Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, Lembaran Daerah Kabupten Tuban Tahun 2016 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tuban;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Undangan;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Asas Pembentukan Perangkat Daerah;
3. Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
4. Pembentukan UPT;
5. Staf Ahli;
6. Kepegawaian;
7. Ketentuan Lain-Lain;
8.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka:
a. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 02 Tahun 2008 tentang Organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Tuban sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2014 Seri D Nomor 2);
b. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 03 Tahun 2008 tentang Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Tu.ban sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 15
Tahun 2011 (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2011
Seri D Nomor 2);
· c. Pasal 1 sampai dengan Pasal 11 dan Pasal 13 sampai dengan
Pasal 23 Peraturan Daerah Kabupaten Tu.ban Nomor 04 Tahun
2008 tentang Organisasi . Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Tuban segaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2015 Seri D Nomor 3);
d. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 05 Tahun 2008 tentang Organisasi Kecamatan dan Kelurahan di Kabupaten Tuban(Lembaran Daerah Kabupaten Tu.ban Tahun 2015 Seri D Nomor 3);
e. Pasal 1 dan Pasal 7 sampai dengan Pasal 10, Pasal 12 dan Pasal 15 sampai dengan Pasal 17 Peraturan Daerah Kabupaten Tu.ban Nomor 12 'I'ahun 2012 tentang Organisasi Lembaga Teknis Daerah, sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tu.ban Nomor 12 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga La.in Kabupaten Tuban (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2015 Seri D Nomor 8);
f. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 11 Tahun 2014
tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja
Kabupaten Tuban (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2015 Seri D Nomor 3);
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sejak tanggal 1 Januari 2017.
17 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tuban Nomor 14 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD Kabupaten Tuban Tahun 2023 Seri C No 1; https://jdih.s3.ap-southeast-1.amazonaws.com/produkhukum/produkhukum-peraturan-bupati-tuban-nomor-14-tahun-2023-tentang-perubahan-atas-peraturan-bupati-tuban-nomor-150-tahun--2021-tentang-tata-cara-pelaksanaan-pemungutan-retribusi--dan-pengelolaan-parkir-di-area-pasar-daerah-1692757652.pdf?response-content-disposition=inline&X-Amz-Content-Sha256=UNSIGNED-PAYLOAD&X-Amz-Algorithm=AWS4-HMAC-SHA256&X-Amz-Credential=AKIAQ5ONG4XAZPQUCHM3%2F20230925%2Fap-southeast-1%2Fs3%2Faws4_request&X-Amz-Date=20230925T021325Z&X-Amz-SignedHeaders=host&X-Amz-Expires=300&X-Amz-Signature=1e9de19f238e584cb313a49a7d8d60d2d3e313fa13f6b10c2f915bb75cf565cf
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tuban Nomor 150 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Dan Pengelolaan Parkir Di Area Pasar Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan adanya penataan kelembagaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tuban sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021, maka Peraturan Bupati Tuban Nomor 150 Tahun 2021 sudah tidak sesuai
dan perlu dilakukan perubahan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 150 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi dan Pengelolaan Parkir di Area Pasar Daerah;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 17 Tahun 2003;
UU No 1 Tahun 2004;
UU No 28 Tahun 2009 ;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 13 Tahun 2022;
UU No 7 Tahun 2014;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 12 Tahun 2017;
PP No 12 Tahun 2019;
Perpres No 87 Tahun 2014;
Permendagri No 77 Tahun 2020;
Permendag No 21 Tahun 2021;
Permendag No 23 Tahun 2021;
Perda Kab. Tuban No 4 Tahun 2011;
Perda Kab. Tuban No 14 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Perda Kab. Tuban No 11 Tahun 2021;
Perda Kab. Tuban No 13 Tahun 2021;
Perbup Tuban No 150 Tahun 2021.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Tuban Nomor 150 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi dan Pengelolaan Parkir di Area Pasar Daerah (Berita Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2021 Seri C Nomor 3) diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 1 angka 4 diubah;
2. Ketentuan Pasal 12 ayat (2) diubah dan diantara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2A) ;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2023.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tuban Nomor 15 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2020 Seri E Nomor 56
Peraturan Daerah (PERDA) tentang CAGAR BUDAYA
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa Cagar Budaya merupakan kekayaan budaya
bangsa yang harus dijaga dan dilestarikan untuk
merawat kesejarahan dan menghormati identitas
budaya sebagaimana telah diamanatkan oleh UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
b. bahwa perkembangan zaman dan peradaban telah
mengubah pola pikir masyarakat dalam melakukan
pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan Cagar
Budaya di Daerah, sehingga rentan untuk
melunturkan nilai-nilai keaslian dan ciri khas Cagar
Budaya itu sendiri;
c. bahwa Pemerintah Daerah memiliki tanggung jawab
untuk melakukan Pelestarian Cagar Budaya melalui
upaya perumusan kebijakan sesuai kewenangan yang
diatur dalam Pasal 96 ayat (1) Undang-Undang Nomor
11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Cagar Budaya;
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; 3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; 4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; 5. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; 6. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010; 7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; 9. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 ; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; 11. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2015; 12. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; 13. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; 14. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; 15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun
2007; 16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun
2007; 17. Peraturan Bersama Menteri Kebudayaan dan
Pariwisata Nomor 40 tahun 2009; 18. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Republik Indonesia Nomor 01/PRT/M/2015; 19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015
Materi pokok: mengatur mengenai pelestarian Cagar Budaya sebagai bagian dari pembelajaran masyarakat untuk
kepentingan agama, sosial, ekonomi, ilmu
pengetahuan, pariwisata dan kebudayaan guna
mempertahankan kearifan lokal Daerah; memuat antara lain: ketentuan umum; asas, maksud, dan tujuan; ruang lingkup; tugas dan wewenang pemerintah daerah; kriteria dan penggolongan cagar budaya; pencarian dan penemuan cagar budaya; pemilikan dan penguasaan cagar budaya; tim ahli cagar budaya; register daerah cagar budaya; pelestarian cagar budaya; kerjasama; partisipasi masyarakat; pembinaan dan pengawasan; larangan; pembiayaan; penyelesaian perselisihan; ketentuan penyidikan; ketentuan pidana; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2020.
Peraturan Bupati sebagai pelaksanaan dari Peraturan
Daerah ini ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak
Peraturan Daerah ini diundangkan.
jumlah 54 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tuban No. 15 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2021 Seri E Nomor 145
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH
NOMOR 7 TAHUN 2015 TENTANG PEMILIHAN KEPALA DESA
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka memberikan kemudahan
pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa dengan tetap
menjaga kesehatan masyarakat dalam situasi bencana
non-alam diperlukan pengaturan Pemilihan Kepala
Desa;
b. bahwa untuk melaksanakan beberapa ketentuan
dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72
Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Kepala Desa, maka Peraturan Daerah
Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa,
perlu dilakukan perubahan untuk disesuaikan dengan
perkembangan peraturan perundang-undangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015
tentang Pemilihan Kepala Desa;
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; 3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 6. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; 8. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun
2014; 10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015; 11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun
2015 ; 12. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 7 Tahun
2015
Materi pokok: mengatur mengenai Perubahan
Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015
tentang Pemilihan Kepala Desa; memuat perubahan antara lain: perubahan ketentuan umum; panitia pemilihan; penetapan calon; pemungutan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2021.
mengubah Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015
tentang Pemilihan Kepala Desa;
jumlah 27 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tuban No. 15 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, Berita Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2017 Seri B Nomor 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operating Procedure Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kabupaten Tuban
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Perda No 14 Tahun 2016 Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, maka Standar Operating Procedure Pemungutan PBB P2 Kab Tuban sebagaimana telah ditetapkan dalam Perbup No 49 Tahun 2012 perlu disesuaikan dengan menetapkan kembali Peraturan Bupati tentang Standar Operating Procedure Pemungutan PBB P2
1. UU No 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Jatim.
2. UU No 19 Tahun 1997
3. UU No 28 Tahun 1999
4. UU No 14 Tahun 2002
5. UU No 28 Tahun 2009
6. UU No 23 Tahun 2014
7. PP No 135 Tahun 2000
8. PP No 58 Tahun 2005
9. PP No 18 Tahun 2016
10. Perda No 6 Tahun 2007
11. Perda No 4 Tahun 2012
12. Perda No 14 Tahun 2016
Peraturan ini mengatur tentang Standar Operating Procedure Pemungutan PBB P2. Standar Operating Procedure Pemungutan PBB P2 adalah tata cara atau tahapan yang dibakukan dan harus dilalui untuk menyelesaikan suatu proses kerja tertentu.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2017.
Perbup No 49 Tahun 2012 tentang Standar Operating Procedure Pemungutan PBB P2 Kabupaten Tuban dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
156
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tuban Nomor 15 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, Berita Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2020 Seri A Nomor 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGGUNAAN ANGGARAN BELANJA TIDAK TERDUGA UNTUK
KEADAAN DARURAT BENCANA NON ALAM KEBAKARAN SARANA DAN
PRASARANA PUBLIK PASAR BARU TUBAN TAHUN 2020
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 55 ayat
(4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
-ten-tang Perrgerolaan Ketmngan ·:Dae.rah, 'Serta d-a1mn
rangka penanganan kebakaran sarana dan prasarana
publik Pasar Baru Toban serta penanganan sementara
sarana dan prasarana publik agar tidak menimbulkan
kerngian yang 'lebih ·besar--bagi Pemerintah Daerah dan
masyarakat, perlu didukung anggaran belanja tidak
terduga untuk keadaan darurat;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Penggunaan Anggaran Belanja Tidak
Terduga untuk Keadaan Darurat Bencana Non Alam
Kebakaran Sarana dan Prasarana Publik Pasar Baru
Tuban Tahun 2020;
Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; 4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; 9. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; 10. Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018; 11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015; 12. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2018; 13. Peraturan Daerah Kabupaten Tu ban Nomor 06 Tahun
2007; 14. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 11 Tahun
2019; 15. Peraturan Bupati Tuban Nomor 1 Tahun 2014; 16. Peraturan Bupati Tuban Nomor 46 Tahun 2019.
Materi Pokok: mengatur mengenai penetapan Penggunaan
Anggaran Belanja tidak terduga untuk keadaan darurat
bencana non alam kebakaran sarana dan prasarana
publik Pasar Bani Tuban, sebesar Rp. 3.006.179.000,00
(tiga miliar enam juta seratus tujuh puluh sembilan ribu
rupiah) dituangkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran
Perangkat Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 2020.
jumlah 5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tuban No. 15 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TUBAN TAHUN 2016 SERI E NOMOR 27
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan atas Perda Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 15 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015
tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, dipandang perlu mencabut Peraturan Daerah
Kabupaten Tuban Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja
Pemerintahan Desa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa;
Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2006 Nomor 19), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2016.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tuban No. 15 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, Berita Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2014 Seri E Nomor 18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH KABUPATEN TUBAN
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2014.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat