Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Kota Pekanbaru Tahun 2021-2036
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 9
ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang
Kepariwisataan, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan
Daerah Kota Pekanbaru Tahun 2021-2O36;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan
Kepariwisataan Daerah Kota Pekanbaru Tahun 2021-
2036;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah Otonom Kota Kecil Dalam
Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956
Nomor 19);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2025
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun, 2007 Nomor
33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4700);
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang
Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4966);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
245, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6573);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang
Rencana Induk Pengembangan Kepariwisataan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 125);
7. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
Tlhun 2020-2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 10);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan
atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor
(10),
11. Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 10 Tahun 2016
Tentang Pedoman Penyusunan Rencana Induk
Pembalgunan Kepariwisataan Provinsi dan
Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 1173);
12. Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 1 Tahun 2011
tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kota Pekanbaru
Tahun 2011 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kota
Pekanbaru Nomor 1);
13. Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 7 tahun 2017
tentang Rencana Pembangunan Jangka menengah
Daerah Kota Pekanbaru Tahun 2017 - 2022 ( Lembaran
Daerah Kota Pekanbaru Tahun 2017 Nomor 7, Tambahan
Lembaran Daerah Kota Pekanbaru Nomor 7), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 7 Tahun
2017 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah Kota Pekanbaru Tahun 2017 2022 (Lembaran
Daerah Kota Pekanbaru Tahun 2020 Nomor 6, Tambahan
Lembaran Daerah Kota Pekanbaru Nomor 6)
Peraturan in imengatur tentang Ketentuan Umum, Pembangunan Kepariwisataan Kota Pekanbaru, Pembangunan Destinasi Pariwisata Pekanbaru, Pembangunan Pemasaran Pariwisata, Pembangunan Industri Pariwisata Pekanbaru, Pembangunan Kelembagaan Pariwisata Pekanbaru, dan Indikasi Program.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2021.
39 Hlm, Lamp. I
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekanbaru Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendidikan Diniyah Nonformal
ABSTRAK:
Tujuan Pendidikan Nasional adalah membentuk manusia yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggungjawab. Untuk mewujudkan tujuan membentuk manusia yang beriman, bertaqwa dan berakhlak mulia sebagaimana tersebut di atas, diperlukan pendidikan agama yang memadai bagi masyarakat diluar pendidikan formal yang telah ada yakni melalui penyelenggaraan Pendidikan Diniyah Nonformal. Dalam rangka berperan serta untuk pencapaian tujuan pendidikan nasional, maka pemerintah daerah berkewajiban membina dan mengembangkan Pendidikan Diniyah Nonformal sebagai pengganti, penambah, dan/ atau pelengkap pendidikan formal sehingga menghasilkan pendidikan yang berkualitas. Dalam rangka mewujudkan Visi Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Pekanbaru Tahun 2005-2025 serta penyelerasan dengan Visi dan Misi Walikota/Wakil Walikota Terpilih periode 2017 -2022.
Dasar Hukum Perda ini : Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU Nomor 58 Tahun 1956; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No 39 Tahun 1992; PP No. 19 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2007; Permenag No. 13 Tahun 2014; Pergub Riau No. 32 Tahun 2008.
Perda ini terdiri dari:
Bab I tentang Ketentuan Umum;
Bab II tentang Dasar, Fungsi dan Tujuan;
Bab III tentang Penyelenggaraan Pendidikan Diniyah Nonformal;
Bab IV tentang Kurikulum dan Ijazah;
Bab V tentang Pembiayaan;
Bab VI tentang Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2021.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekanbaru Nomor 3 Tahun 2021
Untuk mendukung peningkatan kinerja Pemerintah Daerah dan pelayanan publik secara optimal dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat perlu memacu kreativitas daerah dengan melakukan inovasi. Untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan publik, pemberdayaan dan peran serta masyarakat, dan peningkatan daya saing Daerah perlu adanya pengaturan yang dapat dijadikan pegangan bagi Pemerintah Daerah dan masyarakat untuk melakukan kegiatan yang bersifat inovatif. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Inovasi Daerah.
Dasar Hukum Perda ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 8 Tahun 1956; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 11 Tahun 2019; PP No. 38 Tahun 2017.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Bab I tentang Ketentuan Umum; Bab II tentang Bentuk dan Kriteria; Bab III tentang Pengusulan dan Penetapan Inisiatif Inovasi Daerah; Bab IV tentang Uji Coba Inovasi Daerah; Bab V tentang Penerapan, Penilaian, dan Pemberian Penghargaan Inovasi Daerah; Bab VI tentang Pendanaan; Bab VII tentang Informasi Inovasi Daerah; Bab VIII tentang Pembinaan dan Pengawasan; Bab IX tentang Ketentuan Peralihan; Bab X tentang Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2021.
24 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekanbaru Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah
ABSTRAK:
Kepentingan melindungi seluruh masyarakat dari dampak bencana merupakan tanggungjawab Pemerintah Daerah, sebagai perwujudan perlindungan terhadap kehidupan masyarakat demi terselenggaranya kesejahteraan umum di Daerah. Untuk mengurangi risiko bencana baik pada masa prabencana, tanggap darurat, maupun pascabencana diperlukan upaya penyelenggaraan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu dan menyeluruh dengan mengoptimalkan semua potensi yang ada di Daerah. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Daerah.
Dasar Hukum Perda ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 8 Tahun 1956; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 21 Tahun 2008; PP No. 22 Tahun 2008.
Perda ini terdiri dari: Bab I tentang Ketentuan Umum; Bab II tentang Asas, Prinsip dan Tujuan; Bab III tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana; Bab IV tentang Penetapan dan Penentuan Keadaan Bencana; Bab V tentang Tahapan Penyelenggaraan; Bab VI tentang Prabencana; Bab VII tentang Tanggap Darurat; Bab VIII tentang Pascabencana; Bab IX tentang Sumber Dana Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana; Bab X tentang Pengadaan Barang/Jasa; Bab XI tentang Partisipasi Masyarakat; Bab XII tentang Tata Cara Pengumpulan Dana yang Berasal dari Partisipasi Masyarakat; Bab XIII tentang Penggunaan Dana Penanggulangan Bencana dalam Situasi Tidak Terjadi Bencana; Bab XIV tentang Penggunaan Dana Pada Saat Tanggap Darurat; Bab XV tentang Penggunaan Dana dalam Tahap Pascabencana; Bab XVI tentang Pengelolaan Bantuan Bencana pada Korban Bencana; Bab XVII tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Bantuan; Bab XVIII tentang Pengawasan dan Laporan Pertanggungjawaban; Bab XIX tentang Pertanggungjawaban; Bab XX tentang Hak dan Kewajiban Masyarakat; Bab XXI tentang Peran dan Lembaga Usaha; Bab XXII tentang Peran Lembaga Internasional dan Lembaga Asing Non Pemerintah; Bab XXIV tentang Kerjasama; Bab XXV tentang Pemantauan Penyelenggaran Penanggulangan Bencana; Bab XXVI tentang Evaluasi Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana; Bab XXVII tentang Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana; Bab XXVIII tentang Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2021.
44 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekanbaru Nomor 5 Tahun 2021
PERDA Kota Pekanbaru No. 7 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perlindungan Masyarakat dari Penyebaran dan Dampak Corona Virus Disease 2019
PERLINDUNGAN MASYARAKAT DARI PENYEBARAN DAN DAMPAK COVID-19
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2021/ No. 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Masyarakat Dari Penyebaran Dan Dampak Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
Penyebaran dampak Corona Virus Disease 2019 (COVID-I9) semakin meningkat dan melintasi wilayah dan mengakibatkan dampak pada aspek kesehatan dan sosial ekonomi bagi masyarakat Pekanbaru. Dalam rangka upaya penanggulangan penyebaran dampak COVID-19, perlu menetapkan upaya penanggulangan khusus yang berbeda dengan penanggulangan bencana lainnya. Ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penanganan COVID-19 di Kota Pekanbaru belum dapat dijadikan landasan hukum yang kuat dan menyeluruh untuk memperkuat upaya dan meningkatkan efektivitas perlindungan kesehatan masyarakat, perlindungan sosial, pemulihan ekonomi dan penegakan hukum penanggulangan Pandemi COVID-19. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Masyarakat Dari Penyebaran dan Dampak COVID-19.
Dasar Hukum Perda ini: Pasal 18 ayat (6) UUD RI 1945; UU No. 8 Tahun 1956; UU No. 4 Tahun 1984;UU No. 24 Tahun 2007; UU No.11 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah terakhir kali dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 6 Tahun 2018; PP No. 21 Tahun 2008; PP No. 22 Tahun 2008; PP No. 21 Tahun 2020; PP No. 82 Tahun 2020; Permendagri No. 20 Tahun 2020; Permenhub No. 18 Tahun 2020; Permenkes No. 9 Tahun 2020.
Perda ini terdiri dari: Bab I tentang Ketentuan Umum; Bab II tentang Tanggungjawab dan Wewenang; Bab III tentang Hak dan Kewajiban; Bab IV tentang Penetapan Wilayah Pembatasan Sosial; Bab V tentang Protokol Kesehatan; Bab VI tentang Pemberian Bantuan Dampak Pandemi; Bab VII tentang Penetapan Isolasi dan Kekarantinaan; Bab VIII tentang Pemulihan Dampak Ekonomi dan Perlindungan Sosial; Bab IX tentang Monitoring dan Evaluasi; Bab X tentang Peran Serta Masyarakat; Bab XI tentang Satuan Tugas; Bab XII tentang Pembiayaan; Bab XIII tentang Kewajiban dan Sanksi Administratif; Bab XIV tentang Ketentuan Penyidikan; Bab XV tentang Ketentuan Pidana; Bab XVI tentang Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2021.
29 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekanbaru Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK:
Meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Kota Pekanbaru dipandang perlu upaya peningkatan pelayanan kesehatan yang bermutu berdasarkan prinsip efisien, efektif dan akuntabel. Tarif pelayanan kesehatan perlu ditetapkan untuk memenuhi tuntutan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan kesehatan yang prima di
Pusat Kesehatan Masyarakat, dan Laboratorium Kesehatan Kota Pekanbaru. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan.
Dasar Hukum Perda ini: Pasal 18 ayat (6) UUD RI 1945; UU No. 8 Tahun 1956; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah terakhir kali dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 77 Tahun 2020.
Perda ini terdiri dari: Bab I tentang Ketentuan Umum; Bab II tentang Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Bab III tentang Golongan Retribusi; Bab IV tentang Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Bab V tentang Prinsip yang Dianut dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Bab VI tentang Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Bab VII tentang Wilayah Pungutan; Bab VIII tentang Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran, dan Penundaan Pembayaran; Bab IX tentang Sanksi Administratif; Bab X tentang Penagihan; Bab XI tentang Penghapusan Piutang Retribusi yang Kadaluarsa; Bab XII tentang Peninjauan Tarif Retribusi; Bab XIII tentang Ketentuan Penyidikan; Bab XIV tentang Ketentuan Pidana; Bab XV tentang Penatausahaan Keuangan; Bab XVI tentang Ketentuan Peralihan; Bab XVII tentang Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2021.
45 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekanbaru Nomor 7 Tahun 2021
PERLINDUNGAN MASYARAKAT DARI PENYEBARAN DAN DAMPAK CORONA VIRUS DISEASE 2019
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2021/No.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perlindungan Masyarakat dari Penyebaran dan Dampak Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
Dalam rangka mencegah penularan kasus dan peningkatan angka kematian akibat penyebaran wabah
COVID-19 di wilayah Kota Pekanbaru, perlu dilakukan upaya kebijakan yang tegas terhadap sanksi administratif dan sanksi pidana dalam rangka perlindungan masyarakat dari penyebaran dan dampak COVID-19. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perlindungan Masyarakat dari Penyebaran dan Dampak COVID-19.
Dasar Hukum Perda ini : Pasal 18 ayat (6) UUD RI 1945; UU No. 8 Tahun 1956; UU No. 4 Tahun 1984; UU No.24 Tahun 2007; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah terakhir kali dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No. 6 Tahun 2018; PP No. 21 Tahun 2008; PP No.16 Tahun 2018; PP No.21 Tahun 2020; Perpres No.82 Tahun 2020; Perpres No.99 Tahun 2020; Permendagri No.20 Tahun 2020; Permenhub No.18 Tahun 2020; Permenkes No. 9 Tahun 2020; Perda Kota Pekanbaru No. 5 Tahun 2021.
Perda terdiri dari : Perubahan pada Pasal 1, Pasal 5, Pasal 9, Bab VA tentang Pelaksanaan Vaksinasi, Pasal 20, Pasal 25 sampai dengan Pasal 30.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2021.
Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 5 Tahun 2021
24 Halaman, Lamp. I
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekanbaru Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Minum Tirta Siak
ABSTRAK:
Daerah dapat mendirikan Badan Usaha Milik Daerah terdiri atas Perusahaan Umum Daerah dan Perusahaan Perseroan Daerah, dan Badan Usaha Milik Daerah yang sudah ada paling lama 3 (tiga) tahun wajib disesuaikan. Untuk kepastian hukum dan untuk keberlangsungan Perusahaan Daerah Air Minum Kota Pekanbaru, maka Perda No. 12 Tahun 1997 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kotamadya Dati II Pekanbaru perlu ditinjau kembali dan disesuaikan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Siak.
Dasar Hukum Perda ini: Pasal 18 ayat (6) UUD RI 1945; UU No. 8 Tahun 1956; UU No.23 Tahun 2014 sebagaima telah diubah terakhir kali dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 17 Tahun 2019; PP No. 42 Tahun 2008; PP No.27 Tahun 2014; PP No.121 Tahun 2015; PP No. 122 Tahun 2015; PP No.54 Tahun 2017; PP No. 2 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019.
Perda ini terdiri dari: Bab I tentang Ketentuan Umum; Bab II tentang Nama dan Tempat Kedudukan; Bab III tentang Maksud dan Tujuan; Bab IV tentang Kegiatan Usaha; Bab V tentang Jangka Waktu; Bab VI tentang Pembentukan dan Pendirian; Bab VII tentang Modal; Bab VIII tentang Organ Perumda Tirta Siak; Bab IX tentang KPM, Dewan Pengawas, Direksi dan Kepegawaian; Bab X tentang Satuan Pengawas Intern, Komite Audit, dan Komite Lainnya; Bab XI tentang Perencanaan, Operasional, dan Pelaporan; Bab XII tentang Penggunaan Laba; Bab XIII tentang Anak Perusahaan; Bab XIV tentang Penugasan Pemerintah kepada Perumda Air Minum; Bab XV tentang Evaluasi, Restrukturisasi, Perubahan Bentuk Hukum; Bab XVI tentang Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan dan Pembubaran; Bab XVII tentang Kepailitan; Bab XVIII tentang Dasar Kebijakan Penetapan Tarif; Bab XIX tentang Pembinaan dan Pengawasan; Bab XX tentang Dana Pensiun; Bab XXi tentang Asosiasi; Bab XXII tentang Ketentuan Peralihan;Bab XXIII tentang Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2021.
74 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekanbaru Nomor 9 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Badan Hukum Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Pekanbaru Menjadi Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Pekanbaru Madani
ABSTRAK:
Dalam rangka menjamin terwujudnya pertumbuhan perekonomian di Kota Pekanbaru maka dipandang penting dan strategis untuk meningkatkan kedudukan, peran dan fungsi Perusahaan Perseroan Daerah. Bank Perkreditan Rakyat Pekanbaru Madani melalui kebijakan peningkatan kinerja pelayanan jasa keuangan perbankan kepada masyarakat dan aksesibilitas permodalan dari pihak ketiga. Badan Usaha Milik Daerah ditetapkan dengan Perda serta terdiri atas Perusahaan Umum Daerah dan Perusahaan Perseroan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Badan Hukum Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Pekanbaru Menjadi Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Pekanbaru Madani.
Dasar Hukum Perda ini: Pasal 18 ayat (6) UUD RI 1945; UU No.7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubar teakhir kali dengan UU No. 10 Tahun 1998; UU No.8 Tahun 1997; UU No.13 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Perpu No. 3 Tahun 2008; UU No.40 Tahun 2007; UU No. 21 Tahun 2011; UU No. 9 Tahun 2015; PP No.71 Tahun 1992; PP No. 45 Tahun 2001; PP No. 43 Tahun 2011; PP No. 54 Tahun 2017; PP No.12 Tahun 2019; PP No. 63 Tahun 2019; Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No.52 Tahun 2012; Permenkumham No. 4 Tahun 2014; Permendagri No. 94 Tahun 2017; Permendagri No. 37 Tahun 2018.
Perda ini terdiri dari: Bab I tentang Ketentuan Umum; Bab II tentang Maksud dan Tujuan; Bab III tentang Ruang Lingkup; Bab IV tentang Kebijakan PT. BPR Pekanbaru Madani; Bab V tentang Penyesuaian Bentuk Badan Hukum; Bab VI tentang Nama dan Tempat Kedudukan; Bab VII tentang Anggaran Dasar; Bab VIII tentang Kegiatan Usaha; Bab IX tentang Jangka Waktu Berdiri; Bab X tentang Besarnya Modal Dasar; Bab XI tentang Organ dan Pegawai; Bab XII tentang Perencanaan, Operasional dan Pelaporan; Bab XIII tentang Tahun Buku dan Penggunaan Laba; Bab XIV tentang Kerjasama; Bab XV tentang Anak Perusahaan PT BPR Pekanbaru (Perseroda); Bab XVI tentang Pembinaan dan Pengawasan; Bab XVII tentang Penggabungan, Peleburan atau Pengambilalihan; Bab XVIII tentang Pembubaran, Likuidasi dan Berakhirnya Status Badan Hukum, Bab XX tentang Produk Hukum; Bab XXI tentang Ketentuan Peralihan; Bab XXII tentang Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2021.
83 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekanbaru Nomor 10 Tahun 2021
FASILITASI PENCEGAHAN, PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DI KOTA PEKANBARU
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2021/No. 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitasi Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika di Kota Pekanbaru
ABSTRAK:
Penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba juga telah merambah semua kalangan sehingga dapat
berdampak buruk bagi pembangunan daerah. Untuk menanggulangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, perlu dilakukan antisipasi melalui kebijakan dan strategi pemberantasan yang efektif melalui kebijakan daerah. Sesuai dengan Permendagri No. 12 Tahun 2019, Pemerintah Kabupaten/Kota
melakukan fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan
precursor narkotika dengan menyusun Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika di Kota Pekanbaru.
Dasar Hukum Perda ini: Pasal 18 Ayat (6) UUD RI 1945; UU No. 8 Tahun 1956; UU No.11 Tahun 2020; UU No.35 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; PP No. 40 Tahun 2013; Permendagri No.12 Tahun 2019.
Perda ini terdiri dari: Bab I tentang Ketentuan Umum; Bab II tentang Pencegahan; Bab III tentang Antisipasi Dini; Bab IV tentang Partisipasi Masyarakat; Bab V tentang Rehabilitasi; Bab VI tentang Pembiayaan; Bab VII tentang Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2021.
15 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat