PENYERTAAN MODAL – PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA PINANG – DALAM BENTUK NON KAS
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD.2016/NO.16
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Pangkalpinang Pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Pinang Kota Pangkalpinang Dalam Bentuk Non Kas Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Dalam rangka tertib administrasi dan tertib asas hukum penyelesaian piutang Negara pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Pinang Kota Pangkalpinang perlu mengoptimalkan perbaikan kondisi keuangan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Pinang Kota Pangkalpinang dengan cara penyelesaian hutang kepada Pemerintah Pusat.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 11 Tahun 1974; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 122 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 48 Tahun 2016; Permenkeu No. 31/PMK.05/2016 Tahun 2016; Perda Kota Pangkalpinang No. 7 Tahun 2007; Perda Kota Pangkalpinang No. 2 Tahun 2008; Perda Kota Pangkalpinang No. 16 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Maksud dan tujuan, penyertaan modal, tata cara penyertaan modal, pelaksanaan penyertaan modal, pembagian keuntungan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2016.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang Nomor 16 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
Untuk memenuhi ketentuan Pasal 315 ayat (5)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kota Pangkalpinang telah menyempurnakan Rancangan
Peraturan Daerah tentang Anggaran Belanja Pemerintah
Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2019 sesuai dengan
Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung
Nomor 188.44/1010/BAKUDA/2018 tentang Hasil Evaluasi
Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 dan
Racangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2019;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 18 Tahun 2016.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019, yaitu: Pendapatan Daerah Rp 842.760.114.010,00; Belanja Daerah Rp 866.679.890.317,90; sehingga Surplus / ( defisit ) Rp (23.919.776.307,90). Penerimaan Pembiayaan Daerah Rp 0; Pengeluaran Pembiayaan Daerah Rp 1.500.000.000,00; sehingga Pembiayaan Netto Rp (1.500.000.000,00). Dengan demikian, Sisa Kurang Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan Rp (23.919.776.307,90).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2018.
Walikota Pangkalpinang menetapkan Peraturan tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai
landasan operasional pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019
9 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang No. 16 Tahun 2012
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 16, Berita Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 2023 Nomor 151
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Pangkalpinang Nomor 75 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2023.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang Nomor 17 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN
ABSTRAK:
Pemerintah Kota Pangkalpinang berupaya memajukan kebudayaan nasional dan menumbuhkan budaya gemar membaca melalui pengembangan dan pendayagunaan perpustakaan demi mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana diamanahkan dalam Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam rangka pembudayaan kegemaran membaca dan meningkatkan kecerdasan masyarakat serta pelestarian hasil budaya daerah, perlu perhatian dan dukungan untuk ditingkatkan kualitas dan kuantitas perpustakaan agar mampu menyesuaikan dengan dinamika perkembangan zaman yang berbasis teknologi dan informasi. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, belum cukup menampung regulasi mengenai perpustakaan sesuai dengan kondisi daerah khususnya Kota Pangkalpinang sehingga perlu diatur dengan peraturan daerah
Dasar hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 tahun 1959; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 43 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 13 Tahun 2018; PP No. 70 Tahun 1991; PP No. 19 tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; PERDAKOT PKP No. 18 Tahun 2016.
Dalam Peraturan ini diatur tentang: asas, tujuan, dan ruang lingkup penyelenggaraan perpustakaan; pembentukan perpustakaan; kebijakan dan tanggung jawab; kedudukan, fungsi, dan tugas Dinas Perpustakaan dan Kearsipan; serta Standar Nasional Perpustakaan (SNP). Selain itu, Perda ini juga memuat ketentuan tentang koleksi perpustakaan; sarana dan prasarana; layanan perpustakaan; tenaga perpustakaan; pelestarian koleksi daerah; pembudayaan kegemaran membaca; fasilitas, pembinaan, dan pengembangan; kerjasama dan peran serta masyarakat; penghargaan kepada pihak yang berjasa dalam pembudayaan kegemaran membaca dan/atau pemberdayaan perpustakaan. Perda ini juga mengatur tentang kelembagaan; pendanaan; dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 November 2019.
29 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang No. 17 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 98 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, bahwa Pemerintah Daerah wajib melaksanakan pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 28 tahun 1959; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 1 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 88 Tahun 2014; PP No. 14 Tahun 2016; PP No. 18 Tahun 2016; PERDAKOT PANGKALPINANG No. 2 Tahun 2008; PERDAKOT PANGKALPINANG No. 24 Tahun 2009; PERDAKOT PANGKALPINANG No. 1 Tahun 2012; PERDAKOT PANGKALPINANG No. 3 Tahun 2014.
Dalam Peraturan ini diatur tentang kriteria dan tipologi perumahan kumuh dan permukimah kumuh, pencegahan terhadap tumbuh dan berkembanganya perumahan kumuh dan pemukiman kumuh baru, serta peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh. Perda ini juga memuat ketentuan mengenai pendanaan dan sistem pembiayaan; tugas dan kewajiban pemerintah daerah; pola kemitraan, peran masyarakat, dan kearifan lokal; persyaratan dan larangan; serta ketentuan penyidikan dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2016.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka ketentuan yang bertentangan dan/atau tidak sesuai harus disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini
26 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat