Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2021 Nomor 155
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah
ABSTRAK:
a. Bahwa laki-laki dan perempuan memiliki hak dan kedudukan yang sama dalam kegiatan pembangunan di daerah;
b. Bahwa untuk mewujudkan kesetaraan gender dalam pembangunan di Kab Rejang Lebong dilaksanakan melalui strategi pengarusutamaan gender secara terpadu dan terkoordinasi pada seluruh Perangkat Daerah;
c. Bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum pangarusutamaan gender oleh seluruh Perangkat Daerah maka perlu diatur mengenai pengarusutamaan gender dalam pembangunan daerah; dan
d. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Perda tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah.
1. Pasal 18 ayat 6 UUD Negara RI Th 1945;
2. UU No 9 Th 1967;
3. UU No 7 Th 1984;
4. UU No 21 Th 1999;
5. UU No 39 Th 1999;
6. UU No 23 Th 2004;
7. UU No 25 Th 2004;
8. UU No 12 Th 2011;
9. UU No 23 Th 2014;
10. PP NO 20 Th 1968;
11. Permendagri No 15 Th 2008;
12. Permendagri No 80 Th 2015; dan
13. Perda Kab Rejang Lebong No 9 Th 2016.
Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah; Tugas dan Kewenangan; Perencanaan dan Pelaksanaan; Koordinasi dan Kerjasama; Peran Serta Masyarakat; Pelaporan, Pemantauan dan Evaluasi; Pembinaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2021.
18 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 4 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran daerah Kabupaten rejang lebong Tahun 2014 Nomor 95
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Pasar
ABSTRAK:
Sesuai ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Pelayanan Pasar digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum yang merupakan salah satu jenis Retribusi Daerah yang menjadi kewenangan daerah Kabupaten.
Untuk meningkatkan potensi-potensi daerah dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah khususnya melalui pelayanan dan penyediaan pasar, serta dalam rangka penataan, pengawasan dan pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan pasar yang ada di Kabupaten Rejang Lebong, maka perlu ditetapkan Retribusi Pelayanan Pasar, telah ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar.
Sehubungan dengan adanya perubahan objek dan tarif retribusi pelayanan pasar di Kabupaten Rejang Lebong, maka Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar perlu diubah untuk disesuaikan.
Oleh karena itu perlu menetapkan
Peraturan Daerah Kabupaten Rejang lebong tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 28 Tahun 1959, UU No. 9 Tahun 1967, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, PP No. 20 Tahun 1968, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 69 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 2 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 3 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar. Dimuat perubahan pasal 8, dan penghapusan pasal 33.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2014.
Peraturan ini terdiri atas 6 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 4 Tahun 2013
ORGANISASI DAN TATA KERJA PERANGKAT DAERAH KABUPATEN REJANG LEBONG
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran daerah Kabupaten rejang lebong Tahun 2014 Nomor 85
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 3 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten rejang Lebong
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan prinsip-prinsip manajemen yang terdiri atas unsur pimpinan, unsur staf, unsur pengawas, unsur perencana, unsur pelaksana, unsur pendukung, dan unsur pelayanan agar lebih berdaya guna dan berhasil guna di Kabupaten Rejang Lebong, telah ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 3 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Rejang Lebong sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 19 Tahun 2011.
Sehubungan adanya perubahan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Kabupaten Rejang Lebong, maka Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 3 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Rejang Lebong sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 19 Tahun 2011, perlu diubah untuk disesuaikan.
Oleh karena itu perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Rejang lebong tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 3 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Rejang Lebong.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 28 Tahun 1959, UU No. 9 Tahun 1967, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 12 Tahun 2011, PP No. 20 Tahun 1968, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 41 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 3 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Rejang Lebong. Dimuat tentang perubahan pasal 1, 11, 12.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2014.
Struktur Organisasi Inspektorat Kabupaten sebagaimana dimaksud pada Pasal 11, tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah ini.
Peraturan ini terdiri atas 4 hlm, Lampiran : 1 Lamp.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 29 Tahun 2018
PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN REJANG LEBONG
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, Berita Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2018 Nomor 479
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penerapan Manajemen Risiko di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong
ABSTRAK:
a. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 Tentang Sistem Pengendalianintern Pemerintah, Pimpinan Instansi Pemerintah Wajib Melakukan Penilaian Resiko
b. Bahwa dalam Rangka Peningkatkan Kualitas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Diperlukan Adanya Penerapan Manajemen Resiko Yang Dapat Digunakan Dalam Menyusun Dokumen Penilaian Resiko Sebagai Pengendali Atas Kegiatan Utama Pada Seluruh Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong
1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
8. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968
9. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
11. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008
12. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
15. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016
Berdasarkan Ketentuan Yang Mengenai Peraturan Bupati Tentang Penerapan Manajemen Risiko Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2018.
12
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 23 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, Berita Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2020 Nomor 600
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Rejang Lebong Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Rejang Lebong Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa untuk mempercepat pelaksanaan penyaluran dana desa dalam mendukung pelaksanaan bantuan langsung tunai desa di Kabupaten Rejang Lebong, maka persyaratan dan tahapan [enyaluran dana desa yang diatur dalam peraturan Bupati Rejang Lebong, maka persyaratan dan tahapan penyaluran dana desa yang sudah diatur perlu dilakukan perubahan.
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, Berita Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2021 Nomor 632
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi Pada Satuan Pendidikan
ABSTRAK:
a. Bahwa pembangunan nasional dalam bidang Pendidikan dimaksudkan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang beriman, bertakwa dan berakhlak mulia, sehat dan cerdas serta menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi dan seni untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil, Makmur dan beradab;
b. Bahwa dalam rangka mencapai maksud pembangunan nasional dalam bidang Pendidikan sebagaimana dimaksud pada huruf a guna mewujudkan nilai-nilai jujur, peduli, mandiri, disiplin, kerja keras, berani, tanggung jawab, dan adil perlu dilakukan kegiatan Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi pada satuan Pendidikan; dan
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Perbup tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi pada Satuan Pendidikan.
1. UU No 9 Th 1967;
2. UU No 28 Th 1999;
3. UU No 31 Th 1999;
4. UU No 20 Th 2003;
5. UU No 23 Th 2014;
6. PP No 19 Th 2005;
7. PP No 55 Th 2007;
8. PP No 74 Th 2008;
9. PP No 17 Th 2010;
10. Permendikbud No 79 Th 2014;
11. Permendikbud No 20 Th 2018;
12. Perda Kab Rejang Lebong No 9 Th 2016; dan
13. Perbub Rejang Lebong No 16 Th 2016.
PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANTI KORUPSI; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; PEMBIAYAAN; SANKSI.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2021.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 30, Lembaran Daerah Kab. Rejang Lebong Tahun 2011 No. 68 Seri C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 127 huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha yang merupakan salah satu jenis Retribusi Daerah yang menjadi kewenangan daerah Kabupaten;
b. bahwa untuk meningkatkan potensi-potensi daerah dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah khususnya melalui pemanfaatan fasilitas tempat rekreasi dan olahraga yang disediakan oleh Pemerintah Daerah, serta dalam rangka penataan, pengawasan dan pengendalian atas kegiatan rekreasi dan olahraga, maka perlu ditetapkan Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud huruf a dan b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga.
Materi Pokok: Dengan nama Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga, dipungut retribusi sebagai pembayaran atas pemanfaatan fasilitas tempat rekreasi dan olahraga yang disediakan oleh Pemerintah Daerah. Objek Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga adalah pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2011.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 18 Tahun 2006 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Retribusi Daerah yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 18 Tahun 2006 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga, sepanjang tidak diatur dalam Peraturan Daerah ini masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang.
19 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2019 Nomor 142
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 15 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan:
Dasar hukum:
Materi pokok:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2019.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat