Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, Berita Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2020 Nomor 604
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan Pemerintahan yang baik dan sebagai upaya pencegahan dan pemberantasan KKN di lingkungan Pemkab Rejang lebong.
Dasar Hukum Perbup: UU No. 9 Tahun 1985; UU No.28 Tahun 1999; UU No.31 Tahun 1999; UU No.30 Tahun 2002; UU No.23 Tahun 2014; PP No.20 tahun 1968; PP No.60 tahun 2008; Permendagri No.80 Tahun 2015; Perda Rejang Lebong No.9 Tahun 2016.
Perbup ini mengatur landasan kepastian hukum terhadap ASN yang wajib menyampaikan LHKASN serta tata cara mekanisme penyampaiannya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2020.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rejang Lebong No. 27 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 27, Lembaran Daerah Kab. Rejang Lebong Tahun 2011 No. 65 Seri C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 127 huruf a Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha yang merupakan salah satu jenis Retribusi Daerah yang menjadi kewenangan daerah Kabupaten;
b. bahwa untuk meningkatkan potensi-potensi daerah dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah khususnya melalui pemakaian kekayaan milik Pemerintah Daerah, serta dalam rangka penataan, pengawasan dan pengendalian atas pemakaian kekayaan daerah, maka perlu ditetapkan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud huruf a dan b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
Materi Pokok: Dengan nama Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, dipungut retribusi sebagai pembayaran atas pemakaian kekayaan milik Pemerintah Daerah. Objek Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah adalah pemakaian kekayaan Daerah. Wajib Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah adalah orang pribadi atau Badan yang
menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan
pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong Retribusi Pemakaian
Kekayaan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2011.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 5 Tahun 1999 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai
pelaksanaannya, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
15 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 27 Tahun 2018
TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN REKOMENDASI PERIZINAN PEMANFAATAN RUANG
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, Berita Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2018 Nomor 477
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Rekomendasi Perizinan Pemanfaatan Ruang
ABSTRAK:
Bahwa Sehubungan Adanya Perubahan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Rejang Lebong Yang Melaksankan Urusan Pemerintahan Bidang Penataan Ruang, Serta Untuk Menyesuaikan Dengan Ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 116 Tahun 2017 Tentang Koordinasi Penataan Ruang Daerah, Maka Peraturan Bupati Rejang Lebong Nomor 32 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pemberian Rekomendasi Perizinan Pemanfaatan Ruang, Perlu Diganti Untuk Disesuaikan
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960
2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967
3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
5. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
8. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
10. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968
11. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004
12. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010
13. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011
14. Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012
15. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 18 Tahun 2009
16. Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 2011
17. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2015
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 116 Tahun 2017
20. Peraturan daerah Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2012
21. Peraturan Daerah Nomor 8Tahun 2012
22. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016
Berdasarkan Ketentuan Yang Mengenai Peraturan Bupati Tentang Pedoman Pemberian Rekomendasi Perizinan Pemanfaatan Ruang
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2018.
13
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 28 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 28, Lembaran Daerah Kab. Rejang Lebong Tahun 2011 No. 66 Seri C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 127 huruf f Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Tempat Penginapan/ Pesanggrahan/Villa digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha yang merupakan salah satu jenis Retribusi Daerah yang menjadi kewenangan daerah Kabupaten;
b. bahwa untuk meningkatkan potensi-potensi daerah dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah khususnya melalui pemanfaatan/penggunaan tempat penginapan/pesanggrahan/villa milik Pemerintah Daerah, serta dalam rangka penataan, pengawasan dan pengendalian atas penyelenggaraan tempat penginapan/ pesanggrahan/villa, maka perlu ditetapkan Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud huruf a dan b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa.
Materi Pokok: Dengan nama Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa, dipungut retribusi sebagai pembayaran atas pemanfaatan/penggunaan tempat penginapan/ pesanggrahan/villa milik Pemerintah Daerah. Objek Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa sebagaimana adalah pelayanan tempat penginapan/pesanggrahan/villa yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2011.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rejang Lebong No. 29 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 29, Lembaran Daerah Kab. Rejang Lebong Tahun 2011 No. 67 Seri C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Rumah Potong Hewan
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 127 huruf g Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Rumah potong Hewan digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha yang merupakan salah satu jenis Retribusi Daerah yang menjadi kewenangan daerah Kabupaten;
b. bahwa untuk meningkatkan potensi-potensi daerah dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah khususnya melalui penyediaan dan pemanfaatan fasilitas rumah potong hewan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah, serta dalam rangka penataan, pengawasan dan pengendalian atas kegiatan rumah potong hewan, maka perlu ditetapkan Retribusi Rumah Potong Hewan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud huruf a dan b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Rumah Potong Hewan.
Materi Pokok: Dengan nama Retribusi Rumah Potong Hewan, dipungut retribusi sebagai pembayaran atas pemanfaatan fasilitas rumah potong hewan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah. Objek Retribusi Rumah Potong Hewan adalah pelayanan penyediaan fasilitas rumah pemotongan hewan ternak termasuk pelayanan pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dan sesudah dipotong, yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2011.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 7 Tahun 199 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
13 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 29 Tahun 2018
PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN REJANG LEBONG
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, Berita Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2018 Nomor 479
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penerapan Manajemen Risiko di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong
ABSTRAK:
a. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 Tentang Sistem Pengendalianintern Pemerintah, Pimpinan Instansi Pemerintah Wajib Melakukan Penilaian Resiko
b. Bahwa dalam Rangka Peningkatkan Kualitas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Diperlukan Adanya Penerapan Manajemen Resiko Yang Dapat Digunakan Dalam Menyusun Dokumen Penilaian Resiko Sebagai Pengendali Atas Kegiatan Utama Pada Seluruh Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong
1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
8. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968
9. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
11. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008
12. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
15. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016
Berdasarkan Ketentuan Yang Mengenai Peraturan Bupati Tentang Penerapan Manajemen Risiko Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2018.
12
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 29 Tahun 2019
PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH (SPIP) DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN REJANG LEBONG
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, Berita Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2018 Nomor 480
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong
ABSTRAK:
a. Bahwa Sesuai Ketentuan Pasal 60 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 Tentang Sistem Pengendali Intern Pemerintah Menegaskan Bahwa, Ketentuan Mengenai SPIP Di Lingkungan Pemerintah Daerah Diatur Lebih Lanjut Dengan Peraturan Bupati
b. Bahwa Sehubungan Adanya Perubahan Pengaturan Mengenai Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Maka Peraturan Bupati Rejang Lebong Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong Perlu Diganti Untuk Disesuaikan.
1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
8. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968
9. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
11. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008
12. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
15. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016
Berdasarkan Ketentuan Yang Mengenai Peraturan Bupati Tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2018.
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 30 Tahun 2020
PELAKSANAAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI PRA SEKOLAH DASAR
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, Berita Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2020 Nomor 607
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Pendidikan Anak Usia Dini Pra Sekolah Dasar
ABSTRAK:
a. Bahwa kualitas sumber daya manusia ditentukan oleh kualitas perkembangan anak selama periode usia dini yaitu sejak janin sampai berusia 6 (enam) tahun yang terlihat dari meningkatnya derajat kesehatan dan status gizi, kecerdasan dan keceriaan, pematangan emosional dan spiritual dan kesejahteraan anak serta membantu meletakkan dasar pengembangan sikap, pengetahuan, keterampilan dan daya cipta bagi anak usia dini sebelum memasuki jenjang pendidikan dasar.
b. Bahwa dalam rangka pengembangan anak usia dini agar dapat tumbuh kembang secara optimal sesuai dengan usia dan tahap perkembangannya, maka diperlukan upaya peningkatankesehatan, gizi, perawatan, pengasuhan, perlindungan, kesejahteraan dan ransangan pendidikan yang dilakukan secara simultan, sistematis, menyeluruh, terintegrasi da berkesinambungan melalui pelaksanaan Pendidikan Anak Usia Dini sebelum memasuki jenjang pendidikan sekolah dasar
c. Bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum pelaksanaan Pendidikan Anak Usia Dini pra Sekolah Dasar di Kabupaten Rejang Lebong, maka perlu diatur mengenai pelaksanaan Pendidikan Anak Usia Dini Pra Sekolah Dasar di Kabupaten Rejang Lebong
1. UU No 9 Tahun 1967
2. UU No. 20 Tahun 2003
3. UU No. 14 Tahun 2005
4. UU No. 12 Tahun 2011
5. UU No. 23 Tahun 2014
6. PP No. 20 Tahun 1968
7. PP No. 17 Tahun 2010
8. PP No. 2 Tahun 2018
9. PP No. 60 Tahun 2013
10. Permendikbud No. 84 Tahun 2014
11. Permendikbud No. 137 Tahun 2014
12. Permendagri No. 80 Tahun 2015
13. Perda No. 9 Tahun 2016
Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah sebagai pedoman dalam pembinaa, pengawasan, dan evaluasi penyelenggaraan PAUD pra sekolah dasar
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2020.
13
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat