Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2018 Nomor 133
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN REJANG LEBONG NOMOR 9 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN REJANG LEBONG
ABSTRAK:
sehubungan adanya perubahan susunan perangkat daerah Kabupaten Rejang Lebong, perlu diubah untuk disesuaikan.
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 42, Berita Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2019 Nomor 559
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Rejang Lebong Nomor 4 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Rejang Lebong Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan:
Dasar hukum:
Materi pokok:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2001.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 10 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, Lembaran daerah Kabupaten rejang lebong Tahun 2014 Nomor 91
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 26 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK:
Sesuai ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Pelayanan Kesehatan digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum yang merupakan salah satu jenis Retribusi Daerah yang menjadi kewenangan daerah Kabupaten.
Untuk meningkatkan potensi-potensi daerah dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah khususnya melalui pelayanan kesehatan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah, serta dalam rangka penataan, pengawasan dan pengendalian atas penyelenggaraan pelayanan kesehatan, telah ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 26 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan.
Sehubungan dengan adanya penambahan objek retribusi dan perubahan tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan khususnya pada Pelayanan Kesehatan di Puskesmas/Puskesmas Keliling/ Puskesmas Pembantu di lingkungan Dinas Kesehatan, maka Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 26 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan perlu diubah untuk disesuaikan.
Oleh karena itu perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Rejang lebong tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 26 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 28 Tahun 1959, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, PP No. 20 Tahun 1968, PP No. 38 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 3 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 26 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan. Dimuat tentang perubahan pasal 3,8,31A, dan penghapusan pasal 34.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2014.
Peraturan ini terdiri atas 4 hlm, Lampiran : 1 Lamp.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 2 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran daerah Kabupaten rejang lebong Tahun 2014 Nomor 93
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelanggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 17 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Pemerintah Kabupaten/Kota berkewajiban dan bertanggung jawab menyelenggarakan urusan Administrasi Kependudukan, yang dilakukan oleh bupati/walikota dengan kewenangan; pengaturan teknis penyelenggaraan Administrasi Kependudukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Sesuai ketentuan Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf c, bupati/walikota mengadakan pengaturan teknis penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, diatur dengan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati/Walikota berpedoman pada Peraturan Perundang-undangan di bidang Administrasi Kependudukan.
Untuk memberikan perlindungan hukum,
pengakuan, penentuan status pribadi dan status
hukum di bidang Administrasi Kependudukan, maka
perlu diatur dan ditetapkan penyelenggaraan
administrasi kependudukan.
Oleh karena itu perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 28 Tahun 1959, UU No. 9 Tahun 1967, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 23 Tahun 2006, UU No. 12 Tahun 2011, PP No. 20 Tahun 1968, PP No. 37 Tahun 2007, PP No.38 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 2 Tahun 2008, Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Dimuat ketentuan umum, hak dan kewajiban, kewenangan penyelenggara administrasi kependudukan, UPTD, pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan dan penduduk yang tidak mampu melaporkan sendiri, penerbitan dokumen kependudukan bagi petugas rahasia khusus, data dan dokumen kependudukan, pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil dalam keadaan darurat dan luar biasa, sistem informasi administrasi kependudukan, perlindungan data pribadi penduduk, pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Oktober 2014.
Pada saat mulai berlakunya Peraturan Daerah ini, semua Peraturan Pelaksanaan di daerah yang berkaitan dengan Administrasi Kependudukan dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti berdasarkan Peraturan Daerah ini.
Semua dokumen kependudukan yang telah diterbitkan atau telah ada pada saat Peraturan Daerah ini berlaku dinyatakan tetap berlaku sampai dengan diterbitkannya dokumen kependudukan berdasarkan Peraturan Daerah ini.
Peraturan ini terdiri atas 42 hlm, Penjelasan : 15 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 16 Tahun 2021
Bantuan, Sumbangan, Kesejahteraan Rakyat, dan Penanggulangan Bencana
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, Berita Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2021 Nomor 631
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Stimulan Rumah Swadaya Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah Di Kabupaten Rejang Lebong
ABSTRAK:
a. Bahwa sehubungan dengan adanya perubahan pengaturan pelaksanaan Bantuan Stimulan Rumah Swadaya bagi masyarakat berpenghasilan rendah berdasarkan Permen PUPR No 5 Th 2021 tentang Petunjuk Operasional Penyelenggaraan DAK Infrastruktur PUPR, maka Perbup Rejang Lebong No 22 Th 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Rumah Swadaya bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah di Kab Rejang Lebong perlu diganti dan disesuaikan; dan
b. Bahwa untuk melaksanakan kepentingan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan peraturan Bupati Rejang Lebong tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Rumah Swadaya bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah di Kab Rejang Lebong.
1. UU No 9 Th 1967;
2. UU No 1 Th 2011;
3. UU No 12 Th 2011;
4. UU No 23 Th 2014;
5. PP No 20 Th 1968;
6. PP No 58 Th 2005;
7. PP No 14 Th 2016;
8. Perpres No 16 Th 2018;
9. Permendagri No 13 Th 2006;
10. Permen PUPR No 22 Th 2008;
11. Permendagri No 32 Th 2011;
12. Permen PUPR No 12 Th 2014;
13. Permendagri No 80 Th 2015;
14. Permen PUPR No 07/PRT/M/2018;
15. Permendagri No 33 Th 2019;
16. Permen PUPR No 5 Th 2021;
17. Perda Kab Rejang Lebong No 9 Th 2016; dan
18. Perda Kab Rejang Lebong No 5 Th 2017.
PRINSP PENYELENGGARAAN BANTUAN STIMULAN RUMAH SWADAYA; SUMBER DAN PENGUNAAN DANA BANTUAN STIMULAN RUMAH SWADAYA; BENTUK, JENIS DAN BESARAN BANTUAN STIMULAN RUMAH SWADAYA; PELAKSANAAN KEGIATAN; PERENCANAAN KEGIATAN; PENETAPAN DESA/KELURAHAN LOKASI PELAKSANAAN BANTUAN STIMULAN RUMAH SWADAYA; KRITERIAN CALON PENERIMA BANTUAN STIMULAN RUMAH SWADAYA; PENETAPAN PENERIMA BANTUAN STIMULAN RUMAH SWADAYA; PELAKSANAAN BANTUAN STIMULAN RUMAH SWADAYA; PEMANFAATAN BANTUAN STIMULAN RUMAH SWADAYA; PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN BANTUAN STIMULAN RUMAH SWADAYA; SANKSI; PENGAWASAN, PENGENDALIAN DAN PELAPORAN.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2021.
Perbup No 22 Th 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Stimulan Rumah Swadaya Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah di Kab Rejang Lebong.
76 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran daerah Kabupaten rejang lebong Tahun 2016 Nomor 111
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
Sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf j Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan digolongkan sebagai Pajak Daerah yang merupakan salah satu jenis Pajak Daerah yang menjadi kewenangan daerah Kabupaten.
Untuk meningkatkan potensi-potensi daerah dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah khususnya melalui pungutan pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, telah ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
Sehubungan dengan adanya perubahan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, maka Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan perlu diubah untuk disesuaikan.
Oleh karena itu perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Rejang lebong tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 28 Tahun 1959, UU No. 9 Tahun 1967, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 20 Tahun 1968, PP No. 69 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 7 Tahun 2005, Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 2 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 3 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. Dimuat perubahan pada pasal 6.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2016.
Peraturan ini terdiri atas 5 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat