Kekerasan
ABSTRAK:
a. bahwa pemenuhan hak-hak konstitusional dan perlindungan hak asasi manusia perempuan dan anak terhadap tindak kekerasan merupakan salah satu nilai yang tertuang dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
b. bahwa kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kota Semarang terus meningkat dan meluas yang menyebabkan warga masyarakat tidak aman dalam menjalankan kehidupan, sehingga diperlukan upaya perlindungan secara terpadu;
c. bahwa untuk memberikan arah dan kepastian hukum kepada semua yang terlibat dalam upaya memberikan perlindungan hukum, maka diperlukan pengaturan tentang perlindungan perempuan dan anak dari tindak kekerasan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Semarang tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Dari Tindak Kekerasan.
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan Daerah Istimewa Jogyakarta;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4419);
5. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Perlindungan Tenaga kerja Indonesia Diluar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4445);
6. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4635) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 293, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5602 )
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
8. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5332);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679)
10. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan dan Kerjasama Pemulihan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tanggal (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2006 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4604);
11. Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2014 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Dalam Konflik Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 44);
12. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Terhadap Korban Kekerasan Berbasis Gender dan Anak (Lembaran Daerah Tahun 2009 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah nomor 20);
13. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak (Lembaran Daerah Nomor 2013 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 53);
Perlindungan perempuan dan anak dari tindak kekerasan diselenggarakan berdasarkan asas:
a. Kemanusiaan;
b. Keadilan dan kesetaraan gender;
c. Non diskriminasi;
d. Ketertiban dan kepastian hukum;
e. Keterbukaan;
f. Pengayoman.
Tujuan perlindungan perempuan dan anak dari tindak kekerasan, untuk :
a. Mencegah tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak termasuk perdagangan orang;
b. Menghapus segala bentuk tindak kekerasan dan eksploitasi terhadap perempuan dan anak;
c. Melindungi, memberikan rasa aman bagi perempuan dan anak;
d. Memberikan pelayanan kepada perempuan dan anak dari tindak kekerasan, pelapor, dan saksi; dan
e. Menguatkan perempuan dan anak korban tindak kekerasan agar lebih berdaya baik fisik, psikis, sosial, dan ekonomi.
Bentuk kekerasan antara lain:
a. Kekerasan fisik;
b. Kekerasan psikis;
c. Kekerasan seksual;
d. Penelantaran;
e. Perlakuan salah;
f. Eksploitasi; dan/atau
g. Kekerasan lainnya.
Perempuan dan anak korban tindak kekerasan mendapatkan hak sebagai berikut:
a. Hak untuk dihormati harkat dan martabat sebagai manusia;
b. Hak pemulihan;
c. Hak menentukan sendiri keputusannya;
d. Hak mendapatkan informasi;
e. Hak atas kerahasiaan;
f. Hak atas rehabilitasi sosial;
g. Hak atas penanganan pengaduan secara cepat, tepat, nyaman dan sesuai kebutuhan;
h. Hak korban dan keluarganya untuk mendapatkan kemudahan dalam proses peradilan;
i. Hak atas pendampingan; dan
j. Hak rasa aman.
Anak korban tindak kekerasan juga mendapatkan hak khusus, sebagai berikut:
a. Hak untuk kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang;
b. Hak pelayanan dasar kependudukan;
c. Hak perlindungan yang sama;
d. Hak bebas dari berbagai stigma;dan
e. Hak mendapatkan kebebasan.
Kewajiban dan tanggung jawab dalam memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak dari tindak kekerasan merupakan tanggung jawab bersama:
a. Pemerintah Daerah;
b. Masyarakat.
Pencegahan terjadinya tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak , dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang tugas dan fungsinya di bidang:
a. sosial;
b. kesehatan;
c. pendidikan;
d. ketenagakerjaan;
e. kependudukan dan pencatatan sipil:
f. hukum;
g. pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
h. koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah;
i. mental dan spiritual; dan
j. ketenteraman dan ketertiban.
Perlindungan hukum meliputi :
a. Memberi perlindungan dirumah aman (shelter);
b. Memberikan informasi hukum kepada korban;
c. Melakukan pendampingan untuk korban sebagai saksi mulai dari proses penyidikan hingga putusan;
d. Memberikan perlindungan hukum secara khusus bagi anak korban tindak kekerasan dapat dilakukan dengan penunjukkan perwalian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemulihan meliputi :
a. Memberikan pemulihan fisik di lembaga pelayanan kesehatan;
b. Memberikan pelayanan medicolegal;
c. Membantu pemulangan korban;
d. Memberikan perlindungan sementara di rumah aman (shelter);
e. Memberikan pemulihan dan pendampingan psikososial;
f. Memberikan pelayanan bimbingan rohani;
g. Melakukan penyiapan lingkungan keluarga, sekolah, kerja dan masyarakat, serta pemberdayaan ekonomi.
Peran Serta Masyarakat dilakukan dengan cara :
a. Menumbuhkan kepedulian masyarakat terhadap kasus tindak kekerasan pada perempuan dan anak;
b. Mendorong masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam memberikan informasi dan melaporkan adanya tindak kekerasaan terhadap perempuan dan anak;
c. Menumbuhkan kearifan lokal dalam penanganan kasus tindak kekerasan;
d. Menyelenggarakan penguatan kelompok-kelompok masyarakat dalam penanganan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak;
e. Menyebarluaskan informasi tentang peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
22
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pelaksanaan Tuntutan Perbendaharaan
ABSTRAK:
bahwa untuk kelancaran pemulihan Kerugian Daerah agar
dapat berjalan secara tertib, efektif, efisien, transparan dan
akuntabel serta terwujudnya kepastian hukum dalam upaya
pemulihan Kerugian Daerah, maka perlu dipisahkan
pengaturan mengenai tuntutan perbendaharaan dan
tuntutan ganti rugi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di
atas, maka Peraturan Walikota Semarang Nomor 37 Tahun
2014 tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Rugi Keuangan
dan Barang Daerah, perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pelaksanaan Tuntutan
Perbendaharaan;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3 Tahun 2007;
Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Subjek dan Objek
Bab III Informasi Kerugian Daerah
Bab IV Tim Penyelesaian Kerugian Daerah
Bab VI Penyelesaian Kerugian Daerah
Bab VII Kadaluwarsa
Bab VIII Penyetoran
Bab IX Pelaporan
Bab X Sanksi
Bab XI Ketentuan Lain-Lain
Bab XII Ketentuan Peralihan
Bab XIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2022.
Peraturan Walikota Semarang Nomor 37 Tahun 2014 dicabut.
18 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Semarang Tahun 2011-2031
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, rencana tata ruang dapat ditinjau kembali;
b. bahwa berdasarkan peninjauan kembali sebagaimana dimaksud pada huruf a, dengan mempertimbangkan perubahan Rencana Tata Ruang Nasional dan Perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Tengah, maka Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Semarang Tahun 2011-2031 perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Semarang Tahun 2011-2031;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008,Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021, Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2012, Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2017, Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2019,Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020, Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010 dan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2011
Peraturan Walikota ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Semarang Tahun 2011–2031 yaitu tentang ketentuan umum, ruang lingkup wilayah perencanaan dan penjelasan Perda.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2021.
Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Semarang Tahun 2011–2031
148 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat