Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan
ABSTRAK:
Perusahaan memiliki tanggung jawab sosial terhadap pemangku kepentingan dalam segala aspek operasional perusahaan yang berdampak terhadap kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat serta kelestarian fungsi lingkungan hidup. Untuk itu, perlu adanya hubungan sinergis antara Pemerintah Daerah, Perusahaan, dan Masyarakat untuk mewujudkan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (TJSLP).
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2007;UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 47 Tahun 2012.
Dalam Peraturan ini diatur tentang: asas, prinsip dan ruang lingkup penyelenggaran TJSLP. Program TJSLP yang dilaksanakan oleh perusahaan meliputi bina lingkungan dan sosial; kemitraan koperasi, usaha mikro, dan usaha kecil; serta program yang ditujukan langsung pada masyarakat. Perda ini juga mengatur hak dan kewajiban perusahaan dalam melaksanakan TJSLP. Bupati membentuk Tim Fasilitasi untuk melaksanakan fasilitasi program TJSLP. Untuk memadukan, menyinkronkan, dan mengharmonisasikan program TJSLP, ebberapa perusahaan dapat membentuk Forum Komunikasi TJSLP. Dalam rangka mendukung pelaksanaan TJSLP di daerah, Buapti mengangkat duta TJSLP. Perda ini juga mengatur mengenai Sanksi Administratif bagi berusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban perusahaan dalam penyelenggaraan TJSLP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juni 2016.
Peraturan Bupati sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
19 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangka Selatan Nomor 4 Tahun 2018
PERUBAHAN PERDA – PEMBENTUKAN – PRODUK HUKUM DAERAH
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6.A, LD No.6.A.2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pembentukan Produk Hukum
ABSTRAK:
Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah dan diundangkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah kemudian Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah perlu diubah mengikuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah maka perlu menetapkan perubahan atas peraturan daerah kabupaten Bangka selatan No.3 Tahun 2012 tentang pembentukan produk hukum daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No.27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No.32 Tahun 2004; UU UU No.14 Tahun 2008; UU No.27 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.38 Tahun 2007; PP No.16 Tahun 2010; Permendagri No.1 Tahun 2014; Perda Kab Bangka Selatan No.9 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Selatan Tahun 2012 Nomor 3) diubah. Ketentuan BAB IV JENIS DAN MATERI MUATAN PRODUK HUKUM DAERAH Pasal 5 dan Pasal 6 dihapus. BAB VI PENYUSUNAN PRODUK HUKUM DAERAH diantara Pasal 36 dan Pasal 37 disisipkan satu bagian yaitu Bagian Keempat Pembentukan Peraturan DPRD Pasal 36A. Ketentuan Bagian Keempat Pembentukan keputusan Bupati Pasal 37 diubah. Ketentuan BAB VII DOKUMENTASI, PENOMORAN, PENGUNDANGAN, DAN AUTENTIFIKASI Bagian Kesatu Pasal 42 ditambah satu Pasal yaitu Pasal 42A. klarifikasi peraturan dprd, nomor register.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2014.
49 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangka Selatan Nomor 64 Tahun 2018
PENCABUTAN – PERDA – PERTAMBANGAN – MINERAL – AIR TANAH
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2016/NO.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Dan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Air Tanah Kabupaten Bangka Selatan
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 14 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral menjadi kewenangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Provinsi dikecualikan terhadap pemanfaatan langsung panas bumi yang menjadi kewenangan Kabupaten, sebagaimana juga dijelaskan dalam Lampiran UU Nomor 23 Tahun 2014 angka I. Matriks Pembagian Urusan Pemerintahan Konkuren Antara Pemerintah Pusat dan Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota huruf cc. Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral. Sehingga perlu ditinjau kembali terhadap Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral di Kabupaten Bangka Selatan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 8 Tahun 1981; UU Nomor 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 37 Tahun 2014.
Dalam Peraturan ini diatur tentang: pencabutan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Selatan Tahun 2011 Nomor 4) dan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Air Tanah Kabupaten Bangka Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Selatan Tahun 2012 Nomor 12).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2016.
Perda ini mencabut Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Selatan Tahun 2011 Nomor 4) dan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Air Tanah Kabupaten Bangka Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Selatan Tahun 2012 Nomor 12).
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Selatan No. 4 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah
ABSTRAK:
Pembangunan daerah merupakan sub sistem dari pembangunan daerah merupakan sub sistem dari pembangunan nasional yang terintegrasi dan bertujuan untuk meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan UUD 1945, dalam melaksanakan pembangunan daerah tersebut perlu disusun sistem perencanaan pembangunan daerah yang transparan, responsif, efisien, efektif, akuntabel, partisipasif, terukur, berkeadilan dan berkelanjutan, meliputi rencana pembangunan jangka panjang, jangka menengah dan tahunan, rencana tata ruang dan rencana sektoral, maka untuk menjamin itu perlu diatur tentang cara penyusunan rencana pembangunan daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No.5 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.17 Tahun 2007; UU No.26 Tahun 2007; UU No.12 Tahun 2011; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.39 Tahun 2006; PP No.40 Tahun 2006; PP No.38 Tahun 2007; PP No.6 Tahun 2008; PP No.7 Tahun 2008; PP No.8 Tahun 2008; Permendagri No.13 Tahun 2006; Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas dan menteri Keuangan No.28 Tahun 2010, No.0199/M PPN/04/2010 dan No.PMK 95/PMK 07/2010.
Dalam Peraturan Daerah ini melakukan metode pendekatan teknokratik, partisipatif, politik, atas-bawah dan bawah-atas, kompetitif dan sosio-kultural, yang dirumuskan secra transparan transparan, responsif, efisien, efektif, akuntabel, partisipatif, terukur, berkeadilan dan berkelanjutan, perencanaan pembangunan daerah mencakup penyelenggaraan perencanaan makro seluruh fungsi pemerintahan yang meliputi semua bidang kehidupan secara terpadu. Perencanaan pembangunan daerah ini terdiri atas perencanaan pembangunan yang disusun secara terpadu oleh pemerintah daerah dan perencanaan pembangunan desa/kelurahan yang berada dalam pembinaan pemerintah daerah, yang disusun secara terpadu oleh pemda yang dituangkan dalam bentuk RPJPD,RPJMD,Renstra SKPD,RKPD dan Renja SKPD. Kemudian mengatur mengenai perencanaan pembangunan desa/kelurahan yang berada dalam cakupan daerah harus bersinergi dengan perencanaan pembangunan daerah yang diwujudkan dalam RPJM-Desa dan RKP-Desa/kelurahan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2014.
40 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangka Selatan Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BERITA DAERAH KABUPATEN BANGKA SELATAN TAHUN 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANGKA SELATAN NOMOR 45 TAHUN 2017 TENTANG PELAKSANAAN HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BANGKA SELATAN
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangka Selatan Nomor 21 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BERITA DAERAH KABUPATEN BANGKA SELATAN TAHUN 2021 NOMOR 21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERIAN INSENTIF UANG PIKET PADA PEGAWAI RUMAH SAKIT KABUPATEN BANGKA SELATAN
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2021.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat