Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
bahwa untuk memberikan perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi dan status hukum setiap peristiwa kependudukan dan peristiswa penting yang dialami penduduk, perlu dilakukan pengaturan terhadap penyelenggaraan administasi kependudukan yang diatur dalam Perturan Daerah Kabupaten Boyolali No. 4 tahun 2011, maka peraturan daerah sebagaimana dimaksud sudah tidak sesuai lagi, sehingga perlu ditinjau kembali dan disesuaikan. Sehingga perlu menetapkan Perturan Daerah tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 13 tahun 1950; UU No. 23 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 37 Tahun 2007; Perpres No. 25 tahun 2008; Perpres No. 26 tahun 2009;
1. Maksud dan Tujuan
2. Ruang Lingkup
3. Hak dan Kewajiban Penduduk di Bidang Administrasi Kependudukan
4. Penyelenggara Urusan Administrasi Kependudukan dan Instansi Pelaksana
5. Pendaftaran Penduduk
6. Pencatatan Sipil
7. Pencatatan Perkawinan di KUA
8. Pembentulan dan Pembatalan Akta Pencatatan Sipil
9. Data dan Dokumen Kependudukan
10. Pemebtulan dan / tau pebatalan KK dan KTP-e
11. jangka Waktu Penerbitan Dokumen Kependudukan
12. Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Saat Terjadi Keadaan Darurat Dan Luar Biasa
13. SIAK
14. Perlindungan, Penyimpanan, dan Tata cara Untuk Memperoleh Data Pribadi Penduduk
15. Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat Struktural
16. Pembiayaan
17. Penyidikan
18. Sanksi Administrasi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali No. 4 Tahun 2011 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
51 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali No. 7 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang baik dan bersih (Good Governance and Clean Government) pengelolaan keuangan daerah merupakan salah satu faktor yang sangat menentukan dan harus dilakukan secara transparant, partisipatif, dan akuntabel, dan berdasarkan ketentuan Pasal 151 Permen No. 58 Tahun 2005, ketentuan tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah diatur dengan peraturan daerah. Serta untuk menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Daerah No. 4 tahun 2007, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah No. 4 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2011; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 27 Tahun 2014; Permandagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 32 tahun 2011; Permendagri No. 64 Tahun 2013; Perda Kabupaten Boyolali No. 4 Tahun 2007; Perda Kabupaten Boyolali No. 16 Tahun 2011
1. Jenis Pendapatan Asli Daerah
2. Klasifikasi Belanja Pemerintahan
3. Penyertaan investasi Pemerintah Daerah
4. Rancangan KUA
5. Rancangan PPAS
6. Penggunaan dana BOS
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
37 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali No. 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau
ABSTRAK:
bahwa perkembangan dan pertumbuhan pembangunan disertai dengan alih fungsii lahan yang pesat dapat menimbulkan kerusakan lingkungan yang menurunkan daya dukung lahan dalam menopang kehidupan masyarakat, sehingga diperlukan upaya untuk menjaga dan meningkatkan kulaitas lingkungan antara lain melalui penyediaan ruang terbuka hijau yang memadai, diperlukan pengaturan secara khusus dengan Peraturan Daerah mengenai standart yang baku, terencana, sistematis, terpadu dan berkelenjutan dalam pengelolaan ruang terbuka hijau yang mengikat semua lembaga sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah kabupaten Boyolali tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 13 tahun 1950; UU No. 26 tahun 2007; UU No. 23 tahun 2014; PP no. 15 Tahun 2010; PP No. 68 Tahun 2010; Perda Provinsi Jawa tengah No. 6 Tahun 2010; Perda Kabupaten Boyolali No. 9 tahun 2011; Perda Kabupaten Boyolali No. 10 Tahun 2012
1. Asas, Maksud dan Tujuan
2. Fungsi dan Manfaat RTH
3. Jneis RTH
4. Ruang Lingkup Pengelolaan RTH
5. Perencanaan
6. Rencana Induk RTH
7. Pelaksanaan
8. Pemanfaatan
9. Pengendalian
10. Penebangan Pohon
11. pengawasan
12. Peran Serta Masyarakat
13. Larangan
14. Ketentuan Penyidikan
15. Ketentuan Pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
24 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali No. 10 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 20 tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah sakit Umum Daerah Simo Kabupaten Boyolali
ABSTRAK:
Bahwa Retribusi Pelayanan Kesehatan merupakan salah satu sumber Pendapatan Daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah. Dalam pemberian pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Simo Kabupaten Boyolali sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat perlu ditunjang dengan sumber pembiayaan yang memadai dan berasal dari retribusi, maka pengaturan Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Simo Kabupaten Boyolali sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Simo Kabupaten Boyolali perlu disesuaikan;
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945;
UU Nomor 13 Tahun 1950;
UU Nomor 28 Tahun 2009;
UU Nomor 44 Tahun 2009;
UU Nomor 24 Tahun 2011;
UU Nomor 23 Tahun 2014;
Perpres Nomor 32 Tahun 2014;
Perda Kabupaten Boyolali Nomor 20 Tahun
2011;
Peraturan daerah ini memuat ketentuan mengenai Ketentuan Umum dan jenis Pelayanan Kesehatan di RSUD Simo
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali No. 21 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
bahwa Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah, dan berdasarkan ketentuan Pasal 155 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Pasal 15 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, maka Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu perlu disempurnakan sesuai dengan kebutuhan hukum saat ini. Sehingga, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu;
Undang-Undang Gangguan (Hinderordonnantie Staatsblad 1926 Nomor 226, Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 97 Tahun 2012; Perda Kabupaten Boyolali No. 13 tahun 2011
1. retribusi perpanjangan IMTA
2. cara mengukur tingkat penggunaan jasa
3. penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi
4. masa retribusi dan saat retribusi terutang
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali No. 19 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perparkiran
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menunjang perkembangan pembangunan dan pertumbuhan perekonomian di Kabupaten Boyolali, diperlukan penyelenggaraan perparkiran yang menjamin kehandalan, keselamatan, kelancaran, ketertiban, keamanan dan kenyamanan, berdaya guna dan berhasil guna, dan untuk memperoleh kepastian hukum, kejelasan tanggung jawab dan kewenangan pengelolaan serta penyelenggaraan perparkiran perlu melakukan penataan parkir secara proporsional, efektif, dan efisien. Serta perparkiran di Kabupaten Boyolali merupakan kewenangan Daerah dan ketentuan Perparkiran yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 10 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Kabupaten Boyolali sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan masyarakat dan peraturan perundang-undangan sehingga perlu dilakukan penyesuaian, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perparkiran;
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 34 Tahun 2006; PP No. 32 Tahun 2011; PP No. 37 Tahun 2011; PP No. 79 Tahun 2013; Perda Kabupaten Boyolali No. 8 Tahun 2003; Perda Kabupaten Boyolali No. 9 Tahun 2011; Perda Kabupaten Boyolali No. 11 Tahun 2011; Perda Kabupaten Boyolali No. 10 Tahun 2013;
1. ruang lingkup
2. penyelenggaraan parkir
3. izin penyelenggaraan parkir
4. tempat parkir khusus
5. tarif parkir
6. karcis parkir
7. rambu dan marka
8. hak, kewajiban dan larangan
9. pembinaan dan pengawsan
10. pemindahan kendaraan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 10 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Kabupaten Boyolali (Lembaran Derah Kabupaten Boyolali Tahun 2013 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 146), sepanjang mengenai ketentuan dan materi muatan yang mengatur tentang perparkiran, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali No. 18 Tahun 2016
perekonomian - penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, LD 2016/No.18
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima
ABSTRAK:
bahwa Pedagang Kaki Lima sebagai salah satu usaha ekonomi kerakyatan yang melakukan kegiatan perdagangan sektor informal memiliki peranan penting dalam menunjang perekonomian daerah dalam rangka meningkatkan taraf hidup dan berpotensi menjadi daya tarik wisata daerah, dan peningkatan jumlah Pedagang Kaki Lima di Daerah yang melakukan kegiatan usahanya pada prasarana kota, fasilitas sosial, fasilitas umum, lahan dan bangunan milik pemerintah dan/atau swasta, telah berdampak pada terganggunya kelancaran lalu lintas, estetika dan kebersihan serta fungsi prasarana kawasan perkotaan, sehingga diperlukan penataan dan pemberdayaan secara terpadu untuk meningkatkan dan mengembangkan usahanya menjadi pedagang yang tangguh, ulet dan mandiri. Sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima;
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; Perpres No. 125 Tahun 2012; Permendagri No. 41 Tahun 2012; Permendagri No. 70 Tahun 2015;
1. ruang lingkup dan tujuan
2. penataan PKL
3. Permohonan TDU
4. hak, Kewajiban dan Larangan
5. pemebrdayaan PKL
6. Pembinaan dan pengawasan
7. pendanaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali No. 6 Tahun 2016
perusahaan - tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD 2016/No.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan
ABSTRAK:
bahwa upaya untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran masyrakat serta kelastarian fungsi lingkungan hidup di wilayah Kabupaten Boyolali merupakan bagian integral dari penyelenggaraan pemerintahan daerah dan dapat terlaksana dengan baik apabila terjalin hubungan sinergis antara Pemerintah Daerah dengan para pelaku usaha dan masyarakat. Para pelaku usaha memeproleh kemudahan dan perlindungan dalam berusaha serta diberi kesempatan yang lebih luas dalam pemberdayaan sosial ekonomi masyarakat dan pelesatarian lingkungan dalams egala aspkenya sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan;
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2007; UU NO. 40 tahun 2007; UU No. 4 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 47 Tahun 2012
1. Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup
2. Asas dan Prinsip Penyelenggaraan TJSLP
3. Kewajiban, Komitmen, dan Hak Perusahaan
4. Program TJSLP
5. Pelaksanaan TJSLP
6. Pembiayaan
7. Forum TJSLP
8. Peran Serta Masyarakat
9. Pengharagaan
10. Sistem Informasi TJSLP
11. Pembinaan dan Pengawasan
12. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali No. 12 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III pada Rumah Sakit Umum Daerah Banyudono Kabupaten Boyolali
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III pada Rumah Sakit Umum Daerah Banyudono Kabupaten Boyolali;
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI UUD NRI 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 29 Tahun 2004; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 23 tahun 2005; PP No. 65 tahun 2005; Permen Kesehatan No. 12 Tahun 2013; Permen Kesehatan No. 71 Tahun 2013;
1. maksud dan tujuan
2. ruang lingkup pelayanan kesehatan
3. komponen tarif
4. pola perhitungan tarif
5. pengelolaan penerimaan jasa pelayanan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 19 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Banyudono Kabupaten Boyolali (Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Tahun 2011 Nomor 19, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 128) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 19 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Banyudono Kabupaten Boyolali (Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Tahun 2016 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 178), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali No. 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Boyolali Kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Ampera Kabupaten Boyolali
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan peran, tugas, dan fungsi badan usaha milik daerah agar lebih berdaya guna dan berhasil guna sehingga dapat menjamin terselenggaranya kegiatan perusahaan berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi perusahaan yang sehat sebagai sumber pendapatan asli daerah, diperlukan pengembangan kegiatan usaha dan penguatan struktur permodalan melalui penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Boyolali kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Ampera Kabupaten Boyolali sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 304 ayat (1) dan Pasal 333 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Pemerintah Daerah dapat melakukan penyertaan modal pada suatu badan usaha milik Negara dan/atau badan usaha milik daerah di mana penyertaan modal tersebut harus ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Pasal 18 Ayat (6) UUD Tahun 1945;
UU Nomor 13 Tahun 1950;
UU Nomor 11 Tahun 1974;
UU Nomor 23 Tahun 2014;
PP Nomor 58 Tahun 2005;
PP Nomor 1 Tahun 2008;
PP Nomor 2 Tahun 2012;
PP Nomor 27 Tahun 2014;
Perda Kabupaten Boyolali Nomor 4 Tahun
2007;
Perda Kabupaten Boyolali Nomor 6 Tahun
2009;
Perda Kabupaten Boyolali Nomor 1 Tahun
2015;
1. Ketentuan Umum 2.Maksud dan tujuan 3.Prinsip Operasional perusahaan 4.Penganggaran 5.Penyertaan Modal 6.Jumlah dan Sumber 7.Tata Cara Pencairan 8.Penatausahaan dan Pertanggungjawaban 9.Ketentuan Peralihan 10.Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah
Kabupaten Boyolali Nomor 5 Tahun 2011 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
9 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat