LAYANAN PERPUSTAKAAN UMUM PADA DINAS PERPUSTAKAAN DAN ARSIP DAERAH KABUPATEN REJANG LEBONG
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 32, Berita Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2020 Nomor 609
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Layanan Perpustakaan Umum Pada Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Kabupaten Rejang Lebong
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mendukung transformasi perpustakaan sebagai pusat belajar masyarakat berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang berkesinambungan, serta untuk meningkatkan pelayanan publik urusan pemerintahan bidang perpustakaan pada Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Kabupaten Rejang Lebong, maka perlu adanya pengaturan tentang layanan perpustakaan umum
1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU No. 43 Tahun 2007
3. UU No. 14 Tahun 2008
4. UU No. 25 Tahun 2009
5. UU No. 12 Tahun 2011
6. UU No. 23 Tahun 2014
7. PP No. 20 Tahun 1968
8. PP No. 24 Tahun 2014
9. Permenpan RB No. 15 Tahun 2014
10. Permendagri No. 80 Tahun 2015
11. Perda No. 9 Tahun 2016
Peraturan Bupati ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Dinas dalam meberikan layanan Perpustakaan Umum
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2020.
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rejang Lebong No. 23 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 23, Lembaran Daerah Kab. Rejang Lebong Tahun 2011 No. 59 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Air Tanah
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf h Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Air Tanah digolongkan sebagai Pajak Daerah yang merupakan salah satu jenis Pajak Daerah yang menjadi kewenangan daerah Kabupaten;
b. bahwa untuk meningkatkan potensi-potensi daerah dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah khususnya melalui pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah, serta dalam rangka penataan, pengawasan dan pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah oleh orang pribadi atau badan di Kabupaten Rejang Lebong, maka perlu ditetapkan Pajak Air Tanah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Air Tanah.
Materi Pokok: Dengan nama Pajak Air Tanah, dipungut pajak atas kegiatan pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah. Objek Pajak Air Tanah adalah pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah. Wajib Pajak Air Tanah adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2011.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 9 Tahun 1998 tentang Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai
pelaksanaannya, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
17 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 40 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran daerah Kabupaten rejang lebong Tahun 2014 Nomor 88
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertambangan Rakyat
ABSTRAK:
Kegiatan pertambangan rakyat dan potensi mineral logam, bukan logam dan batuan, tersebar di wilayah Kabupaten Rejang Lebong dan pelaksanaannya perlu diusahakan untuk menunjang pemerataan berusaha untuk meningkatkan pembangunan ekonomi lokal.
pertambangan rakyat merupakan kegiatan Penambangan yang dilakukan oleh penduduk setempat, menggunakan alat-alat yang sangat sederhana dan luas wilayah pertambangan serta investasi yang terbatas, yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Untuk memberikan jaminan kepastian hukum yang tegas dan jelas, dalam rangka mengatur pengelolaan pertambangan rakyat di daerah agar pelaksanaannya dapat lebih tertib, berdayaguna, berhasil guna dan berwawasan lingkungan, maka perlu adanya landasan hukum pengaturan tentang pertambangan rakyat.
Berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang- Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam pengelolaan pertambangan mineral dan batubara, antara lain pembentukan peraturan perundang – undangan daerah.
Oleh karena itu perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong tentang Pertambangan Rakyat.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 28 Tahun 1959, UU No. 9 Tahun 1967, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 4 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, PP No. 20 Tahun 1968, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 23 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 3 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertambangan Rakyat. Dimuat tentang ketentuan umum, asas dan tujuan, penggolongan bahan tambang, wilayah pertambangan rakyat. izin pertambangan rakyat, pengelolaan limbah, pelaksanaan pertambangan rakyat, penggunanan tanah untuk kegiatan usaha pertambangan, perlindungan masyarakat, pengembangan dan pemberdayaan masyarakat, berakhirnya izin pertambangan rakyat, pembinaan dan pengawasan usaha pertambangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2014.
Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, semua ketentuan produk hukum daerah yang berkaitan dengan pertambangan rakyat, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti berdasarkan Peraturan Daerah ini.
Terhadap perizinan yang telah diterbitkan sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa berlaku perizinan dimaksud dan selanjutnya menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini.
Peraturan ini terdiri atas 16 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, Lembaran Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2019 Nomor 149
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kepemudaan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan pemuda yang beriman dan bertawakal kepada Tuhan yang Maha Esa, berakhlak Mulia, sehat, cerdas, kreatif, inovatif, mandiri demokratis, bertangung jawab, serta memiliki jiwa kepemimpinan, kewirausaha, dan kepelaporan maka perlu dikembangkan potensi dan peran pemuda melalui penyadaran, pemberdayaan dan pengembangan pengembangan dalam satu kesatuan pembangunan kepemudaan secara terencana, terarah, terpadu dan berkelanjutan yang merupakan bagian dari pembangunan daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1967
3. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
6. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968
7. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2011
8. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2013
9. Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2017
10. Peraturan Mentri Pemuda dan Olah Raga Nomor 59 Tahun 2013
11. Peraturan dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
12. Peraturan Mentri Pemuda dan Olah Raga Nomor 0945 Tahun 2015
13. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016
Berdasarkan Persetujuan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rejang Lebong dan Bupati Rejang lebong Menetapkan Peraturan Daerah Tentang KEPEMUDAAN.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2019.
21
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 25 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, Berita Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2018 Nomor 475
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kabupaten Layak Anak
ABSTRAK:
a. Bahwa Setiap Anak Mempunyai Hak Hidup, Tumbuh Berkembang Dan Berpatisipasi Secara Wajar Sesuai Dengan Harkat Dan Martabat Kemanusian, Sert Mendapat Perlindungan Dari Kekerasaan Dan Diskriminasi
b. Bahwa Untuk Menjamin Terpenuhinya Hak Anak Diperlukan Upaya Yang Sungguh-Sungguh Dari Pemerintah/Pemerintah Daerah, Masyarakat Dan Dunia Usaha Melalui Pengembangan Kabupaten Layak Anak
c. Bahwa Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong Berinisiatif Untuk Mewujudkan Pembangunan Dengan Mengarusutamakan Hak-Hak Anak Melalui Pengintegrasian Program Kesejahteraan Dan Perlindungan Anak Ke Dalam Program Pembangunan Desa/Kelurahan Kecamatan Dan Daerah Yang Responsif Terhadap Kebutuhan Anak
1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979
3. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997
4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1999
5. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999
6. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
9. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968
10. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan perlindungan anak Nomor 11 Tahun 2011
11. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan perlindungan anak Nomor 12 Tahun 2011
12. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan perlindungan anak Nomor 13 Tahun 2011
13. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan perlindungan anak Nomor 14 Tahun 2011
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
15. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015
16. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016
Berdasarkan Ketentuan Yang Mengenai Peraturan Bupati Tentang Kabupaten Layak Anak
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2018.
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rejang Lebong No. 8 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, Berita Daerah Kab. Rejang Lebong Tahun 2011 Nomor 46 Seri C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 127 huruf e Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Tempat Khusus Parkir digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha yang merupakan salah satu jenis Retribusi Daerah yang menjadi kewenangan daerah Kabupaten;
b. bahwa untuk meningkatkan potensi-potensi daerah dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah khususnya melalui pelayanan dan penyediaan tempat khusus parkir, serta dalam rangka penataan, pengawasan dan pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan tempat khusus parkir yang disediakan oleh Pemerintah Daerah, maka perlu ditetapkan Retribusi Tempat Khusus Parkir.
Materi Pokok: Dengan nama Retribusi Tempat Khusus Parkir, dipungut retribusi sebagai pembayaran atas pemanfaatan/penggunaan tempat khusus parkir yang disediakan oleh Pemerintah Daerah. Objek Retribusi Tempat Khusus Parkir adalah pelayanan tempat khusus parkir yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2011.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 14 Tahun 2006 tentang Retribusi Parkir Ditepi Jalan Umum dan Tempat Khusus Parkir, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
11 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 30 Tahun 2020
PELAKSANAAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI PRA SEKOLAH DASAR
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, Berita Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2020 Nomor 607
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Pendidikan Anak Usia Dini Pra Sekolah Dasar
ABSTRAK:
a. Bahwa kualitas sumber daya manusia ditentukan oleh kualitas perkembangan anak selama periode usia dini yaitu sejak janin sampai berusia 6 (enam) tahun yang terlihat dari meningkatnya derajat kesehatan dan status gizi, kecerdasan dan keceriaan, pematangan emosional dan spiritual dan kesejahteraan anak serta membantu meletakkan dasar pengembangan sikap, pengetahuan, keterampilan dan daya cipta bagi anak usia dini sebelum memasuki jenjang pendidikan dasar.
b. Bahwa dalam rangka pengembangan anak usia dini agar dapat tumbuh kembang secara optimal sesuai dengan usia dan tahap perkembangannya, maka diperlukan upaya peningkatankesehatan, gizi, perawatan, pengasuhan, perlindungan, kesejahteraan dan ransangan pendidikan yang dilakukan secara simultan, sistematis, menyeluruh, terintegrasi da berkesinambungan melalui pelaksanaan Pendidikan Anak Usia Dini sebelum memasuki jenjang pendidikan sekolah dasar
c. Bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum pelaksanaan Pendidikan Anak Usia Dini pra Sekolah Dasar di Kabupaten Rejang Lebong, maka perlu diatur mengenai pelaksanaan Pendidikan Anak Usia Dini Pra Sekolah Dasar di Kabupaten Rejang Lebong
1. UU No 9 Tahun 1967
2. UU No. 20 Tahun 2003
3. UU No. 14 Tahun 2005
4. UU No. 12 Tahun 2011
5. UU No. 23 Tahun 2014
6. PP No. 20 Tahun 1968
7. PP No. 17 Tahun 2010
8. PP No. 2 Tahun 2018
9. PP No. 60 Tahun 2013
10. Permendikbud No. 84 Tahun 2014
11. Permendikbud No. 137 Tahun 2014
12. Permendagri No. 80 Tahun 2015
13. Perda No. 9 Tahun 2016
Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah sebagai pedoman dalam pembinaa, pengawasan, dan evaluasi penyelenggaraan PAUD pra sekolah dasar
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2020.
13
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BERITA DAERAII KABUPATEN REJANG LEB0NG TAHUN 2022 NOMOR 655
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang INDIKATOR KINERJA UTAMA PEMERINTAH KABUPATEN REJANG LEBONG TAHUN 2021-2026
ABSTRAK:
: a. bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (3) Peraturan Menteri
Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor
PER/9/M.PAN/5/2007 tentang Pedoman Umum
Penetapan Kineg.a Utama di Lingkungan Instansi
Pemerintah menyatakan bahwa, Bupati menetapkan
lndikator Kinelja Utana untuk Pemerintah Daerah dan
Organisasi Perangkat Daerah serta Unit Keda Mandiri
dihawahnya;
b. bchwa sehubungan telah ditetapkannya Peraturan
Daerah Kabupaten Rejang I.ebong Nomor 7 Tahun 2021
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2021-2026,
maka perlu menetapkan lndikator Kinelja Utama
Pemerintah Kabupaten Rejang I.ebong yang diarahkan
untuk mewujudkan visi dan nisi pembangunan daerah
dalam periode Tahun 2021 -2026;
C. bahwa berdasarhan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Indikator Kinelja Utama
Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong Tchun 2021 -2026.
1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang
Pembentukan Ptovin8i Bengkulu (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan
Iiembaran Negara Repubuk Indonesia Nomor 2828);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4438) ;
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82 , Tambahan I+embaran Negara Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diuah beberapa
kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 2016, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679) ;
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(I,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968 tentang
berlakunya Undang-undang Nomor 9 Tahun 1967 dan
Pelaksanaan Pemerintah di Ptovinsi Bengkulu (Lembaran
Negara Republik Indonesia Taliun 1968 Nomor 34,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
2854);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Taliun
2008 Nomor 42, Tambahan I.embaran Negara Nomor
6322);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang
Evaluasi dan I.aporan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 52,
Tambahan I-embaran Negara Nomor 6232) ;
9. Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang
Sistem Akuntabilitas Kinelja lnstansi Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 80);
10. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara Nomor: PER/9/M.PAN/5/2007 tentang Pedoman
Umum Penetapan lndikator Kinelja Utama di Lingkungan
Instansi Pemerintahan ;
11. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara Nomor: PER/20/MENPAN/11/2008 tentang
Pedoman Penyu8unan Indikator Kineq.a Utana;
12. Peraturan Menteri Negara Pendayagunann Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014
tentang Petun].uk Telmis Pedanjian Kineq.a, Pelaporan
Kinelja, dan Tata Cara Reviu Atas Ifaporan Kiner).a
Instansi Pemerintah ;
13. Per.aturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentuhan Produk Hukum Daerah
sebagaimana telah diuhah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri 86 Tahun 2017 tentang
Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Bvaluasi
Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan
Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan
Rencana Pembangunan Jan8ka Panjang Daerah,
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan
Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312);
15. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2007 tentang Rencana
Pembangunan JanBka Panjang Daerah Kabupaten Re].ang
Lebong Tahun 2006-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten
Rejang I€bong Tahun 2007 Nomor 1 Seri E);
16. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Peran9kat Daerah
Kabupaten Rejang Lebong sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018
(Lembaran Daerah Kabupaten Rejang Ilebong Tahun
2018 Nomor 133);
17. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana
Pembangunan Jangha Menengah Daerah Kabupaten
Rejang Lebong Tahun 2021-2026 (Lembaran Daerah
Kabupaten Rejang I.ebong Tchun 2021 Nomor 161);
18. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021 tentang PokokPokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah
Ka.bupaten Re].ang Lebong Tahun 2021 Nomor 163).
INDIKAroR RINERjA UTAMA; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2022.
14
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat