tugas-fungsi-organisasi-tata kerja-administrator kawasan ekomoni khusus
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 51, LD.2017/NO.51
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas dan Fungsi Organisasi dan Tata Kerja Administrator Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api-Api di Kabupaten Banyuasin
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 43 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus yang menyatakan Administrator dibentuk oleh Dewan Kawasan. Berdasarkan Pasal 28 ayat (1) dan (2) Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2010 tentang Dewan Nasional dan Dewan Kawasan Ekonomi Khusus yang menyatakan pada setiap wilayah yang ditetapkan sebagai KEK, Dewan
Kawasan membentuk Administrator dan Administrator bertanggung jawab kepada Ketua Dewan Kawasan. Untuk kelancaran operasional tugas pokok dan fungsi Dewan Kawasan Ekonomi Khusus Provinsi Sumatera Selatan perlu ditetapkan administrator KEK dengan peraturan bupati ini.
UU No. 6 Tahun 2002; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 2 Tahun 2011 sebagaimana diubah dengan OO Bo. 100 Tahun 2012; PP No. 51 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; Perpres No. 33 Tahun 2010; Keppres No. 45 Tahun 2014; Perda Provinsi Sumsel No. 5 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Provinsi Sumsel No. 14 Tahun 2014; Perda Provinsi Sumsel No. 14 Tahun 2016; Perda No. 18 Tahun 2016; Perbup No. 191 Tahun 201.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang tugas dan fungsi organisasi dan tata kerja administrator kawasan ekonomi khusus Tanjung Api-api dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api-Api, yang selanjutnya disebut KEK , adalah Kawasan Ekonomi Khusus dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu. Dewan Kawasan KEK Provinsi Sumatera Selatan, yang
selanjutnya disebut Dewan Kawasan adalah dewan yang dibentuk di tingkat provinsi untuk membantu Dewan Nasional dalam penyelenggaraan KEK Tanjung Api-Api. Administrator adalah Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang dibentuk guna membantu Dewan Kawasan dalam penyelenggaraan KEK Tanjung Api-Api. Diatur tentang susunan organisasi, kedudukan, tugas pokok, fungsi, dan rincian tugas, pembiayaan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2017.
Mencabut Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 39 Tahun 2015 tentang Tugas dan Fungsi Organisasi dan Tata Keija Administrator Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api-Api di Kabupaten Banyuasin
9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuasin No. 9 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Komunikasi Intensif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Serta Belanja Penunjang Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banyuasin
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (1) huruf b Peraturan Daerah Babupaten Banyuasin Nomor 6 tahun 2012 tentang perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2005 tentang kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Banyuasin, bahwa dalam rangka menetapkan besaran tunjangan komunikasi intensif bagi pimpinan dan anggota DPRD serta belanja penunjang operasional pimpinan DPRD berdasarkan kemampuan keuangan daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu diatur dengan peraturan Bupati Banyuasin.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 6 Tahun 2002; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2014
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Tunjangan Komunikasi Intensif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Serta Belanja Penunjang Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banyuasin, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
Mencabut Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 139 Tahun 2016 tentang Tunjangan Komunikasi Intensif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Serta Belanja Penunjang Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banyuasin TA 2016.
5 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuasin No. 29 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan komunikasi Intensif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Belanja penunjang operasional pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten banyuasin
ABSTRAK:
Berdasarkan berdasarkan Ketentuan Pasal 10 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 6 Tahun 2012 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2005 ten.tang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Banyuasin, bahwa dalam rangka menetapkan besaran Tunjangan Komunikasi Intensif bagi Pimpinan dan Anggota DPRD serta Belanja
Penunjang Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berdasarkan kemampuan keuangan daerah
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini Adalah : UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 6 Tahun 2012; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014;sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015 ;PP No 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP No 21 Tahun 2007 ; PP No 58 Tahun 2005; PP No 16 Tahun 2010 ;Permendagri No 21 Tahun 2007;Perda No 20 Tahun 2016;Perbup No 126 tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perbup Banyuasin No 163 Tahun 2016;Perbup No 207 Tahun 2016
Dasar Hukum Peraturan ini diatur tentang Tunjangan komunikasi Intensif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Belanja penunjang operasional pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten banyuasin
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2017.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 139 Tahun 2016 tentang Tunjangan Komunikasi Intensif Pirnpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Belanja Penunjang Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banyuasin (Berita
Daerah Kabupaten Banyuasin Tahun 2016 Nomor 139), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
5 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuasin No. 55 Tahun 2017
kebijakan pengelolaan-anggaran pendapatan dan belanja daerah-pedoman pelaksanaan
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 55, LD.2017/NO.55
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Kebijakan Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 5 ayat (2) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 dan Pasal 6 ayat (3) huruf b Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, diperlukan penyusunan dan penetapan serta pelaksanaan kebijakan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Berdasarkan Pasal 12 Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, perlu menetapkan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Restoran oleh Bendahara Pengeluaran. Dalam rangka pelaksanaan Penatausahaan dan Akuntansi, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah secara lebih profesional, terbuka dan bertanggungjawab, dipandang perlu menetapkan pedoman pelaksanaan kebijakan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuasin dengan peraturan bupati.
UU No. 6 Tahun 2002; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 60 Tahun 2008; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 27 Tahun 2014; Perpres No. 54 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 7 Tahun 2006; Permendagri No. 55 Tahun 2008; Permenkeu No. 190/PMK.05/2012; Permenkeu No. 190/PMK.05/2012; Permenkeu No. 113/PMK.05/2012; Perda No. 5 Tahun 2011; Perda No. 8 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 2 Tahun 2014; Perda No. 1 Tahun 2016; Perda No. 18 Tahun 2016; Perbup No. 19 Tahun 2011; Perbup No. 88 Tahun 2011; Perbup No. 871 Tahun 2011; Perbup No. 856 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang pedoman pelaksanaan kebijakan pengelolaan APBD dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disebut dengan Kepala SKPKD, dalam hal ini adalah Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai bendahara umum daerah. Pedoman Pelaksanaan Kebijakan Pengelolaan Keuangan APBD Kabupaten Banyuasin sebagaimana tercantum dalam Lampiran, mengatur mengenai Azas Umum Pelaksanaan APBD; Penyiapan Dokumen Pelaksanaan Anggaran OPD/ PPKD; Anggaran Kas OPD dan Pemerintah Daerah; Pelaksanaan Kebijakan Pendapatan Daerah; Pelaksanaan Kebijakan Belanja Daerah; Pelaksanaan Kebijakan Pembiayaan Daerah; dan Pelaksanaan Kebijakan Pengelolaan Barang Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2017.
Mencabut Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 23 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Kebijakan Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyuasin
9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuasin No. 115 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa dalam Kabupaten Banyuasin
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 1 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa, perlu diatur secara rinci mengenai rangkaian pelaksanaan seluruh tahapan pemilihan Kepala Desa dalam bentuk petunjuk teknis pelaksanaan dan standar operasional prosedur. Petunjuk teknis pelaksanaan tersebut dalam rangka mempermudah pemahaman dan penerapannya bagi jajaran Pemerintah Kabupaten
Banyuasin, Perangkat Kecamatan, Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa, Panitia Pemilihan Kepala Desa dan masyarakat Kabupaten Banyuasin. Oleh karena itu perlu menetapkan peraturan bupati ini.
UU No. 6 Tahun 2002; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2008; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Putusan MK dalam perkara No. 128/PUU-XIII/2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; Permendagri No. 112 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permendagri No. 82 Tahun 2015; Permendagri No. 83 Tahun 2015; Permendagri No. 46 Tahun 2016; Permendagri No. 110 Tahun 2016; Perda No. 1 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 2 Tahun 2017; Perda No. 2 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang petunjuk teknis pelaksanaan pemilihan kepala desa dalam Kabupaten Banyuasin dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki
batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kepala Desa adalah pemimpin penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di desa. Pemilihan Kepala Desa secara serentak adalah pemilihan kepala Desa yang dilaksanakan pada hari yang sama dengan mempertimbangkan jumlah Desa dan kemampuan biaya pemilihan. Pemilihan Kepala Desa antarwaktu adalah pemilihan kepala desa yang dilaksanakan akibat adanya pemberhentian Kepala
Desa sebelum berakhir masa jabatan dengan sisa masa jabatan lebih dari 1 (satu) tahun. Diatur tentang ruang lingkup dan cara pemilihan, pelaksanaan (persiapan, pencalonan, pemungutan suara, dan penetapan), kepala desa, perangkat desa dan aparatur sipil negara sebagai calon kepala desa, pilkades antar waktu melalui musyawarah desa, pembiayaan, sanksi, penyelesaian masalah dan pemeriksaan, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2017.
Mencabut Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 145 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa
60 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuasin No. 8 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan Dana Tanggap Darurat Kepada Pemerintah Kelurahan dalam Kabupaten Banyuasin
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2017 bahwa untuk mempercepat Pembangunan di Kelurahan dalam bidang Infrastruktur, peningkatan ekonomi masyarakat, pembangunan sosial kemasyarakatan dan peningkatan Iman dan Taqwa, perlu memberikan Dana Tanggap Darurat kepada
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini Adalah :UU No.6 Tahun 2002;UU No.6 33 Tahun 2004;UU No.24 Tahun 2007;:UU No.32 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 ; PP No.73 Tahun 2005 ; PP No.19 Tahun 2008 ;PP No.21 Tahun 2008 ;PP No.22 Tahun 2008 ;PP No.23 Tahun 2008 ;PP No.18 Tahun 2016 ;Pemendagri No.32 Tahun 2011;Pemendagri No.1 Tahun 2013;Perbup No.871 Tahun 2011;Perbup No. 209 Tahun 2016; Perbup No.19 Tahun 2016; Perbup No. 203 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan Dana Tanggap Darurat Kepada Pemerintah Kelurahan dalam Kabupaten Banyuasin Pengelolaan penggunaan Dana Tanggap Darurat yang diberikan pada Pemerintah Kelu rahari, dtkelola Pernerirrtala Kelurafian beraama
Lembaga Pemberdayaan masyarakat Kelurahan secara swakeloladengan musyawarah mufakat Kelurahan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2017.
7 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuasin No. 112 Tahun 2017
PERBUP Kab. Banyuasin No. 3 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembagian Penetapan Rincian dan Prioritas Penggunaan Dana Desa dalam Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2017
dana desa-pembagian-penetapan-penggunaan-tata cara
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 112, LD.2017/NO.112
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembagian, Penetapan Rincian dan
Prioritas Penggunaan Dana Desa dalam Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan tata cara pembagian, penetapan rincian dan prioritas penggunaan dana desa
sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 50/ PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 112/ PMK.07/2017 dan sehubungan dengan adanya Perubahan dari Rekening Tabungan ke Rekening Giro, maka Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 3 Tahun
tentang Tata Cara Pembagian, Penetapan Rincian dan Prioritas Penggunaan Dana Desa Dalam Kabupaten
Banyuasin Tahun Anggaran 2017 perlu diubah dengan peraturan bupati yang baru.
UU No. 6 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 8 Tahun 2016; PP No. 18 Tahun 2016; Perpres No. 97 Tahun 2016; Permendagri No. 111 Tahun 2014; Permendagri No. 113 Tahun 2014; Permendagri No. 114 Tahun 2014; PermendesPDTT No. 1 Tahun 2015; Permendagri No. 80 Tahun 2015; PermendesPDTT No. 2 Tahun 2016; PermendesPDTT No. 22 Tahun 2016 sebagaimana diubah dengan PermendesPDTT No. 4 Tahun 2017; Permendagri No. 44 Tahun 2016; Permenkeu No. 50/PMK.07/2017 sebagaimana diubah dengan Permenkeu No. 112/PMK.07/2017; Perda No. 2 Tahun 2016; Perda No. 10 Tahun 2016; Perda No. 18 Tahun 2016; Perda No. 20 Tahun 2016; Perbup No. 185 Tahun 2016; Perbup No. 207 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan yang mengatur mengenai pengelolaan keuangan desa, penyaludan dana desa, prioritas penggunaan dana desa, pemotongan penyaluran dana desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2017.
Mengubah Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembagian, Penetapan Rincian dan
Prioritas Penggunaan Dana Desa dalam Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2017
8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuasin No. 6 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Banyuasin
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2017 bahwa dalam rangka efisiensi dan efektifitas administrasi
penyelenggaraan pemerintahan daerah, perlu dilakukan
penyeragaman tata naskah dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuasin Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 4b Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuasin perlu disesuaikan dengan perkembangan Organisasi sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 18 Tahun 2016 tentang pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, sehingga perlu diubah.
UU No.6 Tahun 2002; UU No.12 Tahun 2011UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2014 PP No.18 Tahun 2016 Permendagri No.54 Tahun 2009;Perda 18 Tahun 2016
Dalam Peraturan Bupati ini diatur Tentang Pedoman pelaksana Tata naskah dimas di lingkung Pemerintahan Kabupaten Banyuasin Pasal 1Tata naskah dinas adalah pengelolaan informasi tertulis yang meliputi pengaturan jenis, format, penyiapan, pengamanan,pengabsahan, distribusi dan penyimpanan naskah dinas
serta media yang digunakan dalam komunikasi kedinasan.Naskah dinas adalah informasi tertulis sebagai alat
komunikasi kedinasan yang dibuat dan atau dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang di lingkungan pemerintah daerah. Format adalah naskah dinas yang menggambarkan tata letak dan redaksional, serta penggunaan lambang/logo dan cap dinas. Penandatanganan naskah dinas adalah hak, kewajiban dan tanggungjawab yang ada pada seorang pejabat untuk menandatangani naskah dinas sesuai dengan tugas dan
kewenangan pada jabatannya. Peraturan daerah adalah naskah dinas dalam bentuk dan susunan produk hukum, yang bersifat pengaturan ditetapkan oleh kepala daerah. setelah mendapat persetujuan bersama
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untu:k mengatur urnsan otonomi daerah dan tugas. pembantuan .. Peraturan Bupati adalah naskah dinas dalam bentuk dan susunan produk hukum yang bersifat pengaturan ditetapkan oleh Bupati. Keputusan Bupati adalah naskah dinas dalam bentuk dan susunan. produk hnkum yang bersifat, penetapan konkrit, individual, dan final.Instruksi Bupati adalah naskah dinas yang berisikan
perintah dari Bupati kepada bawahan untuk melaksanakan
tugas-tugas pemerintahan. Asas tata naskah dinas terdiri atas: asas efisien dan efektif; asas pembakuan; asas akuntabilitas;asas keterkaitan; asas kecepatan dan ketepatan; dan asas keamanan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuasin No. 7 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penghasilan Tetap Pemerintahan Desa dan Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa serta Standar Biaya bagi Desa dalam Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu mengatur Penghasilan Tetap Pemerintah Desa dan Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa serta Standar Biaya bagi Desa dalam Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2017;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini Adalah : UU No. 6 Tahun 2002 ;UU No.12 Tahun 2011 ;UU No.6 Tahun 2014;UU No.23 Tahun 2014 ;sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;PP No.43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015;PP No.60 Tahun 2014;sebagaimar:a telah diubah dengan PP No.8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas PP No. 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari APBD;PP No.18Tahun 2016;Perpres No.97 Tahun2016;Permendagri No. 111 Tahun 2014 ;Permendagri No.113 Tahun 2014; Permendagri No.114 Tahun 2014 Permendagri No. 80 Tahun 2015;Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No.22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa di Desa;Perda No.2 Tahun 2016;Perda No.10 Tahun 2016;Perda No.18 Tahun 2016;Perbup No.20 Tahun 2016;Perbup No.185 Tahun 2016;Perbup No.207 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Penghasilan tetap Pemerintahan Desa dan Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa serta standar Biaya bagi Desa dalam kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2017 .Pasal 1 Badan Permusyawaratan Desa adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama oleh Badan Permusyawaratan Desa. Pengelolaan Keuangan Desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan desa. Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa adalah
Kepala Desa atau sebutan nama lain yang karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan desa. Sekretaris Desa adalah bertindak selaku koordinator
pelaksanaan pengelolaan keuangan desa. Bendahara Desa adalah unsur staf Sekretariat Desa yang membidangi urusan administrasi keuangan untuk menata usahakan keuangan desa. Pasal 24 Penetapan Standar biaya jasa bersifat maksimal sehingga Desa dapat menyusun RAB kegiatan Desa dengan standar biaya lebih rendah dari nominal yang tercantum dalam Standar Biaya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuasin No. 5 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penunjukan Pengelola System Portal Domain Center pada Dinas Komunikasi dan informatika Kabupaten Banyuasin
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil berdasarkan pertimbangan yang obyektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini Adalah :UU No.6 Tahun 2002;UU No.33 Tahun 2004;UU No.11 Tahun 2008;UU No.14 Tahun 2008;UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ;PP No. 58 Tahun 2005;;PP No. 18 Tahun 2016;Inpres No.6 Tahun 2001;Inpres No.3 Tahun 2003;Permendagri No.13 Tahun 2016;Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 27 Tahun 2006;Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 14 Tahun 2006;Perda No.18 Tahun 2016;Perbup No 147 Tahun 2016;Perbup No 118 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Tentang Penunjukan Pengelola System Portal Domain Center pada Dinas Komunikasi dan informatika Kabupaten Banyuasin Pasal 2 Maksud diberikannya honorarium kepada Pengelola System Portal Domain Center pada Dinas Komunikasi lnformatika Kabupaten Banyuasin adalah agar para pegawai dapat bekerja secara maksimal dan bertanggungjawab terhadap pengelolaan System Portal Domain Center Pemerintah Kabupaten Banyuasin. Tujuan diberikannya honorarium kepada Pengelola
System Portal Domain Center pada Dinas Komunikasi Informatika Kabupaten Banyuasin adalah agar penyelenggaran urusan pelayanan umum di bidang Komunikasi dan Informatika pada Pemerintah Kabupaten Banyuasin dapat berlangsung selama 24 jam sepanjang tahun anggaran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2017.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat