Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah No 6/E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Jombang pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat "Bank Jombang" Kabupaten Jombang
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 75 Peraturan
Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Jombang pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat "Bank Jombang'' Kabupaten Jombang;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 ten tang· Perbankan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor
31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3843) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 1992 tentang Bank Perkreditan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3504);
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor
25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4614);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4812) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5261);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pegelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Bank Perkreditan Rakyat Milik Pemerintah Daerah;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah;
17. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1999 tentang Kepengurusan Badan Usaha Milik Daerah;
18. Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/ 18/PBI/2006 tentang Kewajiban Penyertaan Modal Minimum Bank Perkreditan Rakyat;
Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/26/PBI/2006 tentang
Bank Perkreditan Rakyat;
20. Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2006 tentang Pokok• Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2006 Nomor 15/ A);
21. Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat "Bank Jombang" Kabupaten Jombang (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2009 Nomor 17 /D);
22. Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2012 Nomor
14/ A);
Dengan Peraturan Daerah ini ditetapkan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Jombang pada PD.BPR "Bank Jombang'' Kabupaten Jombang.
Besarnya Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Jombang pada PD.BPR "Bank Jombang'' Kabupaten .Jombang . sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebesar Rp.2.265.165.000,00 (dua milyar dua ratus enam puluh lima juta seratus enam puluh lima ribu rupiah).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang No. 6 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK TEKNIS PENYUSUNAN RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA DAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA SERTA PELAKSANAAN KEGIATAN PEMBANGUNAN DESA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 89 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, maka perlu mengatur Petunjuk Teknis Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pemerintah Desa serta Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Desa dalam Peraturan Bupati.
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 10 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2014-2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2014 Nomor 10/E) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 15 Tahun 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2015 Nomor 16/E);
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Kepala Desa, Perangkat Desa Dan Organisasi Pemerintah Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang, Tahun 2016 Nomor 1/D);
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 2 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran
Daerah Kabupaten Jombang, Tahun 2016 Nomor 2/D);
Peraturan Daerah Xabupaten Jombang Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penetapan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang, Tahun 2016 Nomor 3/E).
Peraturan ini berisi:
1. Ketentuan umum;
2. Perencanaan Pembangunan Desa;
3. Pelaksanaan Pembangunan Desa;
4. Pemantauan dan pengawasan pembangunan desa;
5. Ketentuan peralihan;
6. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2018.
38 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang Nomor 6 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI JOMBANG NOMOR 27 TAHUN 2012 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 19 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK AIR TANAH
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Bupati Jombang Nomor 27 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Pajak Air Tanah perlu disesuaikan dengan perkembangan yang ada sehingga perlu dilakukan perubahan;
b. bahwa untuk melaksanakan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Perubahan Atas Peraturan Bupati Jombang Nomor 27 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Pajak Air Tanah dalam Peraturan Bupati.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5950);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ten tang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Pajak Air Tanah (Serita Daerah Kabupaten Jorn bang Tahun 2011 Nomor 9/8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2011 Nomor 7 /8);
Peraturan Bupati Jombang Nomor 27 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Pajak Air Tanah (Serita Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2012 Nomor 27 /8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2012 Nomor 27 /8);
Peraturan Bupati Jorn bang Nomor 50 Tahun 2016 ten tang Kedudukan, Susunan Organisasi, Togas Pokok dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jombang (Serita Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2016 Nomor 50/D).
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Jombang Nomor 27 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Pajak Air Tanah (Serita Daerah Tahun 2012 Nomor 27 /8), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 angka 4 dan 5 diubah ;
2. Ketentuan Pasal 9 ayat (1) diubah;
3. Ketentuan Pasal 10 ayat (1), diubah;
4. Ketentuan Pasal 12 ayat (4), ayat (6), dan ayat (9) diubah;
5. Ketentuan Pasal 14 ayat (2), diubah;
6. Ketentuan Pasal 15 ayat (2), diubah;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD Kabupaten Jombang Tahun 2022 No 6/E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA DESA DI KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Jombang tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Desa Di Kabupaten Jombang Tahun 2022.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019;
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016;
Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014;
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2021;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021;
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 1 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 8 Tahun 2018;
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 2 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 12 tahun 2018;
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 11 Tahun 2021;
Peraturan Bupati Jombang Nomor 16 Tahun 2015;
Peraturan Bupati Jombang Nomor 6 Tahun 2018;
Peraturan Bupati Jombang Nomor 8 Tahun 2018;
Peraturan Bupati Jombang Nomor 42 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Jombang Nomor 89 Tahun 2020;
Peraturan Bupati Jombang Nomor 57 Tahun 2021;
Peraturan Bupati Jombang Nomor 58 Tahun 2021.
Memberikan acuan bagi Desa dalam menyelenggarakan Kewenangan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa yang dibiayai Dana Desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
31 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jombang Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Kabupaten Jombang Tahun 2021 Nomor 6/E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang BADAN USAHA MILIK DESA
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka untuk mengembangkan nilai-nilai kekeluargaan dan gotong royong serta meningkatkan pemberdayaan ekonomi masyarakat desa perlu dibentuk Badan Usaha Milik Desa;
b . bahwa perekonomian di desa harus dikembangkan sesuai dengan potensi melalui kegiatan pembangunan, pemberdayaan dan ekonomi daerah dengan melibatkan peran serta masyarakat di desa;
c. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan masyarakat desa yang semakin kompleks, sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Badan Usaha Milik Desa.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2013;
Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014;
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018.
(1) BUM Desa didirikan oleh 1 (satu) desa berdasarkan
Musyawarah Desa dan pendiriannya ditetapkan dengan
Peraturan Desa.
(2) BUM Desa Bersama didirikan oleh 2 (dua) desa atau lebih
berdasarkan Musyawarah antar Desa dan pendiriannya
ditetapkan dengan Peraturan Bersama Kepala Desa.
(3) BUM Desa Bersama didirikan berdasarkan kesamaan
potensi, kegiatan usaha, atau kedekatan wilayah.
(4) Pendirian BUM
pada ayat (3)
administratif.
Desa Bersama sebagaimana dimaksud
tidak terikat pada batas wilayah
(5) Pendirian BUM Desa Bersama dilakukan desa dengan
desa lain secara langsung tanpa mempertimbangkan ada
atau tidaknya BUM Desa di desa masing-masing.
(6) Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
Peraturan Bersama Kepala Desa sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) paling sedikit memuat:
a. Penetapan pendirian BUM Desa/BUM Desa Bersama;
b. Anggaran Dasar BUM Desa/BUM Desa Bersama; dan
c. Penetapan besarnya penyertaan modal Desa dan/atau
Masyarakat Desa dalam rangka pendirian BUM Desa/
BUM Desa Bersama.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 September 2021.
28 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jombang Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Kabupaten Jombang Tahun 2022 Nomor 6/A
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa penyelenggaraan pengelolaan keuangan Daerah yang baik merupakan komitmen Pemerintah Kabupaten Jombang dalam rangka mewujudkan transparansi, akuntabilitas dan partisipasi sehingga pengelolaannya harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, guna mencapai tujuan pembangunan dengan mewujudkan kesejahteraan rakyat di Kabupaten Jombang sesuai Alinea Keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah perlu ditingkatkan dengan lebih memperhatikan aspek-aspek penting berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan yang baik termasuk diantaranya mengenai pengelolaan keuangan daerah;
c. bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 12 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 15 tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, dalam perkembangannya dipandang sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum dan kebutuhan masyarakat terhadap upaya peningkatan tata kelola keuangan Daerah di Kabupaten Jombang;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.
Ruang Lingkup Peraturan Daerah ini antara lain:
a. pengelola keuangan Daerah;
b. APBD;
c. penyusunan rancangan APBD;
d. penetapan APBD;
e. pelaksanaan dan penatausahaan;
f. laporan dan realisasi semester pertama APBD dan perubahan APBD;
g. akuntansi dan pelaporan keuangan Pemerintah Daerah;
h. penyusunan rancangan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD;
i. kekayaan Daerah dan utang Daerah;
j. BLUD;
k. penyelesaian kerugian keuangan Daerah;
l. informasi keuangan Daerah;
m. pembinaan dan pengawasan; dan
n. ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2022.
105 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang No. 6 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tusi Dinas Perhubungan Kabupaten Jombang
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 19 ayat (5) dan Pasal 25 Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Jombang (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2008 Nomor 7 /D) sebagaimana telah diubah ketiga kali dengan Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2014 Nomor 20/D), maka dipandang perlu mengatur Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Perhubungan Kabupaten Jombang dalam Peraturan Bupati.
b. bahwa untuk melaksanakan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu mengatur Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Perhubungan Kabupaten Jombang dengan menetapkan ketentuannya dalam Peraturan Bupati.
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 5 Tahun 2014;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No 2 Tahun 2014;
PP No 41 Tahun 2007;
Perda No 7 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah ketiga kalinya dengan Perda No 20 Tahun 2014.
Dinas Perhubungan berkedudukan sebagai unsur pelaksana otonomi daerah, yang dalam operasionalnya dibantu UPTD; Dinas Perhubungan dipimpin oleh Kepala yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah; UPTD sebagaimana dimaksud berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis operasional Dinas Perhubungan dalam pelayanan masyarakat di bidang perhubungan; UPTD dipimpin oleh Kepala yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Jombang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Perhubungan dan Komunikasi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jombang Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2020 Nomor 5/C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
ABSTRAK:
a. bahwa retribusi perizinan tertentu merupakan salah
satu sumber pendapatan asli daerah yang penting guna
membiayai pelaksanaan Pemerintahan Kabupaten Jombang
dan pembangunan daerah dengan memberikan pelayanan
serta pengendalian dan pengawasan;
b. bahwa berdasarkan 'amanat Pasal 156 ayat (1) UndangUndang
Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah, Pemerintah Kabupaten Jombang memiliki
wewenang untuk menyusun Peraturan Daerah Kabupaten
Jombang tentang Retribusi Perizinan Tertentu;
c. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 30 Tahun
2010 tentang Retribusi Izin Trayek, Peraturan Daerah
Kabupaten Jombang Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi
Izin Mendirikan Bangunan, Peraturan Daerah Nomor 4
Tahun 2015 ten't ang Retribusi Perpanjangan Izin
Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, Peraturan Daerah
Kabupaten Jombang Nomor 1 Tahun 2018 tentang
Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor
32 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Gangguan, perlu
dilakukan penyesuaian atas tarif retribusi dalam rangka
mewujudkan penyederhanaan/ simplifikasi regulasi serta
efektifitas dan efisiensi;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu mengatur Retribusi
Perizinan Tertentu dalam Peraturan Daerah;
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang No111or 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nbmor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 05/PRT/M/2016; Eeraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2018; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 15 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2019
peraturan daerah kabupaten jombang tentang
retribusi perizinan tertentu meliputi ketentuan umum; asas; maksud dan tujuan;
Ruang lingkup materi muatan Peraturan Daerah ini meliputi:
a. jenis Retribusi Perizinan Tertentu;
b. wilayah pemungutan;
c. pemungutan, pembayaran, keberatan dan pengembalian
kelebihan pembayaran Retribusi Perizinan Tertentu;
d. pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi
perizinan tertentu;
e. penagihan Retribusi Perizinan Tertentu;
f. pemeriksaan;
g. insentif pemungutan;
h. penyidikan;
i. keten tuan pidana; dan
J. ketentuan penutup.:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2020.
Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, maka:
1. Peraturan Daerah kabupaten Jombang Nomor 30 Tahun
2010 tentang Retribusi Izin Trayek;
'·
2. Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 6 Tahun
2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan; dan
3. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Retribusi
Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing.
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
jumlah 36 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jombang Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD kab Jombang Tahun 2019 No 6/A
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan APBD TA 2019
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 316 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019;
1. Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 15 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019;
2. Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2018-2023;
3. Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018;
4. Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2006 Nomor 15 / A) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 12 Tahun 2017;
5. Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 7 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2005-2025.
APBD TA 2019 diubah, semula berjumlah Rp.2.799.412.181.942,86; bertambah sejumlah Rp.332.175.847.132,83; sehingga menjadi Rp. 3.131.588.029.075,69;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2019.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat