Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD NOMOR 16 SERI G1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang IZIN PEMANFAATAN AIR LIMBAH KE TANAH UNTUK APLIKASI PADA TANAH DI KABUPATEN PROBOLINGGO
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan
Menteri Lingkungan Hidup Nomor 01 Tahun 2010 tentang Tata
Laksana Pengendalian Pencemaran Air, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Izin Pemanfaatan Air Limbah ke Tanah
untuk Aplikasi pada Tanah di Kabupaten Probolinggo.
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan;
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan
dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang
Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang izin
Lingkungan;
5. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 1
Tahun 2010 tentang Tata Laksana Pengendalian
Pencemaran Air;
6. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2008
tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian
Pencemaran Air di Provinsi Jawa Timur;
7. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 72 Tahun 2013
tentang Baku Mutu Air Limbah bagi Industri dan/atau
Kegiatan Usaha lainya sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 52 Tahun 2014.
1. Izin Pemanfaatan Air Limbah ke Tanah untuk Aplikasi pada Tanah bertujuan
untuk menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup dari dampak terjadinya
pencemaran dan atau kerusakan lingkungan akibat pemanfaatan air limbah
ke tanah untuk aplikasi pada tanah;
2. Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan dan akan
memanfaatkan air limbah ke tanah untuk aplikasi pada tanah wajib memiliki
Izin Pemanfaatan Air Limbah ke Tanah untuk Aplikasi pada Tanah dari Bupati;
3. Masa berlaku Izin Pemanfaatan Air Limbah ke Tanah untuk Aplikasi pada
Tanah ditetapkan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang
untuk masa jangka waktu berikutnya;
4. Pembinaan terhadap pelaksanaan Izin Pemanfaatan Air Limbah ke Tanah untuk
Aplikasi pada Tanah dilaksanakan oleh Dinas Lingkungan Hidup. Sedangkan, Pengawasan terhadap pelaksanaan Izin Pemanfaatan Air Limbah ke Tanah untuk Aplikasi pada Tanah dilaksanakan oleh PPLHD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2017.
15 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 16 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD NOMOR 16 SERI G1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI PROBOLINGGO NOMOR 53 TAHUN 2017 TENTANG STANDAR HARGA SATUAN BARANG/JASA PEMERINTAH KABUPATEN PROBOLINGGO TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (6)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang
Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah serta tertib
administrasi pengelolaan keuangan daerah, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati
Probolinggo Nomor 53 Tahun 2017 tentang Standar Harga Satuan
Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Probolinggo Tahun
Anggaran 2018.
1. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah; 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2014
tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah; 4. Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 53 Tahun 2017 tentang
Standar Harga Satuan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten
Probolinggo Tahun Anggaran 2018.
Ketentuan BAB XIII Lampiran Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 53 Tahun 2017
tentang Standar Harga Satuan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Probolinggo
Tahun Anggaran 2018, diubah dan harus dibaca sebagaimana tercantum dalam
lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2018.
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 16 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD Kabupaten Probolinggo Tahun 2021 No 16 SeriG
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Inspektorat Kabupaten Probolinggo
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 juncto Pasal 2 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 6
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah serta peningkatan pelaksanaan tugas dan fungsi bagi Inspektorat Kabupaten Probolinggo, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Inspektorat Kabupaten Probolinggo.
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 14 Tahun 2008;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 5 Tahun 2014;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 60 Tahun 2008;
PP No 16 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan PP No 40 Tahun 2010;
PP No 12 Tahun 2017;
PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019;
Perpres No 87 Tahun 2014;
Permendagri No 23 Tahun 2007;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permendagri No 107 Tahun 2017;
Perda Kab. Probolinggo No 6 Tahun 2016;
Inspektorat merupakan unsur pengawasan dan pembinaan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas membantu Bupati membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan oleh Perangkat Daerah serta penyelenggaraan pemerintahan desa;
Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipimpin oleh Inspektur yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Susunan Organisasi Inspektorat, terdiri dari :
a. Inspektur;
b. Sekretariat, membawahi :
1. Sub Bagian Administrasi Umum dan Keuangan;
2. Sub Bagian Analisis dan Evaluasi;
3. Sub Bagian Perencanaan;
c. Inspektur Pembantu Bidang Pemerintahan dan Aparatur; d. Inspektur Pembantu Bidang Keuangan dan Aset Daerah; e. Inspektur Pembantu Bidang Perekonomian;
f. Inspektur Pembantu Bidang Kesejahteraan Sosial dan Budaya;
g. Inspektur Pembantu Bidang Investigasi; dan
h. Kelompok Jabatan Fungsional, yang terdiri atas Jabatan Fungsional Auditor, Jabatan Fungsional P2UPD dan Jabatan Fungsional Auditor Kepegawaian
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2021.
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 60 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Inspektorat Kabupaten Probolinggo dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 16 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD Kabupaten Probolinggo Tahun 2022 Nomor 16/G
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 38 TAHUN 2020 TENTANG KODE WILAYAH KEARSIPAN, NOMENKLATUR DAN TITELATUR PERANGKAT DAERAH DAN PEMERINTAH DESA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PROBOLINGGO
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati Probolinggo tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2020 tentang Kode Wilayah Kearsipan, Nomenklatur dan Titelatur Perangkat Daerah dan Pemerintah Desa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2012
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 6 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 1 Tahun 2022;
Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 38 Tahun 2020;
Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 14 Tahun 2022;
Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 15 Tahun 2022.
Daftar Kode Wilayah Kearsipan Perangkat Daerah dan Pemerintah Desa tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan Bupati ini;
Daftar Nomenklatur dan Titelatur Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2022.
Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 38 Tahun 2020 tentang Kode Wilayah Kearsipan, Nomenklatur dan Titelatur Perangkat Daerah dan Pemerintah Desa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo sepanjang tidak mengalami perubahan dinyatakan masih berlaku.
43 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Probolinggo No. 16 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD Kabupaten Probolinggo Tahun 2020 No 16 Seri G
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Pembiayaan Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin dan Masyarakat dengan Kondisi tertentu di Kabupaten Probolinggo
ABSTRAK:
a. Bahwa dalam rangka meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan bagi seluruh masyarakat agar tercapai derajat kesehatan masyarakat yang optimal serta untuk memenuhi sasaran penerima pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin dan masyarakat dengan kondisi tertentu di Kabupaten Probolinggo, diperlukan pelayanan kesehatan yang dilaksanakan secara efektif dan efisien;
b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Pembiayaan Pelayanan Kesehatan bagi Masyarakat Miskin dan Masyarakat dengan Kondisi Tertentu di Kabupaten Probolinggo.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;
Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Presiden Nomor 166 Tahun 2014;
Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 27 Tahun 2014;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2020;
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor : 922/Menkes/SK/ II/2004;
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 72 Tahun 2012;
Keputusan Menteri Sosial Nomor : 146/HUK/2013;
Keputusan Menteri Sosial Nomor : 147/HUK/2013;
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 1 Tahun 2020;
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 6 Tahun 2016.
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Maksud Maksud penyelenggaraan pembiayaan pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin dan masyarakat dengan kondisi tertentu adalah untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat miskin dan masyarakat dengan kondisi tertentu sehingga tercapai derajat kesehatan yang optimal secara efektif dan efisien;
3. Tujuan pembiayaan pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin dan masyarakat dengan kondisi tertentu adalah untuk :
a. meningkatkan akses masyarakat miskin dan masyarakat dengan kondisi tertentu untuk mendapatkan pelayanan kesehatan pada Pemberi Pelayanan Kesehatan Kabupaten dan Pemberi Pelayanan Kesehatan yang bekerjasama dengan Pemerintah Daerah;
b. memberikan pelayanan kesehatan sesuai standar dan prosedur yang dilaksanakan dengan mudah, ramah dan profesional sehingga terkendali mutu dan biayanya;
c. pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel.
4. Sasaran Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin dan Masyarakat Kondisi Tertentu;
5. Persyaratan Pelayanan Kesehatan bagi Masyarakat Miskin dan Masyarakat Konsisi Tertentu;
6. Tata Laksana Pelayanan Kesehatan;
7. Pelayanan yang tidak dijamin;
8. Tata Laksana Pembiayaan;
9. Pengajuan, Pencairan dan Pemanfaatan Klaim;
10. Pengorganisasian;
11. Ketentuan Lain-lain;
12. Ketentuan Peralihan;
13. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2020.
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 50 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Pembiayaan Pelayanan Kesehatan bagi Masyarakat di Kabupaten Probolinggo dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo No. 16 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD No 16 Seri G1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin RSUD Tongas
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin dan tidak mampu agar tercapai derajat kesehatan masyarakat yang optimal secara efektif dan efesien, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pelayanan Kesehatan bagi Masyarakat Miskin pada RSUD Tongas Kabupaten Probolinggo.
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965:
UU No 29 Tahun 2044:
UU No 33 Tahun 2004:
UU No 40 Tahun 2004:
UU No 25 Tahun 2009:
UU No 36 Tahun 2009:
UU No 44 Tahun 2009:
UU No 12 Tahun 2011:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015:
PP No 32 Tahun 1995:
PP No 65 Tahun 2005:
KepMendagri No 245 Tahun 2004:
Permenkes No 2562/Menkes/PER/XII/2011:
Kepmenkes No 228 Tahun 2002:
Perda Prov Jawa Timur No 11 Tahun 2005:
Perda Prov Jawa Timur No 4 Tahun 2008:
Perda Kab. Probolinggo No 9 Tahun 2008:
Perda Kab. Probolinggo No 15 Tahun 2007:
Perda Kab. Probolinggo No 5 Tahun 2011:
Perda Kab. Probolinggo No 6 Tahun 2014.
Mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum:
2. Tata Cara Pelayanan:
3. Pola Tarif:
4. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 17 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BD NOMOR 17 SERI G1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENYESUAIAN TARIF RETRIBUSI PEMAKAIAN TANAH EKS BENGKOK DI KABUPATEN PROBOLINGGO
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 61 Peraturan
Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 06 Tahun 2011 tentang
Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 17
Tahun 2015 serta memperhatikan dinamika yang berkembang
terhadap indeks harga dan perkembangan perekonomian
dalam pemakaian tanah eks bengkok, perlu dilakukan
peninjauan kembali dalam penetapan tarif retribusi.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata
Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016
tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Penyesuaian Tarif Retribusi Pemakaian Tanah Eks Bengkok di Kabupaten
Probolinggo sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo
Nomor 06 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 17
Tahun 2015 sebagai pedoman dalam penetapan tarif retribusi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2017.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 17 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BD Kabupaten Probolinggo Tahun 2022 Nomor 17/G
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI PROBOLINGGO NOMOR 37 TAHUN 2017 TENTANG BESARAN DAN PENGGUNAAN SELISIH/SISA GANTI RUGI PENGADAAN TANAH PENGGANTI ATAS TUKAR MENUKAR TANAH KAS DESA
ABSTRAK:
a. Bahwa Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 37 Tahun 2017 tentang Besaran dan Penggunaan Selisih/Sisa Ganti Rugi Pengadaan Tanah Pengganti Atas Tukar Menukar Tanah Kas Desa, sesuai dengan dinamika yang berkembang di masyarakat sehingga perlu dilakukan perubahan;
b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 37 Tahun 2017 tentang Besaran dan Penggunaan Selisih/Sisa Ganti Rugi Pengadaan Tanah Pengganti Atas Tukar Menukar Tanah Kas Desa.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;
Undang-UndangNomor 2 Tahun 2012;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019;
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016;
Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 148 Tahun 2015;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2012;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016;
Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2012;
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 6 Tahun 2016;
Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 37 Tahun 2017.
Tukar Menukar tanah kas Desa dengan tanah pengganti apabila terdapat selisih sisa uang yang relative sedikit atau uang ganti rugi relative kecil masuk rekening kas desa dan dapat digunakan selain untuk tanah/pembiayaan kegiatan lain yang telah ditetapkan dalam APB Desa.
Besaran selisih sisa ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ditetapkan paling tinggi sebesar Rp 100.000.000,-(seratus juta rupiah) untuk nilai ganti rugi tiap bidang atau akumulasi tanah kas Desa yang ditukar.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2022.
6 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat