Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Boyolali Tahun Anggaran 201
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 11 Tahun 2012 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Boyolali Tahun Anggaran 2012, perlu menetapkan Peraturan Bupati Boyolali tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Boyolali Tahun Anggaran 2012;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012 ; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 4 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 6 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 3 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 4 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 21 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 11 Tahun 2012; Peraturan Bupati Boyolali Nomor 10 Tahun 2011; Peraturan Bupati Boyolali Nomor 43 Tahun 2011;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Boyolali Tahun Anggaran 2012 terdiri dari Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan. Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2012.
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 15 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2023;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran pendapatan Daerah Kabupaten Boyolali Tahun Anggaran 2023. Uraian lebih lanjut APBD dimaksud tercantum sebagaimana dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2022.
12 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boyolali Nomor 15 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2021 tentang Analisis Standar Belanja Bangunan Fisik Pemerintah Kabupaten Boyolali Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan adanya perubahan dan
penyesuaian harga serta penambahan beberapa komponen
dalam standar biaya, maka dipandang perlu mengubah
Peraturan Bupati Boyolali Nomor 48 Tahun 2021 tentang
Analisis Standar Belanja Bangunan Fisik Pemerintah
Kabupaten Boyolali Tahun Anggaran 2022; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun
2021 tentang Analisis Standar Belanja Bangunan Fisik
Pemerintah Kabupaten Boyolali Tahun Anggaran 2022;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 16 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 4 Tahun 2020; Peraturan Menteri Rskeijaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 28/PRT/M/2016; Fteraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22/PRT/M/2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Bupati Boyolali Nomor 48 Tahun 2021;
Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan ketentuan Lampiran II dan Lampiran III.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2022.
Peraturan Bupati Boyolali Nomor 48 Tahun 2021 diubah.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boyolali Nomor 15 Tahun 2018
BESARAN KOMPENSASI KELOMPOK PAKAR ATAU TIM AHLI ALAT KELENGKAPAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BOYOLALI
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD.2018/NO.15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran Kompensasi Kelompok Pakar Atau Tim Ahli Alat Kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Boyolali
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memenuhi ketentuan tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Boyolali tentang Besaran Kompensasi Kelompok Pakar atau Tim Ahli Alat Kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Boyolali;
undang - undang Nomor 13 tahun 1950; Undang - undang Nomor 23 tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 1 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 16 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 5 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Bupati Boyolali Nomor 53 Tahun 2016; Peraturan Bupati Boyolali Nomor 6 Tahun 2017;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Bab - bab dari Peraturan Bupati Boyolali Tentang Besaran Kompensasi Kelompok Pakar atau Tim Ahli Alat Kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Boyolali yang terdiri dari Ketentuan Umum; Kedudukan Kelompok Pakar atau Tim Ahli; Kewajiban dan Hak; Pengangkatan Kelompok Pakar atau Tim Ahli; Tata Kerja; Kompensasi; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2018.
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boyolali Nomor 15 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Pengaduan Pelanggaran (Whistle Blowing System) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Boyolali
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan
yang baik, bersih, dan bebas dari korupsi, kolusi dan
nepotisme di lingkungan Pemerintah Kabupaten Boyolali,
perlu upaya pencegahan dan penindakan terhadap praktik
penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran
penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; bahwa pelaporan dari masyarakat dan/atau Aparatur Sipil Negara atas terjadinya dugaan tindak pidana korupsi,
penyalahgunaan wewenang, dan pelanggaran merupakan
bentuk pengawasan untuk mendorong terwujudnya asas
pemerintahan negara yang baik {good governance);
bahwa untuk terselenggaranya penanganan pengaduan
pelanggaran masyarakat dan/atau Aparatur Sipil Negara,
perlu menyusun Sistem Pengaduan Pelanggaran di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Boyolali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Sistem Pengaduan Pelanggaran
(Whistle Blowing System) di lingkungan Pemerintah
Kabupaten Boyolali;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Jenis Pelanggaran, Perlindungan Pelapor, Pelaksana Sistem Pengaduan Pelanggaran, Mekanisme Pengaduan Pelanggaran, Pengelolaan Pengaduan Pelanggaran, Tindak Lanjut Penanganan Pengaduan, Pelaksanaan Audit, Pemantauan dan Evaluasi, Penghargaan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2023.
11 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boyolali Nomor 16 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan dan Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 50 ayat (4)
Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 12 Tahun 2021
tentang Retribusi Jasa Umum, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan
Insentif Pemungutan Retribusi Pelayanan
Persampahan/Kebersihan dan Retribusi Pelayanan
Pemakaman dan Pengabuan Mayat;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 16 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 4 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 12 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pedoman dalam pemberian dan pemanfaatan insentif retribusi pelayanan persampahan/kebersihan dan retribusi pemakaman dan pengabuan mayat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2022.
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boyolali Nomor 16 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberhentian Perangkat Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 21 ayat (7) dan Pasal 31 Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 12 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberhentian Perangkat Desa
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 12 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 16 Tahun 2016; Peraturan Bupati Boyolali Nomor 17 Tahun 2016; Peraturan Bupati Boyolali Nomor 37 Tahun 2016; Peraturan Bupati Boyolali Nomor 64 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang pemberhentian unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam Sekretariat Desa, dan unsur pendukung tugas Kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2017.
14 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 16 Tahun 2020
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Boyolali Tahun Anggaran 2020
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD 2020/ No. 16
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Boyolali Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih Tahun Anggaran 2019 harus digunakan pada anggaran Tahun 2020, maka perlu diadakan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.
Dasar hukum Undang-Undang ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 4 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 16 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 1 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 19 Tahun 2019.
Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2020.
346 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 16 Tahun 2021
a. bahwa penyelenggaraan bangunan gedung di daerah
dilaksanakan sesuai dengan asas otonomi yang
bertujuan memberikan pengayoman dan memajukan
kesejahteraan masyarakat dalam rangka mewujudkan
tata kehidupan bangsa yang am an, tertib, sejahtera,
dan berkeadilan;
b. bahwa untuk menjamin keselamatan penghuni dan
lingkungannya, penyelenggaraan bangunan gedung
hams dilaksanakan secara tertib, diwujudkan sesuai
dengan fungsinya, serta dipenuhinya persyaratan
administratif dan teknis bangunan;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 342 ayat
(2) humf d Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor
28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, perlu
penetapan tata cara atau operasionalisasi pelaksanaan
norma, standar, prosedur dan kriteria di daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam humf a, humf b, dan humf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Bangunan
Gedung;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Fungsi dan Klasifikasi Bangunan Gedung; Standar Teknis; Proses Penyelenggaraan Bangunan Gedung; Peran Masyarakat; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2021.
Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 10 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 13 Tahun 2018
181
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boyolali Nomor 16 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Gaji Ketiga Belas Dan Tunjangan Hari Raya Kepada Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara Serta Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Boyolali Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan dan ketentuan Pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya kepada Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pemberian Gaji Ketiga Belas dan Tunjangan Hari Raya Kepada Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara serta Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Boyolali Tahun Anggaran 2019;
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan ini mengatur tentang tentang Petunjuk Teknis Pemberian Gaji Ketiga Belas dan
Tunjangan Hari Raya Kepada Pegawai Negeri Sipil, Pejabat
Negara serta Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Boyolali Tahun Anggaran 2019;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2019.
8 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat