Peraturan Daerah (PERDA) NO. 30, Lembaran Daerah Kab. Rejang Lebong Tahun 2011 No. 68 Seri C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 127 huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha yang merupakan salah satu jenis Retribusi Daerah yang menjadi kewenangan daerah Kabupaten;
b. bahwa untuk meningkatkan potensi-potensi daerah dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah khususnya melalui pemanfaatan fasilitas tempat rekreasi dan olahraga yang disediakan oleh Pemerintah Daerah, serta dalam rangka penataan, pengawasan dan pengendalian atas kegiatan rekreasi dan olahraga, maka perlu ditetapkan Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud huruf a dan b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga.
Materi Pokok: Dengan nama Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga, dipungut retribusi sebagai pembayaran atas pemanfaatan fasilitas tempat rekreasi dan olahraga yang disediakan oleh Pemerintah Daerah. Objek Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga adalah pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2011.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 18 Tahun 2006 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Retribusi Daerah yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 18 Tahun 2006 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga, sepanjang tidak diatur dalam Peraturan Daerah ini masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang.
19 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 31 Tahun 2020
TRANSFORMASI PERPUSTAKAAN BERBASIS INKLUSI SOSIAL DI KABUPATEN REJANG LEBONG
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, Berita Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2020 Nomor 608
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial di Kabupaten Rejang Lebong
ABSTRAK:
a. Bahwa dalam rangka menjadikan Perpustakaan sebagai wahana belajar serta mengembangkan kreativitas potensi masyarakat, perlu dilakukan perubahan paradigma mendasar tentang tugas, fungsi dan peran Perpustakaan melalui Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial;
b. Bahwa untuk mewujudkan transformasi perpustakaan sebagai pusat beljar masyarakat berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang berkesinambungan, diperlukan sinergitas dengan berbagai pemangku kepentingan;
1. UU No.9 Tahun 1967
2. UU No. 20 Tahun 2003
3. UU No. 43 Tahun 2007
4. UU No. 14 Tahun 2008
5. UU No. 25 Tahun 2009
6. UU No. 12 Tahun 2011
7. UU No. 6 Tahun 2014
8. UU No. 23 Tahun 2014
9. PP No. 20 Tahun 1968
10. PP No. 24 Tahun 2014
11. Permendagri No. 80 Tahun 2015
12. Peraturan Daerah No. 9 Tahun 2016
Peraturan Bupati ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa dalam pengembangan Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial dan pembudayaan gemar membaca
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2020.
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rejang Lebong No. 31 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 31, Lembaran Daerah Kab. Rejang Lebong Tahun 2011 No. 69 Seri C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 127 huruf k Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha yang merupakan salah satu jenis Retribusi Daerah yang menjadi kewenangan daerah Kabupaten;
b. bahwa untuk meningkatkan potensi-potensi daerah dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah khususnya melalui penjualan produksi usaha daerah oleh Pemerintah Daerah, serta dalam rangka penataan, pengawasan dan pengendalian atas kegiatan produksi usaha daerah, maka perlu ditetapkan Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud huruf a dan b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah.
Materi Pokok: Dengan nama Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah, dipungut retribusi sebagai pembayaran atas penjualan produksi daerah oleh Pemerintah Daerah. Objek Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah adalah penjualan hasil produksi usaha Pemerintah Daerah. Dikecualikan dari objek Retribusi adalah
penjualan produksi oleh Pemerintah, BUMN, BUMD, dan pihak swasta. Subjek Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah adalah orang pribadi atau badan
yang melakukan pembelian produksi usaha daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2011.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai
pelaksanaannya, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
17 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 31 Tahun 2018
PETUNJUK PELAKSANAAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAK-KANAK, SEKOLAH DASAR DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA DALAM KABUPATEN REJANG LEBONG TAHUN PELAJARAN 2018/2019
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, Berita Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2018 Nomor 481
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama dalam Kabupaten Rejang Lebong Tahun Pelajaran 2018/2019
ABSTRAK:
Bahwa untuk Tertib Administrasi Dan Kelancaran Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar Dan Sekolah Menegah Pertama Dalam Kabupaten Rejang Lebong Tahun Pelajaran 2018/2019, Serta Memenuhi Nota Dinas Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Rjang Lebong Nomor : 000/33/Set.1.Dikbud/2018 tanggal 9 Juni 2018 Hal : Peraturan Bupati Rejang Lebong, Maka Dipandang Perlu Diatur Petunjuk Pelaksanaan Peserta Didik Baru Dimaksud
1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
5. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968
6. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
7. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008
8. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008
9. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010
10. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006
11. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007
12. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 15 Tahun
13. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 54 Tahun 2013
14. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 65 Tahun 2013
15. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 66 Tahun 2013
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
17. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016
18. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2018
19. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016
Berdasarkan Ketentuan Yang Mengenai Peraturan Bupati Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar Dan Sekolah Menengah Pertama Dalam Kabupaten Rejang Lebong Tahun Pelajaran 2018/2019
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2018.
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 31 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, Berita Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2019 Nomor 548
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Rejang Lebong Nomor 36 Tahun 2016 tentang Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2016-2021
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan:
Dasar hukum:
Materi pokok:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2019.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 32 Tahun 2020
LAYANAN PERPUSTAKAAN UMUM PADA DINAS PERPUSTAKAAN DAN ARSIP DAERAH KABUPATEN REJANG LEBONG
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 32, Berita Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2020 Nomor 609
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Layanan Perpustakaan Umum Pada Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Kabupaten Rejang Lebong
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mendukung transformasi perpustakaan sebagai pusat belajar masyarakat berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang berkesinambungan, serta untuk meningkatkan pelayanan publik urusan pemerintahan bidang perpustakaan pada Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Kabupaten Rejang Lebong, maka perlu adanya pengaturan tentang layanan perpustakaan umum
1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU No. 43 Tahun 2007
3. UU No. 14 Tahun 2008
4. UU No. 25 Tahun 2009
5. UU No. 12 Tahun 2011
6. UU No. 23 Tahun 2014
7. PP No. 20 Tahun 1968
8. PP No. 24 Tahun 2014
9. Permenpan RB No. 15 Tahun 2014
10. Permendagri No. 80 Tahun 2015
11. Perda No. 9 Tahun 2016
Peraturan Bupati ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Dinas dalam meberikan layanan Perpustakaan Umum
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2020.
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rejang Lebong No. 32 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 32, Lembaran Daerah Kab. Rejang Lebong Tahun 2011 No. 70 Seri C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 141 huruf a Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Izin Mendirikan Bangunan digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu yang merupakan salah satu jenis Retribusi Daerah yang menjadi kewenangan daerah Kabupaten;
b. bahwa untuk meningkatkan potensi-potensi daerah dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah khususnya melalui kegiatan Pemerintah Daerah dalam pemberian izin mendirikan bangunan, serta dalam rangka penataan, pengawasan dan pengendalian atas penyelenggaraan bangunan, maka perlu ditetapkan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.
Materi Pokok: Dengan nama Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, dipungut retribusi atas kegiatan Pemerintah Daerah dalam pemberian izin mendirikan bangunan. Objek Retribusi Izin Mendirikan Bangunan pemberian izin untuk mendirikan suatu bangunan. Pemberian izin meliputi kegiatan peninjauan
desain dan pemantauan pelaksanaan pembangunannya agar tetap sesuai dengan
rencana teknis bangunan dan rencana tata ruang, dengan tetap memperhatikan
koefisien dasar bangunan (KDB), koefisien luas bangunan (KLB), koefisien ketinggian bangunan (KKB), dan pengawasan penggunaan bangunan yang meliputi
pemeriksaan dalam rangka memenuhi syarat keselamatan bagi yang menempati
bangunan tersebut.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2011.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati
16 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 33 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, Berita Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2019 Nomor 550
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Penyediaan Bahan Pakaian Seragam Sekolah Gratis Bagi Peserta Didik Baru di Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2019
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan:
Dasar hukum:
Materi pokok:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2019.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 33 Tahun 2020
KODE ETIK PENYELENGGARAAN PELAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA PADA BAGIAN PENGADAAN BARANG/JASA SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN REJANG LEBONG
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, Berita Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2020 Nomor 610
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kode Etik Penyelenggaraan Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa Pada Bagian Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Rejang Lebong
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan pengelolaan pelayanan Pengadaan Barang/Jasa yang profesional, penuh integritas dan senantiasa menjaga citra, martabat, dan kehormatan institusi dengan mengedepankan etika pengadaan untuk mencapai hasil Pengadaan Barang/Jasa yang mencerminkan prinsip-prinsip pengadaan, maka perlu untuk menyusun Kode Etik Penyelenggaraan Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa
1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU No. 28 Tahun 1999
3. UU No. 14 Tahun 2008
4. UU No. 12 Tahun 2011
5. UU No. 5 Tahun 2014
6. UU No. 23 Tahun 2014
7. PP No. 20 Tahun 1968
8. PP No. 42 Tahun 2004
9. PP No. 53 Tahun 2010
10. Perpres No. 16 Tahun
11. Permendagri No. 80 Tahun 2015
12. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No. 14 Tahun 2018
13. Permendagri No. 112 Tahun 2018
14. Perda No. 9 Tahun 2016
Kode etik bertujuan sebagai pedoman profesional individu Pejabat Struktural, Pengelola Pengadaan Barang/Jasa dan Pejabat Fungsional Pengadaan Barang/Jasa yang bertanggung jawab dalam melaksanakan tugas dan kegiatan Pengadaan Barang/Jasa yang meliputi perencanaan, analisis, penilaian, evaluasi, pengambilan keputusan, jasa pendampingan, jasa konsultasi dan jasa lain yang terkait
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2020.
12
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 34 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34, Berita Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2019 Nomor 551
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Rejang Lebong
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan:
Dasar hukum:
Materi pokok:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2001.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat