Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Aksi Daerah Penerapan Standar Pelayanan Minimal Kota Salatiga Tahun 2023-2026
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan mutu pelayanan
dasar guna mencapai kesejahteraan rakyat yang
merupakan hak setiap warga negara melalui
penyelenggaraan urusan pemerintahan, Pemerintah
Daerah wajib mewujudkan ketersediaan, keterjangkauan,
dan pemenuhan pelayanan dasar yang terukur dan tepat
sasaran melalui pemenuhan Standar Pelayanan Minimal; bahwa dalam rangka menjamin keberlangsungan dan
keberlanjutan penyelenggaraan pelayanan pemerintah
daerah yang terarah sesuai dengan rencana pembangunan
daerah Kota Salatiga, perlu menetapkan penerapan standar
pelayanan minimal; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota tentang Rencana Aksi Daerah Penerapan Standar
Pelayanan Minimal Tahun 2023-2026;
Undang-undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang dokumen RAD - SPM, pelaksanaan, pembinaan dan pengawasan, pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2023.
174 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 12 Tahun 2021
PERDA Kota Salatiga No. 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota salatiga Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 114 Undang-Undang 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992 dan Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 14 Tahun 2011.
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu yaitu ketentuan umum,Retribusi yang dikenakan atas perizinan tertentu, retribusi persetujuan bangunan gedung dan retribusi penggunaan TKA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2021.
Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 13 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan
ABSTRAK:
bahwa pembangunan perekonomian di daerah diarahkan
dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat
dalam bingkai demokrasi ekonomi dengan prinsip
kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan,
berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan
menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi
sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa untuk meningkatkan penataan dan pembinaan terhadap pusat perbelanjaan dan toko swalayan di Kota
Salatiga dibutuhkan penataan dan perbaikan mekanisme
penataan dan pembinaan terhadap pusat perbelanjaan dan
toko swalayan sejak perencanaan hingga pemantauan dan
peninjauan; bahwa dengan adanya perkembangan kebutuhan
masyarakat dan regulasi, maka Peraturan Daerah Kota
Salatiga Nomor 3 Tahun 2015 tentang Penataan dan
Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan perlu
disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksuddalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkanPeraturan Daerah tentang Perubahan atas PeraturanDaerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Penataan danPembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 3 Tahun 2015;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 1, perubahan Pasal 9, penyisipan Pasal 9A, perubahan Pasal 13, penghapusan Pasal 14 sampai Pasal 19, perubahan Pasal 22, perubahan Pasal 25, perubahan Pasal 26, perubahan Pasal 27, perubahan Pasal 28, perubahan Pasal 29, perubahan Pasal 32, perubahan Pasal 33, perubahan Pasal 35, penghapusan Pasal 36, perubahan Pasal 37, penyisipan Bab VIIIA, perubahan Pasal 38, perubahan Pasal 40, perubahan Pasal 43.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2023.
Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 3 Tahun 2015 diubah.
11 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 32 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Harga Satuan Dan Analisis Standar Belanja Pemerintah Kota Salatiga Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
bahwa dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan
yang diserahkan dan/atau ditugaskan, penyelenggara
pemerintahan daerah mempunyai kewajiban dalam
pengelolaan keuangan daerah dengan standarisasi harga
yang sesuai dengan nilai guna dan kemanfaatan agar dapat
menciptakan kegiatan yang efisien, efektif dan akuntabel; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 ayat (5)
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah telah
menetapkan Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 18 Tahun
2023 tentang Standar Harga Satuan dan Analisis Standar
Belanja Pemerintah Kota Salatiga Tahun Anggaran 2024; bahwa dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Presiden
Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan
Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga
Satuan Regional, Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 18
Tahun 2023 tentang Standar Harga Satuan dan Analisis
Standar Belanja Pemerintah Kota Salatiga Tahun Anggaran
2024 dipandang sudah tidak sesuai sehingga perlu
ditetapkan kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Standar Harga Satuan dan
Analisis Standar Belanja Pemerintah Kota Salatiga Tahun
Anggaran 2024;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang SHS dan ASB, pengadaan barang dan jasa, pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2023.
Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 18 Tahun 2023 dicabut.
1470 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Penggunaan dan Penyelenggaraan Kartu Kredit Pemerintah Daerah untuk Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44 ayat (1)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2022 tentang
Petunjuk Teknis Pengunaan Kartu Kredit Pemerintah Darah
Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,
perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Petunjuk
Teknis Tata Cara Penggunaan dan Penyelenggaraan Kartu
Kredit Pemerintah Daerah Untuk Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2022; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Ketentuan Umum, Penggunaan KKPD, Pengelola KKPD, Uang Persediaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah, Pengajuan, Penerbitan dan Penggunaan KKPD, Pelaksanaan Pembayaran dengan KKPD, Biaya Penggunaan KKPD, Monitoring dan Evaluasi, Sanksi, Ketentuan Lain-Lain, dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2024.
49 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 31 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Lembaga Kemasyarakatan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan terselenggaranya
pemberian perlindungan dasar Jaminan Sosial
Ketenagakerjaan yang optimal untuk Ketua Rukun
Tetangga, Ketua Rukun Warga, Ketua Lembaga
Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan, Ketua Pembinaan
Kesejahteraan Keluarga Rukun Tetangga, dan Ketua
Pembinaan Kesejahteraan Keluarga Rukun Warga
sebagai salah satu ujung tombak pelayanan masyarakat; bahwa sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor
5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan
Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian,
dan Jaminan Hari Tua, Pemerintah Daerah dapat
memberikan jaminan sosial bagi lembaga
kemasyarakatan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Jaminan Sosial
Ketenagakerjaan bagi Lembaga Kemasyarakatan;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 22 Tahun 2021;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang kepesertaan dan perubahan data peserta, pembayaran iuran, hak dan kewajiban, jangka waktu kepesertaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2023.
8 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 17 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Perseroda)
ABSTRAK:
bahwa penyertaan modal daerah diperuntukkan dalam
rangka mendukung pertumbuhan dan perkembangan
perekonomian daerah serta peningkatan Pendapatan Asli
Daerah guna menyejahterakan masyarakat berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; bahwa dalam rangka mengembangkan kegiatan usaha dan
memperkuat struktur permodalan guna meningkatkan
kinerja badan usaha yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah
sehingga dapat mendorong pertumbuhan perekonomian
daerah serta dapat meningkatkan pendapatan asli daerah
maka Pemerintah Daerah mengadakan penyertaan modal
pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah
(Perseroda); bahwa sesuai ketentuan Pasal 21 ayat (5) Peraturan
Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha
Milik Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun
2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, landasan
hukum penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada
Badan Usaha Milik Daerah dituangkan dalam Peraturan
Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal pada PT Bank
Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Perseroda);
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2022;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Kebijakan Penyertaan Modal, Pengelolaan Penyertaan Modal, Jenis dan Bentuk Penyertaan modal, Besaran Penyertaan Modal, Penatausahaan dan Pengawasan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2023.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Industri Rumah Tangga Pangan
ABSTRAK:
bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin,
dan salah satu kebutuhan dasar untuk mewujudkan hak
tersebut melalui terpenuhinya ketersediaan pangan, mutu
dan kemanaan pangan yang dijamin Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan berlandaskan
nilai-nilai Pancasila; bahwa Pemerintah Daerah bersama masyarakat Kota
Salatiga turut berperan dalam memenuhi ketersedian
pangan, mutu dan keamanan pangan melalui industri
rumah tangga pangan dengan memanfaatkan sumber daya
alam dan sumber pangan yang beragam sebagai upaya
mewujudkan ketahanan pangan yang tidak bertentangan
dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat,
sehingga dapat hidup sehat dan produktif secara
berkelanjutan; bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum dalam
penyelenggaraan industri rumah tangga pangan sehingga
terwujud ketersediaan pangan, mutu pangan dan
keamanan pangan dalam produksi pangan yang diproduksi
oleh industri rumah tangga pangan, perlu adanya
Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Industri Rumah Tangga Pangan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang Ketentuan Umum, Penyelenggaraan CPPB-IRT, SPP-IRT, Keamanan Pangan, Pelabelan, Sanksi Administratif, Partisipasi Masyarakat, Pelaporan, Pembinaan dan Pengawasan, Pembiayaan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2024.
12 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengelolaan Belanja Tidak Terduga
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mencukupi kebutuhan pengeluaran
untuk keadaan darurat termasuk keperluan mendesak
yang tidak dapat diprediksi sebelumnya dan pengembalian
atas kelebihan pembayaran atas penerimaan Daerah
tahun-tahun sebelumnya serta untuk bantuan sosial yang
tidak dapat direncanakan sebelumnya dianggarkan belanja
tidak terduga; bahwa dalam rangka pengelolaan belanja tidak terduga
yang akuntabel dan sesuai dengan prinsip-prinsip
pengelolaan keuangan Daerah di Pemerintah Kota Salatiga,
perlu dibentuk dasar hukum pengelolaan belanja tidak
terduga; bahwa berdasarkan Pasal 63 ayat (4) Peraturan Daerah
Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah, tata cara penganggaran, pelaksanaan
dan penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan
serta monitoring dan evaluasi belanja tidak terduga,
kelebihan pembayaran atas Penerimaan Daerah tahun
berkenaan dan tahun sebelumnya serta bantuan sosial
yang tidak dapat direncanakan sebelumnya ditetapkan
dengan Peraturan Wali Kota; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Pengelolaan Belanja Tidak
Terduga;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Ketentuan Umum, Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan, Monitoring dan Evaluasi dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2024.
16 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 13 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah Kota Salatiga Tahun 2023-2027
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengurangi beban dan memenuhi
kebutuhan dasar untuk hidup yang layak melalui
pembangunan inklusif, berkeadilan, dan berkelanjutan,
perlu perencanaan penanggulangan kemiskinan daerah
yang sistematis, terpadu dan menyeluruh tingkat Kota
Salatiga; bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, agar
pelaksanaannya berjalan tertib, lancar, berdaya guna dan
berhasil guna, perlu adanya pedoman dalam perencanaan
penanggulangan kemiskinan di Kota Salatiga; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota tentang Rencana Penanggulangan Kemiskinan
Daerah Kota Salatiga Tahun 2023-2027;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2013; Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 45 Tahun 2021; Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 10 Tahun 2022;
Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Ketentuan Umum, RPKD, Monitoring dan Evaluasi, dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2023.
234 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat