Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2020 Seri E Nomor 54
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa Kabupaten Tuban sebagai daerah penyangga
ketahanan pangan nasional, maka pembangunan
Pertanian merupakan prioritas utama guna
meningkatkan pemenuhan swasembada, kedaulatan dan
ketahanan pangan secara berkelanjutan;
b. bahwa petani sebagai pelaku utama dalam mencapai
keberhasilan pembangunan pertanian dan berkontribusi
bagi keberlangsungan pemenuhan swasembada,
kedaulatan dan ketahanan pangan masih banyak yang
belum berdaya dan mendapatkan upaya perlindungan;
c. bahwa kecenderungan adanya perubahan iklim,
globalisasi dan gejolak ekonomi global, kerentanan
terhadap bencana alam dan risiko usaha serta sistem
pasar yang tidak berpihak kepada petani, maka
diperlukan perlindungan dan pemberdayaan bagi petani
d. bahwa berdasarkan Pasal 7 dan Pasal 8 Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan
Pemberdayaan Petani, strategi dan kebijakan
perlindungan dan pemberdayaan petani ditetapkan oleh
Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangannya dengan memperhatikan asas dan tujuan
Perlindungan dan Pemberdayaan Petani; e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Perlindungan dan Pemberdayaan Petani;
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; 3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; 4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; 5. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000; 6. Undang Undang Nomor 16 Tahun 2006; 7. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009; 8. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 ; 9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 10. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013; 11. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 12. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 ; 13. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2013 ; 14. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; 15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 16. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 5 Tahun
2015
Materi pokok: mengatur mengenai Perlindungan dan Pemberdayaan Petani; memuat antara lain: ketentuan umum; asas, tujuan dan ruang lingkup; perencanaan; perlindungan petani; prasarana dan sarana produksi pertanian; penyediaan lahan pertanian; kepastian usaha; penghapusan praktik ekonomi biaya tinggi; sistem peringatan dini dan penanganan dampak perubahan iklim; asuransi asuransi pertanian; bantuan dan subsidi; komoditas unggulan; Hak Kekayaan Intelektual; perlindungan dari praktik persaingan usaha tidak sehat; pemberdayaan petani; regenerasi petani; kelembagaan petani; kelembagaan ekonomi petani; pelaksanaan perlindungan dan pemberdayaan petani; pembiayaan dan pendanaan; lembaga perbankan; lembaga pembiayaan; peran serta masyarakat; pengasawan; ketentuan penyidikan; ketentuan pidana; ketentuan peralihan; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2020.
Peraturan Bupati
jumlah 51 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tuban No. 12 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, Berita Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2016 Seri E Nomor 12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Induk Kawasan Pertambangan kabupaten Tuban
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka optimalisasi potensi pertambangan secara
· optimal di daerah, maka perlu mengarahkan lokasi pertambangan dengan memanfaatkan ruang wilayah pada kawasan pertambangan secara berdaya guna dan berhasil guna;
b. bahwa arahan lokasi investasi pembangunan pertambangan dilaksanakan guna memadukan pembangunan berwawasan · lingkungan perlu diatur dalam Review Rencana lnduk Kawasan Pertambangan;
c. bahwa sehubungan dengan maksud sebagaimana tersebut pada huruf a dan huruf b diatas, maka untuk mengatur eksplotasi di bidang pertambangan agar dapat berlangsung secara tertib dengan berwawasan lingkungan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Induk Kawasan Pertambangan Kabupaten Tuban;
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesie, Tahur; 2010 Nemer 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5142);
Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung;
Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 19 Tahun 2011 tentang Izin Usaha Pertambangan;
Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 9 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tuban Tahun 2012-2032;
Tujuan Rencana Induk Kawasan Pertambangan adalah untuk mewujudkan penataan fungsi ruang untuk investasi bidang pertambangan sebagai fungsi ruang penyanggah kawasan tambang.
Rencana Induk Kawasan Pertambangan berfungsi sebagai acuan bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), untuk mengarahkan lokasi kegiatan pertambangan komoditas tambang mineral bukan logam dan batuan yang berkaitan dengan pemanfaatan kawasan tambang.
Kedudukan Rencana Induk Kawasan Pertambangan adalah :
a. sebagai pedoman/ acuan dasar penjabaran dari kebijakan pembangunan pertambangan yang terdapat dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD);
b. sebagai dasar pertimbangan dalam kegiatan eksplorasi dan eksploitasi pertambangan;dan
c. sebagai pedoman untuk pemberian rekomendasi permohonan Wilayah Izin
Usaha Pertambangan (WIUP).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2016.
Pada saat peraturan Bupati ini berlaku, maka perbup Tuban No 4 Tahun 2011 tentang rencana induk kawasan Pertambangan, air Bawah tanah dan Konservasi kabupaten Tuban dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
158 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tuban No. 12 Tahun 2017
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, Berita Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2017 Seri E Nomor 11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Perlindungan dan Pembinaan Pasar Tradisional, serta Penataan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern
ABSTRAK:
a. bahwa sejalan dengan perkembangan sarana dan prasarana bidang perdagangan baik pada pasar tradisional, pusat perbelanjaan/toko modern diperlukan perlindungan, pembinaan dan penataan agar kegiatan perekonomian tumbuh kondusisf, bermanfaat, serasi, adil dan mempunyai kepastian hukum bagi seluruh warga masyarakat;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan serta untuk melaksanakan Pasal 6 ayat (3) Perda Kab Tuban Nomor 6 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Usaha Bidang Perdagangan, maka perlu menetapkan Pedoman Perlindungan dan Pembinaan Pasar Tradisional serta Penataan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern dengan Peraturan Bupati
1. UU No 12 Tahun 1950
2. UU No 3 Tahun 1982
3. UU No 5 Tahun 1999
4. UU No 8 Tahu 1999
5. UU No 25 Tahu 2007
6. UU No 26 Tahun 2007
7. UU No 40 Tahun 2007
8. UU No 20 Tahun 2008
9. UU No 25 Tahun 2009
10. UU No 23 Tahun 2014
11. PP No 44 Tahun 1997
12. PP No 32 Tahun 1998
13. Perpres No 112 Tahun 2007
14. Permendag No 70/M-DAG/PER/12/2013
15. Permendag No 56/M-DAG/PER/9/2014
16. Perda Tuban Nomor 6 Tahun 2013
17. Perda Tuban No 14 Tahun 2016
Peraturan ini mengatur tentang Pedoman Perlindungan dan Pembinaan Pasar Traditional serta Penataan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern. Peraturan ini berisi Ketentuan Umum; Perizinan Usaha; Ketentuan Lokasi Pendirian Toko Modern; Ketentuan Jam Operasional; Kemitraan Usaha; Pelaporan; Larangan; Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi Administrasi;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2017.
43
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tuban Nomor 12 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, Berita Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2020 Seri E Nomor 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEWAJIBAN PENYAMPAIAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN
APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH
KABUPATEN TUBAN
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa dalam rangka pembangunan integritas
Aparatur Sipil Negara dan upaya pencegahan serta
pemberantasan korupsi melalui penyampaian
Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara, maka
seluruh Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Tuban wajib melaporkan
harta kekayaannya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Kewajiban Penyampaian
Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tuban;
Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; 3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002; 4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; 6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; 9. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; 11. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; 12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015; 13. Peraturan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi
Nomor 07 Tahun 2016; 14. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 14 Tahun
2016
Materi Pokok: mengatur Kewajiban Penyampaian
Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tuban; memuat antara lain: ketentuan umum; maksud dan tujuan; Laporan harta Kekayaan ASN; Unit Pengelola LHKASN; mekanisme LHKASN; Pembinaan dan Pengawasan; larangan; sanksi administrasi; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2020.
Jumlah 11 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tuban No. 12 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, Berita Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2014 Seri E Nomor 12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Tuban Nomor 38 Tahun 2012 Tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Daerah, Camat, dan Kepala Kelurahan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tuban
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2014.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tuban No. 12 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, Berita Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2021 Seri E Nomor 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUlATI NOMOR 86 TAHUN 2020
TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN INSENTIF BAGI TENAGA YANG
MENANGANI CORONA VIRUS DESEASE 2019 (COVID-19)
DI KABUPATEN TUBAN
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa untuk menirigkatkan efektivitas dan efisiensi,
serta memenuhi kebutuhan hukum dan perkembangan
dinamika dalam pehanganan Corona Virus Disease
2019 (Covid-19) maka perlu menyesuaikan pedoman
pelaksanaan pemberian terhadap tenaga yang
menangani Corona Virus Disease 2019 (Covid-19);
b. bahwa Peraturan Bupati Tuban Nomor 86 Tahun 2020
tentang Pedoman Pemberian Insentif Bagi Tenaga Yang
Menangani Corona virus Disease 2019 (Covid-19) sudah
tidak sesuai dengah kebutuhan terhadap insentif
tenaga yang menangani pasien Corona Virus Disease
2019 (Covid-19), maka perlu dilakukan perubahan
untuk disesuaikan dengan perkembangan keadaan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas
Peraturan Bupati nomor 86 Tahun 2020 tentang
Pedoman Pemberian Insentif Bagi Tenaga Yang
Menangani Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di
Kabupaten Tuban;
Mengingat: 1. Undang-Undang Nolor 12 Tahun 1950; 2. Undang-Undang Notnor 4 Tahun 1984; 3. Undang-Undang N~mor 17 Tahun 2003; 4. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; 5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; 6. Undang-Undang No!rnor 24 Tahun 2007; 7. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; 8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 9. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; 10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; 11. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014; 12. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 ; 13. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; 14. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 ; 15. Peraturan Pemerintalji Nomor 12 Tahun 2019 ; 16. Peraturan Presiden fomor 67 Tahun 2019 ; 17. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; 18. Peraturan Presiden ! Nomor 17 Tahun 2018 ; 19. Peraturan Menteri Dilam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 20. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.07 Tahun
2020; 21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020; 22. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
HK.01.07/MENKES/2539/2020; 23. Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Nomor 5 Tahun 2018; 24. Keputusan Gubetnur Jawa Timur Nomor
188/ 125/KPTS/01312020;
Materi pokok: mengatur mengenai Perubahan Atas
Peraturan Bupati nomor 86 Tahun 2020 tentang
Pedoman Pemberian Insentif Bagi Tenaga Yang
Menangani Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di
Kabupaten Tuban; memuat perubahan: 1. Ketentuan Pasal 1 nomor urut 8, nomor urut 13 diubah
dan nomor urut 17, dihapus; 2. Ketentuan Pasal 5 ayat (4) huruf d dan ayat (6) dihapus; 3. Ketentuan Pasal 6 aya~ (4) dihapus dan ayat (5) diubah; 4. Ketentuan Pasal 7 ayat (1) di ubah, ayat (2), ayat (3), ayat
(5) dan ayat (6) dihap~s, dan setelah ayat (6) ditambah 1
(satu) ayat baru yakni :ayat (7)
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2021.
mengubah Peraturan Bupati nomor 86 Tahun 2020
jumlah 14 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tuban No. 13 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2021 Seri E Nomor 143
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk mewujudkan tata kelola Pemerintahan
Daerah yang baik diperlukan pengaturan pengelolaan
keuangan daerah yang tertib, efektif, efisien, akuntabel,
transparan, memperhatikan asas keadilan dan
kepatutan;
b. bahwa seiring perkembangan peraturan
perundang-undangan, dan adanya tuntutan kebutuhan
serta kebijakan dalam mendukung penyelenggaraan
pengelolaan keuangan daerah, maka pengaturan
pengelolaan keuangan daerah yang selama ini
didasarkan pada Peraturan Daerah Kabupaten Tuban
Nomor 06 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah, perlu dilakukan penataan kembali
agar terjalin harmonisasi dan sinkronisasi dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
pengelolaan keuangan daerah, sehingga perlu diganti;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 100
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu diatur mengenai
tata cara penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran
Satuan Kerja Perangkat Daerah yang ditetapkan dalam
Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah;d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah;
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; 4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; 5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; 6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 8. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; 9. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; 11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; 13. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 14 Tahun
2016;
Materi Pokok: menagtur mengenai Pengelolaan
Keuangan Daerah pada kabupaten tuban; memuat antara lain: ketentuan umum; jabatan pengelolla keuangan daerah ; Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah; Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah; Pejabat Pengelola Keuangan Daerah; Pengguna Anggaran; Kuasa Pengguna Anggaran; Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan
Satuan Kerja Perangkat Daerah; Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD; Pejabat Penatausahaan Keuangan Unit SKPD; Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran; TAPD; APBD; Struktur APBD; Pendapatan Daerah; Belanja Daerah; Pembiayaan Daerah; Penerimaan Pembiayaan; Pengeluaran Pembiayaan; Surplus dan Defisit; Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah dan Prioritas Platform Anggaran Sementara; Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja
Perangkat Daerah;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2021.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan
Daerah Kabupaten Tuban Nomor 06 Tahun 2007 tentang
Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2007 Seri E Nomor 21),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Jumlah 120 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat