Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan kepemerintahan yang baik, bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal, Pejabat/Pegawai Pemerintah Kota Tegal dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya;
b. bahwa Peraturan Wali Kota Tegal Nomor 21 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan peraturan perundang-undangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Tegal tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal;
UU Nomor 16 Tahun 1950, UU Nomor 17 Tahun 1950, UU Nomor 13 Tahun 1954, UU Nomor 28 Tahun 1999, UU Nomor 31 Tahun 1999, UU Nomor 30 Tahun 2002, UU Nomor 23 Tahun 2014, UU Nomor 5 Tahun 2014, PP Nomor 79 Tahun 2005, PP Nomor 60 Tahun 2008, PP Nomor 53 Tahun 2010, Perpres Nomor 54 Tahun 2018, PermenPAN Nomor 52 Tahun 2014 dan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud, tujuan dan prinsip, pelaporan dan penetapan status gratifikasi, unit pengendalian gratifikasi, pengawasan, hak dan perlindungan, sanksi, pembiayaan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
19 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2021
Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tegal Tahun 2011-2031
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD 2021/ No. 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tegal Tahun 2011-2031
ABSTRAK:
a. bahwa dengan adanya perkembangan dinamika perkotaan
yang pesat, penyesuaian delineasi lahan serta
penyesuaian regulasi, perlu perubahan perencanaan
penataan ruang;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Undang–Undang Nomor 26
Tahun 2007 tentang Penataan Ruang sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, rencana tata
ruang wilayah kota ditinjau kembali 1 (satu) kali dalam
setiap periode 5 (lima) tahunan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah Kota Tegal tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2012 tentang Rencana
Tata Ruang Wilayah Kota Tegal Tahun 2011–2031;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2016; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 79 Tahun
2019; Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun
2013; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun
2013; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun
2014; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 15 Tahun
2014; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun
2016; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 16 Tahun
2019; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor
6 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 18 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 6 Tahun 2019;
Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Tegal
Nomor 4 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Kota Tegal Tahun 2011-2031 yaitu sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah;
2. Di antara Pasal 1 dan Pasal 2 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 1A;
3. Ketentuan Pasal 4 diubah;
4. Ketentuan Pasal 5 diubah;
5. Ketentuan Pasal 6 diubah;
6. Ketentuan Pasal 7 diubah;
7. Ketentuan Pasal 10 diubah;
8. Ketentuan Pasal 13 diubah;
9. Ketentuan Pasal 14 diubah;
10. Ketentuan Pasal 17 diubah;
11. Ketentuan Pasal 18 diubah;
12. Ketentuan Pasal 19 diubah;
13. Ketentuan Pasal 20 diubah;
14. Ketentuan Pasal 21 diubah;
15. Ketentuan Pasal 22 diubah;
16. Pasal 23 dihapus;
17. Ketentuan Pasal 24 diubah;
18. Ketentuan Pasal 25 diubah;
19. Ketentuan Pasal 26 diubah;
20. Ketentuan Pasal 27 diubah;
21. Pasal 28 dihapus;
22. Pasal 29 dihapus;
23. Pasal 30 dihapus;
24. Pasal 31 dihapus;
25. Ketentuan Pasal 32 diubah;
26. Ketentuan Pasal 33 diubah;
27. Ketentuan Pasal 34 diubah;
28. Ketentuan Pasal 35 diubah;
29. Ketentuan Pasal 36 diubah;
30. Ketentuan Pasal 37 diubah;
31. Ketentuan Pasal 38 diubah;
32. Ketentuan Pasal 39 diubah;
33. Ketentuan Pasal 40 diubah;
34. Ketentuan Pasal 42 diubah;
35. Ketentuan Pasal 43 diubah;
36. Ketentuan Pasal 44 diubah;
37. Ketentuan Pasal 45 diubah;
38. Ketentuan Pasal 46 diubah;
39. Ketentuan Pasal 47 diubah;
40. Ketentuan Pasal 48 diubah;
41. Pasal 49 dihapus;
42. Ketentuan Pasal 50 diubah;
43. Di antara Pasal 50 dan Pasal 51 disisipkan 9 (sembilan)
pasal, yakni Pasal 50A, Pasal 50B, Pasal 50C, Pasal 50D,
Pasal 50E, Pasal 50F, Pasal 50G, Pasal 50H dan Pasal 50I;
44. Pasal 51 dihapus;
45. Pasal 52 dihapus;
46. Ketentuan Pasal 53 diubah;
47. Ketentuan Pasal 54 diubah;
48. Pasal 55 dihapus;
49. Pasal 56 dihapus;
50. Pasal 57 dihapus;
51. Ketentuan Pasal 58 diubah;
52. Ketentuan Pasal 59 diubah;
53. Pasal 60 dihapus;
54. Ketentuan Pasal 61 diubah;
55. Pasal 62 dihapus;
56. Ketentuan Pasal 63 diubah;
57. Ketentuan Pasal 64 diubah;
58. Ketentuan Pasal 65 diubah;
59. Ketentuan Pasal 66 diubah;
60. Pasal 67 dihapus;
61. Ketentuan Pasal 68 diubah;
62. Ketentuan Pasal 69 diubah;
63. Ketentuan Pasal 70 diubah;
64. Bagian Kedua BAB VII ditambahkan Paragraf 1;
65. Ketentuan Pasal 71 diubah;
66. Bagian Kedua BAB VII ditambahkan Paragraf 2;
67. Diantara Pasal 71 dan Pasal 72 disisipkan 7 (tujuh) pasal,
yakni Pasal 71A, Pasal 71B, Pasal 71C, Pasal 71D, Pasal
71E, Pasal 71F, dan Pasal 71G;
68. Bagian Kedua BAB VII ditambahkan Paragraf 3;
69. Ketentuan Pasal 72 diubah;
70. Paragraf 1 Ketentuan Umum Peraturan Zonasi Kawasan
Peruntukan Lindung Bagian Kedua BAB VII dihapus;
71. Ketentuan Pasal 73 diubah;
72. Ketentuan Pasal 74 diubah;
73. Ketentuan Pasal 75 diubah;
74. Pasal 76 dihapus;
75. Paragraf 2 Ketentuan Umum Peraturan Zonasi Kawasan
Budidaya Bagian Kedua BAB VII dihapus;
76. Ketentuan Pasal 77 diubah;
77. Di antara Pasal 77 dan Pasal 78 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 77A;
78. Ketentuan Pasal 78 diubah;
79. Ketentuan Pasal 79 diubah;
80. Di antara Pasal 79 dan Pasal 80 disisipkan 6 (enam) pasal,
yakni Pasal 79A, Pasal 79B, Pasal 79C, Pasal 79D, Pasal
79E, dan Pasal 79F;
81. Ketentuan Pasal 80 diubah;
82. Ketentuan Pasal 81 diubah;
83. Pasal 82 dihapus;
84. Pasal 83 dihapus;
85. Pasal 84 dihapus;
86. Ketentuan Pasal 85 diubah;
87. Di antara Pasal 85 dan Pasal 86 disisipkan 2 (dua) pasal,
yakni Pasal 85A dan 85B;
88. Bagian Kedua BAB VII ditambahkan Paragraf 4;
89. Di antara Pasal 85 dan Pasal 86 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 85C;
90. Ketentuan Pasal 117 diubah;
91. Ketentuan Pasal 121 diubah;
92. Ketentuan Pasal 125 diubah;
93. Ketentuan Pasal 128 diubah;
94. Ketentuan Pasal 129 diubah;
95. Ketentuan Pasal 130 diubah;
96. Pasal 131dihapus
97. Ketentuan Pasal 133 diubah;
98. Ketentuan Pasal 136 diubah;
99. Ketentuan Pasal 137 diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2021.
Peraturan
Daerah Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2012 diubah.
148 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tegal Nomor 2 Tahun 2021
PERDA Kota Tegal No. 3 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan daerah Kota tegal Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
bahwa salah satu bentuk pelayanan publik Pemerintah
Daerah, mempunyai kewenangan menyediakan pelayanan,
penyelenggaraan pendaftaran penduduk dan pencatatan
sipil sebagai pemenuhan hak sipil warga negara; bahwa peningkatan pelayanan Adminsitrasi Kependudukan
yang berkualitas, memenuhi standar teknologi informasi,
dinamis, tertib dan tidak diskriminatif yang mendukung
terwujudnya pelayanan paripurna yang lebih mudah, cepat
dan tanpa biaya, perlu didukung regulasi dalam
penyelenggaraan administrasi kependudukan di Daerah;
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah
Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi
Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang
Administrasi Kependudukan maka Peraturan Daerah Kota
Tegal Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan
Administrasi Kependudukan perlu dilakukan perubahan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Daerah Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2010 tentang
Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan angka 12, angka 13, angka 19 Pasal 1, penghapusan Pasal 1 angka 36 dan angka 37, penambahan angka 57, angka 58, angka 59 dan angka 60 pada Pasal 1, penyisipan Bab VIIA, penyisipan Pasal 43B sampai dengan Pasal 43J, penghapusan Bab IX.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2021.
Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2010 diubah.
18 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tegal Nomor 2 Tahun 2021
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mencabut :
PERWALI Kota Tegal No. 7 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal
ABSTRAK:
bahwa pemberian tambahan penghasilan merupakan salah satu bentuk pen ghargaan kepada Pegawai Negeri Sipil yang memiliki dasar hukum, pedoman, kriteria dan indikator penilaian yang terukur dengan tujuan meningkatkan disiplin, motivasi, kinerja dan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 58 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil yang ditetapkan dengan peraturan kepala daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Di Dalam Peraturan Walikota Ini Diatur Tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Kriteria Pemberian TPP
Bab III Mekanisme Pemberian TPP
Bab IV Pemberian TPP
Bab V Tim Pelaksanaan TPP
Bab VI Aplikasi E-Kinerja Dan E-Sensi
Bab VII Pembiayaan
Bab VIII Ketentuan Peralihan
Bab IX Ketentuanpenutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
Peraturan Wali Kota Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal dicabut.
17 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tegal Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah, keuangan daerah wajib dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan berlandaskan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa pengelolaan keuangan daerah yang sesuai kaidah pengelolaan keuangan publik yang efektif, efisien, transparan dan bertanggung jawab dibutuhkan dalam rangka percepatan dan peningkatan kualitas pembangunan serta penyelenggaraan Pemerintah Daerah yang baik dengan berorientasi pada pelayanan umum;
c. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 16 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sudah tidak sesuai;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.
Perarturan ini mengatur tentang keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang dapat dinilai dengan uang serta segala bentuk kekayaan yang dapat dijadikan milik daerah berhubung dengan hak dan kewajiban daerah tersebut.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2021.
133 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tegal Nomor 3 Tahun 2021
PERWALI Kota Tegal No. 6 Tahun 2023 tentang Pencabutan atas Peraturan Wali Kota Tegal Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Pelanggaran Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 10 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 di Kota Tegal
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Pelanggaran Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 10 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 di Kota tegal
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 48 Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 10 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 di Kota Tegal perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Pelanggaran Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 10 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 di Kota Tegal;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 36Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 10 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020; Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengenaan sanksi administrasi bagi setiap orang, pengenaan sanksi administrasi bagi setiap pimpinan/penanggung jawab badan usaha/pelaku usaha/pengelola.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2021.
16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menjamin keamanan, keselamatan, pemerataan dan kelestarian lingkungan serta estetika sesuai kaidah tata ruang, perlu adanya pembinaan, pengawasan dan pengendalian terhadap pembangunan menara telekomunikasi;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah bidang komunikasi dan informatika tidak memiliki tugas dan fungsi di bidang pengendalian dan pengawasan menera telekomunikasi, pengendalian dan pengawasan menara telekomunikasi dilaksanakan oleh perangkat daerah yang membidangi urusan pekerjaan umum dan penataan ruang;
c. bahwa untuk mengefektifkan clan menjamin pelaksanaan pengawasan, keamanan, estetika dan pengendalian pembangunan menara telekomunikasi sesuai kaidah tata ruang, maka perlu mengubah Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 36 tahun 1999; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 7 Tahun 2016.
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi (Lembaran Daerah Kota Tegal Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Tegal Nomor 24).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2021.
Peraturan ini mengubah Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi
15 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Tegal Nomor 38 Tahun 2020 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Tegal Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya perkembangan keadaan dalam pelaksanaan penatausahaan dan pengelolaan keuangan daerah, perlu mengubah Peraturan Wali Kota Tegal Nomor 38 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tegal Tahun Anggaran 2021; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Tegal Nomor 38 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tegal Tahun Anggaran 2021;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Tegal 6 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 15 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 3 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021; Peraturan Wali Kota Tegal Nomor 35 Tahun 2008; Peraturan Wali Kota Tegal Nomor 8 Tahun 2014; Peraturan Wali Kota Tegal Nomor 9 Tahun 2014; Peraturan Wali Kota Tegal Nomor 25 Tahun 2020; Peraturan Wali Kota Tegal Nomor 38 Tahun 2020;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan ketentuan pada Lampiran I, Lampiran II dan Lampiran III.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2020.
Peraturan Wali Kota Tegal Nomor 38 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tegal Tahun Anggaran 2021 diubah.
6 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Peninjauan Tarif Retribusi Jasa Umum Jenis Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan evaluasi peninjauan tarif Retribusi
Pelayanan Tera/Tera Ulang dengan memperhatikan
perkembangan kebijakan Pemerintah Daerah di bidang
kemetrologian, perlu meninjau Tarif Retribusi Jasa Umum
Jenis Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang; bahwa berdasarkan ketentuan pasal 94 ayat (3) Peraturan
Daerah Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi
Jasa Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan
atas Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2012
tentang Retribusi Jasa Umum, penetapan peninjauan tarif
retribusi ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota Tegal tentang Peninjauan Tarif Retribusi Jasa
Umum Jenis Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2012;
Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Tarif Retribusi Jasa Umum Jenis Retribusi Pelayanan Tera/ Tera Ulang sebagaimana tercantum dalam lampiran.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Mei 2021.
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2021
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERDA Kota Tegal No. 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Tegal
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kota Tegal
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang mendukung terwujudnya kesejahteraan dan kemandirian masyarakat melalui peningkatan pemberdayaan dan peran serta masyarakat dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. bahwa untuk mengoptimalkan pelayanan masyarakat di bidang Pemberdayaan Masyarakat perlu diakomodir ke dalam perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah maka untuk menetapkan perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa perlu merubah Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Tegal sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 4 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Tegal;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b dan c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Tegal.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2016.
Peraturan ini mengubah Ketentuan dalam angka 11 huruf d Pasal 2 Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Tegal (Lembaran Daerah Kota Tegal Tahun 2016 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kota Tegal Nomor 23) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Tegal (Lembaran Daerah Kota Tegal Tahun 2020 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kota Tegal Nomor 47).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2021.
Peraturan ini mengubah Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Tegal
7 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat