Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BD Kabupaten Sidoarjo Tahun 2020 No 19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati No 15 Tahun 2019 tentang UPTD pada Dinas Daerah dan Badan Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan dan adanya penambahan Unit Pelaksana Teknis Daerah
pada beberapa perangkat daerah, Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 15 Tahun 2019 tentang Unit Pelaksana
Teknis Daerah pada Dinas Daerah dan Badan Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2019, perlu disesuaikan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Sidoarjo tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2019 tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Daerah dan Badan Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo;
Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2019 tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Daerah dan Badan Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo , sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2019;
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah , sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah.
1. Ketentuan Pasal 3 diubah;
2. Ketentuan Pasal 5 diubah;
3. Diantara Bab VA dan Ketentuan Penutup, disisipkan satu bab yaitu Bab VB dan dua pasal yaitu Pasal 10B dan Pasal 10C;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 19 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2018 Nomor 19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK TEKNIS PENYEDIAAN DAN PENGGUNAAN DANA PENDAMPING BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH NEGERI DAN SWASTA KABUPATEN SIDOARJO TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendukung program Pemerintah
untuk Mengembangkan potensi peserta didik serta untuk
menjamin pemerataan pendidikan dan layanan yang
berkualitas, perlu diberikan bantuan dana rutin berupa
Penyediaan Dana Pendamping Bantuan Operasional Sekolah
Negeri d an Swasta Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2018;
b. bahwa berdasarkan perti mbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2
Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang
PendanaanPendidikan,perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Petunjuk Teknis Penyediaan dan Penggunaan Dana
Pendamping Bantuan Operasional Sekolah Negeri dan Swasta
Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2018
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional; Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara; Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan
Dosen; Undang-undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun
2018 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah
mengatur mengenai petunujk teknis penyediaan dan penggunaan dana pendamping BOS sekolah negeri dan swasta TA 2018. pengaturan meliputi: ruang lingkup, besaran biaya, larangan, ketentuan perpajakan,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2018.
jumlah 6 halaman + lampiran 30 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 19 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2017 Nomor 19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENDIDIKAN GRATIS SEMBILAN TAHUN PADA SATUAN PENDIDIKAN DASAR YANG DISELENGGARAKAN OLEH PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa pendidikan dasar merupakan urusan wajib yang
terkait dengan pelayanan dasar yang menjadi
kewenangan Pemerintah Daerah dan diselenggarakan
secara gratis tanpa memungut biaya pendidikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pendidikan Gratis Sembilan Tahun pada
Satuan Pendidikan Dasar yang Diselenggarakan oleh
Pemerintah Daerah;
Mengingat : 2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4301) ;
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru
dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4586); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang
Wajib Belajar (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4863);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang
Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan
Biaya Pendidikan Pada Satuan Pendidikan Dasar (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 665);
10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
36 Tahun 2014 tentang Pedoman Pendirian, Perubahan,
Dan Penutupan Satuan Pendidikan Dasar Dan
Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 607); 11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2117);
12. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 9 Tahun
2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran
Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2014 Nomor 9 Seri
D, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur
Nomor 45);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 13 Tahun
2008 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Di Kabupaten
Sidoarjo (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun
2008 Nomor 3 Tahun 2008 Seri E);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 11 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Sidoarjo (Lembaran Daerah
Kabupaten Sidoarjo Tahun 2016 Nomor 1 Seri C,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor
70);
peraturan ini mengatur mengenai pendidikan gratis sembilan tahun pada satuan pendidikan dasar. pengaturan meliputi antara lain: ketentuan, jenis dan sumber pendidikan dasar, partisipasi masyarakat, pengawasan, sanksi administrasi
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2017.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan
Bupati Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pola Pendanaan
Pendidikan pada Satuan Pendidikan Melalui Sumbangan/
Pungutan Pada Peserta Didik, Orang Tua, dan/atau Wali
Peserta Didik (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2014
Nomor 54) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
jumlah 7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 20 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, BD Kabupaten Sidoarjo Tahun 2022 No 20; http://jdih.sidoarjokab.go.id/#dtRegulation_Produk%20Hukum_Peraturan%20Bupati_002_202200200010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN KABUPATEN SIDOARJO
ABSTRAK:
a. bahwa dalam angka mendukung pelaksanaan penyederhanaan birokrasi yang optimal dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien untuk meningkatkan kinerja pemerintahan serta pelayanan publik, sebagaimana diamanatkan pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyerderhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi, perlu dilakukan penyesuaian struktur organisasi dan tugas pokok fungsi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Sidoarjo;
b. bahwa Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 84 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Sidoarjo sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kondisi saat ini, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Sidoarjo;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965:
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019:
UU No 5 Tahun 2014:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015:
PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019:
Perpres No 87 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No 76 Tahun 2021:
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018:
Permendagri No 90 Tahun 2019:
Permenpan RB No 17 Tahun 2021:
Permenpan RB No 25 Tahun 2021:
Perda Kab. Sidoarjo No 11 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Sidoarjo No 6 Tahun 2018.
Mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum:
2. Kedudukan dan Susunan Organisasi:
3. Rincian Tugas dan Fungsi:
4. Tata Kerja:
5. Ketentuan Peralihan:
6. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2022.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 84 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Sidoarjo (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2016 Nomor 84) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo No. 20 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, Berita Daerah Kab Sidoarjo Tahun 2014 Nomor 20
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENCABUTAN KEPUTUSAN BUPATI KEPALA DAERAH TINGKAT II SIDOARJO NOMOR 28 TAHUN 1992 TENTANG PENETAPAN BESARNYA SETORAN HASIL PENGELOLAAN/ PENGGARAPAN TANAH EKS BENGKOK KELURAHAN SE KABUPATEN DAERAH TINGKAT II SIDOARJO (PENCABUTAN KEPUTUSAN BUPATIKEPALA DAERAH TINGKAT II SIDOARJO NOMOR 151 TAHUN 1986)
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 20 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2018 Nomor 20
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN REMUNERASI BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN SIDOARJO
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan besarnya tanggung jawab,
beban kerja dan resiko kerja, serta tuntutan
profesionalisme terhadap pengelolaan Rumah Sakit
Umum Daerah Kabupaten Sidoarjo kepada Pejabat
Pengelola, Dewan Pengawas dan Pegawai, maka perlu
diberikan imbalan kerja berupa remunerasi;
b. bahwa sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61
Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, Pejabat
Pengelola Badan Layanan Umum Daerah, Dewan
Pengawas, dan Pegawai Badan Layanan Umum Daerah
pada Badan Layanan Umum Daerah Satuan Kerja
Perangkat Daerah dapat diberikan remunerasi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a dan huruf b, serta untuk
melaksanakan ketentuan Pasal 50 ayat (4) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang
Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan
Umum Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Penetapan Remunerasi Badan Layanan
Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten
Sidoarjo;
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah
Sakit; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum Daerah; Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor : 316/Menkes/SK/V/2009 tentang Pedoman
Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Masyarakat
Tahun 2009; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
625 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Sistem
Remunerasi Pegawai Badan Layanan Umum Daerah
Rumah Sakit; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.05/2017
tentang Pedoman Remunerasi Badan Layanan Umum
mengatur mengenai penetapan remunerasi BLUD RSUD kabupaten sidoarjo. pengaturan meliputi: ketentuan umum, penerima remunerasi, besaran remunerasi, kewajiban , larangan, sanksi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2018.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan
Bupati Sidoarjo Nomor 17 Tahun 2011 tentang Penetapan
Remunerasi Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit
Umum Daerah Kabupaten Sidoarjo (Berita Daerah
Kabupaten Sidoarjo Tahun 2011 Nomor 17), sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Bupati Sidoarjo Nomor 54 Tahun 2017 (Berita Daerah
Kabupaten Sidoarjo Tahun 2017 Nomor 54), dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
jumlah 7 halaman + 3 halaman lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo No. 20 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, Berita Daerah Kab Sidoarjo Tahun 2016 Nomor 20
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMETAAN POTENSI DAN PENGEMBANGAN KOMPETENSI PADA PEMANGKU JABATAN PENGOLAH DATA PERENCANAAN DAN PELAPORAN, PENGOLAH DATA KEUANGAN, DAN PENGOLAH DATA KEPEGAWAIAN PADA SEKRETARIAT PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SIDOARJO
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam upaya mewujudkan sumber daya manusia
aparatur yang profesional, perlu melakukan penataan jabatan
fungsional umum yang berbasis kompetensi;
b. bahwa profesionalisme Pegawai Negeri Sipil menjadi salah
satu aspek penting reformasi birokrasi sebagaimana
dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2010
tentang Grand Design Reformasi Birokrasi;
c. bahwa untuk pembinaan Pegawai Negeri Sipil agar mampu
mengembangkan kompetensinya sesuai perkembangan
kebutuhan organisasi dimasa yang akan datang perlu
melakukan analisis kebutuhan pengembangan Pegawai Negeri
Sipil yang sistematis dan berkelanjutan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, b dan c, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Pemetaan Potensi dan Pengembangan Kompetensi
pada Pemangku Jabatan Pengolah Data Perencanaan dan
Pelaporan, Pengolah Data Keuangan dan Pengolah Data
Kepegawaian pada Sekretariat Perangkat Daerah di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo;
Mengingat : 4. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang
Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Republik
Indonesia Nomor 4263);
5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun
2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan
Lembaran Republik Indonesia Nomor 4741);
6. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 13
Tahun 2011 tentang Pedoman Penyusunan Standar
Kompetensi Jabatan;
7. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 23
Tahun 2011 tentang Pedoman Penilaian Kompetensi Pegawai
Negeri Sipil;
8. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 37
Tahun 2011 tentang Pedoman Penataan Pegawai Negeri Sipil;
9. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun
2013 tentang Kamus Jabatan Fungsional Umum Pegawai
Negeri Sipil (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 296);
10. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun
2013 tentang Pedoman Perumusan Standar Kompetensi
Manajerial Pegawai Negeri Sipil;
11. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 8 Tahun
2013 tentang Pedoman Perumusan Standar Kompetensi
Teknis Pegawai Negeri Sipil;
12. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 22
Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan Perencanaan
Pengembangan Pegawai Negeri Sipil;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 21
Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten
Sidoarjo (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2008
Nomor 1 Seri D), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 11 Tahun 2012 (Lembaran
Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2012 Nomor 1 Seri D);
peraturan ini mengatur mengenai pemetaan potensi dan
pengembangan kompetensi pada pemangku jabatan
pengolah data perencanaan dan pelaporan,
pengolah data keuangan dan pengolah data
kepegawaian pada sekretariat perangkat daerah
di lingkungan pemerintah kabupaten sidoarjo.
. Pengaturan meliputi antara lain: ketetntaun umum, pemetaan potensi PNS, standar kompetensi teknis, ketentuan rekomendasi penilaian kompetensi, analisis kebutuhan pengembangan PNS, pengembangan kompetensi,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
jumlah 5 halaman + lampiran 17 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 20 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, BD Kabupaten Sidoarjo Tahun 2020 No 20
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 107 TAHUN 2018 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI,
TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PERUMAHAN, PERMUKIMAN, CIPTA KARYA DAN TATA RUANG KABUPATEN SIDOARJO
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang, perlu menyempurnakan ketentuan dalam Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 107
Tahun 2018 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perumahan,
Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Sidoarjo, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 24 Tahun 2019;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 107 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Sidoarjo;
Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 107 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Sidoarjo , sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 24 Tahun 2019;
Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 11
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sidoarjo, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 6 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah , sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2015;
1. Ketentuan Pasal 3 diubah;
2. Ketentuan Pasal 27 diubah;
3. Ketentuan Pasal 31 diubah;
4. Ketentuan Pasal 32 diubah;
5. Diantara Bab IV dan Bab V disisipkan 1 (satu) Bab yaitu Bab IVA dan diantara Pasal 37 dan 38 disisipkan 1 (satu) pasal yaitu Pasal 37A;
6. Lampiran diubah dan harus dibaca sebagaimana tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 20 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2017 Nomor 20
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK TEKNIS PENYEDIAAN DAN PENGGUNAAN DANA PENDAMPING BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH NEGERI DAN SWASTA KABUPATEN SIDOARJO TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka mendukung program Pemerintah
untukmengembangkan potensi peserta didik agar menjadi
manusia beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
berakhlaq mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif dan mandiri serta
untuk menjamin pemerataan pendidikan, perlu diberikan bantuan
dana rutin berupa Penyediaan Dana Pendamping Bantuan
Operasional Sekolah Negeri dan Swasta Kabupaten Sidoarjo Tahun
Anggaran 2017;
b. bahwa untuk meringankan beban masyarakat terhadap
pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 (sembilan)
tahun yang bermutu, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo mengalokasikan
Penyediaan Dana Pendamping Bantuan Operasional Sekolah Negeri dan
swasta Tahun Anggaran 2017;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2
Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang
Pendanaan Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Petunjuk Teknis Penyediaan dan Penggunaan Dana Pendamping
Bantuan Operasional Sekolah Negeri dan Swasta Kabupaten Sidoarjo
Tahun Anggaran 2017;
Mengingat : 3. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3547); 7. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586); 10. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4496) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah nomor 32 tahun 2013 (Lembaran Negara Republik
Indonesia tahun 2013 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5410) ;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 90,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4863);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan
Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4496);
13 Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010 tentang pengelolaan dan
penyelenggaraan pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia
tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5105;
14 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2011; 21 Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 11 tahun 2011, tentang pendidikan
khusus dan pendidikan layanan khusus;
22 Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 57 Tahun 2016 tentang Pedoman
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2017;
23 Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 103 Tahun 2016 tentang Penjabaran
APBD Tahun Anggaran 2017
peraturan ini mengatur mengenai petunjuk teknis penyediaan dan
penggunaan dana pendamping bantuan operasional sekolah
negeri dan swasta kabupaten sidoarjo tahun anggaran
2017. pengaturan meliputi antara lain: ruang lingkup sekloah, besaran nilai bantuan per siswa per tahun, prosedur pelaksanaan, pertanggungjawaban keuangan, monitoring dan pelaporan,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2017.
jumlah 6 halaman + lampiran 27 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 20 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, BD Kabupaten Sidoarjo Tahun 2023 No 20; http://jdih.sidoarjokab.go.id/#dtRegulation_Produk%20Hukum_Peraturan%20Bupati_002_202300200026
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 121 TAHUN 2022 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menindaklanjuti Surat Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 900.1.14.3/1483/SJ tanggal 10 Maret 2023 perihal Hasil Pemetaan, klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah terkait Penggunaan DBH CHT TA 2023, DBH DR TA 2023, dan DAK TA 2023, Surat Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur Nomor 900/10418/117.1/2023 tanggal 15 Maret 2023 perihal Pagu Anggaran Definitif Belanja Bantuan Keuangan Khusus kepada Kabupaten/Kota pada APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2023, serta surat–surat permohonan pergeseran dari OPD, perlu dilakukan perubahan atas penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
b. bahwa sesuai ketentuan dalam lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 pada butir C. Kebijakan Penyusunan Anggaran Pendapatan Daerah Nomor 2. b. Pendapatan Transfer point 3) Dalam hal penganggaran dana transfer ke daerah sebagaimana angka 2), penggunaannya tidak sesuai dengan petunjuk teknis tahun berkenaan, Pemerintah Daerah melakukan penyesuaian atas penggunaan dana transfer ke daerah dimaksud dengan melakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang Penjabaran APBD TA 2023 dan diberitahukan kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), untuk selanjutnya dianggarkan dalam Perda tentang perubahan APBD TA 2023 atau ditampung dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) bagi Pemerintah Daerah yang tidak melakukan perubahan APBD TA 2023;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 121 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 17 Tahun 2003;
UU No 1 Tahun 2004;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 65 Tahun 2010;
PP No 71 Tahun 2010;
PP No 12 Tahun 2017;
PP No 12 Tahun 2019;
Perpres No 87 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No 76 Tahun 2021;
Permendagri No 64 Tahun 2013;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permendagri No 62 Tahun 2017;
Permendagri No 70 Tahun 2019;
Permendagri No 90 Tahun 2019;
Permendagri No 77 Tahun 2020;
Permendagri No 9 Tahun 2021;
Permendagri No 84 Tahun 2022;
Perda Kab. Sidoarjo No 5 Tahun 2022;
Perbup No 121 Tahun 2022 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perbup No 10 Tahun 2023.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 121 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2022 Nomor 121), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2023 Nomor 10), diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 3 diubah;
2. Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) dalam Pasal 5 diubah;
3. Ketentuan Pasal 7 diubah;
4. Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) dalam Pasal 8 diubah;
5. Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) dalam Pasal 9 diubah;
6. Lampiran I, lampiran II, lampiran III, lampiran V, dan lampiran VI diubah dan harus dibaca sebagaimana tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 2023.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat