Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, Berita Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2016 Seri E Nomor 11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Tuban Nomor 65 Tahun 2015 tentang Peentapan Batas Jumlah Maksimal Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan, Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan dan Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang Persediaan Bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tuban TA 2016
ABSTRAK:
bahwa sebagai tindak lanjut hasil evaluasi pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2015 dengan pertimbangan frekuensi penggantian Uang Persediaan yang rata-rata lebih dari 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan dan memperhitungkan kebutuhan penggunaan UP dalam dari 1 (satu) bulan melampaui besaran Uang Persediaan bagi Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD, maka Penetapan Batas Jumlah Maksimal Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan, Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan dan Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang Persediaan bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tuban Tahun Anggaran 2016 sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Bupati Tuban Nomor 65 Tahun 2015 perlu disesuaikan dengan perkembangan keadaan dengan menetapkannya kembali dalam Peraturan Bupati;
Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 18 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2015 Seri A Nomor 9);
Peraturan Bupati Tuban Nomor 58 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016;
Beberapa ketentuan dalam Lampiran Peraturan Bupati Tuban Nomor 65 Tahun 2015 tentang Penetapan Batas Jumlah Maksimal Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan, Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan dan Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang Persediaan Bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tuban Tahun Anggaran 2016 diubah yaitu:
Ketentuan nomor urut 17 dan 18 kolom 4 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
17. 1.20.03, Sekretariat Daerah, sebesar Rp. 600.000.000,00.
18. 1.20.04, Sekretariat DPRD, sebesar Rp. 900.000.000,00.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2016.
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tuban No. 12 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, Lembaran Daerah Kabupten Tuban Tahun 2016 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Undang• Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009, perlu dilakukan penyesuaian terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 08 Tahun 2012 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 08 Tahun 2012 Tentang Retribusi Rumah Potong Hewan;
Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 03 Tahun 2008 tentang Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Tuban (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2008 Seri D Nomor 02) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 03 Tahun 2008 (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2011 Seri D Nomor 2);
Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 08 Tahun 2012 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan
(Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2012 Seri C Nomor 08);
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 08 Tahun 2012 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2012 Seri C Nomor 08) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 ditambahkan 2 (dua) angka yaitu angka 32 dan angka 33;
2. Ketentuan Pasal 2 ditambahkan 1 (satu) ayat yaitu ayat (5);
3. Ketentuan Pasal 9 ayat (1) diubah dan diantara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan satu ayat yaitu ayat (1a);
4. Ketentuan Pasal 11 diubah;
5. Ketentuan Pasal 12 ayat (3) diubah dan ditambahkan 2 (dua) ayat yaitu ayat (4) dan ayat (5);
6. Ketentuan Pasal 17 ayat (2) huruf b dan d diubah;
7. Ketentuan Pasal 23 diubah;
8. Ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (4) diubah;
9. Ketentuan Pasal 36 ayat (1) diubah;
10. Ketentuan Pasal 40 diubah;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
22 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tuban No. 12 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, Berita Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2016 Seri E Nomor 12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Induk Kawasan Pertambangan kabupaten Tuban
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka optimalisasi potensi pertambangan secara
· optimal di daerah, maka perlu mengarahkan lokasi pertambangan dengan memanfaatkan ruang wilayah pada kawasan pertambangan secara berdaya guna dan berhasil guna;
b. bahwa arahan lokasi investasi pembangunan pertambangan dilaksanakan guna memadukan pembangunan berwawasan · lingkungan perlu diatur dalam Review Rencana lnduk Kawasan Pertambangan;
c. bahwa sehubungan dengan maksud sebagaimana tersebut pada huruf a dan huruf b diatas, maka untuk mengatur eksplotasi di bidang pertambangan agar dapat berlangsung secara tertib dengan berwawasan lingkungan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Induk Kawasan Pertambangan Kabupaten Tuban;
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesie, Tahur; 2010 Nemer 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5142);
Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung;
Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 19 Tahun 2011 tentang Izin Usaha Pertambangan;
Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 9 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tuban Tahun 2012-2032;
Tujuan Rencana Induk Kawasan Pertambangan adalah untuk mewujudkan penataan fungsi ruang untuk investasi bidang pertambangan sebagai fungsi ruang penyanggah kawasan tambang.
Rencana Induk Kawasan Pertambangan berfungsi sebagai acuan bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), untuk mengarahkan lokasi kegiatan pertambangan komoditas tambang mineral bukan logam dan batuan yang berkaitan dengan pemanfaatan kawasan tambang.
Kedudukan Rencana Induk Kawasan Pertambangan adalah :
a. sebagai pedoman/ acuan dasar penjabaran dari kebijakan pembangunan pertambangan yang terdapat dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD);
b. sebagai dasar pertimbangan dalam kegiatan eksplorasi dan eksploitasi pertambangan;dan
c. sebagai pedoman untuk pemberian rekomendasi permohonan Wilayah Izin
Usaha Pertambangan (WIUP).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2016.
Pada saat peraturan Bupati ini berlaku, maka perbup Tuban No 4 Tahun 2011 tentang rencana induk kawasan Pertambangan, air Bawah tanah dan Konservasi kabupaten Tuban dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
158 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tuban No. 13 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, Lembaran Daerah Kabupten Tuban Tahun 2016 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuar dengan asumsi Kebijakan Umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, maka perlu dilakukan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016;
b. bahwa sehubungan dengan maksud tersebut pada huruf a,maka perlu dilakukan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 dan menetapkannya dalam suatu Peraturan Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 18 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2015 Seri A Nomor 09);
Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2015 Seri A Nomor 2);.
Peraturan ini berisi tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tuban No. 13 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, Berita Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2016 Seri E Nomor 13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Bantuan keuangan kepada Partai Politik di Kabupaten Tuban Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (5) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam APBD, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik, maka guna kelancaran pengajuan, penyaluran dan laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan Partai Politik, perlu menetapkan Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik di Kabupaten Tuban Tahun Anggaran 2016 dalam suatu Peraturan Bupati;
Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 06 Tahun 2007 tentang Pokok - pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2007 Seri E Nomor 21);
Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 04 Tahun 2008 tentang Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Tuban sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Peraturan Daerah Kabupaten Toban Nomor 15 Tahun 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten Toban Tahun 2014 Seri D Nomor 03, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Nomor 03);
Peraturan Daerah Kabupaten Toban Nomor 18 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2015 Seri A Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 51);
Peraturan Bupati Tuban Nomor 28 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Subsidi, Bantuan Keuangan dan Belanja Tidak Terduga;
Peraturan Bupati Tuban Nomor 58 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016;
Peraturan Bupati Tuban Nomor 15 Tahun 2015 tentang Uraian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Tuban;
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Pemberian Bantuan Keuangan Partai Politik;
3. Besarnya Bantuan Keuangan;
4. Pengajuan Bantuan Keuangan;
5. verifikasi Kelengkapan Administrasi;
6. Penyaluran Bantuan Keuangan;
7. penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2016.
15 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tuban No. 14 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, Berita Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2017 Seri E Nomor 13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SISTEM DAN PROSEDUR PEMUNGUTAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN
ABSTRAK:
a. Bahwa sebagai Pelaksanaan Ketentuan Pasal 75 dan Pasal 105 Perda Kab Tuban No 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah perlu menetapkan Perbup tentang Sistem dan Prosedur Pemungutan BPHTB;
b. Bahwa Sehubungan dengan Perubahan Perda No 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, maka Peraturan Bupati Tuban No 24 Tahun 2011 perlu ditinjau kembali untuk disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku dan menetapkannya dalam suatu peraturan Bupati;
Perda Kab Tuban No 6 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
Perda Kab Tuban No 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah;
Perda Kab Tuban No 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
Peraturan ini berisi tentang;
1. ketentuan umum;
2 Ruang Lingkup Peraturan;
3. Sistem dan Prosedur Pemungutan BPHTB;
4. Fasilitasi;
5. ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2016.
Dengan ditetapkannya Perbup ini maka Peraturan Bupati No 24 tahun 2011 tentang Sistem dan Prosedur Pemungutan Bea perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Perbup No 4 Tahun 2016 (LD Kab Tuban Tahun 2016 Seri E No 4) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
50 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tuban No. 14 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, Lembaran Daerah Kabupten Tuban Tahun 2016 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tuban;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Undangan;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Asas Pembentukan Perangkat Daerah;
3. Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
4. Pembentukan UPT;
5. Staf Ahli;
6. Kepegawaian;
7. Ketentuan Lain-Lain;
8.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka:
a. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 02 Tahun 2008 tentang Organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Tuban sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2014 Seri D Nomor 2);
b. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 03 Tahun 2008 tentang Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Tu.ban sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 15
Tahun 2011 (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2011
Seri D Nomor 2);
· c. Pasal 1 sampai dengan Pasal 11 dan Pasal 13 sampai dengan
Pasal 23 Peraturan Daerah Kabupaten Tu.ban Nomor 04 Tahun
2008 tentang Organisasi . Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Tuban segaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2015 Seri D Nomor 3);
d. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 05 Tahun 2008 tentang Organisasi Kecamatan dan Kelurahan di Kabupaten Tuban(Lembaran Daerah Kabupaten Tu.ban Tahun 2015 Seri D Nomor 3);
e. Pasal 1 dan Pasal 7 sampai dengan Pasal 10, Pasal 12 dan Pasal 15 sampai dengan Pasal 17 Peraturan Daerah Kabupaten Tu.ban Nomor 12 'I'ahun 2012 tentang Organisasi Lembaga Teknis Daerah, sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tu.ban Nomor 12 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga La.in Kabupaten Tuban (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2015 Seri D Nomor 8);
f. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 11 Tahun 2014
tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja
Kabupaten Tuban (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2015 Seri D Nomor 3);
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sejak tanggal 1 Januari 2017.
17 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tuban No. 15 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TUBAN TAHUN 2016 SERI E NOMOR 27
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan atas Perda Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 15 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015
tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, dipandang perlu mencabut Peraturan Daerah
Kabupaten Tuban Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja
Pemerintahan Desa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa;
Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2006 Nomor 19), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2016.
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tuban No. 16 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TUBAN TAHUN 2016 SERI C NOMOR 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retriubsi Izin Usaha Perikanan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam, khususnya terhadap penghapusan praktik ekonomi biaya tinggi, maka dilakukan pembebasan terhadap biaya penerbitan perizinan dan pembebasan punggutan usaha perikanan;
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu mencabut Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan;
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2/PERMEN-KP/2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (TRAWLS) dan Pukat Tarik (SEINE NETS) Di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia;
Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 03 Tahun 2008 tentang Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Tuban sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 15 Tahun 2011 (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2011 Seri D Nomor 2);
Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 12 Tahun 2014 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tuban (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tuban Tahun 2014 Seri E Nomor 12);
Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2006 Seri C Nomor 05), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2016.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tuban No. 17 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TUBAN TAHUN 2016 SERI E NOMOR 52
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Taman Pemakaman
ABSTRAK:
a. bahwa kegiatan pemakaman merupakan salah satu kebutuhan manusia dan membutuhkan ketersediaan lahan yang cukup guna peruntukan pemakaman di Kabupaten Tuban sehingga perlu dilakukan pengelolaan secara komprehensif dan terpadu dengan penataan ruang yang ada;
b. bahwa mengingat semakin terbatasnya lahan, keberadaan areal pemakaman selain Sebagai tempat mengebumikan atau menyemayamkan jenazalf·'perlu dioptimalkan fungsinya sebagai ruang terbuka. hijau kawasan perkotaan untuk menambah keindahan, daerah resapan air dan fungsi pelestarian/pelindung lingkungan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Taman Pemakaman;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau
Kawasan Perkotaan;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 9 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tuban Tahun 2012-2032 (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2012 Seri E Nomor 24);
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Asas, Maksud dan Tujuan Pengelolaan Taman Pemakaman;
3. Ruang Lingkup Pengaturan Pengelolaan Taman Pemakaman;
4. Penggolongan Taman Pemakaman;
5. TPBU;
6. TPK;
7. Tata Tertib Pemakaman;
8. pemeliharaan dan Pelestarian;
9. Penutupan dan/atau Pemindahan Taman Pemakaman;
10. Krematorium;
11. Usaha Jasa Pelayanan Pemakaman;
12. Peran Serta Masyarakat;
13. Pembinaan dan Pengawasan;
14. Pembiayaan;
15. Sanksi Administratif;
16. Ketentuan Lain-Lain;
17. Ketentuan Peralihan;
18. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2016.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat