PENCARIAN PERATURAN

Menemukan 245 peraturan dalam 0,006 detik

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 8 Tahun 2019
Perlindungan Pohon Di Tepi Jalan dan Di Fasilitas Umum

Lingkungan Hidup

Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 32 Tahun 2020
Layanan Perpustakaan Umum Pada Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Kabupaten Rejang Lebong

Arsip Pendidikan

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rejang Lebong No. 23 Tahun 2011
Pajak Air Tanah

Pajak dan Retribusi Daerah

Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 40 Tahun 2019
Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2019-2021

Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 7 Tahun 2013
Pertambangan Rakyat

Pertambangan Migas, Mineral dan Energi

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 9 Tahun 2019
Kepemudaan

Pemuda dan Olah Raga

Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 25 Tahun 2018
Kabupaten Layak Anak

Keluarga, Perlindungan Anak, Perempuan/Wanita

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rejang Lebong No. 8 Tahun 2011
Retribusi Tempat Khusus Parkir

Pajak dan Retribusi Daerah

Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 30 Tahun 2020
Pelaksanaan Pendidikan Anak Usia Dini Pra Sekolah Dasar

Pendidikan

Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 2 Tahun 2022
INDIKATOR KINERJA UTAMA PEMERINTAH KABUPATEN REJANG LEBONG TAHUN 2021-2026

Kepegawaian, Aparatur Negara

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan