Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. 28 Tahun 2014 tentang Pengangkatan Pelaksana Tugas dan Penunjukan Pelaksana Harian
ABSTRAK:
Apabila pejabat di Lingkungan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta berhalangan tetap atau sementara, agar tugas-tugas organisasi tetap berjalan optimal maka perlu adanya pengangkatan Pelaksana Tugas atau penunjukan Pelaksana Harian.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah 31 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003, Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 10 tahun 2005, Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 10 tahun 2014, Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 11 tahun 2014, Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 12 tahun 2014, Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 13 tahun 2014, Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 52 Tahun 2012, Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 28 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur bahwa terdapat ketentuan dalam Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pengangkatan Pelaksana Tugas dan Penunjukan Pelaksana Harian yang diubah, yaitu ditambahkan Pasal I dan Penambahan Pasal II.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2015.
Mengubah Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. 28 Tahun 2014 tentang Pengangkatan Pelaksana Tugas dan Penunjukan Pelaksana Harian
4 HLM; -
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 94 Tahun 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan Susunan Organisasi Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja UPT Pada Dinas Pertanian
ABSTRAK:
Melaksanakan ketentuan dalam Pasal 94 ayat (3) Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2015 tentang Kelembagaan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tatakerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Pertanian.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950, Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2015, Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2015.
Dengan Peraturan Gubernur ini dibentuk UPT pada Dinas Pertanian, terdiri dari Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih Pertanian, Pengembangan Perbenihan Tanaman Pangan dan Hortikultura, Balai Pengembangan Sumberdaya Manusia Pertanian, Balai Pengembangan Bibit, Pakan Ternak dan Diagnostik Kehewanan dan Balai Proteksi Tanaman Pertanian.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2015.
Peraturan Daerah Istimewa tentang Perub Atas Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta No. 1 Tahun 2013 ttg Kewengan Dalam Urusan Kesitimewaan DIY
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan hasil klarifikasi Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34/199/SJ tanggal 10 Januari 2014 terhadap Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2013 tentang Kewenangan Dalam Urusan Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Istimewa tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2013 tentang Kewenangan Dalam Urusan Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950, Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2013, dan Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta ini diatur bahwa terdapat ketentuan dalam Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2003 tentang Kewenangan Dalam Urusan Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta yang diubah, yaitu ditambahkan Pasal I yang terdiri dari Pasal 18, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 33, Pasal 34, Pasal 44, Pasal 52, Pasal 54, Pasal 57, Pasal 58, Pasal 59, Pasal 60, Pasal 62, Pasal 63, Pasal 64, dan Pasal 65. Serta Penambahan Pasal II.
CATATAN:
Peraturan Daerah Istimewa ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2015.
10 HLM; Penjelasan : 1 Halaman.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 127 Tahun 2015
PERGUB Prov. DIY No. 6 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. 127 Tahun 2015 tentang Penulisan Nama Organisasi Perangkat Daerah
Mencabut :
PERGUB Prov. DIY No. 3 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. 70 Tahun 2008 tentang Penulisan Nama Perangkat Daerah
PERGUB Prov. DIY No. 3 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. 70 Tahun 2008 tentang Penulisan Nama Perangkat Daerah
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penulisan Nama Organisasi Perangkat Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut Peraturan Gubernur DIY No. 3 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. 70 Tahun 2008 tentang Penulisan Nama Perangkat Daerah
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 59 Tahun 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rincian Tugas dan Fungsi Dinas Perhubungan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan dalam pasal 94 ayat (1) Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2015 tentang Kelembagaan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Rincian Tugas dan Fungsi Dinas Perhubungan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah 31 Tahun 1950, Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2015.
Untuk melaksanakan tugas urusan Pemerintah Daerah di bidang perhubungan serta kewenangan dekonsentrasi serta tugas pembantuan yang diberikan oleh Pemerintah, Dinas mempunyai fungsi:
a. penyusunan program dan pengendalian di bidang perhubungan;
b. perumusan kebijakan teknis bidang perhubungan;
c. pengelolaan angkutan jalan antar kota dan wilayah, angkutan perkotaan, sewa, dan angkutan barang;
d. pengelolaan manajemen lalu lintas dan rekayasa lalu lintas serta keselamatan transportasi dan pengembangan sistem transportasi;
e. pembinaan keselamatan transportasi, teknis kebandaraan dan angkutan udara;
f. koordinasi informasi terkait meterologi, klimatologi, kualitas udara dan geofisika;
g. pelaksanaan pengawasan dan pengendalian operasional perhubungan;
h. pelaksanaan pelayanan umum urusan di bidang perhubungan Kabupaten/Kota;
i. perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan transportasi tradisional;
j. pelindungan, pengembangan dan pemanfaatan transportasi tradisional;
k. pemberdayaan sumberdaya dan mitra kerja urusan di bidang perhubungan;
l. pelaksanaan kegiatan ketatausahaan;
m. penyusunan laporan pelaksanaan tugas Dinas; dan
n. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsi.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2015.
16 HLM; -
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 128 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2015
ABSTRAK:
Sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, maka perlu dilakukan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang – Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang – Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 tahun 2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014, Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2007, Peraturan daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2009, Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2013, dan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta ini diatur bahwa terdapat ketentuan dalam Peraturan ini yang diubah, yaitu Pasal 1, Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 8.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2015.
15 HLM; -
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 40 Tahun 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Rencana Kerja Pembangunan Daerah 2015
ABSTRAK:
Agar dapat melaksanakan keputusan yang terdapat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Rencana Kerja Pembangunan Daerah Tahun 2015, perlu ditetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Rencana Kerja Pembangunan Daerah Tahun 2015.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah 31 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 40 tahun 2006, Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2013, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2005, Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2007, Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2009, Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 8 Tahun 2014, Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 8 Tahun 2014, Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2014, Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 30 tahun 2006, Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 69 Tahun 2013, Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 104 Tahun 2014, Peraturan Gubernur Daerah istimewa Yogyakarta Nomor 106 Tahun 2014.
Perubahan Rencana Kerja Pembangunan Daerah tahun 2015 dan Perubahan Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun 2015 dapat dilakukan apabila berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaannya dalam tahun berjalan menunjukan adanya ketidaksesuaian dengan perkembangan keadaan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2015.
6 HLM; -
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 18 Tahun 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. 76 Tahun 2014 tentang Standar Harga Barang dan Jasa Daerah
ABSTRAK:
Penyusunan anggaran belanja pada setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah memerlukan pedoman yang digunakan untuk menentukan harga barang dan jasa. Sesuai dengan perkembangan yang terjadi, perlu dilakukan perubahan terhadap besaran beberapa komponen biaya Perjalanan Dinas.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah 31 Tahun 1950, Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2007, Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 76 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur bahwa terdapat ketentuan dalam Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 76 Tahun 2014 tentang Standar Harga Barang Dan Jasa Daerah yang diubah, yaitu ditambahkan Pasal I dan Penambahan Pasal II.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2015.
Mengubah Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. 76 Tahun 2014 tentang Standar Harga Barang dan Jasa Daerah
3 HLM; -
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 44 Tahun 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Standar Belanja
ABSTRAK:
Dalam rangka efisiensi, efektivitas dan akuntabilitas penyusunan anggaran diperlukan standar belanja setiap kegiatan yang direncanakan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950, Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2007.
Standar Belanja dimaksudkan sebagai pedoman Satuan Kerja Perangkat Daerah dalam menentukan besaran belanja maksimal kegiatan berdasarkan proses, sub proses, kebutuhan belanja dan batasan belanja maksimal setiap kegiatan dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2015.
Mencabut Peraturan Gubernur DIY No. 41 Tahun 2015 tentang Standar Belanja
4 HLM; -
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat