Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - Penyelesaian Kerugian Negara dan Daerah
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 117, BD Kabupaten Bondowoso Tahun 2020 Nomor 117
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENYELESAIAN TUNTUTAN GANTI KERUGIAN DAERAH KABUPATEN BONDOWOSO
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 56
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2018
tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah
terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain,
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara
Pelaksanaan Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah
Kabupaten Bondowoso.
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara; 2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata
Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah terhadap
Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain; 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2018
tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat
Lain; 5. Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 16 Tahun
2017 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah.
Bupati sebagai PPKD berwenang untuk menyelesaikan
Kerugian Daerah yang dilakukan oleh pimpinan dan anggota
DPRD Kabupaten, pimpinan dan anggota lembaga
nonstruktural, serta Pegawai Negeri Bukan Bendahara di
lingkungan Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
40 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BONDOWOSO NOMOR 72 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PENGALOKASIAN, PENYALURAN, PENGGUNAAN, PEMANTAUAN DAN EVALUASI DANA DESA KABUPATEN BONDOWOSO TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 225/PMK.07 /2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07 /2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 226/PMK.07 /2017 tentang Perubahan Rincian Dana Desa Menurut Daerah Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2018, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 72 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa Kabupaten Bondowoso Tahun Anggaran 2018;
Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 63 Tahun 2015 tentang Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa di Kabupaten Bondowoso (Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2015 Nomor
63) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 73 Tahun
2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 63 Tahun 2015 tentang Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa di Kabupaten Bondowoso (Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2016 Nomor 73);
Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengadaan Barang/ Jasa di Desa (Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2016 Nomor 18);
Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 81 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Togas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bondowoso (Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2016 Nomor 81);
Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 72 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa Kabupaten Bondowoso Tahun Anggaran 2018 (Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2017 Nomor 73);
Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 72 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa Kabupaten Bondowoso Tahun Anggaran 2018 (Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2017 Nomor 73) diubah sebagai berikut;
1. Ketentuan ayat (2) Pasal 4 diubah;
2. Ketentuan Pasal 9 diubah;
3. Ketentuan Pasal 10 diubah;
4. Lampiran II diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
5. Lampiran IV diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2018.
18 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 23 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGANGKATAN, PEMINDAHAN, PEMBERHENTIAN DAN PENGADAAN PEGAWAI NON PEGAWAI NEGERI SIPIL BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM dr. H. KOESNADI BONDOWOSO
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka peningkatan mutu pelayanan kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum dr. H. Koesnadi Bondowoso diperlukan pegawai yang profesional dan berkualitas;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengangkatan, Pemindahan, Pemberhentian dan Pengadaan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum dr. H. Koesnadi Bondowoso;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pedoman Susunan Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 26 Tahun 2008 tentang Penjabaran Togas Pokok dan Fungsi Rumah Sakit Umum Dr. H. Koesnadi Bondowoso (Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2008 Nomor 26);
Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 24 Tahun 2011
tentang Peraturan Internal (Hospital by Laws) RSU dr. H. Koesnadi Bondowoso sebagai Badan Layanan Umum Daerah (Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2011 Nomor 24) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 42A Tahun 2015;
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Kedudukan dan Status;
3. Formasi, Penerimaan dan Seleksi;
4. Masa Percobaan, Penugasan dan Pembinaan;
5. Pengangkatan, Pemindahan, Pemberhentian dan Pengadaan;
6. Masa Kerja;
7. Batas Usia Pensiun;
8. Hak dan Kewajiban;
9. Waktu Kerja, Istirahat dan Cuti;
10. Karier;
11. Larangan;
12. Penyelesaian Perselisihan;
13. Sanksi;
14. Anggaran;
15. Pengawasan dan Pengendalian;
16. Laporan;
17. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2017.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan
Bupati Bondowoso Nomor 55 Tahun 2013 tentang Pengangkatan, Pemindahan, Pemberhentian dan Pengadaan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil (Non PNS) Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum (RSU) dr. H. Koesnadi Kabupaten Bondowoso (Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2013 Nomor 55) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 118 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 118, BD Kabupaten Bondowoso Tahun 2020 Nomor 118
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI BONDOWOSO NOMOR 59 TAHUN 2015 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH KABUPATEN BONDOWOSO
ABSTRAK:
bahwa untuk mengoptimalkan pelaksanaan kebijakan
akuntansi Pemerintah Kabupaten Bondowoso, dipandang
perlu menyempurnakan ketentuan terkait kebijakan
akuntansi aset tetap dan menambahkan ketentuan terkait
penyajian laporan keuangan Badan Layanan Umum
Daerah dalam Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 59
Tahun 2015 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah
Kabupaten Bondowoso sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Bupati
Bondowoso Nomor 71 Tahun 2019.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintah; 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013
tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan
Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah; 5. Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 9 Tahun
2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; 6. Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 59 Tahun 2015
tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Bondowoso sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 71 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Bupati Bondowoso Nomor 59 Tahun 2015 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Bondowoso.
Mengubah beberapa ketentuan dalam akuntansi persediaan dan akuntansi aset tetap sebagaimana terdapat dalam lampiran Keputusan Bupati Bondowoso ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
51 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 67 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 67, BD Kabupaten Bondowoso Tahun 2020 Nomor 67
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PELAKSANAAN KONFIRMASI STATUS WAJIB PAJAK DALAM
PEMBERIAN LAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN DAN PENELITIAN
TERHADAP PEMENUHAN KEWAJIBAN PAJAK DAERAH
DI KABUPATEN BONDOWOSO
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016
tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam Pemberian
Layanan Publik Tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah,
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara
Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam Pemberian
Layanan Perizinan dan Non Perizinan dan Penelitian Terhadap
Pemenuhan Kewajiban Pajak Daerah di Kabupaten Bondowoso.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah; 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016
tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian
Layanan Publik Tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah; 3. Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 15 Tahun
2010 ten tang Pajak Daerah sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso
Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 15 Tahun 2010
tentang Pajak Daerah; 4. Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 96 Tahun 2016
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal, Pelayanan
Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten
Bondowoso.
Penerapan Konfirmasi Status Wajib Pajak dilaksanakan secara elektronik / online dan secara manual dengan cara
pemohon menyediakan dokumen dan disampaikan sebagaimana terdapat dalam peraturan bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2020.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 55 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMANFAATAN ALUN-ALUN RADEN BAGUS ASRA KI RONGGO BONDOWOSO
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjamin terpeliharanya keamanan, ketertiban, kebersihan, keindahan dan keutuhan sarana prasarana Alun-alun Raden Bagus Asra Ki Ronggo Bondowoso dari segala dampak yang ditimbulkan dalam suatu kegiatan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Bondowoso dan lembaga lainnya, dan untuk lebih mengotimalkan pemanfaatannya sebagai bagian dari kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) maka perlu pengaturan dalam pemanfaatannya;
b. bahwa sebagai upaya untuk lebih mengoptimalkan fungsi Alun-alun Raden Bagus Asra Ki Ronggo Bondowoso, yang merupakan bagian dari kawasan Ruang Terbuka Hijau
{RTH) dan upaya penyediaan ruang publik yang nyaman, sehat, dan bebas dari kendaraan bermotor, dalam waktu tertentu Alun-alun Raden Bagus Asra Ki Ronggo Bondowoso dan jalan raya di seputar Alun-alun Raden Bagus Asra Ki Ronggo Bondowoso perlu dioptimalkan pemanfaatannya sebagai lokasi kawasan Car Free Day;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemanfaatan Alun-alun Raden Bagus Asra Ki Ronggo Bondowoso;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2012 tentang Pedoman Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 607);
Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 12 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bondowoso Tahun 2011-2031 (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2011 Nomor 9 Seri E);
Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 9 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2016 Nomor 9);
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Pemanfaatan Alun-alun;
3. Izin;
4. Tujuan Pemberian Izin;
5. Tata Cara Permohonan Izin;
6. Persyaratan Permohonan Izin;
7. Penetapan Lokasi;
8. Hak dan Kewajiban;
9. Larangan;
10. Penyediaan Lokasi;
11. Car Free Day;
12. Lokasi Parkir Kendaraan dan Pengamanan;
13. Tim Koordinasi dan Sekretariat Tetap Car Free Day;
14. Pembiayaan;
15. Pemantauan Evaluasi dan Pelaporan
16. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2017.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 28 Tahun 2016 tentang Pemanfaatan Alun-alun Raden Bagus Asra Bondowoso dan Penetapan Kawasan Car Free Day di Kabupaten Bondowoso (Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2016 Nomor 28), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
13 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 42 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BONDOWOSO NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
ABSTRAK:
bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang engelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional, dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (4), Pasal 12 ayat (3), Pasal 17 ayat (6), Pasal 18 ayat (4), Pasal
22 ayat (7), Pasal 23 ayat (5), Pasal 24 ayat (3), dan Pasal 29 Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 7 Tahun 201 7 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 7 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1067);
Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 9 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2007 N omor 4 Seri A);
Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 7 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2017 Nomor 7 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 13);
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah;
3. Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional
4. pakaian Dinas dan Atribut;
5. tunjangan Perumahan dan Transportasi;
6. Kebutuhan Minimal Rumah tangga Pimpinan DPRD:
7. Kelompok Pakar atau Tim Ahli Kelengkapan DPRD dan Tenaga Ahli Fraksi;
8. penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2018.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku:
a. Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 46 Tahun 2015 ten tang Tunjangan Perumahan bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bondowoso;
b. Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 69 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 4 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 4
Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bondowoso (Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2016 Nomor 69);
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bondowoso Nomor 10 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BONDOWOSO NOMOR 16 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 79A Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, maka Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 16 Tahun 2010 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 4 Tahun 2013, dipandang perlu untuk dihapus;
b. bahwa dalam rangka mengoptimalkan pelayanan kesehatan
kepada masyarakat di Pusat Kesehatan Masyarakat dan Laboratorium Kesehatan Daerah di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Bondowoso, dipandang perlu untuk menambah jenis layanan kesehatan dan menyesuaikan tarif retribusi jasa umum dengan dinamika sosial ekonomi masyarakat;
c. bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi
Republik Indonesia Nomor : 46/PUU-XI/2014, Penjelasan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah dianulir dan dinyatakan tidak mengikat secara hukum, sehingga ketentuan Tarif Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 16 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umum, perlu untuk disempurnakan;
d. bahwa untuk mendukung pelaksanaan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab, dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembangunan daerah, perlu dukungan pembiayaan dari pendapatan asli daerah khususnya pendapatan yang berasal dari Retribusi Jasa Umum;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 16 Tahun 2010 Tentang Retribusi Jasa Umum;
Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 9 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2007 N omor 4 Seri A);
Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pelayanan Publik di Kabupaten Bondowoso (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2010 N omor 2 Seri E);
Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 16 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2010 Nomor 1 Seri C) sebagaimana telah beberapa diubah, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 4 Tahun 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2013 Nomor 1 Seri C);
Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bondowoso (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 4);
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 16 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umurn (Lembaran Daerah Kabu paten Bondowoso Tahun 2010 Nomor 1 Seri C) sebagaimana telah diubah dengan:
a. Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 8 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2012 N omor 1 Seri C); dan
b. Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 4 Tahun 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2013 Nomor 1 Seri C);
diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan angka 6, angka 7, angka 11, angka 15, angka 16, angka 20, angka 25, angka 26, angka 62 sampai dengan angka 66, angka 68, dan angka 69 Pasal 1 dihapus, dan angka 12, angka 1 7, angka 18, angka 1 9, angka 71, angka 74, dan angka 139 Pasal 1 diubah;
2. Ketentuan huruf c Pasal 2 dihapus;
3. Ketentuan Pasal 3 diubah;
4. Ketentuan ayat (1) Pasal 4 diubah;
5. Ketentuan Pasal 5 diubah;
6. Ketentuan Pasal 6 diubah;
7. Ketentuan huruf b sampai dengan huruf e Pasal 7 diubah;
8. Pasal 11 dihapus;
9. Ketentuan ayat (1) Pasal 15 diubah;
10. Judul Paragraf 3 Bagian Keempat BAB III diubah;
11. Pasal 16 dihapus;
12. Ketentuan Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2) dihapus;
13. Ketentuan ayat (1) Pasal 19 diubah;
14. Ketentuan ayat (1) diubah, ayat (2) dan ayat (3) dihapus;
15. Pasal 24 dihapus;
16. Pasal 26 dihapus;
17. Ketentuan ayat (1) dan ayat (4) Pasal 43 diubah;
18. Ketentuan ayat (1) Pasal 45 diubah;
1 9. Pas al 5 7 dihapus;
20. Pasal 63 dihapus;
21. Ketentuan ayat (1) Pasal 72 dihapus;
22. Ketentuan ayat (1) Pasal 73 diubah;
23. Judul Paragraf 2 Bagian Ketigabelas BAB III diubah;
24. Ketentuan ayat (1) Pasal 77 diubah;
25. BAB V dihapus;
26. Ketentuan Pasal 155 diubah;
27. Ketentuan ayat (3) Pasal 159 diubah;
28. Pasal 174 A dihapus.
29. Lampiran I dihapus.
30. Lampiran II diubah sehingga menjadi sebagaimana tercan tum dalam Lam piran yang meru pakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
31. Lampiran III dihapus.
32. Lampiran IV dihapus.
33. Lampiran V dihapus.
34. Ketentuan Pasal I angka 5 Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 8 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 16 Tahun
2010 tentang Retribusi Jasa Umum dihapus.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2017.
45 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 101 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 101, BD Kabupaten Bondowoso Tahun 2020 Nomor 101
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN AKSI PANGGUNG PADA HARI SELASA,
KAMIS DAN SABTU KEPADA SISWA JENJANG PENDIDIKAN DASAR
DI KABUPATEN BONDOWOSO
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penguatan pendidikan karakter peserta
didik melalui harmonisasi kemampuan kognitif, afektif, dan
psikomotorik dengan melibatkan warga sekolah di
Kabupaten Bondowoso, perlu menumbuhkan kemampuan
aktualisasi hasil literasi siswa jenjang pendidikan dasar
melalui Aksi Panggung pada Hari Selasa, Kamis dan Sabtu
(PARISAKATU) kepada Siswa Jenjang Pendidikan Dasar di
Kabupaten Bondowoso;
b. bahwa agar pelaksanaan PARISAKATU sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dapat terlaksana dengan baik dan
lancar, perlu menetapkan Pedoman Pelaksanaan Aksi
Panggung pada Hari Selasa, Kamis dan Sabtu pada Siswa
Jenjang Pendidikan Dasar di Kabupaten Bondowoso dengan
Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan; 3. Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 71 Tahun 2020 tentang
Gerakan Literasi Kabupaten Bonowoso.
Selambat-lambatnya sehari sebelum jadwal penampilan Aksi
"PARISAKATU", dipastikan bahwa Guru Pemandu telah
menentukan Siswa Penampil untuk menampilkan aksinya
sesuai jadwal yang telah ditentukan dan diumumkan kepada
seluruh siswa di kelas masing-masing.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2020.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 17 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BD Kabupaten Bondowoso Tahun 2021 No 17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Bondowoso No 39 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa di Kabupaten Bondowoso.
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) belum berakhir, dan untuk kelancaran penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa serentak serta menjamin keselamatan masyarakat dari terpapar COVID-19, maka pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa serentak dalam masa pandemi COVID-19 perlu diatur secara khusus;
b. bahwa dalam proses pencalonan kepala desa terhadap ketentuan pencalonan dari perangkat desa perlu untuk dilakukan penyempurnaan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta sebagai pelaksanaan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 39 Tahun 201 7 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa di Kabupaten Bondowoso;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No 11 Tahun 2020;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020;
PP No 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PP No 11Tahun 2019;
Permendagri No 112 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Permendagri No 72 Tahun 2020;
Perda Kab. bondowoso No 5 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Bondowoso No 5 Tahun 2014;
Perda Kab. Bondowoso No 2 Tahun 2020;
Perbup Bondowoso No 39 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Perbup Bondowoso No 28 Tahun 2019;
Perbup Bondowoso No 107 Tahun 2020.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 39 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa di Kabupaten Bondowoso (Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2017 Nomor 40) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 28 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 39 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa di Kabupaten Bondowoso (Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2019 Nomor 28), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 25 diubah;
2. Di antara BAB III dan BAB IV disisipkan 1 (satu) BAB yaitu BAB IIIA;
3. Di antara Pasal 62 dan Pasal 63 disisipkan 17 (tujuh belas) pasal, yaitu Pasal 62A, Pasal 62B, Pasal 62C, Pasal 62D, Pasal 62E, Pasal 62F, Pasal 62G, Pasal 62H, Pasal 621, Pasal 62J, Pasal 62K, Pasal 62L, Pasal 62M, Pasal 62N, Pasal 62 0, Pasal 62P, dan Pasal 62Q;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2021.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat