Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, BD KABUPATEN PROBOLINGGO TAHUN 2018 NOMOR 30 SERI G1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH SATUAN PENDIDIKAN
PADA DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN PROBOLINGGO
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi pada
Satuan Pendidikan serta efektifitas pelaksanaan urusan
Pemerintahan Daerah yang dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan
Kabupaten Probolinggo, perlu membentuk Unit Pelaksana Teknis
Daerah Satuan Pendidikan;
b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Satuan Pendidikan
pada Dinas Pendidikan di Kabupaten Probolinggo.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan
Fungsional Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat
Daerah; 4. Peraturan Menteri Kebudayaan, Pendidikan Dasar dan
Menengah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Alih Fungsi
Sanggar Kegiatan Belajar menjadi Satuan Pendidikan Non
Formal; 5. Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 6 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Pembentukan UPTD Satuan Pendidikan Pada Dinas Pendidikan, yaitu:
1. Satuan Pendidikan Formal meliputi :
a. UPTD Satuan Pendidikan Formal Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD);
b. UPTD Satuan Pendidikan Formal Sekolah Dasar (SD);
c. UPTD Satuan Pendidikan Formal Sekolah Menengah Pertama (SMP);
2. UPTD Satuan Pendidikan Non Formal berupa UPTD Satuan Pendidikan Non Formal Sanggar Kegiatan Belajar.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2018.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 6 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELAYANAN KESEHATAN BAGI MASYARAKAT MISKIN DI KABUPATEN PROBOLINGGO
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan akses dan mutu
pelayanan kesehatan bagi seluruh masyarakat agar tercapai
derajat kesehatan masyarakat yang optimal, diperlukan
pelayanan kesehatan di Rumah Sakit yang dilaksanakan
secara efektif dan efisien.
1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem
Jaminan Sosial Nasional;
2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang
Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan;
4. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan
Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Presiden Nomor 111 Tahun 2013;
5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 tentang
Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional;
6. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2008
tentang Sistem Jaminan Kesehatan Daerah di Jawa Timur;
7. Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 14 Tahun 2009 tentang
Tata Cara Pengurangan/Keringanan Biaya Retribusi
Perawatan Pasien Rawat Inap/Rawat Jalan bagi Masyarakat
Miskin/Tidak Mampu di Rumah Sakit Umum Daerah Waluyo
Jati Kraksaan Kabupaten Probolinggo;
8. Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 79 Tahun 2015 tentang
Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo.
1. Maksud dari pemberian pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin adalah untuk
memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat miskin yang terdiri dari
pasien miskin peserta JKN Penerima Bantuan Iuran, Pasien Miskin bukan
Peserta JKN Penerima Bantuan Iuran serta pasien lainnya;
2. Pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin meliputi pelayanan rawat jalan, rawat inap dan penunjang yang dilaksanakan di Puskesmas dan RSUD;
3. Biaya pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin peserta JKN Penerima
Bantuan Iuran ditanggung oleh Pemerintah dan dilaksanakan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan, biaya pelayanan kesehatan bagi pasien miskin bukan peserta JKN Penerima Bantuan Iuran dan pasien lainnya ditanggung oleh Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2017.
27 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo No. 52 Tahun 2015
PERBUP Kab. Probolinggo No. 43 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN KETIGA PERATURAN BUPATI NOMOR 52 TAHUN 2015
TENTANG
TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN,
PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI
PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH Perubahan Ketiga
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 52, BD No 52 Seri G1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penganggaran , Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pertanggung Jawaban Dan Pelaporan Serta Monitoring Dan Evaluasi Pemberian Hibah Dan BAKSOS Bersumber Dari Anggaran Pendapadatan Dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 11 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD NOMOR 11 SERI G1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DESA KABUPATEN PROBOLINGGO
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 43 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Keuangan Desa Kabupaten Probolinggo.
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 13 Tahun 2008 tentang Transparansi dan Partisipasi dalam
Perencanaan Pembangunan;
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 07 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Probolinggo Tahun 2013-2018;
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 09 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 4 Tahun 2016;
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Asas Pengelolaan Keuangan Desa;
3. pengelolaan Keuangan Desa;
4. Pembinaan, Penawasan, Fasilitasi dan pengendalian;
5. Mekanisme Pencairan Dana Bantuan Keuangan dan Dana Bagi Hasil Kepada Pemerintah Desa;
6. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2017.
Dengan berlakunya peraturan ini, maka Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 02 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Kabupaten Probolinggo dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
23 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 87 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 87, BD NOMOR 87 SERI G1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang LABORATORIUM INOVASI DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PROBOLINGGO
ABSTRAK:
a. Bahwa dalam rangka peningkatan kinerja penyelenggaraan
pemerintahan dan percepatan reformasi birokrasi, perlu
dibangun budaya kerja inovasi di Lingkungan Pemerintah
Daerah melalui program satu instansi satu inovasi;
b. Bahwa guna mewujudkan sinkronisasi, harmonisasi dan
sinergi inovasi di Lingkungan Pemerintah Daerah dalam
rangka implementasi program satu instansi satu inovasi
sebagaimana dimaksud pada huruf a, diperlukan adanya
fasilitasi, asistensi dan pendampingan melalui pelaksanaan
Laboratorium Inovasi Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 30 Tahun 2014 tentang Pedoman
Inovasi Pelayanan Publik;
4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman
Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik di Lingkungan
Kementrian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Badan Usaha
Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah.
1. Maksud disusunnya Laboratorium Inovasi Daerah adalah sebagai pedoman
dalam rangka pelaksanaan Laboratorium Inovasi Daerah di Lingkungan
Pemerintah Daerah;
2. Pembangunan inovasi diarahkan guna menjaring dan menumbuhkan
pengetahuan serta terobosan dalam rangka percepatan peningkatan kualitas
Pelayanan Publik. Pembangunan inovasi dilaksanakan melalui Laboratorium Inovasi Daerah;
3. Pengembangan inovasi merupakan upaya replikasi dan transfer pengetahuan
dalam rangka percepatan peningkatan kualitas pelayanan publik;
4. Pelaksanaan Laboratorium Inovasi Daerah dilakukan oleh Tim Pelaksana
Laboratorium Inovasi yang meliputi Tim Pelaksana Laboratorium Inovasi di Lingkungan Pemerintah Daerah dan Tim Pelaksana Laboratorium Inovasi pada Perangkat Daerah dan BUMD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2017.
13 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 51 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 51, BD NOMOR 51 SERI G1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENDAFTARAN USAHA PARIWISATA
ABSTRAK:
a. bahwa Kabupaten Probolinggo memiliki kawasan wisata yang
sangat potensial baik berupa wisata alam, wisata budaya,
wisata minat khusus dan wisata buatan yang
pengembangannya perlu diarahkan dalam rangka
mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat serta
mendorong pemerataan kesempatan berusaha dan
memperoleh manfaat serta mampu menghadapi tantangan
perubahan kehidupan lokal, nasional dan global;
b. bahwa dalam rangka pembinaan dan pengawasan terhadap
usaha pariwisata agar tercipta iklim usaha dan kegiatan
kepariwisataan yang lebih kondusif dengan tetap
memperhatikan norma agama, norma kesopanan, norma adat
istiadat dan nilai-nilai luhur yang hidup dalam masyarakat
maka setiap usaha pariwisata perlu didaftar.
1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang
Kepariwisataan;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
3. Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata
Nomor : PM.85/HK.501/MKP/2010 tentang Tata Cara
Pendaftaran Usaha Jasa Perjalanan Wisata;
4. Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata
Nomor : PM.88/HK.501/MKP/2010 tentang Tata Cara
Pendaftaran Usaha Kawasan Pariwisata;
5. Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata
Nomor : PM.90/HK.501/MKP/2010 tentang Tata Cara
Pendaftaran Usaha Daya Tarik Wisata;
6. Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 77 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta
Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu
Satu Pintu Kabupaten Probolinggo;
7. Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 1 Tahun 2017 tentang
Pelimpahan Sebagian Kewenangan di Bidang Perijinan dan
Non Perijinan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu Kabupaten Probolinggo.
1. Maksud penyelenggaraan pendaftaran usaha pariwisata adalah sebagai
pedoman bagi petugas pelaksana dalam memberikan pelayanan pendaftaran
usaha pariwisata dan bagi masyarakat dalam menyelenggarakan usaha
pariwisata;
2. Tempat pendaftaran usaha pariwisata di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu. Pendaftaran Usaha Pariwisata dilakukan terhadap setiap kantor/tempat
penjualan/lokasi usaha. Pendaftaran Usaha Pariwisata dilakukan oleh pengusaha;
3. Usaha Pariwisata dapat berbentuk perseorangan atau berbentuk badan usaha Indonesia yang berbadan hukum atau
tidak berbadan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku;
4. Pemohon mengajukan permohonan TDUP secara tertulis kepada Bupati
melalui Kepala Dinas dengan dilampiri persyaratan sebagaimana tercantum
dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan
peraturan ini;
5. Bupati melalui Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten
Probolinggo melakukan pengawasan TDUP dengan cara memanggil atau datang
ke lokasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2017.
27 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 43 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 43, BD NOMOR 43 SERI G1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENILAIAN RISIKO DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PROBOLINGGO
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo,, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Penilaian Risiko di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Probolinggo.
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah;
Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 16 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo;
Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 60 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi serta Tata Kerja Inspektorat Kabupaten Probolinggo.
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Tujuan Pelaksanaan Penilaian Risiko untuk memberikan acuan dan panduan untuk mempercepat penyelenggaraan SPIP di Lingkungan Pemerintah Daerah;
3. Sistematika penyusunan Pelaksanaan Penilaian Risiko di Lingkungan Pemerintah Daerah;
4. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2017.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Probolinggo No. 1 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 70, BD Kabupaten Probolinggo Tahun 2019 No 70 Seri G1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pencairan Dana Cadangan pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Probolinggo Tahun 2024
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka kelancaran pencairan dana cadangan yang digunakan untuk pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Probolinggo Tahun 2024 serta tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pencairan Dana Cadangan Pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Probolinggo Tahun 2024.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 2015;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 6 Tahun 2016;
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 12 Tahun 2019.
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Maksud tata cara pencairan dana cadangan adalah untuk memberikan pedoman dalam pencairan anggaran Dana Cadangan dari Rekening Dana Cadangan ke Rekening Kas Umum Daerah;
Tujuan tata cara pencairan dana cadangan adalah untuk mewujudkan tertib administrasi dalam pencairan Dana Cadangan dari Rekening Dana Cadangan ke Rekening Kas Umum Daerah.
3. Tata Cara Pencairan Anggaran;
4. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Desember 2019.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat