Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Analisis Standar Belanja Nonfisik Pemerintah Kota Magelang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memajukan kesejahteraan umum
melalui penyelenggaraan pemerintahan yang mendasarkan
pada asas-asas umum pemerintahan yang baik, dan
akuntabilitas perlu menetapkan analisis standar belanja
bangunan nonfisik sebagai dasar dalam penyusunan
kegiatan/ subkegiatan pekerjaan non konstruksi yang
terformulasi dalam Rencana Kerja dan Anggaran Satuan
Kerja Perangkat Daerah; bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 51 Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah, Analisis standar belanja, standar teknis,
dan standar harga satuan ditetapkan dengan Peraturan
Kepala Daerah; bahwa mendasarkan pertimbangkan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Analisis Standar Belanja
Nonfisik Pemerintah Kota Magelang;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Analis Standar Biaya yang dimaksudkan sebagai alat ukur belanja Kegiatan/ Subkegiatan dan penyetaraan nama Kegiatan/ Subkegiatan yang berlaku untuk seluruh Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah sebagaimana tercantum dalam lampiran.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2022.
Peraturan Walikota Magelang Nomor 61 Tahun 2021 dicabut.
37 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 83 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Magelang Nomor 6 Tahun 2019 tentang Program Jaminan Kesehatan Nasional untuk Mencapai Universal Health Coverage di Kota Magelang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendukung program pemerintah
dalam mencapai Universal Health Coverage (UHq bagi
penduduk Daerah telah ditetapkan Peraturan Walikota
Magelang Nomor 6 tahun 2019 tentang Program Jaminan
Kesehatan Nasional untuk Mencapai Universal Health
Coverage di Kota Magelang; bahwa dengan adanya penyesuaian dalam ketentuan
kepesertaan jaminan kesehatan, maka Peraturan Walikota
Magelang Nomor 6 tahun 2019 ten tang Program Jaminan
Kesehatan Nasional untuk Mencapai Universal Health
Coverage di Kota Magelang perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota
Magelang Nomor 6 tahun 2019 ten tang Program Jaminan
Kesehatan Nasional Untuk Mencapai Universal Health
Coverage di Kota Magelang;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013; Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 7 Tahun 2019; Peraturan Walikota Magelang nomor 6 Tahun 2019;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan Pasal 1, perubahan Pasal 4, Perubahan Pasal 5, perubahan Pasal 6, penyisipan Bab VIA, perubahan Pasal 9, penyisipan Pasal 15A.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2019.
Peraturan Walikota Magelang Nomor 6 Tahun 2019 diubah.
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 14 Tahun 2012
LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL RADIO KOTA MAGELANG
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2012/NO.14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Kota Magelang
ABSTRAK:
bahwa spektrum frekuensi radio merupakan sumberdaya yang terbatas dan merupakan kekayaan nasional yang harus dijaga dan dilindungi oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sesuai dengan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; bahwa lembaga penyiaran publik lokal merupakan media informasi, pendidikan, hiburan yang sehat, kontrol dan perekat sosial, serta pelestari budaya bangsa, dengan senantiasa berorientasi kepada kepentingan seluruh lapisan masyarakat; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan Pasal 7 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik, di Daerah dapat dibentuk lembaga penyiaran publik lokal; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Kota Magelang;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2009;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang bentuk, asas dan tujuan, kedududkan, tugas dan fungsi, organisasi, kepangkatan, pengangkatan dan pemberhentian, tata kerja, penyelenggaraan penyiaran, kekayaan dan pendanaan, pertanggungjawaban, kepegawaian, pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2012.
Peraturan Walikota Magelang Nomor 45 Tahun 2011 dicabut.
20 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 41 Tahun 2022
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mengubah :
PERWALI Kota Magelang No. 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 2 Tahun 2021 tenang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Magelang Peraturan Walikota Magelang Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Magelang
ABSTRAK:
a. bahwa pemberian tambahan penghasilan merupakan
salah satu bentuk penghargaan kepada aparatur sipil
negara yang memiliki dasar hukurn, pedornan, kriteria, dan
indikator penilaian yang terukur dan seragam serta
berlaku menyeluruh bagi aparatur sipil ncgara sehingga
dapat meningkatkan disiplin, motivasi, kinerja, dan
kesejahteraan aparatur sipil negara di lingkungan
Pemerintah Daerah;
b. bahwa untuk memperlancar kebutuhan adrninistrasi
pemberian tambahan penghasilan pegawai aparatur sipil
negara, dibutuhkan penyesuaian angka dan sebutan
penilaian kinerja pegawai negeri sipil serta pembayaran
tambahan penghasilan pegawai aparatur sipil negara pada
akhir tahun anggaran yang sesuai dengan kctcntuan
pemturan perundang-undangan;
bnhwn Pcrnturan Walikota Nomor 2 Tahun 2021 tentang
'l'nrnbnhnn Pcngliasilnn Pcgawai Aparat ur Sipil Negara di
l.ingkungnn Pcmcrinrah Kora Magclang scbagairnana tclah
diubah dcngan Pcraturan Walikata Namer 4 Tahun 2022
tcntnng Pcrubahan Atas Pcraturan Walikota Nomor 2
Tnhun 2021 tcntang Tarnbahan Penghasilan Pegawai
Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pcmerintah Kata
Magclang, masih tcrdapat kckurangan dan beium
mcnarnpung pcrkcmbangan kebutuhan manajemen kinerja
pcgawai ncgcri sipil sehingga perlu diubah;
d. bahwa bcrdasarkan pcrtimbangan sebagaimana dimaksud
dalarn huruf a dan huruf b pcrlu menetapkan Pcraturan
Walikata tentang Perubahan J<edua Atas Peraturan
Walikota Nornor 2 Tahun 2021 tentang Tambahan
Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan
Pemerintah Kata Magelang;
Undang-Undang Nornor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019;
Peraturan tersebut mengatur mengenai perubahan terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Magelang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai
Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Magelang
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2022.
Peraturan Walikota Magelang Nomor 2 Tahun 2021
9
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 43 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
a. bahwa asap rokok terbukti dapat membahayakan kesehatan individu, masyarakat dan lingkungan sehingga perlu dilakukan tindakan perlindungan terhadap paparan asap rokok;
b. bahwa dalam rangka melindungi individu, masyarakat dan lingkungan terhadap paparan asap rokok, perlu ditetapkan Kawasan Tanpa Rokok;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 115 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan perlu menetapkan kebijakan daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan walikota tentang Kawasan Tanpa Rokok;
UU Nomor 17 Tahun 1950, UU Nomor 36 Tahun 2009, UU Nomor 23 Tahun 2014, Perda Kota Magelang Nomor 6 Tahun 2015, Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 188/MENKES/PB/I/2011 dan Peraturan Menteri Pendidikan dan kebudayaan Nomor 64 Tahun 2015
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, kawasan tanpa rokok, larangan dan kewajiban, peran serta masyarakat, pembinaan dan pengawasan, pelaporan, sanksi administratif, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2021.
20 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 7 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7, Berita Daerah Tahun 2020 No.7
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Dana Alokasi Umum Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan Setiap Kelurahan di Kota Magelang Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan, maka pemerintah mengalokasikan Dana Alokasi Umum Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan setiap Kelurahan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun anggaran 2020;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.07/2020 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umum Tambahan Tahun 2020, menyebutkan bahwa Penetapan Dana Alokasi Umum Tambahan bantuan Pendanaan Kelurahan setiap Kelurahan diatur oleh Walikota;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penetapan Dana Alokasi Umum Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan Setiap Kelurahan di Kota Magelang Tahun Anggaran 2020;
UU Nomor 17 Tahun 1950; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 56 Tahun 2005; PP Nomor 8 Tahun 2006; PP Nomor 17 Tahun 2018; PP Nomor 71 Tahun 2010; PP Nomor 12 Tahun 2019; PP Nomor 16 Tahun 2018; PP Nomor 78 Tahun 2019; Perda Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2009; Perda Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2016; Perda Kota Magelang Nomor 7 Tahun 2019; Perda Kota Magelang Nomor 12 Tahun 2019; Permendagri Nomor 130 Tahun 2018;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, ruang lingkup, jumlah DAU tambahan bantuan pendanaan kelurahan, rincian pembagian DAU tambahan bantuan pendanaan kelurahan, mekanisme pengalokasian dan penganggaran DAU tambahan bantuan pendanaan kelurahan, penatausahaan dan pertanggungjawaban, penganggaran kembali sisa DAU tambahan bantuan pendanaan kelurahan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2020.
.
.
12 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 89 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Besaran Tunjangan Reses bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Magelang Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa pimpinan dan anggota DPRD Kota Magelang diberikan tunjangan reses dengan memperhatikan kriteria kelompok kemampuan keuangan daerah; bahwa berdasarkan Berita Acara Penetapan Kemampuan Keuangan Daerah Pemerintah Kota Magelang TA 2020, formula penghitungan besarnya tunjangan komunikasi intensif, tunjangan reses pimpinan dan anggota DPRD Kota Magelang dan Belanja Penunjang Oeprasional Pimpinan DPRD Kota Magelang Tahun 2020 No 900/1690/440 tanggal 29 Juli 2019 kemampuan keuangan daerah Pemerintah Kota Magelang masuk dalam kelompok sedang; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf b angka 2 dan Pasal 8 ayat (3) Perda Kota Magelang No 6 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, besaran tunjangan reses bagi pimpinan dan anggota DPRD Kota Magelang ditetapkan dengan Perwako; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Perwako tentang Besaran Tunjangan Reses bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Magelang TA 2020;
UU No 17 Tahun 1950; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 18 Tahun2 017; PP No 12 Tahun 2019; Perda Kota Magelang No 2 Tahun 2009; Perda Kota Magelang No 6 Tahun 2017; Perda Kota Magelang No 7 Tahun 2019; Perda Kota Magelang No 12 Tahun 2019;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang pemberian tunjangan reses.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2020.
6 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 30 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kebijakan dan Strategi Daerah Dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga Kota Magelang
ABSTRAK:
bahwa untuk rnelaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (5)
Peraturan Presiden Nornor 97 tahun 2017 tentang Kebijakan
dan Strategi Nasional Pengelolaan Sarnpah Rurnah Tangga
dan Sarnpah Sejenis Sarnpah Rurnah Tangga perlu
rnenetapkan Peraturan Walikota tentang Kebijakan dan
Strategi Daerah Dalarn Pengelolaan Sarnpah Rurnah Tangga
dan Sarnpah Sejenis Sarnpah Rurnah Tangga Kota Magelang;
Undang-Undang Nornor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nornor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 97 tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 10 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 10 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2016; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.10/MENLHK/SETJEN/ PLB.0/4/2018;
Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Arah Jakstrada
Bab III Penyelenggaraan Jakstrada
Bab IV Pendanaan
Bab V Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2019.
Peraturan Walikota Magelang Nomor 43 Tahun 2018 dicabut.
28 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 54 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Manajemen Talenta Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Magelang
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan Sistem Merit di Lingkungan Pemerintah Kota Magelang sesuai UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN, diperlukan PNS yang memiliki kualifikasi, kompetensi, dan kinerja optimal untuk mengisi jabatan struktural yang berdampak secara signifikan terhadap pencapaian visi, misi, dan strategi Pemko Magelang; bahwa dalam rangka menjamin ketersediaan PNS sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu adanya pengelolaan pegawai secara terencana dan terukur dalam suatu Manajemen Talent; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada haruf a dan huruf b, perlu menetapkan Perwako Magelang tentang Manajemen Talenta PNS di Lingkungan Pemko Magelang;
UU No 5 Tahun 2014; PP No 11 Tahun 2017; PP No 30 Tahun 2019; PermenPAN RB No 38 Tahun 2017; PermenPAN RB No 40 tahun 2018; PermenPAN RB No 3 Tahun 2020;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang maksud dan tujuan, prinsip dan ruang lingkup, kelembagaan manajemen talenta PNS, penyelenggaraan manajemen talenta PNS, sistem informasi manajemen talenta, anggaran.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2021.
20 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 6 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Pasar Tradisional dan Penataan, Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya menciptakan ketertiban, keamanan dan kenyamanan di lingkungan Pasar Tradisional Kota Magelang, serta semakin berkembangnya usaha perdagangan eceran dalam skala kecil dan menengah, usaha perdagangan eceran modern dalam skala besar, maka Pasar Tradisional perlu diberdayakan agar dapat tumbuh dan berkembang, saling memerlukan, saling memperkuat dan saling menguntungkan; bahwa untuk membina pengembangan industri dan perdagangan barang perlu memberikan pedoman bagi penyelenggaraan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern sehingga tercipta tertib persaingan dan keseimbangan kepentingan produsen, pemasok, toko modern dan konsumen; bahwa dengan adanya perkembangan kondisi dan situasi baik perekonomian maupun kemasyarakatan saat ini, maka Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 10 Tahun 2000 tentang Retribusi Pasar perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Pasar Tradisional dan Penataan, Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 5 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 7 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 4 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 7 Tahun 2009;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ruang lingkup, pusat perbelanjaan dan toko modern, perizinan, pelaporan, pembinaan dan pengawasan, sanksi administratif, penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Agustus 2011.
40 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat