Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyediaan, Penyerahan, Pengelolaan Prasarana, Sarana, Dan Utilitas Perumahan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka memberikan jaminan ketersediaan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan dan permukiman Dan dalam rangka keberlanjutan pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan dan permukiman maka perlu menetapkan Perda tentang Penyediaan, Penyerahan, Pengelolaan, Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 1 Tahun 2011; UU No. 20 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 24 Tahun 2997; PP No. 88 Tahun 2014; Permendagri No. 9 Tahun 2009.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Tugas Dan Prinsip, Perumahan, Prasarana Sarana Dan Utilitas, Penyediaan Lahan Dan Pengaturan Prasarana Sarana Dan Utilitas, Persyaratan Penyerahan Prasarana Sarana Dan Utilitas, Tata Cara Penyerahan Prasarana Sarana Dan Utilitas, Pembentukan Tim Verifikasi, Jangka Waktu Penyerahan Prasarana Sarana Dan Utilitas, Pengelolaan Prasarana Sarana Dan Utilitas, Pelaporan, Pembinaan Dan Pengawasan, Pembiayaan, Sanksi Administratif, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2021.
20 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cianjur Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang URUSAN PEMERINTAH KONKUREN
ABSTRAK:
Dalam rangka memberikan pedoman agar terwujud efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, perlu melakukan inventarisasi urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Berdasarkan amanat pasal 2s6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, untuk menyelenggarakan otonomi daerah dan tugas pembantuan, daerah membentuk peraturan daerah sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Urusan pemerintahan Konkuren.
Pasal 18 ayat (6) Tahun 1945; UU No 14 Tahun 1950; UU No 23 Tahun 2014.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Urusan Pemerintahan Konkuren dengan sistematika berikut :
1. Ketentuan Umum
2. Urusan Pemerintahan Daerah
3. Penyelenggaraai\ Urusan Pemerintahan Konkuren
4. Pendanaan Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan
5. Fungsi Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah
6. Kerjasama Wajib Urusan Pemerintahan
7. Perselisihan Urusan Pemerintahan
8. Peran Camat
9. Pembinaan Urusan Pemerintahan
10. Pembagian Urusan Pemerintahan Konkuren
11. Manajemen Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren
12. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2016.
Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 03 Tahun 2008.
21 Halaman (Lampiran 11 Halaman)
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur Nomor 4 Tahun 2023
penyelenggaraan - Pelindungan - dan - pemenuhan - hak - penyandang - disabilitas
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Kab. Cianjur Tahun 2023 No 44
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
ABSTRAK:
Bahwa penyandang disabilitas merupakan bagian dari warga negara yang memiliki hak dan kewajiban yang setara, harkat dan martabat yang sederajat berdasarkan UUD NKRI Tahun 1945 Dan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara penyandang disabilitas belum sepenuhnya mendapatkan hak dan kesempatan yang setara Dan berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) UU No. 8 Tahun 2016 maka perlu menetapkan Perda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 16 Tahun 1950 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 13 Tahun 1954; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; UU No. 8 Tahun 2016; PP No. 52 Tahun 2019; PP No. 70 Tahun 2019; PP No. 75 Tahun 2020; Perda Prov Jabar No. 7 Tahun 2013.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Ragam Penyandang Disabilitas, Hak Penyandang Disabilitas, Bantuan Sosial, Perempuan Dan Anak Dengan Disabilitas, Pengarusutamaan Penyandang Disabilitas, Peran Serta Masyarakat, Pemerintah Desa, Komite Perlindungan Dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, Penghargaan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2023.
34 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cianjur Nomor 4 Tahun 2021
tata - cara - pembagian - dan - penetapan - rincian - dana - desa - setiap - desa - tahun - anggaran - 2021
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (1) Permen No. 60 Tahun 2014 maka perlu menetapkan Perbup tentang Tata cara pembagian dan penetapan Rincian Dana Desa setiap Desa Tahun Anggaran 2021.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU NO. 4 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaiamana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 9 Tahun 2020; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaiamana telah dua kali diubah terakhir dengan PP No. 11 Tahun 2019; PP No. 60 Tahun 2014 sebagaiamana telah dua kali diubah terakhir dengan PP No. 8 Tahun 2016; Permen Keuangan No. 222/PMK.07/2020; Permendagri No. 20 Tahun 2018; Permendes Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No. 13 Tahun 2020; Perda Kab. Cianjur No. 8 Tahun 2016; Perda kab. Cianjur No. 13 Tahun 2020; Perbup Cianjur No. 97 Tahun 2019; Perbup No. 73 Tahun 2020; Perbup Cianjur No. 97 Tahun 2019.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa, Mekanisme Dan Persyaratan Penyaluran Dana Desa, Prioritas Pengunaan Dana Desa, Penyampaian Laporan Realisasi Penggunaan Dana Desa, Dan Saksi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
27 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur Nomor 4 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka tertib administrasi pembentukan produk hukum daerah di Kabupaten Cianjur perlu dilakukan penyeragaman prosedur pembentukan produk hukum daerah secara terencana, terpadu dan terkoordinasi. Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 01 Tahun 2001 tentang Tata Cara Penyusunan Peraturan Daerah dan Penerbitan Lembaran Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 2 Tahun 2006 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 01 Tahun 2001 tentang Tata Cara Penyusunan Peraturan Daerah dan Penerbitan Lembaran Daerah dan Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 12 Tahun 2010 tentang Program Legislasi Daerah suadh tidak sesuai lagi dengan perkembangan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) ini mengatur tentang tata cara pembentukan produk hukum daerah dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Jenis dan Materi Muatan Produk Hukum Daerah 3. Pembentukan Produk Hukum Daerah 4. Dokumentasi dan Penyebarluasan 5. Pembiayaan 6. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2013.
17 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur No. 4 Tahun 2014
pembentukan - dana - cadangan - untuk - membiayai - penyelenggaraan - pemilihan - bupati - dan - wakil - bupati - tahun - 2024
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Kab. Cianjur Tahun 2022 No 38
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dana Cadangan Untuk Membiayai Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024
ABSTRAK:
Bahwa untuk membiayai penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cianjur tahun 2024 memerlukan biaya yang cukup besar dan tidak cukup hanya dianggarkan dalam satu tahun anggaran, maka Pemda Kab. Cianjur Dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 303 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022 maka perlu menetapkan Perda tentang Pembentukan Dana Cadangan Untuk Membiayai Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 28 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 30 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; UU No. 1 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2020; UU No. 7 Tahun 2017; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 12 Tahun 2017; Perda Kab. Cianjur No. 1 Tahun 2022.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Pembentukan Dana Cadangan, Sumber Dana, Pengelolaan Dan Penempatan Dana Cadangan, Penggunaan Dana Cadangan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2022.
9 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cianjur Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Informasi Dan Dokumentasi Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cianjur
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2014.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat