Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 41, BD No 41/2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Yang Mendapatkan Kursi Di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan. Penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik, perlu mengatur mengenai mekanisme pemberian Bantuan Keuangan kepada Partai Politik yang mendapatkan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, Peraturan Walikota Salatiga Nomr 18 Tahun 2017 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik yang Mendapatkan Kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dipandang sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan sehingga perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik yang Mendapatkan Kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
UU Nomor17 Tahun 1950, UU Nomor 2 Tahun 2008, UU Nomor 12 Tahun 2011, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 69 Tahun 1992, PP Nomor 5 Tahun 2009, Permendagri Nomor 36 Tahun 2018, Perda Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2016, Perda Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016, Peraturan Walikota Salatiga Nomor 42 Tahun 2010 dan Peraturan Walikota Salatiga Nomor 52 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, pemberian bantuan keuangan, penganggaran dalam APBD, pengajuan bantuan keuangan, verifikasi kelengkapan administrasi, penyaluran bantuan keuangan, penggunaan bantuan keuangan, pelaporan dan pertanggungjawaban bantuan keuangan, pembinaan, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2018.
21 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 15 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan
ABSTRAK:
a. bahwa penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di wilayah Kota Salatiga sebagai bagian dari sistem transportasi nasional harus dikembangkan potensi dan perannya untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas dan Angkutan Jalan dalam rangka mendukung pembangunan ekonomi dan pengembangan wilayah serta peningkatan pelayanan umum dan kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a agar penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berjalan tertib, lancar, berdaya guna dan berhasil guna dipandang perlu menetapkan kebijakan Daerah mengenai perencanaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan secara terarah, terpadu dan berkesinambungan serta mempunyai kepastian hukum;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 41
Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 4 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor
11 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor
12 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor
13 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor
14 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor
1 Tahun 2012.
Peraturan ini mengatur tentang satu kesatuan sistem yang terdiri atas Lalu Lintas, Angkutan Jalan, Jaringan LLAJ, Prasarana LLAJ, Kendaraan, Pengemudi, Pengguna Jalan, serta pengelolaannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2013.
Mencabut Peraturan
Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2008 tentang
Penyelenggaraan dan Retribusi Perizinan Dibidang
Angkutan
93 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 93 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Sistem Akuntansi Properti Investasi
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan tertib prosedur dan
tertib administrasi penyusunan dan penyajian Laporan
Keuangan Pemerintah Daerah berdasarkan standar
akuntansi pemerintahan berbasis akrual, perlu didukung
dengan Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, agar
pelaksanaannya berjalan lancar, berdaya guna, dan
berhasil guna, perlu menetapkan Sistem Akuntansi
Konsesi Jasa;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Sistem Akuntansi Properti
Investasi;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, sistem akuntansi properti investasi dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2021.
16 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 115 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Koperasi, Usaha Kecil Dan Menengah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 Peraturan
Daerah Kota Salatiga Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan
atas Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu
menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas
Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 21 Tahun 2016, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 47 Tahun 2016 dan Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, tata kerja, kepegawaian, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2020.
18 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 54 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Bantuan Langsung Tunai yang Bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Kota Salatiga Tahun 2021
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.07.2020 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau yang menyebutkan bahwa salah satu kegiatan yang didanai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau adalah pemberian bantuan langsung tunai kepada buruh tani tembakau dan/atau buruh pabrik rokok;
b. bahwa dalam proses pemberian bantuan langsung tunai sebagaimana tersebut pada huruf a, agar pelaksanaannya berjalan tertib, lancar, berdaya guna dan berhasil guna, perlu mengatur petunjuk pelaksanaan pemberian bantuan langsung tunai;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Bantuan Langsung Tunai yang Bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Kota Salatiga Tahun 2021;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.07/2020 dan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 47 Tahun 2020
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, pembinaan, pengawasan dan monitoring dan teknis penyaluran pemberian BLT
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2021.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya Daerah
ABSTRAK:
a. b. c. bahwa Cagar Budaya di Kota Salatiga merupakan kekayaan budaya yang harus dilestarikan demi pemupukan jati diri bangsa dan kepentingan nasional; bahwa perkembangan pembangunan Kota Salatiga saat ini mengalami peningkatan dan perubahan yang pesat, sehingga dapat berpengaruh terhadap kelestarian benda, bangunan, situs dan kawasan Cagar Budaya; bahwa untuk menjaga kelestarian benda, bangunan, situs dan kawasan Cagar Budaya diperlukan pengaturan terhadap Perlindungan dan Pemeliharaan serta hal-hal lain yang terkait dengan Pelestarian benda, bangunan, situs dan kawasan Cagar Budaya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015;Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992;Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga Nomor 5 Tahun 1988;Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 3 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 10 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 8 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 4 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 1 Tahun 2012;Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 7 Tahun 2013
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Kriteria dan Penggolongan; Pemilikan dan Penguasaan; Penemuan dan Pencarian; Pengelolaan Register Nasional Cagar Budaya di Daerah; Pelestarian; Pengembangan, Pemanfaatan dan Pemulihan; Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah; Hak, Kewajiban dan Larangan; Insentif dan Disiinsentif; Pendanaan; Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi Administratif; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2015.
peraturan pelaksanaan
58
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 19 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 19, BD No 19/2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penjabaran Pertangggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2016
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan Daerah Kota Salatiga No.03 Tahun 2017 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016.
UU No.17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Kecil dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat.
UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentuan Peraturan Perundang-undangan.
UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Peraturan Pemerintah No.69 Tahun 1992 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga dan Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang.
Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Perda Kota Salatiga No.8 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016.
Perda Kota Salatiga No.11 Tahun 2016 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016.
Perda Kota Salatiga No.3 Tahun 2017 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016.
Peraturan Walikota Salatiga No.23 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016.
Peraturan Walikota Salatiga No.30 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016.
Peraturan Walikota Salatiga No.8 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Salatiga No.30 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016.
Peraturan Walikota Salatiga No.20 Tahun 2016 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang :
- LRA TA 2016 yang terdiri dari Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan
- Lampiran dari LRA
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2017.
8 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 77 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Sistem Akuntansi Pendapatan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan tertib prosedur dan
tertib administrasi penyusunan dan penyajian Laporan
Keuangan Pemerintah Daerah berdasarkan standar
akuntansi pemerintahan berbasis akrual, perlu didukung
dengan Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, agar
pelaksanaannya berjalan lancar, berdaya guna, dan
berhasil guna, perlu menetapkan Sistem Akuntansi
Pendapatan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Sistem Akuntansi
Pendapatan;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, sistem akuntansi pendapatan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2021.
32 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga No. 10 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 dan Pasal 322 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015;
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 17 tahun 1950; UU No. 11 Tahun 1995; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 69 Tahun 1992; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2011; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 27 Tahun 2014; Permendagri No. 13 tahun 2006; Permendagri No. 32 tahun 2011; Permendagri No. 37 tahun 2014; Perda Provinsi Jawa tengah No. 19 tahun 2002; Perda kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga No. 5 Tahun 1981; Perda kota Salatiga No. 2 Tahun 2004; Perda kota Salatiga No. 5 Tahun 2007; Perda kota Salatiga No. 11 Tahun 2007; Perda kota Salatiga No. 9 Tahun 2008; Perda kota Salatiga No. 10 Tahun 2008; Perda kota Salatiga No. 11 Tahun 2008; Perda kota Salatiga No. 12 Tahun 2008; Perda kota Salatiga No. 1 Tahun 2011; Perda kota Salatiga No. 2 Tahun 2011; Perda kota Salatiga No. 11 Tahun 2011; Perda kota Salatiga No. 12 Tahun 2011; Perda kota Salatiga No. 13 Tahun 2011; Perda kota Salatiga No. 14 Tahun 2011; Perda kota Salatiga No. 1 Tahun 2012; Perda kota Salatiga No. 2 Tahun 2013; Perda kota Salatiga No. 11 Tahun 2013; Perda kota Salatiga No. 8 Tahun 2014; Perda kota Salatiga No. 7 Tahun 2015; Perda kota Salatiga No. 2 Tahun 2016;
1. laporan realisasi anggaran
2. rekapitulasi realisasi anggaran belanja daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 8 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan
Pemerintahan Daerah Kota Salatiga
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan urusan
pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi
dan tugas pembantuan sebagaimana
diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008,
Pemerintahan Daerah mengatur dan mengurus
sendiri urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangannya;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a,
sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara
Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, maka
urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan
Pemerintahan Daerah perlu ditetapkan dengan
peraturan daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Urusan
Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan
Pemerintahan Daerah Kota Salatiga.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 195; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007.
Peraturan ini mengatur tentang fungsi-fungsi pemerintahan yang
menjadi hak dan kewajiban setiap tingkatan dan/atau susunan
pemerintahan untuk mengatur dan mengurus fungsi-fungsi tersebut
yang menjadi kewenangannya dalam rangka melindungi, melayani,
memberdayakan dan menyejahterakan masyarakat baik Pemerintahan Daerah yang berkaitan
dengan pelayanan dasar bagi masyarakat maupun urusan pemerintahan yang
secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan
masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan dan potensi unggulan
Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2008.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang
mengenai teknis pelaksanaannya, diatur lebih lanjut oleh Walikota.
12 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat