Badan Layanan Umum, Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 81, BD NOMOR 81 SERI G1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGELOLAAN DEPOSITO PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH WALUYO JATI KRAKSAAN KABUPATEN PROBOLINGGO
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 91 Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Deposito pada
Rumah Sakit Umum Daerah Waluyo Jati Kraksaan Kabupaten
Probolinggo.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara;
2. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan
Uang Negara/Uang Daerah;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang
Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
Daerah;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
7. Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 09
Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Probolinggo Nomor 4 Tahun 2016;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 04
Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit
Umum Daerah Waluyo Jati Kraksaan Kabupaten Probolinggo;
9. Peraturan Bupati Nomor 79 Tahun 2015 tentang Pedoman
Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Probolinggo.
1. Tujuan disusunnya pengelolaan deposito ini agar pengelolaan deposito di Rumah
Sakit Umum Waluyo Jati Kraksaan dapat dilaksanakan dengan transparan dan
akuntabel;
2. Uang milik Rumah Sakit Umum Waluyo Jati Kraksaan yang sementara belum
digunakan (idle cash) dapat diinvestasikan dalam investasi jangka pendek
berbentuk deposito dengan tujuan peningkatan pendapatan dan pelayanan
kepada masyarakat sepanjang tidak mengganggu likuiditas keuangan Rumah
Sakit Umum Waluyo Jati Kraksaan;
3. Tata cara pencairan deposito diatur dalam perjanjian antara Direktur dengan
pihak Bank;
4. Rumah Sakit Umum Daerah Waluyo Jati Kraksaan menyampaikan laporan atas
pengelolaan deposito ke Pejabat Pengelola Keuangan Daerah sebagai bagian dari
Laporan Keuangan BLUD setiap 3 (tiga) bulan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2017.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 32 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 32, BERITA DAERAH KABUPATEN PROBOLINGGO TAHUN 2017 NOMOR 32 SERI G1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENGELOLAAN ARSIP VITAL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PROBOLINGGO
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 33 ayat (5)
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 9 Tahun 2015
tentang Penyelenggaraan Kearsipan, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Arsip Vital di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Probolinggo.
1. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang 43 Tahun 2009 tentang
Kearsipan;
4. Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 06 Tahun 2005
tentang Pedoman Perlindungan, Pengamanan dan
Penyelamatan Dokumen/Arsip Vital Negara;
5. Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 9
Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Kearsipan.
1. Maksud pengelolaan arsip vital untuk memberikan petunjuk dan acuan bagi
Perangkat Daerah dalam mengelola, melindungi, mengamankan,
menyelamatkan arsip vital dari kemungkinan kerusakan, kehilangan dan
kemusnahan arsip;
2. Perumusan kebijakan pengelolaan arsip vital dilaksanakan secara sentralisasi
oleh Bupati. Pembinaan pengelolaan dan penyimpanan arsip vital di Lingkungan Pemerintah
Daerah dilaksanakan oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan;
3. Perangkat Daerah pencipta arsip vital bertanggungjawab dalam
pengidentifikasian, pendataan, pengelolaan, penyimpanan, pelindungan,
pengamanan, penyelamatan, penentuan jangka simpan dan penggunaan arsip
vital yang diciptakannya;
4. Perangkat Daerah pencipta arsip vital wajib mengelola dan menyimpan arsip
vital ditempat yang terpisah dari arsip dinamis lainnya serta benar-benar dapat
menjamin keamanan dan keselamatan arsip vitalnya;
5. Arsip vital hanya dapat dipinjam dan digunakan atas rekomendasi Kepala
Perangkat Daerah pencipta arsip vital. Arsip vital tidak dapat dipinjamkan, digunakan dan tertutup bagi kepentingan
publik. Peminjaman arsip vital didasarkan pada prinsip keamanan, kehati-hatian,
prosedural, akuntabilitas dan ketaatan, agar arsip tidak sampai ditangan orang
yang tidak berhak meminjam dan menggunakan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2017.
25 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Probolinggo No. 1 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 53, BD Kabupaten Probolinggo Tahun 2019 No 53 Seri G1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kode Etik PNS di Lingkungan Pemkab Probolinggo
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kode Etik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 ;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004;
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010;
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2015;
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 6 Tahun 2016.
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Maksud dan tujuan;
3. Nilai Dasar;
4. Kode Etik;
5. Komite Etik;
6. Terlapor, Pelapor/Pengadu dan Saksi;
7. mekanisme Pengaduan Kode Etik;
8. pembiayaan;
9. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2019.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 87 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 87, BD KABUPATEN PROBOLINGGO TAHUN 2018 NOMOR 87 SERI G1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
Bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 7 Peraturan Daerah
Kabupaten Probolinggo Nomor 4 Tahun 2018 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan;
6. Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2017 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun
2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018 tentang
Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2019;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 4
Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2019.
Materi pokok perubahan APBD TA 2017:
1. Pendapatan Daerah Rp. 2.376.737.387.000,00
2. Belanja Daerah Rp. Rp. 1.019.757.935.764,00
3. Defisit Rp. (48.275.943.116,00)
4. Pembiayaan Daerah Rp. 48.275.943.116,00
ringkasan penjabaran terdapat dalam lampiran keputusan sebagai bagian tidak terpisahkan dari peraturan bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2018.
11 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo No. 8 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN
ABSTRAK:
a. bahwa penyelengaraan kepariwisataan di Kabupaten Probolinggo memiliki peran strategis guna menunjang pembangunan daerah dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pendapatan asli daerah berdasarkan tata kelola pemerintahan daerah yang baik dan berwibawa di daerah;
b. bahwa bidang pariwisata di Kabupaten Probolinggo harus dikembangkan sesuai dengan potensi dan daya tarik wisata melalui kegiatan pembangunan, pemberdayaan dan pengembangan ekonomi daerah dengan melibatkan peran serta masyarakat di daerah;
c. bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, Pemerintah Kabupaten Probolinggo berhak menyusun dan merumuskan kebijakan pembangunan pariwisata di daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.
Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 09 Tahun 1987 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo;
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 01 Tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo.
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Asas, Fungsi dan Tujuan;
3. Ruang Lingkup;
4. Kewenangan Pemerintah Daerah;
5. Pembangunan Kepariwisataan;
6. Kawasan Strategis;
7. Usaha Pariwisata;
8. Pendaftaran Usaha Pariwisata;
9. Badan promosi pariwisata daerah;
10. Gabungan Industri Pariwisata;
11. Pelatihan Sumberdaya Manusia, Standarisasi dan Sertifikasi serta Tenaga Kerja Ahli;
12. Pendanaan;
13. Kerjasama Pengelolaan dan Pengembangan Pariwisata Daerah;
14. Hak, Kewajiban dan Larangan;
15. Sanksi Administratif;
16. Peran Serta Masyarakat;
17. Pembinaan dan Pengawasan;
18. Ketentuan Peralihan;
19. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2017.
38 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Probolinggo Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD Kabupaten Probolinggo Tahun 2019 No 1 Seri C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga Peraturan Daerah No 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
bahwa Retribusi Jasa Usaha merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang memiliki peranan yang sangat strategis dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah; bahwa sehubungan dengan adanya penambahan tempat rekreasi di Kabupaten Probolinggo, maka perlu mengubah Peraturan Daerah yang mengatur Retribusi Jasa Usaha; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu mengubah Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha dengan Peraturan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2
Tahun 1965 ;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010;
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 ;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016;
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 09 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 4 Tahun 2016;
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 05 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 05 Tahun 2013;
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 06 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 17 Tahun 2015.
Mengubah Lampiran VI Tarif Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga dalam Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 06 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 17 Tahun 2015
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2019.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 42 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 42, BD NOMOR 42 SERI G1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN PROBOLINGGO TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Peraturan Daerah
Kabupaten Probolinggo Nomor 1 Tahun 2018 tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Probolinggo Tahun Anggaran 2017,
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Probolinggo Tahun Anggaran 2017.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578); 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017; 5. Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 09
Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Probolinggo
Tahun 2008 Nomor 05) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 4
Tahun 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Probolinggo
Tahun 2016 Nomor 1); 6. Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 7
Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Probolinggo Tahun Anggaran 2017
(Lembaran Daerah Kabupaten Probolinggo Tahun 2016
Nomor 3).
1. Pendapatan Rp2.109.237.164.702,70
2. Belanja Rp. 2.093.894.297.818,85
3. Pembiayaan Rp. 162.014.771.468,48
4. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan Rp. 177.357.638.352,34
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2018.
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Probolinggo Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Kabupaten Probolinggo Tahun 2020 No 1 Seri G
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Perda No 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
bahwa Retribusi Jasa Umum merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang memiliki peranan yang sangat
strategis dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah;
bahwa dengan berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor : SK. 2874/AJ.402/DRJD/2017
tentang Pedoman Teknis Bukti Lulus Uji Berkala Kendaraan Bermotor sebagaimana telah diubah Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor : SK. 2922/AJ.402/DRJD/2018, maka Peraturan Daerah yang mengatur tentang Retribusi Jasa Umum mengenai pengujian kendaraan bermotor di Kabupaten Probolinggo perlu dilakukan perubahan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu mengubah Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum dengan Peraturan Daerah.
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 05 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 16 Tahun 2015;
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 09 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 4 Tahun 2016;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 05 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 16 Tahun 2015, diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2020.
22 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat