Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
a. bahwa penyelenggaraan kependudukan dan pencatatan sipil merupakan urusan wajib bagi Pemerintah Daerah dalam rangka memberikan perlindungan, pengakuan, penentuan
status pribadi dan status hukum setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk yang berada di dalam dan di luar Daerah;
b. bahwa sebagai penjabaran lebih lanjut pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, perlu adanya peraturan daerah tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Jombang ;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Jombang.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor
41), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3019);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
4. Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah dengan Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4611);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan
Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4235);
6. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3839) sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4634);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi
Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4674);
10. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5038);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 80, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4736);
12. Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
13. Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara Nasional;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007 tentang Pengawasan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2010 tentang Formulir dan Buku Yang Digunakan Dalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2008 Nomor 5/D, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Nomor 5/D);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Jombang (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun
2008 Nomor 7/D);
(1) Setiap penduduk berhak untuk mendapatkan pelayanan
administrasi kependudukan yang meliputi :
a. Dokumen Kependudukan;
b. Pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil;
c. Perlindungan atas Data Pribadi;
d. Kepastian hukum atas kepemilikan dokumen;
e. Informasi mengenai data hasil Pendaftaran Penduduk dan
Pencatatan Sipil atas dirinya dan/atau keluarganya;
f. Ganti rugi dan pemulihan nama baik sebagai akibat kesalahan dalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil serta penyalahgunaan Data Pribadi oleh Dinas.
(2) Setiap pendatang berhak untuk mendapatkan pelayanan administrasi kependudukan yang meliputi :
a. Surat Keterangan Pendatang;
b. Pelayanan Pencatatan Sipil.
(3) Setiap tamu berhak untuk mendapatkan pelayanan administrasi kependudukan yang meliputi :
a. Surat Keterangan Tamu;
b. Pelayanan Pencatatan Sipil.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang Nomor 26 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGGUNAAN, PEMANTAUAN DAN EVALUASI DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU DI KABUPATEN JOMBANG
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan kegiatan yang memanfaatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau sesuai dengan prioritas dan karakteristik daerah, periu dikelola berdasarkan prinsip-prinsip penganggaran yang dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan peruntukannya berdasarkan Peraturan perundangan yang berlaku;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud daiam huruf a, periu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi HasiI Cukai Hasil Tembakau di Kabupaten Jombang.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran negara Republik Indonesia Nomor 4578);
Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri dalam Negeri nomor 21 Tahun 2011;Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.07 /2016 tentang penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau;
Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Penggunaan Dana bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di Jawa Timur (Berita Daerah Propinsi Jawa Timur Tahun 2012 Nomor 6/0).
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau;
3. Pemantauan dan Evaluasi;
4. Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2017.
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jombang No. 6 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Dan Sekretariat DPRD Kabupaten Jombang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka perlu dilakukan langkah-langkah penyelarasan dan penataan kembali Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD sebagai upaya penguatan kewenangan, akuntabilitas kinerja kelembagaan serta pemberdayaan Perangkat Daerah dengan menyesuaikan karakteristik, kebutuhan dan potensi, kemampuan keuangan daerah serta ketersediaan sumberdaya aparatur di Pemerintah Kabupaten Jombang;
b. bahwa untuk melaksanakan maksud konsideran Menimbang pada huruf a, maka dipandang perlu dibentuk Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Jombang dengan menuangkannya dalam Peraturan Daerah.
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 10 Tahun 2004;
UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan UU No 12 Tahun 2008;
PP No 38 Tahun 2007;
PP No 41 Tahun 2007;
Permendagri No 57 Tahun 2007.
Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Jombang.
Organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD
sebagaimana dimaksud terdiri dari: a. Sekretariat Daerah; b. Sekretariat DPRD; c. Staf Ahli.
Bupati dalam melaksanakan tugasnya dapat dibantu oleh Staf Ahli, Staf ahli diangkat dan diberhentikan oleh Bupati dari Pegawai Negeri Sipil
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2004 Nomor 19/D, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Nomor 77) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 14 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 19
Tahun 2004 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat
Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2006 Nomor 14/D, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Nomor 14/D), dinyatakan tidak berlaku lagi.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang No. 17 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Perbub Jombang Nomor 21 Tahun 2009 tentang Tupoksi dan Fungsi Dinas PU,Cipta Karya, Tata Ruang , Kebersihan dan Pertamanan Kab jombang
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jombang No. 6 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah No 6/E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Jombang pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat "Bank Jombang" Kabupaten Jombang
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 75 Peraturan
Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Jombang pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat "Bank Jombang'' Kabupaten Jombang;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 ten tang· Perbankan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor
31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3843) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 1992 tentang Bank Perkreditan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3504);
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor
25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4614);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4812) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5261);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pegelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Bank Perkreditan Rakyat Milik Pemerintah Daerah;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah;
17. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1999 tentang Kepengurusan Badan Usaha Milik Daerah;
18. Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/ 18/PBI/2006 tentang Kewajiban Penyertaan Modal Minimum Bank Perkreditan Rakyat;
Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/26/PBI/2006 tentang
Bank Perkreditan Rakyat;
20. Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2006 tentang Pokok• Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2006 Nomor 15/ A);
21. Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat "Bank Jombang" Kabupaten Jombang (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2009 Nomor 17 /D);
22. Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2012 Nomor
14/ A);
Dengan Peraturan Daerah ini ditetapkan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Jombang pada PD.BPR "Bank Jombang'' Kabupaten Jombang.
Besarnya Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Jombang pada PD.BPR "Bank Jombang'' Kabupaten .Jombang . sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebesar Rp.2.265.165.000,00 (dua milyar dua ratus enam puluh lima juta seratus enam puluh lima ribu rupiah).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang Nomor 21 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BD Kab jombang Tahun 2019 No 21/E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Hari Kerja, jam Kerja, Cuti dan Pakaian Dinas Kepala Desa dan Perangkat Desa
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan disiplin dan motivasi kerja Aparatur Pemerintah Desa, perlu disusun Peraturan Hari Kerja, Jam Kerja, Cuti dan Pakaian Dinas untuk Kepala Desa dan Perangkat Desa;
b. bahwa untuk melaksanakan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu mengatur Hari Kerja, Jam Kerja, Cuti dan Pakaian Dinas Kepala Desa dan Perangkat Desa dalam Peraturan Bupati;
1. Peraturan Bupati Jombang Nomor 15 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana diubah dengan Peraturan Bupati Jombang Nomor 18 Tahun 2019;
2. Peraturan Bupati Nomor 57 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa;
3. Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Kepala Desa, Perangkat Desa dan Organisasi Pemerintah Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 8 Tahun 2018;
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. hari Kerja dan Jam Kerja;
3. Cuti Kepala Desa dan Perangkat Desa;
4. Pakaian Dinas;
5. Sanksi Administratif;
6. Pembinaan dan Pengawasan;
7. Ketentuan Lain-lain;
8. Ketentuan Peralihan;
9. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2019.
Peraturan Bupati Jombang Nomor 59 Tahun 2016 tentang Pakaian Dinas Bupati, Wakil Bupati dan Kepala Desa masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Bupati ini.
33 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang No. 10 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 dan 26 Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pelayanan Penanaman Modal, perlu menetapkan Tata Cara Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal dalam Peraturan Bupati.
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 25 Tahun 2007;
UU No 26 Tahun 2007;
UU No 40 Tahun 2007;
UU No 20 Tahun 2008;
UU No 25 Tahun 2009;
UU No 28 Tahun 2009;
UU No 3 Tahun 2014;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No 2 Tahun 2014;
PP No 44 Tahun 1997;
PP No 1 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan PP No 62 Tahun 2008;
PP No 1 Tahun 2008;
PP No 45 Tahun 2008;
PP No 27 Tahun 2014;
Perpres No 76 Tahun 2007;
Perpres No 77 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No 111 Tahun 2007;
Perpres No 90 Tahun 2007;
Perpres No 27 Tahun 2009;
Perpres No 36 Tahun 2010;
Permendagri No 24 Tahun 2006;
Permendagri No 64 Tahun 2012;
Peraturan Kepala BKPM No 12 Tahun 2009;
Peraturan Kepala BKPM No 13 Tahun 2009;
Peraturan Kepala BKPM No 14 Tahun 2009;
Peraturan Kepala BKPM No 5 Tahun 2013;
Perda No 5 Tahun 2008 sebagaimana diubah dengan Perda No 18 Tahun 2014;
Perda No 8 Tahun 2008 sebagaimana diubah kedua kali dengan Perda No 21 Tahun 2014;
Perda No 11 Tahun 2008;
Perda Kab. Jombang No 21 Tahun 2009;
Perda No 18 Tahun 2012.
Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif
Penanaman Modal dalam bentuk:
a. pengurangan, keringanan atau pembebasan pajak daerah;
b. pengurangan, keringanan atau pembebasan retribusi daerah;
c. pemberian dana stimulan untuk pelaku usaha mikro, usaha kecil, menengah dan koperasi; dan/ atau
d. pemberian bantuan modal berupa penyertaan modal dan aset.
Pemerintah Daerah dapat memberikan kemudahan penanaman modal dalam ben tuk :
a. penyediaan data dan informasi peluang penanam modal, antara lain peta potensi ekonomi Daerah, Rencana Tata Ruang Wilayah, Rencana Strategis dan skala prioritas Daerah;
b. penyediaan sarana dan prasarana, antara lain jaringan listrik, jalan, transportasi, jarmgan telekomunikasi dan jaringan air bersih;
c. penyediaan lahan atau lokasi, diarahkan kepada kawasan yang menjadi prioritas pengembangan ekonomi Daerah dan sesuai dengan peruntukannya;
d. pemberian bantuan teknis untuk pelaku usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah, dan koperasi dapat berupa bimbingan teknis, pelatihan, tenaga ahli, kajian dan studi kelayakan; dan/ atau
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang Nomor 19 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat (4), Pasal 25 ayat (3). Pasal 26 ayat (7) Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Kepala Desa, Perangkat Desa dan Organisasi Pemerintah Desa perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 6);
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Kepala Desa, Perangkat Desa Dan Organisasi Pemerintah Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2016 Nomor 1/D);
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 2 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Jorn bang Tahun 2016 Nomor 2/D);
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Jombang (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2016 Nomor 8/D);
Peraturan Bupati Jombang Nomor 57 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa (Berita Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2016 Nomor 57 /E).
Peraturan ini berisi tentang;
1. ketentuan umum;
2. Persyaratan Pengangkatan Perangkat Desa;
3. Tata Cara Pengangkatan Perangkat Desa;
4. Pemberhentian Perangkat Desa;
5. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2017.
16 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang Nomor 24 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BD Kab jombang Tahun 2019 No 24/E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya kepada PNS, Pejabat Negara dan Anggota DPRD di Lingkungan PemKab Jombang
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Jombang;
1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Pemberian Tunjangan Hari Raya;
3. Pembayaran Tunjangan Hari Raya;
4. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2019.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang Nomor 57 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI JOMBANG NOMOR 51 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN JOMBANG NOMOR 6 TAHUN 2017 TENTANG HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN JOMBANG
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Bupati Jorn bang Nomor 51 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jombang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan yang ada sehingga perlu disesuaikan;
b. bahwa untuk melaksanakan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu mengatur Perubahan Atas Peraturan Bupati Jombang Nomor 51 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jombang dalam Peraturan Bupati.
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Jombang (Lembaran Daerah Tahun 2016 Nomor 8/D, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2016 Nomor 8/D);
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jombang (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2017 Nomor 6/E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Nomor 6/E);
Peraturan Bupati Jombang Nomor 51 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 6 Tahun 2017 ten tang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jombang (Berita Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2017 Nomor 51/E).
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Jombang Nomor 51 Tahun 2017 ten tang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jombang diubah yaitu ketentuan Pasal 11 ayat (2) huruf a, huruf b dan huruf c diubah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2017.
4 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat