Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Salatiga
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan
tugas pemerintahan di Daerah, diperlukan Pegawai Negeri
Sipil yang profesional, berintegritas, bertanggungjawab dan
memiliki kinerja tinggi dengan pengembangan dan
pembinaan karier yang kompetitif, akuntabel dan
transparan; bahwa dalam rangka pengembangan dan pembinaan karier
Pegawai Negeri Sipil agar terwujud keserasian dan
keterkaitan antara pendidikan, pangkat, jabatan,
pengabdian, prestasi kerja, sehingga terencana, terarah dan
berkesinambungan, perlu adanya pola karier Pegawai
Negeri Sipil; bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam
pelaksanaan pola karier Pegawai Negeri Sipil, perlu
ditetapkan pedoman; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil
di Lingkungan Pemerintah Kota Salatiga;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 22 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pola Karier PNS, Penyusunan dan Penetapan Pola Karier, Penilaian Kinerja dan Penilaian Kompetensi PNS, Kelompok Rencana Suksesi, Ketentuan Lain-Lain dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juni 2023.
18 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengadaan Barang/Jasa Pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Dinas Kesehatan
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkanya Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan guna mempercepat pelayanan masyarakat, maka perlu penerapan kebijakan dan inovasi terhadap pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kota Salatiga;
b. bahwa Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 39 Tahun 2019 tentang Fleksibilitas Pengadaan Barang/Jasa pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Umum Daerah Dinas Kesehatan, dipandang sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Salatiga tentang Pengadaan Barang/Jasa pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Dinas Kesehatan;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.05/2020, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 dan Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 119 Tahun 2020
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, pelaku pengadaan barang jasa, pengadaan barang/jasa BLUD RSUD dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2022.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, - LEMBARAN DAERAH KOTA SALATIGA TAHUN 2018 NOMOR 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2003 Tentang Retribusi Izin Usaha Industri, Izin Perluasan Industri Dan Tanda Daftar Industri.
ABSTRAK:
- bahwa dalam rangka melaksanakan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 582/476/SJ tertanggal 16 Februari 2016 tentang Pencabutan/Perubahan Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah dan Keputusan Kepala Daerah yang Menghambat Birokrasi dan Perizinan Investasi, Pemerintah Kota Salatiga melakukan inventarisasi Peraturan Daerah Kota Salatiga yang secara de jure telah batal demi hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan secara de facto sudah tidak lagi diberlakukan, khususnya yang tidak berkaitan dengan jenis retribusi daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
- bahwa sesuai ketentuan Pasal 2 dan Pasal 58 Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, didalamnya tidak memuat Retribusi Izin Usaha Industri, Izin Perluasan Industri dan Tanda Daftar Industri sebagai salah satu jenis retribusi daerah yang dipungut di Kota Salatiga, serta tidak secara tegas mencabut Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2003 tentang Retribusi Izin Usaha Industri, Izin Perluasan Industri dan Tanda Daftar Industri;
- bahwa berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 180/94 Tahun 2016 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kota Salatiga, perlu mencabut Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2003 tentang Retribusi Izin Usaha Industri, Izin Perluasan Industri dan Tanda Daftar Industri;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2003 tentang Retribusi Izin Usaha Industri, Izin Perluasan Industri dan Tanda Daftar Industri;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Kecil dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat;
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
- Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga dan Kabupaten Tingkat II Semarang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3500);
- Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kota Salatiga Tahun 2011 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kota Salatiga Nomor 8), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kota Salatiga Tahun 2017 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kota Salatiga Nomor 2);
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang :
1. Pasal 1 Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2003 tentang Retribusi Izin Usaha Industri, Izin Perluasan Industri dan Tanda Daftar Industri (Lembaran Daerah Kota Salatiga Nomor 12 Seri C Tahun 2003), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
2. Pasal 2 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2018.
Mencabut PERATURAN DAERAH KOTA SALATIGA NOMOR 9 TAHUN 2003 TENTANG RETRIBUSI IZIN USAHA INDUSTRI, IZIN PERLUASAN INDUSTRI DAN TANDA DAFTAR INDUSTRI.
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 7 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan adanya
penyesuaian perkembangan
kebutuhan yang tertuang dalam
kebijakan umum Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2014, sehingga
menyebabkan pergeseran antar
kegiatan dan antar jenis belanja
serta keadaan yang menyebabkan
sisa lebih perhitungan anggaran
sebelumnya yang harus digunakan
untuk pembiayaan dalam tahun
anggaran 2014, maka perlu
dilakukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2014; bahwa untuk maksud tersebut pada
huruf a, sesuai ketentuan Pasal 3
ayat (3) Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara, perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah
ditetapkan dengan Peraturan
Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud pada huruf a
dan huruf b, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang
Perubahan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2014;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2013; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 19 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga Nomor 5 Tahun 1981; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 11 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 1 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Salatiga 1 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 11 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 13 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 14 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 1 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 11 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 1 Tahun 2014;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang APBD Tahun 2014 beserta rincian perubahannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2014.
26 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 7 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 181 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2008, Kepala Daerah mengajukan
rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah disertai penjelasan
dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah untuk memperoleh
persetujuan bersama;
b. bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2011 telah memperoleh persetujuan
bersama yang tertuang dalam Berita Acara Nomor 79 / Perj - XII / 2010
172 / 22 / 2010 tentang Persetujuan Bersama
Walikota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota
Salatiga tentang Rancangan Peraturan Daerah tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2011;
c. bahwa terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota
Salatiga tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2011 telah dilakukan evaluasi
dan tidak bertentangan dengan kepentingan umum,
peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, dan
peraturan daerah lainnya sebagaimana tertuang dalam
Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor
910/421/2010 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan
Daerah Kota Salatiga tentang Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011 dan
Rancangan Peraturan Walikota Salatiga tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2011;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2011.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 1994; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21
Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 20; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun
2010; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II
Salatiga Nomor 5 Tahun 1981; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 12 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2011
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2011.
Walikota menetapkan Peraturan tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai
landasan operasional pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah.
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 7 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung
ABSTRAK:
a.
bahwa seiring peningkatan kepadatan
jumlah penduduk dan perkembangan
aktivitas ekonomi, sosial dan budaya
masyarakat membutuhkan Bangunan
Gedung yang fungsional dan memiliki
keandalan teknis Bangunan guna
menjamin aspek keselamatan,
kesehatan, dan kenyamanan serta
kemudahannya sehingga perlu
adanya kebijakan penyelenggaraan
Bangunan Gedung dengan
memperhatikan kondisi dan
karateristik Daerah serta
kesesuaiannya dengan rencana tata
ruang wilayah;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada
huruf a Peraturan Daerah Kotamadya
Daerah Tingkat II Salatiga Nomor 7
Tahun 1991 tentang Bangunan di
Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II
Salatiga dipandang sudah tidak
sesuai dengan kebutuhan dan
keadaan serta perkembangan
Peraturan Perundang-undangan
sehingga perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud pada huruf a
dan huruf b perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang
Penyelenggaraan Bangunan Gedung.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun
1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2008; Peraturan Pemerintah Nomor 69
Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 36
Tahun 2005; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum
Nomor 29/PRT/M/2006; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum
Nomor 30/PRT/M/2006; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum
Nomor 06/PRT/M/2007; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum
Nomor 24/PRT/M/2007; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum
Nomor 25/PRT/M/2007; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum
Nomor 24/PRT/M/2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 32 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Jawa
Tengah Nomor 11Tahun 2004; Peraturan Daerah Kota Salatiga
Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Salatiga
Nomor 4 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Salatiga
Nomor 14 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Salatiga
Nomor 1 Tahun 2012.
Peraturan ini mengatur tentang penyelenggaraan wujud fisik hasil pekerjaan
konstruksi yang menyatu dengan tempat
kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di
atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang
berfungsi sebagai tempat manusia melakukan
kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal,
kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial,
budaya, maupun kegiatan khusus.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2013.
Mencabut Peraturan
Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga Nomor 7
Tahun 1991 tentang Bangunan di Wilayah Kotamadya
Daerah Tingkat II Salatiga
Semua peraturan pelaksanaan di bidang Bangunan Gedung
sepanjang tidak bertentangan atau belum diadakan yang
baru berdasarkan Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap
berlaku.
151 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar,Dan Sekolah Menengah Pertama Tahun Pelajaran 2019-2020
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan penerimaan Peserta Didik secara non diskriminatif, objektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan sehingga dapat meningkatkan akses layanan pendidikan, perlu dilaksanakan Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama Tahun Pelajaran 2019-2020;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, agar pelaksanaannya berjalan lancar, berdaya guna, dan berhasil guna, perlu mengatur mengenai persyaratan dan tata cara Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama Tahun Pelajaran 2019-2020;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan dengan Peraturan Walikota tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama Tahun Pelajaran 2019-2020;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2018, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 14 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 18 Tahun 2018, Peraturan Walikota Salatiga Nomor 42 Tahun 2010, Peraturan Walikota Salatiga Nomor 11 Tahun 2013 dan Peraturan Walikota Salatiga Nomor 27 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, tata cara PPDB, biaya, sanksi, ketentuan lain-lain dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2019.
41 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 7 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan adanya penyesuaian perkembangan kebutuhan yang tertuang dalam kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 sehingga menyebabkan pergeseran antar kegiatan dan antar jenis belanja serta keadaan yang menyebabkan sisa lebih perhitungan anggaran sebelumnya yang harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran 2017, perlu dilakukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 12 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang :
1. Dalam perda ini terdiri dari 7 (tujuh) Pasal
2. Pasal 1 Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 semula berjumlah Rp 956.193.476.000,00 (sembilan ratus lima puluh enam miliar seratus sembilan puluh tiga juta empat ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) bertambah sejumlah Rp 277.253.056.000,00 (dua ratus tujuh puluh tujuh miliar dua ratus lima puluh tiga juta lima puluh enam ribu rupiah) sehingga menjadi berjumlah Rp 1.233.446.532.000,00 (satu triliun dua ratus tiga puluh tiga miliar empat ratus empat puluh enam juta lima ratus tiga puluh dua ribu rupiah).
3. Pasal 2 Pendapatan Daerah
Pendapatan Daerah, terdiri dari:
a. Pendapatan Asli Daerah dalam perubahan bertambah,
b. Dana Perimbangan dalam perubahan berkurang,
c. Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah dalam perubahan bertambah,
- Pendapatan Asli Daerah terdiri dari:
a. Pajak Daerah dalam perubahan bertambah,
b. Retribusi Daerah dalam perubahan bertambah,
c. Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang dipisahkan dalam perubahan bertambah, dan
d. Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah dalam perubahan bertambah.
Dana perimbangan terdiri dari:
a. Dana Bagi Hasil/Bagi Hasil Bukan Pajak dalam perubahan bertambah,
b. Dana Alokasi Umum dalam perubahan tetap, dan
c. Dana Alokasi Khusus dalam perubahan berkurang.
Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah terdiri dari jenis Pendapatan yaitu:
a. Hibah dalam perubahan tetap,
b. Dana Darurat dalam perubahan tetap,
c. Dana Bagi Hasil Pajak dalam perubahan bertambah,
d. Dana Penyesuaian dan Otonomi dalam perubahan tetap,
e. Bantuan Keuangan dari Provinsi atau dari Pemerintah Daerah Lainnya dalam perubahan tetap.
Belanja Daerah terdiri dari: Belanja Tidak Langsung bertambah, Belanja Langsung bertambah.
4. Pasal 3 Belanja Daerah
Belanja Daerah terdiri dari:
a. Belanja Tidak Langsung dalam perubahan bertambah,
b. Belanja Langsung dalam perubahan bertambah.
a. Belanja Tidak Langsung terdiri dari:
- Belanja Pegawai dalam perubahan bertambah.
- Belanja Bunga dalam perubahan tetap,
- Belanja Subsidi dalam perubahan tetap.
- Belanja Hibah dalam perubahan bertambah.
- Belanja Bantuan Sosial dalam perubahan bertambah.
- Belanja Bagi Hasil dalam perubahan tetap,
- Belanja Bantuan Keuangan dalam perubahan tetap.
- Belanja Tidak Terduga dalam perubahan bertambah.
b. Belanja Langsung
- Belanja Pegawai dalam perubahan bertambah
- Belanja Barang dan Jasa dalam perubahan bertambah
- Belanja Modal dalam perubahan bertambah.
5. Pasal 4 Pembiayaan daerah
Pembiayaan daerah terdiri dari:
a. Penerimaan dalam perubahan bertambah.
b. Pengeluaran dalam perubahan bertambah.
a. Penerimaan terdiri beberapa jenis penerimaan yaitu:
- SiLPA tahun anggaran sebelumnya dalam perubahan bertambah.
- Pencairan Dana Cadangan dalam perubahan tetap.
- Hasil Penjualan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan.
- Penerimaan Pinjaman Daerah
- Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman.
- Penerimaan Piutang Daerah.
b. Pengeluaran terdiri beberapa jenis pembiayaan yaitu:
- Pembentukan Dana Cadangan.
- Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Daerah dalam perubahan bertambah.
- Pembayaran Cicilan Pokok Utang.
- Pemberian Pinjaman Daerah.
6. Pasal 5 Uraian Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
7. Pasal 6 Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ditetapkan sebagai landasan operasional.
Pasal 7 Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2017.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 7 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2023;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2022;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Salatiga Tahun Anggaran 2023. Uraian perubahan APBD dimaksud sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2023.
724 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 317 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan pasal 177 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan Bersama;
b. bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan merupakan perwujudan dari Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2021 yang dijabarkan ke dalam perubahan kebijakan umum APBD serta perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara yang telah disepakati antara Pemerintah Daerah dengan DPRD;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 11 Tahun 2020
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2021 dan lampiran
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Oktober 2021.
12 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat