PERBUP Kab. Boyolali No. 5 Tahun 2023 tentang Pencabutan Peraturan Bupati Boyolali Nomor 49 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Boyolali sebagaimana telah Diubah Beberapa Kali Terakhir dengan Peraturan Bupati Boyolali Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Boyolali
Diubah dengan :
PERBUP Kab. Boyolali No. 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Boyolali Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di kabupaten Boyolali
Mengubah sebagian :
Peraturan Bupati Boyolali Nomor 49 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di
Kabupaten Boyolali
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Di Kabupaten Boyolali
ABSTRAK:
a. bahwa guna menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam
Negeri Nomor 06 Tahun 2021 tentang Perpanjangan
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat
Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan
Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan
Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus
Disease 2019, perlu mengubah Peraturan Bupati Boyolali
Nomor 49 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan
Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya
Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019
di Kabupaten Boyolali;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor
49 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan
Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya
Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019
di Kabupaten Boyolali;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020, Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018, Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 16 Tahun 2016, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020, Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana RepubUk Indonesia Nomor 9.A Tahun 2020, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/ Menkes/104/2020, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/ Menkes/431/2020 dan Peraturan Bupati Boyolali Nomor 49 Tahun 2020
Peraturan Bupati ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Boyolali Nomor 49 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di
Kabupaten Boyolali yaitu tentang subjek pengaturan Peraturan Bupati, kewajiban, sanksi, denda administratif dan Protokol Kesehatan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2021.
Peraturan Bupati Boyolali Nomor 49 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di
Kabupaten Boyolali
10 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boyolali Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupat Nomor 1 Tahun 2018 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Boyolali
ABSTRAK:
a. bahwa dengan terbitnya Surat Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 700/0000702/2019 perihal Penetapan Wajib LHKPN di Lingkungan Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah, maka perlu adanya penyesuaian pelaksanaan pelaporan harta kekayaan penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Boyolali;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2018 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Boyolali;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 16 Tahun 2016sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 1 Tahun 2019; Peraturan Bupati Boyolali Nomor 88 Tahun 2018;
Peraturan tersebut mengatur mengenai perubahan terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Boyolali Nomor 1 Tahun 2018 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Boyolali
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2019.
Peraturan Bupati Boyolali Nomor 1 Tahun 2018
4
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 8 Tahun 2017
DesaPemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERDA Kab. Boyolali No. 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK:
bahwa pemilihan Kepala Desa merupakan perwujudan demokrasi dan kedaulatan rakyat di desa, guna mendapatkan Kepala Desa yang mampu mengemban tugas, kewajiban, dan wewenangnya sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan; bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 11 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa, sudah tidak sesuai dengan perkembangan Peraturan Perundang-undangan dan kebutuhan masyarakat; bahwa Pasal 33 huruf g Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XIII/2015 sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 11 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 16 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 22 Tahun 2016.
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Desa
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2017.
Merubah Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2015
8 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boyolali Nomor 8 Tahun 2020
Pemberian Stimulus Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Boyolali Tahun 2020
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD 2020/ No. 8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas
Peraturan Bupati Nomor 75 Tahun 2019 tentang
Pemberian Stimulus Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Boyolali Tahun
2020
ABSTRAK:
a. bahwa implikasi pandemi Corona Virus Disease 2019
(COVID-19) telah berdampak terhadap perlambatan
pertumbuhan ekonomi dan memburuknya sistem
keuangan }rang ditunjukkan dengan penurunan
berbagai aktivitas ekonomi;
b. bahwa dalam rangka menindaklanjuti ketentuan Pasal
8 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan
Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk
Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019
(COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi
Ancaman yang Membahayakan Perekonomian
Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan, maka
perlu mengubah Peraturan Bupati Boyolali Nomor 75
Tahun 2019 tentang Pemberian Stimulus Pajak Bumi
dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten
Boyolali Tahun 2020;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas
Peraturan Bupati Nomor 75 Tahun 2019 tentang
Pemberian Stimulus Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Boyolali Tahun
2020;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 4 Tahun
2007; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 5 Tahun
2012; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 16
Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015; Peraturan Bupati Boyolali Nomor 6 Tahun 2017; Peraturan Bupati Boyolali Nomor 30 Tahun 2017; Peraturan Bupati Boyolali Nomor 50 Tahun 2018; Peraturan Bupati Boyolali Nomor 75 Tahun 2019;
Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan pada Ketentuan Pasal 3 Peraturan Bupati Boyolali Nomor 75 Tahun 2019 tentang
Pemberian Stimulus Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di
Kabupaten Boyolali Tahun 2020.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2020.
Peraturan Bupati Boyolali Nomor 75 Tahun 2019 diubah.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan kepastian hukum atas pembentukan peraturan daerah perlu dilakukan berdasarkan cara dan metode yang pasti, baku dan standar sehingga tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, asas pembentukan perundang-undangan yang baik, asas materi muatan perundang-undangan, dan putusan pengadilan;
b. bahwa dalam rangka mewujudkan tertib administrasi pembentukan peraturan daerah di Kabupaten Boyolali perlu disusun regulasi daerah yang mengatur prosedur dan mekanisme pembentukan produk hukum daerah sesuai dengan perkembangan hukum dan pemerintahan serta mendorong pelaksanaan fungsi pembentukan peraturan daerah secara terencana, terpadu dan terkoordinasi mulai
dari perencanaan hingga penyebarluasannya yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 22 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Daerah saat ini tidak sesuai lagi dengan perkembangan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan kebutuhan hukum masyarakat sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Asas Pembentukan Perda; Materi Muatan dan Sanksi Perda; Perencanaan; Penyusunan Perda; Pembahasan; Pembinaan; Evaluasi; Nomor Register; Penetapan, Penomoran, Pengundangan dan Autentifikasi; Klarifikasi; Penyebarluasan; Partisipasi Masyarakat; Pembiayaan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2021.
Perda Kabupaten Boyolali Nomor 22 Tahun
2016
44
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boyolali Nomor 8 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Merapi Kabupaten Boyolali
ABSTRAK:
bahwa penyelenggaraan penyiaran adalah sarana yang sangat penting dalam komunikasi massa yang dapat berguna untuk pendidikan, informasi, hiburan dan pengawasan sosial bagi masyarakat luas; bahwa dalam rangka menunjang akses publik terhadap siaran informasi, pendidikan dan hiburan perlu adanya lembaga penyiaran yang berfungsi melayani kepentingan masyarakat yang tidak scmata-mata memproduksi acara karena tuntutan liberalisasi dan selera pasar serta bukan merupakan media kepentingan golongan tertentu; bahwa keberadaan dan pengelolaan Radio Siaran Pemerintah Daerah (RSPD) Kabupaten Boyolali tidak sesuai lagi dengan perkembangan sehingga perlu di tinjau kembaJi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c di atas perlu membentuk Lembaga Penyiaran Publik Lokal Merapi yang dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c di atas perlu membentuk Lembaga Penyiaran Publik Lokal Merapi yang diatur dengan Peraturan Bupati;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 16 Tahun 2011;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Nama, Bentuk, Dan Kedudukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal
Bab III Sifat, Fungsi Dan Tujuan
Bab IV Perizinan
Bab V Tugas Pokok
Bab VI Alat Kelengkapan Dan Struktur Organisasi
Bab VII Kepegawaian
Bab VIII Pembiayaan Dan Pengelolaan Keuangan
Bab IX Status Dan Pengelolaan Aset
Bab X Pengawasan
Bab XI Ketentuan Peralihan
Bab XII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2012.
8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boyolali Nomor 8 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Dan Prosedur Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan
ABSTRAK:
bahwa sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 2 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan perlu disusun Sistem dan Prosedur Pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kabupaten Boyolali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Boyolali tentang Pelunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 2 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Boyolali Nomor 12 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 2 Tahun 2011;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Kewenangan Pemungutan
Bab III Ruang Lingkup
Bab IV Sistem Dan Prosedur Pemungutan Bphtb
Bab V Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, Dan Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administratif
Bab VI Tata Cara Penghapusan Piutang Bphtb Yang Sudah Kedaluwarsa
Bab VII Tata Cara Pelaporan Pembuatan Akta Atau Risalah Perolehan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan Bagi Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris Dan Kepala Instansi Yang Membidangi Pelayanan Lelang Negara
Bab VIII Fasilitasi
Bab IX Insentif Pemungutan
Bab X Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 2011.
19 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 8 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Undang-
Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 pada kabupaten Boyolali. Uraian lebih lanjut Perubahan APBD dimaksud sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 September 2023.
12 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boyolali Nomor 8 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tertib Pemanfaatan Jalan Dan Pengendalian Muatan Untuk Kendaraan Angkutan Barang Di Kabupaten Boyolali
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan keselamatan, ketertiban, kenyamanan dan keamanan para pengguna jalan dan untuk mencegah dan /atau mengurangi terjadinya kerusakan jalan kabupaten yang diakibatkan oleh kendaraan angkutan yang melebihi tonase perlu dilakukan pengendalian melalui pembatasan waktu operasional penggunaan jalan oleh kendaraan angkutan barang; bahwa untuk maksud tersebut di atas, perlu di atur dengan Peraturan Bupati;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 4 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2008; Peraturan Daerah Propisi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 1994; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 23 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 3 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tertib Pemanfaatan Jalan Dan Pengendalian Muatan Untuk Kendaraan Angkutan Barang Di Kabupaten Boyolali.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2009.
4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
a. bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta mewujudkan kemandirian daerah;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 151 dan Pasal 155 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XII/2014 tanggal 26 Mei 2015 terkait Pengujian atas Ketentuan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, maka Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 11 Tahun 201 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 8 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum perlu disempurnakan sesuai dengan kebutuhan hukum saat ini;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum;
Dasar Hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 2 Tahun 1981; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2014; UU No 8 Tahun 1999; UU No 36 Tahun 1999; UU No 38 Tahun 2004; UU No Tahun 2008; UU No 22 Tahun 2009; UU No 25 Tahun 2009; UU No 28 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; PP No 26 Tahun 1983; PP No 2 Tahun 1985; PP No 9 Tahun 1987; PP No 43 Tahun 1993; PP No 44 Tahun 1993; PP No 52 Tahun 2000; PP No 34 Tahun 2006; PP No 69 Tahun 2010; PP No 55 Tahun 2012; PP No 74 Tahun 2014; PP No 80 Tahun 2012; Perda Kabupaten Boyolali No 11 Tahun 2011.
Dalam peraturan daerah ini mengatur Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 11 Tahun
2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Tahun
2011 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 121) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 8 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Tahun 2014 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Nomor157),
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2018.
42 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat