PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN REJANG LEBONG
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, Lembaran daerah Kabupaten rejang lebong Tahun 2016 Nomor 118
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Rejang Lebong
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Rejang Lebong.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 28 Tahun 1959, UU No. 9 Tahun 1967, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 20 Tahun 1968, PP No. 18 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Rejang Lebong. Dimuat tentang ketentuan umum, pembentukan dan susunan perangkat daerah, pembentukan UPT, staf ahli, kepegawaian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2016.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka :
Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 3 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Rejang Lebong;
Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 3 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Rejang Lebong;
Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 4 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 3 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Rejang Lebong
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 3 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Rejang Lebong
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, dengan ketentuan yang menyangkut pengaturan mengenai urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik masih tetap berlaku sampai dengan peraturan perundang-undangan.
Pada saat mulai berlakunya Peraturan Daerah ini, pejabat yang ada tetap menduduki jabatannya dan melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya pejabat yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini.
Peraturan ini terdiri atas 8 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, Lembaran Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2019 Nomor 149
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kepemudaan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan pemuda yang beriman dan bertawakal kepada Tuhan yang Maha Esa, berakhlak Mulia, sehat, cerdas, kreatif, inovatif, mandiri demokratis, bertangung jawab, serta memiliki jiwa kepemimpinan, kewirausaha, dan kepelaporan maka perlu dikembangkan potensi dan peran pemuda melalui penyadaran, pemberdayaan dan pengembangan pengembangan dalam satu kesatuan pembangunan kepemudaan secara terencana, terarah, terpadu dan berkelanjutan yang merupakan bagian dari pembangunan daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1967
3. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
6. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968
7. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2011
8. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2013
9. Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2017
10. Peraturan Mentri Pemuda dan Olah Raga Nomor 59 Tahun 2013
11. Peraturan dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
12. Peraturan Mentri Pemuda dan Olah Raga Nomor 0945 Tahun 2015
13. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016
Berdasarkan Persetujuan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rejang Lebong dan Bupati Rejang lebong Menetapkan Peraturan Daerah Tentang KEPEMUDAAN.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2019.
21
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 9 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, Lembaran Daerah Kab. Rejang Lebong Tahun 2011 No. 9 Seri C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Trayek
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 141 huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Izin Trayek digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu yang merupakan salah satu jenis Retribusi Daerah yang menjadi kewenangan daerah Kabupaten;
b. bahwa untuk meningkatkan potensi-potensi daerah dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah khususnya melalui pemberian izin trayek, serta dalam rangka penataan, pengawasan dan pengendalian atas kegiatan pemberian izin trayek, maka perlu ditetapkan Retribusi Izin Trayek.
Materi Pokok: Dengan nama Retribusi Izin Trayek, dipungut retribusi sebagai pembayaran atas kegiatan Pemerintah Daerah dalam pemberian izin trayek. Objek Retribusi Izin Trayek adalah pemberian izin kepada orang pribadi atau Badan untuk
menyediakan pelayanan angkutan penumpang umum pada suatu atau beberapa trayek tertentu. Wajib Retribusi Izin Trayek adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong Retribusi Izin Trayek.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2011.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 7 Tahun 2003 tentang Retribusi Izin Trayek, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 9 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, Lembaran daerah Kabupaten rejang lebong Tahun 2016 Nomor 103
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong tentang Badan Permusyawaratan Desa.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 28 Tahun 1959, UU No. 9 Tahun 1967, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 6 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 20 Tahun 1968, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 43 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 3 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Badan Permusyawaratan Desa. Dimuat ketentuan umum, anggota badan permusyawaratan desa, persyaratan calon anggota badan permusyawaratan desa, pengisian anggota badan permusyawaratan desa, peresmian anggota, fungsi, hak, kewajiban dan larangan, pemberhentian anggota badan permusyawaratan desa, tata tertib dan musyawarah badan permusyawaratan desa, pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2016.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Pimpinan dan Anggota BPD yang ada pada saat ini tetap menjalankan tugas dan fungsinya sampai dengan habis masa jabatannya dan selanjutnya menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini.
Peraturan ini terdiri atas 12 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, Berita Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2019 Nomor
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi dan Non Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama di Lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Rejang Lebong
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan:
Dasar hukum:
Materi pokok:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2001.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 9 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BERITA DAERAH KABUPATEN REJANG LEBONG TAHUN 2022 NOMOR 662
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PERGESERAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN REJANG LEBONG
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 122 ayat (13)
Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 9 Tahun
2021 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah,
maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara
Pergeseran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Rejang I.ebong.
1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang
Pembentukan Fhopinsi Bengkulu (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2828) ;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan I.embaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286) ;
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendeharann Negara (Ifmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355) ;
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan I.embaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tchun 2014 tentang
Pemerintchan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tchun 2015 tentang Peruhahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679)
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6757);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4502);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang
Sistem lnformasi Keuangan Daerah (I.embaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan
I,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576) ;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (I.embaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322) ;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor
157);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
1781);
12.Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten
Rejang I.ebong (Lembaran Daerah Kabupaten Rejang
Tahun 2016 Nomor 118), sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Rejang Lebong (Lembaran Daerah Kabupaten
Rejang Lebong Tahun 2018 Nomor 133);
13. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021 tentang PokokPokok Pengelolann Keuangan Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Rejang liebong Tahun 2021 Nomor 163).
PERGESERAN ANGGARAN; TATA CARA PERGESERAN ANGGARAN
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2022.
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 9 Tahun 2017
HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN REJANG LEBONG
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, Lembaran daerah Kabupaten rejang lebong Tahun 2017 Nomor 127
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rejang Lebong
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rejang Lebong.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 9 Tahun 1967, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 21 Tahun 2007, PP No. 18 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 80 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 62 .
Perda ini mengatur tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rejang Lebong. Dimuat tentang ketentuan umum, penghaslian, tunjangan kesejahteraan, dan uang jasa pengabdian pimpinan dan anggota DPRD, belanja penunjang kegiatan DPRD, pengelolaan hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD, serta ketentuan lain- lain mengenai Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rejang Lebong.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 September 2017.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 4 Tahun 2006 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Rejang Lebong sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 18 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 4 Tahun 2006 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Rejang Lebong, sepanjang mengatur mengenai hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Rejang Lebong, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Peraturan ini terdiri atas 15 hlm, Penjelasan 4 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 9 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, Berita Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2020 Nomor 586
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional Prosedur Penyelesaian Perizinan dan Perizinan Non Usaha Pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Rejang Lebong
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan:
Dasar Hukum:
Materi pokok:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 9 Tahun 2018
PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH ASET PENDUKUNG OBJEK PARIWISATA PADA DINAS PARIWISATA KABUPATEN REJANG LEBONG
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, Berita Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2018 Nomor 459
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Aset Pendukung Objek Pariwisata pada Dinas Pariwisata Kabupaten Rejang Lebong
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, serta Pasal 6 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Aset Pendukung Objek Pariwisata pada Dinas Pariwisata Kabupaten Rejang Lebong.
1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
5. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017
9. Peraturan Dearah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 9 Tahun 2016
Beberapa Ketentuan Tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Aset Pendukung Objek Pariwisata Pada Dinas Pariwisata Kabupaten Rejang Lebong
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2018.
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 9 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, Berita Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2021 Nomor 625
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Biaya Kabupaten Rejang Lebong Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk tertib administrasi dan terarahnya pelaksanaan penyusunan kebutuhan anggaran dalam RKA-SKPD di lingkungan Pemkab Rejang Lebong TA 2021, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 Perpres No 33 Th 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional, maka dipandang perlu disusun Standar Biaya Kab Rejang Lebong TA 2021; dan
b. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, perlu menetapkan Perbup tentang Standar Biaya Kab Rejang Lebong TA 2021.
1. UU No 9 Th 1967;
2. UU No 28 Th 1999;
3. UU No 17 Th 2003;
4. UU No 1 Th 2004;
5. UU No 12 Th 2011;
6. UU No 23 Th 2014;
7. PP No 20 Th 1968;
8. PP No 12 Th 2019;
9. Perpres No 16 Th 2018;
10. Perpres No 33 Th 2020;
11. Permendagri No 80 Th 2015;
12. Permendagri No 19 Th 2016;
13. Permendagri No 64 Th 2020;
14. Permendagri No 77 Th 2020;
15. Permenkeu No 119/PMK.02/2020;
16. Perda No 9 Th 2016;
17. Perda No 6 Th 2017;
18. Perda No 3 Th 2018; dan
19. Perda No 3 Th 2020.
Standar Biaya Kab Rejang Lebong TA 2021
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2021.
23 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat