Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sampah
ABSTRAK:
Pertambahan penduduk dan perubahan pola konsumsi masyarakat menimbulkan bertambahnya volume, jenis dan karakteristik sampah yang semakin beragam; Pengelolaan sampah belum sesuai dengan metode dan teknik pengelolaan sampah yang berwawasan lingkungan, sehingga menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan; Pengelolaan sampah dari hulu ke hilir perlu dilakukan secara komprehensif dan terpadu agar memberikan manfaat secara ekonomi bagi daerah, sehat bagi masyarakat dan aman bagi lingkungan serta dapat mengubah perilaku masyarakat; Dalam pengelolaan sampah diperlukan kepastian hukum, kejelasan tanggung jawab dan kewenangan Pemerintah Daerah, peran serta masyarakat dan dunia usaha, sehingga pengelolaan sampah dapat berjalan secara proporsional, efektif dan efisien. Oleh karena itu, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 6 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 18 Tahun 2008; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur Pengelolaan Sampah, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai asas dan tujuan; ruang lingkup; pengelolaan sampah; tugas dan wewenang pemerintah daerah; hak, kewajiban; perizinan; insentif dan disinsentif; pembiayaan dan kompensasi; kerjasama dan kemitraan; peran masyarakat; larangan; pembinaan dan pengawasan; penyelesaian sengketa; penyidikan; sanksi adminitratif; serta ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 9 Tahun 2011 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
25 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyuasin No. 16 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
Dengan ditetapkannya UU No. 28 Tahun 2009, dalam Pasal 2 ayat (2) huruf j menyebutkan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan merupakan jenis Pajak Daerah Kabupaten/Kota, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 16 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2000; UU No. 6 Tahun 2002; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 91 Tahun 2010; Permenkeu No. 11/PMK.07/2010; Permenkeu No. 148/PMK.07/2010; Peraturan Bersama Menkeu dan Mendagri No. 213/PMK.07/2010 dan No. 58 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai nama, objek, subjek dan wajib pajak; dasar pengenaan, tarif dan cara perhitungan pajak; wilayah pemungutan; tahun pajak dan saat pajak terutang; pendataan dan penetapan pajak; pemungutan pajak; pengembalian kelebihan pembayaran pajak; kedaluwarsa penagihan; pemeriksaan; instansi pemungut; insentif pemungutan; ketentuan khusus; penyidikan; serta ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
31 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyuasin No. 26 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Banyuasin Mandiri
ABSTRAK:
Dalam rangka mengembangkan perekonomian daerah dan meningkatkan PAD, perlu dilakukn secara optimal dan professional. Pemerintah Kabupaten Banyuasin berkeinginan untuk mengelola dan mengembangkan potensi SDA, ekonomi dan peningkatan PAD dengan mendirikan Perusahaan Daerah Banyuasin Mandiri yang berbadan Hukum.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No.5 Tahun 1962; UU No.6 Tahun 2002; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; Permendagri No.1 Tahun 1984; Kepmendagri No.50 Tahun 1998; Kepmendagri No.43 Tahun 2000.
Dalam PERDA ini diatur mengenai Pembentukan dan Status Perusahaan Daerah; Penetapan Kedudukan, Tujuandan Bidang Usaha; Modal; Pengurus; Direksi; Badan Pengawas; Pengadaan dan Pengelolaan Barang; Penetapan dan Penggunaan Laba; Pembubaran, Perubahan Status dan Peleburan/Penggabungan BUMD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyuasin No. 24 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
ABSTRAK:
Lahan pertanian pangan merupakan bagian dari bumi yang dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran dan kesejahteraan rakyat sebagaimana diamanatkan dalam UUD Negara RI Tahun 1945; Lahan pertanian pangan di Kabupaten Banyuasin semakin berkurang karena beralihnya fungsi lahan pertanian pangan menjadi non pertanian, sehingga dikhawatirkan Pemerintah Daerah kesulitan dalam mengupayakan terwujudnya kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan di daerah dalam rangka mendukung kebutuhan pangan nasional; Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 ayat (1) UU No. 41 Tahun 2009, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai perencanaan dan penetapan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan; pengembangan; pemanfaatan; pembinaan; pengendalian; pengawasan; perlindungan dan pemberdayaan petani; pembiayaan; peran serta masyarakat; penyidikan; serta ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
27 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyuasin No. 17 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Perda No. 21 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin No.21 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum perlu penyesuaian dalam rangka menambah Pendapatan Asli Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 6 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan pada beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2011.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mengubah ketentuan Pasal 22 ayat (3); Di antara Pasal 33 dan Pasal 34 disisipkan 6 (enam) Pasal yakni Pasal 33A, Pasal 33B, Pasal 33C, Pasal 33D, Pasal 33E, dan Pasal 33F.
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyuasin No. 11 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Perda No. 2 Tahun 2008 tentang Pembentukan Desa dalam Kab. Banyuasin
ABSTRAK:
Untuk lebih meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam penyelenggaraan tugas umum pemerintahan, guna mendekatkan jarak rentang kendali pemerintahan desa yang sangat jauh ke ibukota Kecamatan, dipandang perlu untuk melaksanakan penataan wilayah Desa. Desa yang akan didefinitifkan dan digabungkan telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa dan Perubahan Status Desa menjadi Kelurahan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 6 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 72 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 7 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 2 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan pada beberapa ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 2 Tahun 2008 telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 8 Tahun 2009.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mengubah ketentuan Diantara Pasal 2 dan Pasal 3, disisipkan 2 (dua) Pasal yaitu Pasal 2A dan Pasal 2B.
11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyuasin No. 3 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
ABSTRAK:
Setiap warga Negara berhak untuk memperoleh layanan dan mencapai taraf kesejahteraan sosial yang layak dalam kehidupan bermasyarakat. Setiap warga Negara berhak untuk memperoleh layanan dan mencapai taraf kesejahteraan sosial yang layak dalam kehidupan bermasyarakat.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 4 Tahun 1979; UU No. 10 Tahun 1992; UU No. 13 Tahun 1998; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 16 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 28 Tahun 2004; UU No. 6 Tahun 2002; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 11 Tahun 2005; UU No. 12 Tahun 2005; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 31 Tahun 1980; PP No. 2 Tahun 1988; PP No. 38 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Asas, Tujuan Dan Prinsip Penyelenggaraan; Wewenang Dan Tanggungjawab; Pelayanan Kesejahteraan Sosial; Pengembangan Kesejahteraan Sosial; Pembinaan, Pengawasan Dan Evaluasi Terhadap Semua Kegiatan yang Berkaitan Dengan Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
15 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyuasin No. 12 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Perda No. 13 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kab. Banyuasin
ABSTRAK:
Berdasarkan kebutuhan dinamika organisasi dan kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan Aparatur Pemerintah yang terus meningkat sejalan dengan keberhasilan pembangunan, maka Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Banyuasin, perlu ditinjau kembali. dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 128 ayat (1) UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Ketentuan Pasal 2 ayat (1) PP No.41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka perlu disesuaikan dengan ketentuan tersebut.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 8 Tahun 1974 Sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 6 Tahun 2002; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 13 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 2 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan pada beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 13 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 2 Tahun 2009.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mengubah Ketentuan Bagian Keempat, Organisasi Sekretariat Daerah, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 10.
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyuasin No. 28 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kab. Banyuasin Tahun 2012-2032
ABSTRAK:
Dalam rangka perencanaan tata ruang wilayah Kabupaten Banyuasin sebagai pedoman bagi semua kegiatan pemanfaatan ruang secara optimal, serasi, seimbang, terpadu, tertib lestari, dan berkelanjutan perlu segera dilakukan penataan ruang dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila. Dengan berlakunya UU No.26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan PP No.26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, maka kebijakan dan strategi penataan ruang wilayah nasional perlu dijabarkan ke dalam revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banyuasin.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 6 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 26 Tahun 2007; PP N.o. 38 Tahun 2007; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 15 Tahun 2010; PP No. 68 Tahun 2010; Perpres No. 13 Tahun 2012.
Dalam PERDA ini diatur mengenai Fungsi Dan Kedudukan; Lingkup Wilayah Perencanaan Dan Muatan Rtrw Kabupaten; Tujuan, Kebijakan Dan Strategi Penataan Ruang; Rencana Pola Ruang Wilayah Kabupaten; Penetapan Kawasan Strategis Wilayah Kabupaten; Penetapan Kawasan Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil; Arahan Pemanfaatan Ruang Wilayah Kabupaten; Ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang; Hak, Kewajiban Dan Peran Masyarakat Dalam Penataan Ruang.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut berlakunya Peraturan Daerah No.8 Tahun 2005.
63 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyuasin No. 19 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Perda No. 13 Tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
Dalam pelaksanaan Peraturan Daerah No.13 Tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa masih terdapat ketentuan yang belum diatur dalam kerangka optimalisasi kinerja BPD yang selaras dengan nilai-nilai demokrasi dan dinamika kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sehingga perlu dilakukan perubahan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 6 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 72 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 13 Tahun 2006.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan pada beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2006.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mengubah ketentuan Pasal 4; Pasal 9 ditambah 3 (tiga) ayat yakni ayat (4), ayat (5) dan ayat (6); Pasal 14 ditambah 1 ayat yakni ayat (3); Pasal 15 dan Pasal 16 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 15A; Pasal 18; Pasal 22 dan Pasal 23 disisipkan 2 (dua) Pasal yakni pasal 22A dan 22B Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2006.
10 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat