Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN GERAKAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN TUNTAS DI KABUPATEN BONDOWOSO
ABSTRAK:
a. bahwa Negara berkewajiban mendaftarkan Peristiwa Kependudukan dan mencatat Peristiwa Penting dalam rangka memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap status pribadi dan status hukum setiap
penduduk yang berada di dalam dan/atau di luar wilayah Negara Kesatuan Repuhlik Indonesia;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan Pelayanan Administrasi Kependudukan menjamin pemenuhan hak-hak penduduk di Kabupaten Bondowoso, perlu diselenggarakan kegiatan inovatif melalui Gerakan
Administrasi Kependudukan Tuntas.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4674)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi
Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 232), Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5475); 2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5038); 3. Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang
Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan
Pencatatan Sipil; 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2005
tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendaftaran
Penduduk dan Pencatatan Sipil di Daerah; 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
2036); 6. Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 6
Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Administrasi
Kependudukan di Kabupaten Bondowoso (Lembaran
Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2017 Nomor 6,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso
Nomor 12); 7. Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 82 Tahun 2016
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi serta Tata KeIja Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil Kabupaten Bondowoso (Berita Daerah
Kabupaten Bondowoso Tahun 2016 Nomor 82).
Menetapkan Petunjuk Pelaksanaan Gerakan Administrasi Kependudukan Tuntas sebagaimana tercantum dalam lampiran I, lampiran II, dan lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2018.
27 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 13 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2020 Nomor 13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN BANTUAN SOSIAL BERUPA
BANTUAN PANGAN NON TUNAI DI KABUPATEN BONDOWOSO
TAHUN 2020
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa dalam rangka mengurangi beban pengeluaran bagi
rumah tangga miskin di Kabupaten Bondowoso,
Pemerintah Daerah Kabupaten Bondowoso memberikan
Bantuan Sosial berupa Bantuan Pangan Non Tonai
kepada masyarakat berpenghasilan rendah;
b. bahwa agar Bantuan Sosial berupa Bantuan Pangan Non
Tonai sebagaimana dimaksud dalam huruf a, tepat
sasaran dan dipertanggungjawabkan pelaksanaan dan
administrasinya, perlu menetapkan Pedoman Bantuan
Sosial Berupa Bantuan Pangan Non Tunai dengan
Peraturan Bupati;
Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; 3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 4. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 ; 5. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; 6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 ; 9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 ; 10. Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010; 11. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 ; 12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; 13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; 14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 15. Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 7 Tahun
2016 ; 16. Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 10
Tahun 2019; 17. Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 88 Tahun 2016; 18. Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 5 Tahun 2018; 19.Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 45 Tahun 2019; 20. Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 70 Tahun 2019;
Materi pokok: mengatur mengenai Pedoman Bantuan
Sosial Berupa Bantuan Pangan Non Tonai dengan
Peraturan Bupati; memuat antara lain: ketentuan umum;Ruang Lingkup Peraturan Bupati ini meliputi:
a. tujuan dan manfaat BPNTD;
b. penerima BPNTD;
c. bank penyalur dan agen BPNTD;
d. penerbitan dan pendistribusian kartu BPNTD;
e. penggantian kartu BPNTD;
f. pencairan dana BPNTD;
g. penyaluran dana BPNTD;
h. pembelian barang;
i. pelaporan dan pertanggungjawaban;
J. penyalahgunaan BPNTD;
k. monitoring dan evaluasi; dan
l. pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2020.
jumlah 19 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso No. 11 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Bondowoso No 19 Tahun 2010 tentang Pembentukan Dana Cadangan untuk Pemilhan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk lebih mengoptimalkan pelaksanaan kegiatan Pemilihan Umum
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Bondowoso periode
tahun 2013– 2018, diperlukan tambahan dana cadangan untuk kegiatan
dimaksud.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan,Pengelolaan dan
Tanggung Jawab Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan
Umum; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 19 Tahun 2010 tentang
Pembentukan Dana Cadangan untuk Pemilihan Umum Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah.
Dana cadangan ditetapkan sebesar Rp. 20.000.000.000,- (dua puluh milyar rupiah), untuk Tahun
Anggaran 2011 sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) dan untuk
Tahun Anggaran 2012 sebesar Rp. 17.000.000.000,- (tujuh belas milyar
rupiah).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2011.
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 18 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENDELEGASIAN KEWENANGAN PENANDATANGANAN SALINAN DAN PETIKAN KEPUTUSAN BUPATI BONDOWOSO TENTANG KENAIKAN PANGKAT PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BONDOWOSO
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mempercepat memberikan pelayanan
administrasi Kepegawaian, khususnya dalam penerbitan
Salinan dan/ atau Petikan Keputusan Bupati tentang
Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Bondowoso, perlu mendelegasikan
kewenangan penandatanganan Salinan dan Petikan
Keputusan Bupati tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri
Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bondowoso
kepada Pejabat lain di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Bondowoso;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pendelegasian Kewenangan
Penandatanganan Salinan dan Petikan Keputusan Bupati
Bondowoso tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil
di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bondowoso.
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494); 2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601); 3. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 25
Tahun 2013 tentang Pedoman Pemberian Persetujuan
Teknis kenaikan Pangkat Reguler Pegawai Negeri Sipil untuk
menjadi Pembina Tingkat I Golongan Ruang IV /b ke bawah; 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036).
Bupati mendelegasikan penandatanganan Salinan dan
Petikan Keputusan Bupati tentang Kenaikan Pangkat PNS Juru Muda Tingkat I Golongan Ruang I/b sampai dengan Penata Tingkat I Golongan Ruang III/d kepada Kepala BKD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2018.
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 13 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD Kabupaten Bondowoso Tahun 2019 Nomor 13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BONDOWOSO
NOMOR 47 TAHUN 2018 TENTANG PENYELENGGARAAN PENGADAAN
BARANG/JASA 01 LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BONDOWOSO
ABSTRAK:
bahwa dengan telah terbentuknya Bagian Pengadaan
Barang/Jasa pada Sekretariat Daerah Kabupaten
Bondowoso sebagai Unit Perangkat Daerah yang
melaksanakan tugas dan fungsi Pengadaan Barang/Jasa di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Bondowoso,
berdasarkan Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 5 Tahun
2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten
Bondowoso, dipandang perlu untuk menyempurnakan dan
menyesuaikan ketentuan terkait Penyelenggara pelayanan
Pengadaan Sarang/ Jasa melalui UKPBJ sebagaimana
tertuang dalam Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 47
Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pengadaan
Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Bondowoso;
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 ten tang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme;
2. Undang-Undang Negara Nomor II Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik;
3. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
4. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Nomor 14 Tahun 2018 tentang Unit Kerja
Pengadaan Barang/ Jasa;
5. Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 47 Tahun 20 18
tentang Penyelenggaraan Pengadaan Barang/Jasa di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bondowoso.
Mengubah bagian pengadaan barang dan jasa, dan ketentuan tentang UKPBJ pada Pemerintah Kabupaten Bondowoso.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 2019.
MENGUBAH SEBAGIAN PERATURAN BUPATI BONDOWOSO NOMOR 47 TAHUN 2018
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bondowoso Nomor 9 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 316 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017;
Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2014-2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2014 Nomor 1 Seri E);
Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 10 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2016 Nomor 10);
Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2017 Nomor 8);
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 semula berjumlah Rp1.998.780.873.830,16 bertambah sejumlah Rp.5.565.956.679,22 sehingga setelah perubahan menjadi Rp.2.004.346.830.509,38
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 60 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 60, BD Kabupaten Bondowoso Tahun 2020 Nomor 60
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah; 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ten tang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah; 6. Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 9 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; 7. Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 59 Tahun 2015 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Bondowoso sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 71 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 59 Tahun 2015 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Bondowoso.
Laporan Realisasi Anggaran tahun anggaran 2019 terdiri atas:
1. Pendapatan Daerah Rp 2.156.958.262.466,15
2. Belanja Daerah Rp 2.205.808.327.365,39
3. Pembiayaan Daerah Rp 201.347.878.366,01
SILPA Rp 152.497.813.466,77
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2020.
16 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bondowoso Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERLINDUNGAN DAN PENGEMBANGAN KLASTER KOPI BONDOWOSO
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 316 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018.
1. Peraturan Pemerintah Nomor 08 Tahun 2006 tentang
Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6041); 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang
Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah; 5. Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo 08 Tahun 2008
tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah (RPJPD) Kabupaten Probolinggo Tahun 2005-2025
(Lembaran Daerah Kabupaten Probolinggo Tahun 2008
Nomor 07); 6. Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 05
Tahun 2009 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Probolinggo Tahun 2009
Nomor 03) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Probolinggo Nomor 05 Tahun 2013 (Lembaran
Daerah Kabupaten Probolinggo Tahun 2013 Nomor 06); 7. Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 1 Tahun 2018
tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Probolinggo Tahun
Anggaran 2017 (Lembaran Daerah Kabupaten Probolinggo
Tahun 2018 Nomor 1).
1. Daerah, adalah Kabupaten Probolinggo; 2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Probolinggo; 3. Bupati, adalah Bupati Probolinggo; 4. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD,
adalah APBD Kabupaten Probolinggo; 5. Perangkat Daerah, adalah perangkat daerah selaku pengguna anggaran/barang.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2018.
16 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 86 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 86, BD Kabupaten Bondowoso Tahun 2020 Nomor 86
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PEMUKIMAN KABUPATEN BONDOWOSO
ABSTRAK:
a. Bahwa dengan telah ditetapkannya peraturan Menteri Dalam Negeri Nomer 90 Tahun 2019 tentang klasifikasi,
Kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan
dan keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 1447), dipandang perlu untuk
menyesuaikan nomenklatur Dinas Perumahan Dan
Kawasan Pennukiman Kabupaten Bondowoso
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan
Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 7 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Bondowoso, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi
serta Tata Kerja pada Dinas Perumahan Dan Kawasan
Permukiman Kabupaten Bondowoso.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Perangkat daerah; 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah; 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengendalian Penataan Perangkat Daerah; 5. Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bondowoso.
Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
15 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 90 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 90, BD Kabupaten Bondowoso Tahun 2020 Nomor 90
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA KABUPATEN BONDOWOSO
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang klasifikasi, kodefikasi
dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan
daerah, dipandang perlu untuk menyesuaikan tugas dan
fungsi Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Kabupaten
Bondowoso;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11
Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 7 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Bondowoso, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi,
serta Tata Kerja pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan
Desa Kabupaten Bondowoso.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Perangkat daerah; 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah; 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengendalian Penataan Perangkat Daerah; 5. Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bondowoso.
Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
21 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat