Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, Berita Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2016 Seri E Nomor 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Alokasi Sementara Bagian Desa dari Hasil Penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah TA 2016
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 97 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Ketentuan Pasal 5 Peraturan Bupati 1'uban Nomor 04 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengalokasian Bagian Desa dari Hasil Penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka perlu mengatur Pengalokasian bagian Desa dari hasil Penerimaan Pajak dan Retribusi Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Alokasi Sementara Bagian Desa Dari Hasil Penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 05 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Tuban Tahun 2011 Seri B Nomor 1);
Peraturan Bupati Tuban Nomor 04 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengalokasian Bagian Desa dari Hasil Penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Berita Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2015 Seri E Nomor 01 );
Peraturan ini berisi tentang;
1. ketentuan umum;
2. Ketentuan Alokasi Sementara Bagian Desa dari Bagi Hasil Penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
3. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
17 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tuban No. 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupten Tuban Tahun 2016 Nomor 28
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Kawasan Terbatas Rokok
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 115 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Kawasan Terbatas Rokok;
Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 188/Menkes/PB/I/2011 dan Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pedoman Kawasan Tanpa Rokok;
Peraturan Bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun
2012 Nomor 72 Tahun 2012 tentang Parameter HAM Dalam Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Toban Nomor 3 Tahun
2018 tentang Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Toban sebgaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaaten Toban Nomor 15 Tahun 2011 (Lembaran Daerah Kabupaten Toban Tahun 2011 Seri D Nomor 02);
Peraturan Daerah Kabupaten Toban Nomor 12 Tahun 2014 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Daerah Kabupaten Toban Tahun 2014 Seri E Nomor 08);
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Asas dan Tujuan;
3. Hak dan Kewajiban;
4. KTR;
5. KTbR;
6. Peran Serta Masyarakat;
7. Pembinaan dan Pengawasab;
8. Sanksi Administratif;
9. Ketentuan Penyidikan;
10. Ketentuan Pidana;
11. Pembiayaan;
12. Ketentuan Lain-Lain;
13. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
27 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tuban No. 2 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, Berita Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2016 Seri E Nomor 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Keuangan Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasa.l 100 Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2015 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa;
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2015 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa;
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja
Pemerintah Desa;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa;
Keuangan desa dikelola berdasarkan asas:
a. tertib;
b. taat pada peraturan perundang-undangan;
c. efektif;
d. efisien;
e. ekonomis;
f. transparan;
g. bertanggung jawab;
h. keadilan;
i. kepatutan; dan
j. manfaat untuk masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2016.
129 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tuban No. 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TUBAN TAHUN 2016 SERI E NOMOR 18
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERANGKAT DESA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta Pasal 65 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perangkat Desa;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa;
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Perangkat Desa;
3. Kedudukan Kepala Desa dalam Pengangkatan Perangkat Desa;
4. Pencalonan Perangkat Desa;
5. Calon Perangkat Desa yang berasal dari Anggota BPD, Perangkat Desa, PNS, Anggota TNI/Polri, Pegawai BUMN/BUMD/BUM Desa dan Lembaga Kemasyarakatan Desa;
6. Mekanisme Pengangkatan;
7. Pembiayaan;
8. Pelantikan Perangkat Desa;
9. Tugas, Kewajiban, Hak dan Larangan Perangkat Desa;
10. Hukuman Disiplin, Pemberhentian Sementara dan Pemberhentian Perangkat Desa;
11. Kekosongan Jabatan Perangkat Desa;
12. Unsur Staf Perangkat Desa;
13. Pakaian Dinas dan Atribut Perangkat Desa;
14. Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa;
15. Kesejahteraan Perangkat Desa;
16. Masa Kerja;
17. Penyelidikan dan Penyidikan;
18. Ketentuan Peralihan;
19. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2016.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku,Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 11 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Perangkat DesaLembaran Daerah Seri E Nomor 22 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013(Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2013Seri E Nomor22)
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
24 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tuban No. 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TUBAN TAHUN 2016 SERI E NOMOR 19
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Pemusyawaratan Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 65 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Badan Permusyawaratan Desa;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 123 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5657);
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 165 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593;
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD);
3. Fungsi, Hak, Kewajiban dan Larangan BPD;
4. Peraturan Tata Tertib BPD;
5. Pimpinan dan Musyawarah BPD;
6. Pembinaan dan Pengawasan;
7. Ketentuan Peralihan;
8. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2016.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 9 Tahun 2006 tentang Pembentukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2006, Seri E Nomor 20) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
17 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tuban No. 3 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, Berita Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2016 Seri E Nomor 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan ats Peraturan Bupati Tuban Nomor36 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tuban
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 11 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 12 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain Kabupaten Tuban· , maka perlu menata kembali uraian tugas, fungsi dan tata kerja Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tuban dan menetapkannya dalam suatu Peraturan Bupati;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 11 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun
2012 tentang Organisasi Lembaga Lain Kabupaten Tuban (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2015 Seri D Nomor 7);
Peraturan Bupati Tuban Nomor 36 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tuban (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2008 Seri D Nomor 11);
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Tuban Nomor 36 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas, fungsi dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tuban (Berita Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2008 Seri D Nomor 11) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 29 ayat (4) huruf b dihapus;
2. Pasal 31 dihapus;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2016.
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tuban No. 4 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2016 Seri E Nomor 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Tuban Nomor 24 Tahun 2011 tentang Sistem dan Prosedur Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
ABSTRAK:
a. bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Toban Nomor 24 Tahun 2011 tentang Sistem dan Prosedur Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan yang diubah pertama kali dengan Peraturan Bupati Tuban Nomor 31 Tahun 2015 perlu untuk disesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana pada huruf a di atas, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Tuban Nomor 24 Tahun 2011 tentang Sistem dan Prosedur Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penatausahaan dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Serta Penyampaiannya;
Peraturan Daerah Kabupaten Toban Nomor 06 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Toban Nomor 05 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Tuban Nomor 24 Tahun 2011 tentang Sistem dan Prosedur Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2015 Seri E Nomor 29 ) ditambah yaitu Diantara ayat (3) dan ayat (4) Pasal 7 disisipkan l(satu) ayat yakni ayat (3a);
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2016.
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tuban No. 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TUBAN TAHUN 2016 SERI E NOMOR 19
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa
ABSTRAK:
a. bahwa Musyawarah Desa merupakan musyawarah antara BPD, Pemerintah Desa dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh BPD untuk menyepakati hal yang bersifat strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan desa;
b. bahwa dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan Musyawarah Desayang partisipatif, demokratis, transparan dan akuntabel dengan berdasarkan kepada hak dan kewajiban masyarakat dipandang perlu menyusun Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa;
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa;
PeraturanMenteriDalam Negeri Nomor80Tahun 2015tentangPembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, Berita Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2016 Seri E Nomor 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Tuban Nomor 47 Tahun 2015 tentang Standar Satuan Harga Pemerintah Kabupaten Tuban TA 2016
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan adanya perubahan harga bahan konstruksi dan kebutuhan lainnya maka perlu dilakukan penyesuaian Standar Satuan Harga Pemerintah Kabupaten Tuban Tahun Anggaran 2016 sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Bupati Tuban Nomor 47 Tahun 2015 tentang Standar · Satuan Harga Pemerintah Kabupaten Tuban Tahun Anggaran 2016 dan menetapkannya kembali dalam Peraturan Bupati;
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5533);
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah keempat kali dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
Peraturan Bupati Tuban Nomor 47 Tahun 2015 tentang Standar Satuan Harga Pemerintah Kabupaten Tuban Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2015 Seri E Nomor 47);
Beberapa ketentuan dalam lampiran Peraturan Bupati Tuban Nomor 47 Tahun 2015 tentang Standar Satuan Harga Pemerintah Kabupaten Tuban Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2015 Seri E Nomor 47) diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan dalam lampiran IV romawi VI setelah angka 9 ditambahkan 1 (satu) angka yakni angka 10;
2. Ketentuan lampiran V romawi VIII diubah dan setelah romawi VIII ditambahkan 1 angka romawi yakni romawi IX;
3. Ketentuan lampiran VII diubah;
4. Ketentuan lampiran IX romawi XI diubah;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2016.
45 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tuban No. 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TUBAN TAHUN 2016 SERI E NOMOR 29
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
ABSTRAK:
a. bahwa penyelenggaraan Lalu lintas dan Angkutan J alan dalam rangka menunjang perkembangan pembangunan dan pertumbuhan perekonomian di Daerah, diperlukan sistem Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menjamin kehandalan, keselamatan, kelancaran, ketertiban, keamanan dan kenyamanan, berdaya guna dan berhasil guna;
b. bahwa penyelenggaraan Lalu lintas dan Angkutan Jalan perlu diselenggarakan dengan mengintegrasikan sistem Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ke dalam satu kebijakan Pemerintah Daerah, sesuai dengan kewenangannya sehingga lebih bermanfaat bagi masyarakat;
c. bahwa dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta dalam rangka mewujudkan lalu lintas dan angkutan jalan yang selarnat, aman, cepat, lancar, tertib, teratur, nyaman dan efisien, maka perlu mengatur Penyelenggaraan Lalu lintas dan Angkutan Jalan yang lebih jelas dan tegas serta memiliki kekuatan hukum yang mengikat;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, maim perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Lalu lintas dan Angkutan Jalan;
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 75 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu
Lintas;
Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 03 Tahun 2008 tentang Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Tuban sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011 (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2011 Nomor 2);
Tujuan Penyelenggaraan Lalu lintas dan Angkutan Jalan di Daerah adalah :
a. terwujudnya pelayanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang aman, nyaman, selamat, tertib, lancar, dan terpadu dengan moda angkutan lain untuk mendorong perekonomian Daerah, memajukan kesejahteraan masyarakat,memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa,serta mampu menjunjung tinggi martabat bangsa;
b. terwujudnya etika berlalu lintas dan budaya bangsa;
dan
c. terwujudnya penegakan hukum dan kepastian hukum bagi masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2016.
103 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat