Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu
ABSTRAK:
Sesuai Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, pembentukan perangkat daerah dilakukan berdasarkan asas diantaranya asas efisiensi dan efektifitas, serta sesuai dengan kebutuhan nyata daerah, untuk itu perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; Permendagri No. 5 Tahun 2017; Perda No. 9 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan mengenai susunan perangkat daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2017.
Mengubah Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu No. 13 Tahun 2017
pakaian dinas khusus-dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, LD.2017/NO.13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pakaian Dinas Khusus Pegawai Di lingkungan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Ogan Komering Ulu
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan citra aparatur Pemerintah Kabupaten khususnya dibidang pelayanan publik dan
sebagai upaya untuk menciptakan suasana bersahabat bagi masyarakat pemohon izin, dengan Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Nomor 15 Tahun 2014 telah ditetapkan Pakaian Dinas Khusus Pegawai di lingkungan Kantor Pelayanan Perizinan Kabupaten Ogan Komering Ulu. Sehubungan dengan telah ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 9 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Ogan Komering Ulu perlu menetapkan kembali Pakaian Dinas Khusus dengan peraturan bupati.
UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; Keppres No. 18 Tahun 1972 sebagaimana diubah dengan Keppres No. 50 Tahun 1990; Permendagri No. 60 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 6 Tahun 2016; Perda No. 9 Tahun 2016; Perbup No. 35 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang pakaian dinas khusus pegawai di lingkungan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi Pakaian Dinas Khusus adalah pakaian seragam yang wajib dipakai oleh pegawai dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi di lingkungan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Ogan Komering Ulu. Pegawai adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Ogan Komering Ulu. Diatur tentang fungsi pakaian dinas khusus, pakaian dinas khusus, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2017.
Mencabut Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pakaian Dinas Khusus Pegawai
di lingkungan Kantor Pelayanan Kabupaten Ogan Komering Ulu
9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu No. 7 Tahun 2017
belanja tidak terduga-penganggaran-pelaksanaan-pertanggungjawaban-tata cara
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, LD.2017/NO.7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Dalam rangka pengelolaan Anggaran Belanja Tidak Terduga untuk mendanai tanggap darurat, penanggulangan bencana alam dan/ atau bencana sosial, termasuk pengembalian atas kelebihan penerirnaan daerah tahun sebelumnya yang telah ditutup, sesuai Pasal 134 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga Tahun Anggaran 2017
UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 7 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 21 Tahun 2008; PP No. 22 Tahun 2008; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 31 Tahun 2016; Perda No. 9 Tahun 2016; Perda No. 12 Tahun 2016; Perbup No. 44 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang tata cara penganggaran, pelaksanaan dan pertanggungjawaban belanja tidak terduga TA 2017 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi Belanja Tidak Terduga adalah merupakan belanja untuk kegiatan yang sifatnya tidak biasa atau diharapkan berulang seperti penanggulangan bencana alam dan/ atau bencana sosial yang tidak diperkirakan sebelumnya, termasuk pengembalian atas kelebihan penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya yang telah ditutup. tahun-tahun sebelumnya yang telah ditutup. Bencana adalah peristiwa a tau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/ atau faktor non alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis. Bencana alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor. Bencana sosial adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antar kelompok atau antar komunitas masyarakat, dan teror. Diatur tentang ruang lingkup dan azas umum, penganggaran, pelaksanaan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2017.
9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu No. 27 Tahun 2017
anggaran pendapatan dan belanja daerah-penjabaran-perubahan
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, LD.2017/NO.27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Nomor 44 Tahun 2016 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan belanja daerah kabupanten Ogan Komering Ulu Tahun 2017
ABSTRAK:
Dengan Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Nomor 44 Tahun 2016 telah ditetapkan penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun Anggaran 2017 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Nomor 17 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Nomor 44 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun Anggaran 2017.
Sehubungan dengan adanya pergeseran anggaran antar rincian objek belanja dalam objek belanja berkenaan dan antar objek belanja dalam jenis belanja berkenaan pada kegiatan di beberapa SKPD, maka sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu merubah Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun Anggaran 2017 dan menetapkannya dengan peraturan bupati ini.
UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; Perpres No. 97 Tahun 2016; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 32 Tahun 2011 ebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 14 Tahun 2016; Permendagri No. 31 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 109 Tahun 2016; Perda No. 9 Tahun 2016; Perda No. 12 Tahun 2016; Perbup No. 39 Tahun 2016; Perbup No. 44 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perbup No. 44 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai perubahan beberapa ketentuan dalam lampiran I a dan Lampiran II bagian Sub Unit Organisasi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, serta penyisipan pasal yang berbunyi Perubahan Penjabaran; Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 ebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bupati ini, ditampung dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun Anggaran 2017.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2017.
Mengubah Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Nomor 44 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun Anggaran 2017 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Nomor 17 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Nomor 44 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun Anggaran 2017
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu No. 10 Tahun 2017
PERBUP Kab. Ogan Komering Ulu No. 38 Tahun 2019 tentang Alih Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas Sanggar Kegiatan Belajar menjadi Satuan Pendidikan Nonformal Sejenis pada Dinas Pendidikan Kabupaten Ogan Komering Ulu
unit pelaksana teknis dinas-sanggar kegiatan belajar-organisasi
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, LD.2017/NO.10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Susunan Organisasi Tata Kerja Unit Pelaksana Dinas Sanggar Kegiatan Belanjar (SKB)
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan Permendikbud No. 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Alih Fungsi Sanggar Kegiatan Belajar menjadi Satuan Pendidikan Nonformal Sejenis dan pelaksanaan Perda No. 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan peraturan bupati ini.
UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; Permendikbud No. 4 Tahun 2016; Perda No. 9 Tahun 2016; Perbup No. 35 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang susunan organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis dinas sanggar kegiatan belajar dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi Sanggar Kegiatan Belajar yang selanjutnya disebut SKB adalah Unit
Pelaksana teknis dinas yang menangani urusan pendidikan pada Kabupaten Ogan Komering Ulu yang berbentuk satuan pendidikan nonformal sejenis. Satuan Pendidikan Nonformal sejenis yang selanjutnya disebut JPNF
sejenis adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan program pendidikan nonformal. Program Pendidikan Nonformal yang selanjutnya disebut program PNF adalah layanan pendidikan yang diselenggarakan untuk memberdayakan masyarakat melalui pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini, pendidiakn kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan keaksaraan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja,pendidikan kesetaraan, serta pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik. Diatur tentang pembentukan, kedudukan, tugas dan fungsi, susunan organisasi, uraian tugas pokok dan fungsi, kepegawaian, tata kerja, pembinaan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2017.
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu No. 25 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Perjalanan Dinas Di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Dalam rangka tertib administrasi dan pedoman pelaksanaan perjalanan dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu telah ditetapkan Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Nomor 6 Tahun 201 7 ten tang Pelaksanaan Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan komering Ulu Tahun Anggaran 2017. Dalam rangka penyesuaian kewajaran dan kepatutan besaran uang harian, uang penginapan
pelaksanaan perjalanan dinas di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Ogan Komering Ulu, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu
Tahun Anggaran 2017
UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 17 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 31 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 109 Tahun 2016; Perda No. 9 Tahun 2008; Perda No. 9 Tahun 2016; Perda No. 12 Tahun 2016; Perbup No. 39 Tahun 2016; Perbup No. 44 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perbup No. 44 Tahun 2016; Perbup No. 6 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai perubahan beberapa ketentuan yang mengatur tentang rincian biaya perjalanan dinas tujuan luar daerah terdiri dari uang harian, biaya transportasi, biaya penginapan, biaya airport tax, uang representatif, sewa kendaraan dalam kota.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2017.
Mengubah Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Nomor 6 Tahun 2017 ten tang Pelaksanaan Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun Anggaran 201 7
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 34 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Nomor 6 TAhun 2015 tentang bantuan keuangan partai politik
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu, perlu menetapkan Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan-Badan Kabupaten Ogan Komering Ulu
UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; Permendagri No. 5 Tahun 2017; Perda No. 9 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 2 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan yang antara lain mengatur mengenai kedudukan, tugas dan fungsi, susunan organisasi dan tata kerja badan-badan : Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah, Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM, Badan Pendapatan Daerah, Badan Keuangan dan Aset Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2017.
Peraturan yang di ubah : Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Nomor 6 Tahun 2015
Peraturan yang akan di atur : Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2017
12 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu No. 20 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah ( RKPD ) Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun 2018
ABSTRAK:
Sebagai upaya mewujudkan sinergitas antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan antar wilayah, antar sektor, dan antar pemerintahan serta guna mewujudkan efisiensi alokasi sumber daya dalam pembangunan daerah dan sesuai ketentuan Pasal 26 ayat (2) Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional jo Pasal 23 ayat {1) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, dipandang perlu menetapkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun 2018 dengan peraturan bupati.
UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 8 Tahun 2008; Permendagri No. 54 Tahun 2010; Perda No. 17 Tahun 2006; Perda No. 3 Tahun 2010; Perda No. 3 Tahun 2016; Perda No. 9 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) Tahun 2018 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. RKPD Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun 2018 merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 1 (satu} tahun yaitu tahun 2018 yang dimulai pada tanggal 1 Januari 2018 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2018. RKPD Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun 2018 merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 1 (satu} tahun yaitu tahun 2018 yang dimulai pada tanggal 1 Januari 2018 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2018. Diatur tentang laporan SKPD, sistematikan RKPD, naskah RKPD sebagaimana lampiran perbup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2017.
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu No. 21 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penanggulangan Pemasungan Orang dengan Gangguan Jiwa
ABSTRAK:
Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) perlu diberikan perlindungan dan jamman pelayanan kesehatan berdasarkan Hak Asasi Manusia. Berdasarkan ketentuan Pasal 80 dan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa, Pemerintah Daerah bertanggungjawab melakukan penatalaksanaan dan
berkewajiban melakukan upaya rehabilitasi terhadap Orang· Dengan - Gangguan Jiwa yang terlantar, menggelandang, mengancam keselamatan dirinya dan/ atau orang lain, dan/ atau mengganggu ketertiban dan/ atau keamanan umum. Dalam rangka melindungi Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang dipasung atau
dikekang secara fisik oleh keluarga dan/ atau lingkungannya, maka perlu dilakukan upaya-upaya sehingga yang bersangkutan tetap mendapat perlindungan dan jamman pelayanan kesehatan serta perlakuan sesuai dengan martabatnya sebagai seorang manusia. Oleh karena itu perlu menetapkan peraturan bupati ini.
UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 18 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 8 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang penanggulangan pemasungan orang dengan gangguan jiwa dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi Panti Rehabilitasi Sosial adalah tempat pemulihan kembali keadaan individu yang mengalami permasalahan sosial seperti keadaan semula. Pemasungan adalah segala macam bentuk pengekangan fisik dan pembatasan dari seseorang yang menderita gangguan jiwa dan/atau sakit mental oleh
keluarganya atau masyarakat lingkungannya dalam berbagai bentuk bisa dengan dipasung di kayu, dirantai, di kandang, dikunci di kamar, diasingkan di tengah hutan jauh dari masyarakat, dan berbagai pengekangan dan/atau pembatasan fisik. Penanggulangan adalah upaya yang terdiri aspek pencegahan, peningkatan
pelayanan kesehatan penderita gangguan jiwa, deteksi dan keterlibatan secara dini, pengobatan, rehabilitasi medis dan rehabilitasi psikososial baik yang berlangsung di sektor kesehatan maupun non kesehatan. Kesehatan adalah keadaan sejahtera dari badan, jiwa dan sosial yang memungkinkan setiap orang produktif secara sosial dan ekonomis. Kesehatan Jiwa adalah kondisi dimana seorang individu dapat berkembang secara fisik, mental, spiritual, dan sosial sehingga individu tersebut menyadari kemampuan sendiri, dapat mengatasi tekanan, dapat bekerja secara produktif, dan mampu memberikan kontribusi untuk komunitasnya. Orang Dengan Gangguan Jiwa yang selanjutnya disingkat ODGJ adalah orang yang mengalami gangguan dalam pikiran, perilaku, dan perasaan yang termanifestasi dalam bentuk sekumpulan gejala dan/atau perubahan perilaku yang bermakna, serta dapat menimbulkan penderitaan dan hambatan dalam menjalankan fungsi orang sebagai manusia. Upaya kesehatan jwa adalah setiap kegiatan untuk mewujudkan derajat kesehatan jiwa yang optimal bagi setiap individu, keluarga, dan masyarakat dengan pendekatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif yang diselenggarakan secara menyeluruh, terpadu, dan berkesinambungan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat. Diatur tentang maksud, tujuan dan sasaran, ruang lingkup, penyelenggaraan penanggulangan pemasungan, pelaporan, peran serta masyarakat, pembiayaan, pengendalian, pembinaan, dan pengawasan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2017.
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu No. 14 Tahun 2017
sistem akuntabilitas kinerja-instansi pemerintah-petunjuk pelaksanaan-evaluasi implementasi
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, LD.2017/NO.14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di linngkungan pemerintahan Kabupaten Ogan Komering Ulu
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pedoman Evaluasi Atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, perlu menetapkan Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Atas
Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu.
UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 39 Tahun 2006; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 8 Tahun 2008; Perpres No. 81 Tahun 2010; Perpres No. 29 Tahun 2014; PermenPANRB No. 25 Tahun 2012 sebagaimana diubah dengan PermenPANRB No. 20 Tahun 2013; PermenPANRB No. 53 Tahun 2014; PermenPANRB No. 12 Tahun 2015; Perda No. 9 Tahun 2016; Perbup No. 36 Tahun 2016; Inpres No. 7 Tahun 1999.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang petunjuk pelaksanaan evaluasi atas implementasi sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi Kinerja Instansi Pemerintah adalah gambaran mengenai tingkat pencapaian sasaran atau tujuan dari instansi pemerintah sebagai penjabaran visi, misi dan strategi instansi pemerintah yang mengindikasikan tingkat keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan program dan kegiatan yang ditetapkan. Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah yang selanjutnya disingkat AKIP adalah perwujudan kewajiban suatu instansi pemerintah untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan/ kegagalan pelaksanaan misi organisasi dalam mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan melalui alat pertanggungjawaban secara periodik. Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah yang selanjutnya disingkat SAKIP adalah suatu sistem manajemen kinerja yang berkaitan dengan sistem perencanaan
pembangunan dan sistem penganggaran, untuk meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan melalui aspek akuntabilitas dan pengukuran kinerja yang berorientasi pada hasil (outcome). Laporan Akuntabilitas Kinerja instansi Pemerintah yang selanjutnya disingkat LAKIP adalah media pertanggungjawaban yang berisi informasi mengenai kinerja instansi pemerintah dalam satu tahun anggaran. Diatur tentang maksud dan tujuan, ruang lingkup, pelaksanaan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2017.
17 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat