Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Pelayanan Program Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan di Kabupaten Banyuasin
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan ayat (3) Pasal 8 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010 tentang
Pedoman Pelayanan Adminsitrasi Terpadu kecamatan, mengatur mengenai standar pelayanan sebagiamana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan Peraturan Bupati/ Walikota. Guna memberikan panduan kepada penyelenggara dan kepastian kepada penerima pelayanan terhadap kualitas penyelenggara dalam memberikan pelayanan secara berkualitas, cepat, mudah, terjangkau dan terukur, perlu disusun dan ditetapkan standar pelayanan program dimaksud dengan peraturan bupati ini.
UU No. 6 Tahun 2002; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 19 Tahun 2008; Permendagri No. 24 Tahun 2006; Permendagri No. 4 Tahun 2010; PermenPANRB No. 15 Tahun 2014; PermenPANRB No. 35 Tahun 2012; Perda No. 2 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 10 Tahun 2012; Perda No. 18 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang standar pelayanan program pelayanan administrasi terpadu kecamatan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan, selanjutnya disingkat PATEN adalah penyelenggara pelayanan publik di Kecamatan dari tahap permohonan sampai ke tahap terbitnya dokumen dalam satu tempat. Standar Pelayanan adalah tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau dan terukur. Diatur tentang maksud, tujuan dan ruang lingkup, pembinaan dan pengawasan, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2017.
10 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuasin No. 101 Tahun 2017
anggaran pendapatan dan belanja daerah-penjabaran-pertanggungjawaban
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 101, LD.2017/NO.101
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Guna memenuhi ketentuan Pasal 9 Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2016, maka perlu diatur rincian lebih lanjut dari Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2016 dan menetapkannya dengan peraturan bupati.
UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 6 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2011; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 64 Tahun 2013; Perda No. 1 Tahun 2016; Perda No. 8 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 2 Tahun 2014; Perda No. 20 Tahun 2016; Perda No. 16 Tahun 2016; Perbup No. 88 Tahun 2011; Perbup No. 406 Tahun 2014; Perbup Bo. 141 Tahun 2016; Perbup No. 161 Tahun 2016; Perbup No. 207 Tahun 2016; Perbup No. 55 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang laporan realisasi anggaran TA 2016 yang terdiri dari pendapatan, belanja, dan pembiayaan, ringkasan LRA dan penjabaran LRA sebagaimana tercantum dalam lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2017.
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuasin No. 80 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Laporan Harta kekayaan Penyelenggaraan Negara di lingkungan Kabupaten Banyuasin
ABSTRAK:
Dengan telah diberlakukannya Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, maka Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 44 Tahun 2016 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuasin perlu ditinjau kembali. Dalam rangka mewujudkan pemerintah yang baik (Good Governance) yang bebas di korupsi, kolusi, nepotisme dan penyalagunaan kekuasaan serta wewenang, pemerintah
telah mewajibkan kepada para pejabat penyelenggara Negara termasuk di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuasin untuk melaporkan harta kekayaan yang dimilikinya kepada Komisi Pemberantas Korupsi. Oleh karena itu perlu menetapkan Peraturan bupati ini.
UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 31 Tahun 1999 seabagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001; UU No. 30 Tahun 2002; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 10 Tahun 2015; PP NO. 53 Tahun 2010; PP No. 18 Tahun 2016; Inpres No. 5 Tahun 2004; PerKPK No. 7 Tahun 2016; Perda No. 18 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang laporan harta kekayaan penyelenggara negara dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang selanjutnya disingkat LHKPN adalah daftar seluruh harta kekayaan Penyelenggara Negara (PN) beserta pasangan dan anak yang masih menjadi tanggungan yang dituangkan di dalam Formulir LHKPN yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, untuk selanjutnya disebut KPK. Pejabat Wajib LHKPN adalah pejabat di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Banyuasin yang wajib mengisi dan menyampaikan LHKPN. Periode perolehan harta adalah Satu Tahun sejak 1 Januari sampai dengan 31 Desember. Diatur tentang penyampaian LHKPN, unit penelola LHKPN, pengawasan, sanksi, tata cara penjatuhan sanksi, ketentuan khusus, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2017.
Mencabut Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 44 Tahun 2016 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuasin
8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuasin No. 49 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 173 Tahun 2015 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Banyuasin
ABSTRAK:
Sehubungan dengan adanya perubahan nomenklatur Badan Perizinan Terpadu menjadi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, maka perlu penyesuaian dan perubahan pada huruf c ayat (1) Pasal 15 Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 173 Tahun 2015 menyatakan Pakaian Dinas Badan Perizinan Terpadu dan Lampiran VII perlu diubah dan ditetapkan dengan peraturan bupati yang baru.
UU No. 6 Tahun 2002; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 42 Tahun 2004; PP No. 53 Tahun 2010; PP No. 18 Tahun 2016; Permendagri No. 19 Tahun 2013; Permendagri No. 49 Tahun 2007; Permendagri No. 60 Tahun 2007; Kepmenhub No. KM 57 Tahun 2002; Kepmenhub No. KM 6 Tahun 2004; Perka BNPN No. 15 Tahun 2014; Permendagri No. 68 Tahun 2015; Perda No. 18 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur perubahan beberapa ketentuan mengenai selain jenis pengaturan PDH, pegawai tertentu dapat menggunakan pakaian dinas yang mempunyai ciri khusus pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu sebagaimana tercantum dalam lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2017.
Mengubah Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 173 Tahun 2015 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuasin
3 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuasin No. 56 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelimpahan Sebagian Kewenagan Bupati kepada Camat dilingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuasin
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan ayat (2) Pasal 226 UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pelimpahan kewenangan Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan pemetaan pelayanan publik yang sesuai dengan karakteristik Kecamatan dan/atau kebutuhan masyarakat pada Kecamatan yang bersangkutan. Sehubungan dengan Peraturan Bupati Banyuasin Nomor
499 Tahun 2011 tentang pelimpahan sebagian kewenangan Bupati kepada Camat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuasin, sudah tidak sesuai lagi dengan situasi dan kondisi perkembangan pelayanan lingkup pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan, maka ketentuan dimaksud
perlu diganti dengan menetapkan peraturan bupati yang baru.
UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 6 Tahun 2002; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 58 Tahun 2005; UU No. 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 24 Tahun 2013; UU No. 37 Tahun 2007; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 19 Tahun 2008; PP No. 18 Tahun 2016; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perbup No. 203 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang pelimpahan sebagian kewenangan Bupati kepada Camat dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi Camat adalah pemimpin dan koordinator penyelenggaraan perwakilan di wilayah kerja Kecamatan dalam Kabupaten Banyuasin yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh
kewenangan pemerintahan dari Bupati untuk menangani sebagian urusan Otonomi Daerah dan menyelenggarakan tugas umum pemerintahan. Pelimpahan Urusan Pemerintahan adalah pendelegasian atau penyerahan urusan dari Bupati kepada Camat untuk memberikan perizinan, rekomendasi, koordinasi, pembinaan, fasilitasi, penyelenggaraan, pengawasan, penetapan serta pengumpulan data dan informasi, dan kewenangan lain yang dilimpahkan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan. Diatur tentang keduduka, tugas dan kewenangan, pembinaan dan pengendalian, pendanaan, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2017.
Mencabut Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 499 Tahun 2011 tentang pelimpahan sebagian kewenangan Bupati kepada Camat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuasin
9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuasin No. 4 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa dalam Kabupaten Banyuasin
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan pada ayat (7) Pasal 72 Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 2 Tahun 2016
tentang Pemerintahan Desa, yang mengatur ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan keuangan dan kekayaan Desa diatur dengan Peraturan Bupati;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini Adalah: UU No.6 Tahun 2002;UU No.17 Tahun 2003;UU No.17 Tahun 2003;UU No.12 Tahun 2011;UU No.6 Tahun 2014;UU No.23 Tahun 2014;sebagaimana telah diu bah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ;UU No.18 Tahun 2016;PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan PP No.47 Tahun 2015; PP No.60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 8 Tahun 2016; PP No.18 Tahun 2016; ;Pemendagri No.111 Tahun 2014;Pemendagri No.113 Tahun 2014;Pemendagri No.114 Tahun 2014;Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa; Pemendagri No.80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal,
clan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2016 tentang Indeks Desa Membangun; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal,dan Transmigrasi Nomor 22 Tahun 2016 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2017; Permendagri No.44 Tahun .2016; Permekeu No.49/PMK.07 /201;Perda No. 2 Tahun 2016;Perda No. 10 Tahun 2016;Perda No. 18 Tahun 2016;Perda No. 20 Tahun 2016;Perbup No.207 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang tata cara pembagian,penetapan rincian dan prioritas penggunaan dana Desa dalam kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2017 Pasal 1 Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyuasin clan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Pasal 2 Peraturan Bupati ini menetapkan Rincian dan Prioritas Dana Penggunaan Dana Desa untuk setiap Desa dalam Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2017 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Pasal 3 alokasi formula yang dihitung dengan memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan indeks kesulitan geografis desa setiap kabupaten.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuasin No. 107 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan Kabupaten Banyuasin Tahun 2016-2021
ABSTRAK:
Akselerasi pembangunan desa diwujudkan salah satunya dengan pembangunan berbasis kawasan. Pembangunan kawasan perdesaan merupakan amanat Bab IX Bagian Kedua Undang - Undang Nomor
6 Tahun 2014 tentang Desa. Pemerintah melalui Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi telah menyusun pedoman tentang Pembangunan Kawasan Perdesaan. Oleh karena itu perlu menetapkan peraturan bupati ini.
UU No. 6 Tahun 2002; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 57 Tahun 2016; PP No. 60 Tahun 2014; PP No. 47 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; Permendagri No. 80 Tahun 2015; PermendesPDTT No. 80 Tahun 2015; PermendesPDTT No. 5 Tahun 2016; SK Dirjen Pembangunan Kawasan Perdesaan KemendesPDTT No. 14/DPKP/SK/07/2016; SK Dirjen Pembangunan Kawasan Perdesaan KemendesPDTT No. 102/DPKP/VII/2016; Perda No. 28 Tahun 2012; Perda No. 16 Tahun 2009; Perbup No. 9 Tahun 2014; Perda No. 18 Tahun 2016, SK Dirjen Pembangunan Kawasan Perdesaan KemendesPDTT No. B.177/DPKP/08/2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang rencana pembangunan kawasan perdesaan Tahun 2016-2021 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi Pembangunan desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa. Kawasan Perdesaan adalah kawasan yang mempunyai kegiatan utama pertanian, termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi
kawsan sebagai tempat pemukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial dan kegiatan ekonomi. Pembangunan Kawasan Perdesaan adalah pembangunan antardesa dilaksanakan dalam upaya mempercepat dan meningkatkan kualitas pelayanan dan pemberdayaan masyarakat desa melalui pendekatan partisipatif yang dilaksanakan pada kawasan perdesaan tertentu yang ditetapkan oleh Bupati/Walikota. Diatur tentang maksud, tujuan dan sasaran, penyelenggaraan pembangunan kawasan perdesaan, proses pembangunan (pengusulan, penetapan, perencanaan, pelaksanaan), kelembagaan, pembinaan dan pengawasan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2017.
12 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuasin No. 35 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Alokasi Dana Desa Kepada Desa dalam Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun
2015, serta ketentuan dalam Pasal 48 Ayat (5) dan Pasal 49 Ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 2Tahun 2016 tentang Pemerintahan Desa, maka Pemerintah Kabupaten Banyuasin perlu menetapkan Alokasi Dana Desa(ADD) serta Bantuan Keuangan Khusus kepada Desa dalam Kabupaten Banyuasin melalui Pos Bantuan Keuangan kepada Desa Tahun Anggaran 2017;
Dasar Hukum dalam Peraturan Bupati ini Adalah :UU No 6 Tahun 2002 ;UU No 7 Tahun 2003 ;UU No 6 Tahun 2014 ;UU No 23 Tahun 2014 ;PP No 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No 47 Tahun 2015; PP No 97 Tahun 2016;Permendagri No 111 Tahun 2014;Permendagri No 112 Tahun 2014; Permendagri No 113 Tahun 2014;Permendagri No 114 Tahun 2014; Permendagri No 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 ;Permendagri No 44 Tahun 2016; Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013;Perda No 2 Tahun 2016;Perda No 10 Tahun 2016;;Perda No 20 Tahun 2016;Perbup No 33 Tahun 2017;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Alokasi Dana Desa Kepada Desa dalam Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2017,Alokasi Dana Desa atau disingkat dengan ADD adalah dana perimbangan yang diterima Kabupaten dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus.Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabu paten dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan,pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyaraka
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2017.
Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, Peraturan Bupati
Banyuasin Nomor 146 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2016 ten tang Alokasi Dana Desa Kepada Desa dalam Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2016 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
20 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyuasin No. 91 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelimpahan Wewenang Pemberian perizinan,Nonperizinan dan Penanaman Modal dari Bupati Kepada Kepala Administrator Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api-Api Kabupaten Banyuasn
ABSTRAK:
dalam rangka mewujudkan pelayanan perizinan/non perizinan terpadu di Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api-Api melalui pelayanan yang prima dan ditindaklanjuti dengan terbentuknya Administrator Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api-Api dari Bupati kepada Kepala Administrator Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api-Api, maka perlu untuk melimpahkan wewenang pelayanan perizinan, non perizinan dan penanaman modal di kawasan ekonomi khusus Tanjung Api-Api dari Bupati Banyuasin kepada Administrator Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api-Api
UU Nomor 6 Tahun 2002, UU Nomor 25 Tahun 2004, UU Nomor 33 Tahun 2004, UU Nomor 25 Tahun 2007, UU Nomor 25 Tahun 2009, UU Nomor 28 Tahun 2009, UU Nomor 39 Tahun 2009, UU Nomor 5 Tahun 2014, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 9 Tahun 2003, PP Nomor 79 Tahun 2005, PP Nomor 2 Tahun 2011, PP Nomor 51 Tahun 2014, PP Nomor 18 Tahun 2016, PerPres Nomor 33 Tahun 2010, PerPres Nomor 97 Tahun 2014, PerKa BKPM Nomor 14 Tahun 2015, PerKa BKPM Nomor 15 Tahun 2015, Perda Kabupaten Banyuasin Nomor 20 Tahun 2011, Perda Kabupaten Banyuasin Nomor 21 Tahun 2011, Perda Kabupaten Banyuasin Nomor 4 Tahun 2012, Perda Kabupaten Banyuasin Nomor 5 Tahun 2012, Perda Kabupaten Banyuasin Nomor 8 Tahun 2011, Perda Kabupaten Banyuasin Nomor 22 Tahun 2011
Dalam peraturan ini diatur mengenai Ruang Lingkup Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api-Api (KEK), Penjabaran Penyelenggaraan PTSP di KEK, Pelimpahan Wewenang Perizinan, Penjabaran Kewenangan dan Kewajiban Administrator
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2017.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Bupati ini sepanjang mengenai pelaksanaannya, akan diatur lebih lanjut oleh Kepala Administrator
8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuasin No. 109 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Kompetensi Jabatan Pemerintah Kabupaten Bayuasin
ABSTRAK:
Dalam rangka menjamin objektifitas dan kualitas pengangkatan Aparatur Sipil Negera dalam Jabatan,
diperlukan Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara. Pedoman Penyusunan Standar Kompetensi Jabatan Struktural sebagaimana diatur dalam Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 46A Tahun 2003 tentang Pedoman Penyusunan Standar Kompetensi Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan perkembangan keadaan. Oleh karena itu perlu menetapkan peraturan bupati ini.
UU No. 6 Tahun 2002; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 11 Tahun 2017; Perka BPK No. 19 Tahun 2006; Perda No. 18 Tahun 2016; Perbup No. 166 Tahun 2016; Perbup No. 22 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang standar kompetensi jabatan lingkup Pemerintahan Kabupaten Banyuasin dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi Standar Kompetensi Jabatan adalah Persyaratan Kompetensi Manajerial minimal yang harus dimiliki seorang PNS dalam melaksanakan tugas jabatan. Standar Kompetensi Jabatan yang selanjutunya disebut Standar Kompetensi Manajerial adalah Persyaratan
kompetensi manajerial minimal yang harus dimiliki seorang PNS dalam melaksanakan tugas Jabatan. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian keija yang bekerja pada instansi pemerintah. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan
pemerintahan. Diatur tentang maksud dan tujuan, ruang lingkup, pembentukan dan tugas tim penyusun standar, prosedur penyusunan standar, penilaian kompetensi PNS, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2017.
8 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat