Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 19 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik
Indonesia Nomor 28 Tahun 2017, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2017
Materi Pokok: Penghitungan dan Penetapan Dasar Pengenaan PKB dan BBN-KB, Penghitungan dasar pengenaan PKB ditetapkan berdasarkan perkalian dari 2 (dua) unsur pokok yaitu:
a. NJKB; dan b. bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2017.
Mencabut Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 28 Tahun 2016 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
Jumlah Halaman: 8 HLM; Lampiran : 1230 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 39 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Produk Hukum Daerah Kabupaten/Kota yang Mengatur Mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 245 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Rancangan Perda kabupaten/kota yang mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah harus mendapat evaluasi Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat sebelum ditetapkan oleh Bupati/Walikota;
Bahwa dalam rangka melaksanakan evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Peraturan Kepala Daerah Kabupaten/Kota tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, diperlukan pedoman yang mengatur tata cara evaluasi
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2017, dan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2007
Materi Pokok: Harmonisasi dan sinkronisasi rancangan produk hukum daerah kabupaten/kota yang mengatur mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, agar tidak bertentangan dengan:
1. ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;
2. kepentingan umum;
3. RPJMD; dan/atau
4. RKPD serta KUA dan PPAS.
Rancangan produk hukum daerah kabupaten/kota yang mengatur mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah meliputi:
a. Raperda APBD;
b. Raperkada penjabaran APBD;
c. Raperda Perubahan APBD;
d. Raperkada Penjabaran Perubahan APBD;
e. Raperda LPJ APBD; dan
f. Raperkada Penjabaran LPJ APBD.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2017.
Jumlah Halaman: 9 HLM; Lampiran : 7 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 69 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Sistem dan Prosedur Kredit Badan Usaha Kredit Pedesaan
ABSTRAK:
Bahwa Badan Usaha Kredit Pedesaan merupakan lembaga perkreditan milik Pemerintah Daerah yang menyediakan dana pembangunan dengan prosedur sederhana, cepat, dan murah guna mengembangkan dan meningkatkan taraf hidup perekonomian rakyat pedesaan; Bahwa pengelolaan prosedur kredit Badan Usaha Kredit Pedesaan perlu ditingkatkan secara berkelanjutan sehingga mewujudkan sistem yang lebih profesional, transparan, terukur, dan akuntabel; Bahwa Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 73 Tahun 2012 tentang Sistem dan Prosedur Kredit Badan Usaha Kredit Pedesaan sudah tidak sesuai dengan kebutuhan penyaluran kredit sehingga perlu diganti
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950, Peraturan Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 1989, dan Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 149 Tahun 2003
Materi Pokok: Permohonan kredit, Analisis kredit, Putusan kredit, Pelaksanaan putusan kredit, Pengumpulan dan pemantauan kredit, Penyelamatan dan penyelesaian kredit bermasalah, dan Jaminan kredit
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2017.
Mencabut Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 73 Tahun 2012 tentang Sistem dan Prosedur Kredit Badan Usaha Kredit Pedesaan
Jumlah Halaman: 11 HLM; Lampiran : 31 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 20 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur DIY No. 82 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pemanfaatan dan Pendayagunaan Barang Milik Daerah Pada Dinas Perhubungan Daerah Istimewa Yogyakarta
ABSTRAK:
Bahwa dalam penyelenggaraan pengelolaan pendapatan dari hasil pemanfaatan dan pendayagunaan barang milik daerah
atau kekayaan daerah yang tidak dipisahkan telah ditetapkan Peraturan Gubernur Nomor 82 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pemanfaatan dan Pendayagunaan Barang Milik Daerah pada Dinas Perhubungan Daerah
Istimewa Yogyakarta; Bahwa sebagai tindak lanjut ditetapkannya Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, telah ditandatangani Berita Acara Serah Terima Personil, Sarana, dan Prasarana serta Dokumen Pengelolaan Terminal Penumpang Type B dari Pemerintah Kabupaten Kulon Progo kepada Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 100/5311 dan Nomor 120/11464 tanggal 27 September 2016, serta dari Pemerintah Kabupaten Sleman kepada Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 120/11461 dan 120/02010 tanggal 27 September 2016; Bahwa dalam penyelenggaraan Pengelolaan Terminal Penumpang Type B terdapat potensi pendapatan daerah yang dapat dioptimalkan sebagai salah satu sumber penerimaan pendapatan daerah
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2015, dan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 82
Tahun 2016
Materi Pokok: Beberapa ketentuan tarif dalam Lampiran Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 82 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pemanfaatan dan Pendayagunaan Barang Milik Daerah pada Dinas Perhubungan Daerah Istimewa Yogyakarta diubah sehingga struktur dan besaraan tarif Penyelenggaraan Pemanfaatan dan Pendayagunaan Barang Milik Daerah pada Dinas Perhubungan Daerah Istimewa Yogyakarta berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2017.
Mengubah Peraturan Gubernur DIY No. 82 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pemanfaatan dan Pendayagunaan Barang Milik Daerah Pada Dinas Perhubungan Daerah Istimewa Yogyakarta
Jumlah Halaman: 3 HLM; Lampiran : 5 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 41 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Baku Tingkat Getaran
ABSTRAK:
Getaran merupakan salah satu dampak dari usaha atau kegiatan yang dapat mengganggu kenyamanan dan kesehatan manusia, makhluk hidup lainnya serta lingkungan, untuk menjamin kelestarian fungsi lingkungan hidup agar dapat bermanfaat bagi kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya, maka perlu upaya pengendalian pencemaran dan/atau perusakan lingkungan
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang – Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang – Undang Nomor 31 Tahun 2009, Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor Kep-49/MENLH/II/1996, Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2015.
Materi Pokok: Baku Tingkat Getaran terdiri dari : getaran terhadap kenyamanan dan kesehatan manusia dan getaran terhadap bangunan. Pengukuran Baku Tingkat Getaran dilakukan menggunakan alat vibration meter dan menggunakan bantuan alat penangkap getaran berupa accelerometer dan atau seismometer.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2017.
Mencabut Keputusan Gubernur Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 176 Tahun 2003 tentang Baku Mutu Tingkat Getaran, Kebisingan dan Kebauan
Jumlah Halaman: 4 HLM; Lampiran 3 Halaman.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 44 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Aksi Daerah Gerakan Masyarakat Hidup Sehat Yogyakarta Sehat Lestari
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat di Daerah Istimewa Yogyakarta perlu menetapkan kebijakan daerah dalam sebuah rencana aksi perlu upaya promotif dan preventif hidup sehat guna meningkatkan produktivitas penduduk dan menurunkan beban pembiayaan pelayanan kesehatan akibat penyakit
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang – Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950, Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2015.
Materi Pokok: RAD Germas dilaksanakan oleh instansi pemerintah, Organisasi Perangkat Daerah, Organisasi Non Pemerintah, institusi masyarakat dan pelaku lain baik pada tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Ruang Lingkup RAD Germas meliputi 6 (enam) kegiatan utama yaitu: peningkatan aktivitas fisik dan rohani, peningkatan perilaku hidup bersih dan sehat, penyediaan pangan sehat dan percepatan perbaikan gizi, peningkatan pencegahan dan deteksi dini penyakit, peningkatan kualitas lingkungan dan peningkatan edukasi hidup sehat.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2017.
Jumlah Halaman: 5 HLM; Lampiran: 4 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 26 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. 66 Tahun 2016 tentang Standar Harga Barang dan Jasa Daerah
ABSTRAK:
Bahwa standar harga barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Daerah Daerah telah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 66 Tahun 2016 tentang Standar Harga Barang dan Jasa Daerah; Bahwa untuk menyesuaikan dengan perkembangan perubahan harga barang dan jasa yang terjadi, Peraturan Gubernur perlu diubah
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950, Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2007, dan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 66 Tahun 2016
Materi Pokok: Beberapa ketentuan diubah sebagai berikut:
1. Beberapa ketentuan dalam Lampiran I diubah
2. Beberapa ketentuan dalam Lampiran II diubah
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2017.
Mengubah Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. 66 Tahun 2016 tentang Standar Harga Barang dan Jasa Daerah
Dengan berlakunya Peraturan Daerah Istimewa ini, pemanfaatan Ruang pada Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten baik strategis maupun bukan strategis serta satuan Ruang lainnya yang tidak sesuai, maka disesuaikan paling lambat 5 (lima) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah Istimewa ini ditetapkan.
Peraturan Daerah Istimewa tentang Tata Ruang Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, yang antara lain mengatur tentang Tata Ruang Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten perlu membentuk Peraturan Daerah Istimewa tentang Tata Ruang Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang - Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang - Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang - Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950, Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2013, Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2013, dan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2017
Materi Pokok: Ruang lingkup pengaturan Peraturan Daerah Istimewa ini meliputi:
a. kebijakan dan strategi mewujudkan Tata Ruang Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten;
b. arahan Struktur Ruang dan Pola Ruang;
c. arahan Tata Ruang pada Satuan Ruang Strategis Kasultanan dan Kadipaten;
d. arahan Tata Ruang pada Satuan Ruang bukan Strategis Kasultanan dan Kadipaten;
e. pelaksanaan Penataan Ruang;
f. pengendalian pemanfaatan Ruang;
g. pengawasan Penataan Ruang;
h. peran Pemerintah Daerah;
i. peran masyarakat;
j. pengelolaan Kawasan;
k. pendanaan; dan
l. sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah Istimewa ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2017.
Jumlah Halaman: 33 HLM; Penjelasan : 20 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 38 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administrasi dan Pemberian Penghargaan Atas Penyelenggaraan Penyiaran
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 14 ayat (4) dan Pasal 20 ayat (2) Peraturan Daerah Daerah Istimewa
Yogyakarta Nomor 13 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Penyiaran, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang
Tata Cara Pengenaan Sanksi Administrasi dan Pemberian Penghargaan atas Penyelenggaraan Penyiaran
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950, dan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 13 Tahun 2016
Materi Pokok: Tahapan pengenaan sanksi administrasi yaitu:
a. teguran tertulis pertama dan diumumkan ke publik; dan/atau
b. teguran tertulis kedua dan diumumkan ke publik.
KPID dapat memberikan penghargaan kepada lembaga penyiaran yang menyiarkan Program Siaran Lokal. Dalam memberikan penghargaan kepada Lembaga Penyiaran yang menyiarkan Program Siaran Lokal, KPID menyusun
kriteria dan indikator penilaian yang akan digunakan sebagai dasar penilaian
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2017.
Jumlah Halaman: 6 HLM;
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 83 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pada Badan Layanan Umum Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 116 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, telah ditetapkan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 52 Tahun 2013 tentang Pedoman Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pada Badan Layanan Umum Daerah; Bahwa Peraturan Gubernur sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007
Materi Pokok: Periode akuntansi BLUD meliputi masa 1 (satu) tahun anggaran, mulai tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember, Sistem Akuntansi BLUD terdiri dari:
a. sistem akuntansi keuangan, yang menghasilkan Laporan Keuangan pokok untuk keperluan akuntabilitas, manajemen dan transparansi;
b. sistem akuntansi aset tetap, yang menghasilkan laporan aset tetap untuk keperluan manajemen aset tetap; dan
c. sistem akuntansi biaya, yang menghasilkan informasi biaya satuan (unit cost) per unit layanan, pertanggungjawaban kinerja ataupun informasi lain untuk kepentingan manajerial.
Laporan Keuangan dan Laporan Kinerja disusun sebagai wujud pertanggungjawaban atas pengelolaan keuangan dan kegiatan pelayanan BLUD.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2017.
Mencabut Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 52 Tahun 2013 tentang Pedoman Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pada Badan Layanan Umum Daerah
Jumlah Halaman: 9 HLM;
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat