Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 74, Berita Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2019 Nomor 74
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpervaya di Kabupaten Wonogiri diperlukan sistem pemerintahan berbasis elektronik secara terpadu;
b. bahwa untuk meningkatkan keterpaduan dan efisiensi sistem pemerintahan berbasis elektronik diperlukan tata kelola dan manajemen dalam penyelenggaraan sistem pemerintahan berbasis elektronik di Kabupaten Wonogiri;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kabupaten Wonogir Nomor 1 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 13 Tahun 2016, Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 58 Tahun 2016, Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 36 Tahun 2018.
Peraturan ini mengatur tentang kerangka kerja yang memastikan terlaksananya pengaturan, pengarahan dan pengendalian dalam penetapan SPBE secara terpadu, sebagai pedoman penyelenggaraan Sistem Elektronik Pemerintah Daerah agar dapat dilaksanakan dengan baik, terarah, terintegrasi, efektif, efisien dan akuntabel.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2020.
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 10 Tahun 2008
Administrasi dan Tata Usaha NegaraKepegawaian, Aparatur NegaraStruktur Organisasi
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 2 Tahun
2001 tentang Susunan Organisasi Lembaga Teknis
Daerah Kabupaten Wonogiri sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 3
Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Wonogiri Nomor 2 Tahun 2001 tentang
Susunan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten
Wonogiri
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Wonogiri
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di
bidang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat
sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (1) huruf c
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah serta ketentuan Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pedoman Satuan Polisi Pamong Praja, dipandang perlu membentuk Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, maka perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan
Polisi Pamong Praja Kabupaten Wonogiri;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 9
Tahun 2008;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pembentukan
Bab III Kedudukan dan Tugas Pokok
Bab IV susunan Organisasi
Bab V Tata Kerja
Bab VI Kepegawaian
Bab VII Eselon
Bab VIII Ketentuan Lain-Lain
Bab VII Ketentuan Peralihan
Bab VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2008.
Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 2 Tahun 2001 dicabut.
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 15 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro
ABSTRAK:
bahwa koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat maupun badan usaha yang memiliki arti penting serta memiliki peran dan kedudukan yang strategis dalam menopang ketahanan ekonomi masyarakat dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya kepada anggota koperasi dan masyarakat; bahwa dalam upaya menumbuhkan ekonomi kerakyatan selain memberikan perlindungan usaha dan mendorong tumbuhnya usaha koperasi perlu dilakukan juga terhadap upaya mendorong pertumbuhan dan melindungi bagi usaha mikro melalui kebijakan daerah dalam pemberdayaan koperasi dan usaha mikro; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995; Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013; dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018.
Peraturan Daerah (PERDA) ini mengatur tentang Landasan dan Asas Koperasi, Tujuan Koperasi, Fungsi dan Peran Koperasi, Prinsip Koperasi, Bentuk Koperasi, Pendirian Koperasi, Pengesahan Akta Pendirian Koperasi, Penggabungan dan Peleburan Koperasi, Pembubaran Koperasi, Perubahan Anggaran Dasar Koperasi dan Pengesahannya, Keanggotaan, Perangkat Organisasi Koperasi, Jenis Usaha Koperasi, Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah, Tahapan Usaha Koperasi, Permodalan Koperasi, Pembinaan, Pengawasan dan Pemeriksaan Koperasi, Tujuan Pemberdayaan Mikro, Bentuk Kegiatan Pemberdayaan, Perlindungan Usaha, Iklim Usaha, Pengembangan Koperasi dan Usaha Mikro, Pembiayaan dan Penghargaan, Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2019.
44 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 5 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Wonogiri Tahun 2013 - 2018
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pembangunan kepariwisataan harus memperhatikan nilai-nilai agama, sejarah, budaya, pendidikan, lingkungan hidup, ketentraman, keindahan, kebersihan, dan ketertiban masyarakat serta kenyamanan, guna mencapai terwujudnya kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan sosial; bahwa pembangunan kepariwisataan yang dilaksanakan pemerintah daerah guna mendukung peningkatan pendapatan asli daerah harus memperhatikan kebutuhan dan kepentingan yang diharapkan masyarakat melalui pola pemberdayaan masyarakat di daerah pariwisata; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, maka Pemerintah Daerah perlu membentuk Peraturan Daerah mengenai Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan di daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten WonogiriTahun 2013-2028.
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang–Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 9 Tahun 2011.
Peraturan ini membahas mengenai Pembangunan KPK, Visi Misi, Pembangunan serta pengembangan dan hal-hal lainnya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2013.
68 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 24 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Wonogiri
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 25 Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan
mengingat Kabupaten Wonogiri termasuk wilayah rawan
bencana, maka perlu membentuk Badan Penanggulangan
Bencana Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana
Daerah Kabupaten Wonogiri;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan, kedudukan, tugas dan fungsi, susunan organisasi, eselon dan kepegawaian, tata kerja, ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2012.
13 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 3 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Bupati mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk memperoleh persetujuan bersama; bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2016 yang dijabarkan ke dalam kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta prioritas dan plafon anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun Anggaran 2016;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 28 Tahun 1999; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 28 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 7 Tahun 1977; PP No 24 Tahun 2004; PP No 23 Tahun 2005; PP No 55 tahun 2005; PP No 56 Tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005; PP No 65 Tahun 2005; PP No 79 Tahun 2005; PP No 8 Tahun 2006; PP No 71 Tahun 2010; PP No 30 Tahun 2011; PP No 2 Tahun 2012; Permendagri No 52 Tahun 2015;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pendapatan Daerah, Belanja Daerah dan Pembiayaan Daerah. Pendapatan Daerah terdiri atas PAD, Dana Perimbangan dan Lain-lain pendapatan daerah. Belanja Daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Pembiayaan Daerah terdiri dari Penerimaan dan Pengeluaran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2016.
8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonogiri Nomor 14 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, Berita Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2021 Nomor 14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Sebagian Wewenang Menandatangani Keputusan di Bidang Kepegawaian
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan pelayanan di bidang administrasi kepegawaian dapat dilaksanakan dengan efektif dan efisien, maka perlu adanya pendelegasian sebagian wewenang menandatangani administrasi di bidang kepegawaian;
b. bahwa berdasarkan pertirnbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendelegasian Sebagian Wewenang Menandatangani Keputusan di Bidang Kepegawaian.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977, Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 13 tahun 2016, Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 58 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang pelimpahan atau pemberian wewenang dari Bupati kepada Pejabat Struktural di Lingkungan Pemerintah Daerah yang ditunjuk atas nama jabatannya sendiri untuk menandatangani Keputusan di bidang kepegawaian.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2021.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri No. 12 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2016 - 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 263 ayat (3) dan Pasal 264 Ayat (1) dan Ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2016-2021;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007;
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;
Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007;
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008;
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008;
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008;
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010;
Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010;
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2008;
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010;
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2014;
Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 11 Tahun 2008;
Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 9 Tahun 2011;
Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 10 Tahun 2011;
Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 21 Tahun 2012;
1.Ketentuan Umum
2.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Menengah Daerah
3.Pengendalian dan Evaluasi
4.Perubahan RPMJD
5.Ketentuan Peralihan
6.Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 4 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun Anggaran 2006
ABSTRAK:
bahwa sesuai Arah Kebijakan Umum APBD serta Strategi dan
Prioritas APBD, yang telah disepakati bersama antara Pemerintah
Daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu menyusun
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2006; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagimana dimaksud huruf a,
maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun
Anggaran 2006;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2000 ; Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 ; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah NomoPeraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2003; r 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 ; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002 ; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 9 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 10 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 11 Tahun 2004;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2006 beserta uraiannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2006.
5 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonogiri Nomor 58 Tahun 2019
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaTelekomunikasi, Informatika, dan InternetPemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Serta Dana Operasional Ketua dan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang
Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Serta
Pelaksanaan dan Pertanggunkjawaban Dana Operasional mita
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tunjangan
Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses Bagi Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Serta Dana
Operasional Ketua dan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun Anggaran 2020,
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor| 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan
Propinsi Djawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42), 2. Undang-Undang Nomor| 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679),. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administra tif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057), 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1067): Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 22 Tahun 2012 tentang Pokok-PokokPengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2012 Nomor 22, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 118) sebagaimana telah jubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 22 Tahun 2012 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2017 Nomor 4 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 160), 6. Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 7 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan lan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Wonogiri (Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2017 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 163),
Materi Pokok Perbup ini adalah: (1) Penentuan kelompok Kemampuan Keuangan Daerah dihitung berdasarkan besaran pendapatan umum daerah dikurangi dengan belanja pegawai aparatur sipil negara.
(2) Pendapatan umum daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas pendapatan asli daerah, dana bagi hasil, dan dana alokasi umum.
(3) Dana bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan dana bagi hasil yang bersumber dari transfer pemerintah pusat (dana perimbangan), sehingga tidak termasuk pendapatan daerah pada kelompok pendapatan lain-lain pendapatan daerah yang sah, seperti dana bagi hasil pajak dari provinsi kepada kabupaten.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2019.
11 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat