Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Air Tanah di Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa air tanah merupakan salah satu sumber daya air dan unsur yang sangat penting bagi kehidupan masyarakat yang keberadaannya terbatas dan kerusakannya dapat mengakibatkan dampak yang luas serta pemulihannya sulit dilakukan, sehingga perlu dikelola secara adil dan bijaksana dengan melakukan pengaturan yang menyeluruh dan berwawasan lingkungan; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (4) dan Pasal 16 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 tentang Air Tanah, pengelolaannya perlu diatur dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Air Tanah Di Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008; Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2004; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang asas dan tujuan, wewenang dan tanggung jawab, pengelolaan air tanah, perizinan dan rekomendasi, pemberdayaan, pengendalian, pembinaan dan pengawasan, sistem informasi air tanah, pembiayaan, penyelesaian sengketa, ketentuan penyidikan, sanksi administratif, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 November 2011.
47 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2021
1. Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 147 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Dewan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Tengah sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 24 Tahun 2017
tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 24 Tahun
2017 tentang Pembentukan Dewan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa
Tengah;
2. Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Dewan
Riset Daerah Provinsi Jawa Tengah ;
3. Ketentuan Bab XI Pasal 29, Pasal 30, dan Pasal 31 Peraturan Gubernur
Jawa Tengah Nomor 38 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia;
4. Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 071/45 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Keanggotaan Dewan Riset Daerah Provinsi Jawa Tengah
Periode Tahun 2015-2020;
5. Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 526/74 Tahun 2017 tentang
Pembentukan Dewan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Tengah;
6. Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 465.1/98 Tahun 2020 tentang
Komisi Daerah Lanjut Usia Provinsi Jawa Tengah Tahun 2020-2023,
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pencabutan Peraturan Gubernur Dan Keputusan Gubernur Jawa Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Presiden
Nomor 112 Tahun 2020 tentang Pembubaran Dewan
Riset Nasional, Dewan Ketahanan Pangan, Badan
Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura, Badan
Standardisasi Dan Akreditasi Nasional Keolahragaan,
Komisi Pengawas Haji Indonesia, Komite Ekonomi Dan
Industri Nasional, Badan Pertimbangan
Telekomunikasi, Komisi Nasional Lanjut Usia, Badan
Olahraga Profesional Indonesia, Dan Badan Regulasi
Telekomunikasi Indonesia, maka kedudukan Dewan
Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Tengah, Dewan Riset
Daerah Provinsi Jawa Tengah, dan Komisi Daerah
Lanjut Usia Provinsi Jawa Tengah perlu ditinjau
kembali;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Pencabutan Peraturan Gubernur
Dan Keputusan Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2020 dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2016
1. Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 147 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Dewan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Tengah sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 24 Tahun 2017
tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 24 Tahun
2017 tentang Pembentukan Dewan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa
Tengah;
2. Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Dewan
Riset Daerah Provinsi Jawa Tengah;
3. Ketentuan Bab XI Pasal 29, Pasal 30, dan Pasal 31 Peraturan Gubernur
Jawa Tengah Nomor 38 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia;
4. Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 071/45 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Keanggotaan Dewan Riset Daerah Provinsi Jawa Tengah
Periode Tahun 2015-2020;
5. Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 526/74 Tahun 2017 tentang
Pembentukan Dewan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Tengah;
6. Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 465.1/98 Tahun 2020 tentang
Komisi Daerah Lanjut Usia Provinsi Jawa Tengah Tahun 2020-2023,
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2021.
Peraturan Gubernur ini mencabut :
1. Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 147 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Dewan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Tengah sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 24 Tahun 2017
tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 24 Tahun
2017 tentang Pembentukan Dewan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa
Tengah;
2. Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Dewan
Riset Daerah Provinsi Jawa Tengah;
3. Ketentuan Bab XI Pasal 29, Pasal 30, dan Pasal 31 Peraturan Gubernur
Jawa Tengah Nomor 38 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia;
4. Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 071/45 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Keanggotaan Dewan Riset Daerah Provinsi Jawa Tengah
Periode Tahun 2015-2020;
5. Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 526/74 Tahun 2017 tentang
Pembentukan Dewan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Tengah;
6. Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 465.1/98 Tahun 2020 tentang
Komisi Daerah Lanjut Usia Provinsi Jawa Tengah Tahun 2020-2023,
3 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Kontinjensi Bencana Tsunami Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa bencana tsunami merupakan peristiwa atau
rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu
kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan
oleh faktor alam sehingga mengakibatkan timbulnya korban
jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda,
dan dampak psikologis;
b. bahwa beberapa wilayah Kabupaten di Jawa Tengah,
terutama yang berada di pesisir selatan pulau Jawa dan
berbatasan langsung dengan Samudra Hindia rentan
terhadap adanya bencana tsunami, oleh karena itu perlu
disusun rencana kontijensi bencana tsunami;
c. bahwa mendasarkan ketentuan Pasal 17 Peraturan
Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan
Penanggulangan Bencana, dalam rangka penanggulangan
kedaruratan bencana dapat dilengkapi dengan penyusunan
rencana kontinjensi;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Gubernur tentang Rencana Kontinjensi Bencana
Tsunami Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2009.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, ruang lingkup, sifat rencana kontinjensi, penyelenggaraan rencana kontinjensi bencana tsunami, rencana kontinjensi bencana tsunami, pelaksanaan, evaluasi rencana kontinjensi bencana tsunami, pembiayaan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2020.
6 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penetapan Logo Institusi Pendidikan Bagi Akademi Keperawatan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44 Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 42 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penetapan Logo Institusi Pendidikan Bagi Akademi Keperawatan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2008; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 42 Tahun 2008;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang ketentuan umum, identitas, dan penggunaan logo.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2014.
4 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ketenagalistrikan di Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (2) huruf a
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang
Ketenagalistrikan, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Ketenagalistrikan Di Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun
2004, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2007, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun
2008 dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, asas dan tujuan, penyelenggaraan dan perusahaan, kewenangan, pemanfaatan sumber energi primer, rencana umum ketenagalistrikan daerah, usaha ketenagalistrikan, pemberian izin prinsip dan rekomendasi, perizinan, penggunaan tanah, harga jual, sewa jaringan dan tarif tenaga listrik, lingkungan hidup dan keteknikan, pembinaan dan pengawasan, sanksi administrastif, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2012.
39 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2005
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Bagi Hasil Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor Provinsi Jawa Tengah kepada Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2005
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Daerah Propinsi
Jawa Tengah Nomor 17 Tahun 2004 tentang Anggaran
Pendapatan Dan Belanja Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun
Anggaran 2005, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan
Gubernur Jawa Tengah tentang Bagi Hasil Penerimaan Pajak
Kendaraan Bermotor Propinsi Jawa Tengah Kepada
Kabupaten/Kota Di Propinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran
2005;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 , Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001, Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun
2002, Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 17 Tahun 2004 dan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 75 Tahun 2002
Bagi Hasil Penerimaan yang diberikan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota di
Propinsi Jawa Tengah berasal dari Hasil Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2005.
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perhubungan di Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa penyelenggaraan perhubungan merupakan salah
satu urat nadi perekonomian, yang memiliki peranan
penting dalam menunjang dan mendorong pertumbuhan
serta pembangunan disegala sektor, yang diselenggarakan
secara terpadu melalui keterkaitan antar moda dan intra
moda untuk menjangkau dan menghubungkan seluruh
wilayah Jawa Tengah;
b. bahwa untuk melaksanakan penyelenggaraan
perhubungan sebagaimana dimaksud huruf a, Pemerintah
Provinsi Jawa Tengah telah menetapkan Peraturan Daerah
Provinsi Jawa Tengah Nomor 19 Tahun 2003 tentang
Penyelenggaraan Perhubungan dan Telekomunikasi
Provinsi Jawa Tengah dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa
Tengah Nomor 9 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan
Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan;
c. bahwa dengan adanya perkembangan keadaan khususnya
dengan telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 22
Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, maka
Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf b
sudah tidak sesuai lagi, oleh karena itu perlu dilakukan
peninjauan kembali;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perhubungan
Di Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2002, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 56 tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012, Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun
2004, Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun
2008 dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun
2010
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, asas, maksud dan tujuan, ruang lingkup, kewenangan, arah kebijakan dan tataran transportasi wilayah, penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan, angkutan sungai danau dan penyebrangan, penyelenggaraan perkeretaapian, penyelenggaraan perhubungan laut, penyelenggaraan perhubungan udara, peran serta masyarakat, sanksi administratif, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2013.
103 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2022
balai ternak - balai benih ikan - balai benih tanaman
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2022/NO.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Peningkatan dan Pengembangan Balai Ternak, Balai Benih Ikan dan Balai Benih Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan di Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menunjang program peningkatan
produksi pangan untuk peningkatan kesejahteraan
masyarakat Provinsi Jawa Tengah, perlu kebijakan
strategis Pemerintah Daerah dalam penggunaan,
benih/bibit ternak, penanaman benih/bibit unggul
bersertifikat dari jenis/varietas yang dianjurkan serta
bersertifikasi; bahwa kebijakan strategis Pemerintah Daerah
sebagaimana dimaksud pada huruf a dilaksanakan
melalui peningkatan dan pengembangan Balai Ternak,
Balai Benih Ikan dan Balai Benih Tanaman Pangan,
Hortikultura dan Perkebunan dalam memproduksi dan
menyalurkan benih/bibit bermutu sesuai dengan fungsi
dan perannya sebagai produsen benih; bahwa Pemerintah Daerah sesuai ketentuan Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja, mempunyai kewenangan dalam
peningkatan dan pengembangan Balai Ternak, Balai
Benih Ikan dan Balai Benih Tanaman Pangan,
Hortikultura dan Perkebunan di Provinsi Jawa
Tengah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, maka
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Peningkatan Dan Pengembangan Balai Ternak, Balai
Benih Ikan Dan Balai Benih Tanaman Pangan,
Hortikultura Dan Perkebunan Di Provinsi Jawa Tengah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Kebijakan, Strategi dan Program
Bab III Kelembagaan
Bab IV Pengelolaan Sumber Daya Manusia Balai
Bab V Pengelolaan Sumber Daya Genetik
Bab VI Tata Kelola Balai
Bab VII Prasarana dan Sarana
Bab VIII Mekanisme dan Tata Hubungan Kerja
Bab IX Pembinaan dan Pengawasan
Bab X Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan
Bab XI Pembiayaan
Bab XII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2022.
19 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2009
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pembentukan Forum Persaudaraan Bangsa Indonesia dan Dewan Pembina Forum Persaudaraan Bangsa Indonesia di Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendorong terwujudnya pembauran kebangsaan sebagai bagian penting dari kerukunan nasional dan upaya dalam meningkatkan persatuan dan kesatuan bangsa guna memperkokoh integritas nasional, kedaulatan Negara di Provinsi Jawa Tengah, perlu dibentuk Forum Persaudaraan Bangsa Indonesia Dan Dewan Pembina Forum Persaudaraan Bangsa Indonesia Di Provinsi Jawa Tengah; bahwa agar pembentukan Forum Persaudaraan Bangsa Indonesia Dan Dewan Pembina Forum Persaudaraan Bangsa Indonesia dapat berdayaguna dan berhasilguna, perlu disusun Pedoman Pembentukan Forum Persaudaraan Bangsa Indonesia Dan Dewan Pembina Forum Persaudaraan Bangsa Indonesia; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan hurufb clan sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri
Nomor220/ 1578.2.D.ITanggal l 7Nopember 2008 perihal Legalitas Forum Persaudaraan Bangsa Indonesia (FPBI) Provinsi Jawa Tengah, perlu menetapkan Peraturan Gubemur tentang Pedoman Pembentukan Forum Persaudaraan Bangsa Indonesia Dan Dewan Pembina Forum Persaudaraan Bangsa Indonesia Di Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Gubemur Jawa Tengah Nomor 85 Tahun 2008;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang ketetuan umum, pembentukan FPBI, dewan pembina FPBI, pengawasan dan pelaporan, dan pendanaan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2009.
13 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib pembentukan Produk
Hukum Daerah yang baik, taat asas pembentukan
dan tidak bertentangan dengan kepentingan umum,
perlu disusun peraturan yang mengatur mengenai
tata cara pembentukan Produk Hukum Daerah
yang selaras dengan kebutuhan penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah serta ketentuan peraturan
perundang-undangan; bahwa berdasarkan Pasal 16 ayat (3) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018
tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan
Produk Hukum Daerah, ketentuan lebih lanjut
mengenai tata cara penyusunan program
pembentukan Peraturan Daerah provinsi diatur
dengan Peraturan Daerah provinsi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Tata Cara
Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Bentuk Produk Hukum, Perencanaan, Penyusunan Produk Hukum Daerah, Pembahasan Produk Hukum Daerah, Noreg, Penetapan, Penomoran, Pengundangan dan Autentifikasi, Penyebarluasan, Analisis dan Evaluasi, Tata Naskah dan Teknik Penyusunan, Partisipasi Masyarakat, Pembinaan dan Pengawasan Produk Hukum Kabupaten/Kota, Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum, Koordinasi, Jejaring Kerja, Kemitraan dan Kerja Sama Daerah dalam rangka Pembentukan Produk Hukum Daerah, Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia, Pembinaan Pembentukan Produk Hukum Daerah, Pendanaan, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2023.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2016 dicabut.
63 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat