Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
berdasarkan ketentuan dalam Pasal 2 ayat (2) huruf j Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan merupakan jenis pajak kabupaten/kota.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 91 Tahun 2010; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148 Tahun 2010; Kepmendagri No. 6 Tahun 2003; Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 2 Tahun 2009.
Dalam PERDA ini diatur mengenai Nama, Objek dan Subjek Pajak; Dasar Pengenaan. Tariff dan Cara Perhitungan Pajak; Wilayah Pemungutan; Masa Pajak, Saat Pajak Terutang dan Surat Pemberitahuan Pajak; Pemungutan Pajak; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Kadaluwarsa Penagihan; Pemeriksaan; Ketentuan Khusus; Penyidikan serta Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
15 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Kepala Dinas, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Seksi dan Kepala Sub Bagian pada Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Ogan Komering Ulu
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan pasal 140 peraturan bupati Ogan Komering Ulu Nomor 35 Tahun 2016 tentang susunan Organisasi dan tata kerja dinas- dinas Kabupaten Ogan Komering ulu sebagaiamana diubah ddengan peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Nomor 41 Tahun 2017, perlu menetapjan Peraturan Bupati tentang uraian tugas kepala Dinas, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Seksi, dan Kepala Sub BAgian pada Dinas Ketahanan PAngan Kabupaten Ogan Komering Ulu
UU No 28 Tahun 1959;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; PP Nomor 18 Tahun 2016; Pemen Pertanian Nomor 43/PERMENTAN/OT.010/8/2016; Perda KAb OKU No 9 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda No 2 ;Perbup No 35 Tahun sebagaimana telah diubah dengan perbup No 41 Tahun 2017;
Peraturan ini memuat susunan organisasni serta uraian Tugas Kepala Dinas, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Seksi dan Kepala Sub BAgian pada Dinas Ketahanan PAngan Kabupaten Ogan Komering Ulu
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2019.
18 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 11 Tahun 2022
Peraturan Bupati No 33 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu
Peraturan Bupati No 39 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati No 33 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat DaerahKabupaten Ogan Komering Ulu
Peraturan Bupati No 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati No 33 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat DaerahKabupaten Ogan Komering Ulu
susunan organisasi-tata kerja-sekretariat daerah-sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD.2022 /No.11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan Bupati ini adalah : a.bahwa dengan berlakunya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah dan sesuai Surat Menteri DalamNegeri Nomor 061/6996/OTDA tanggal 29 Oktober 2021 Perihal Pertimbangan Penyederhanaan Struktur Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten/Kota Provinsi Sumatera Selatan, telah mendapat rekomendasi penyederhanaan Struktur Organisasi Perangkat Daerah; b.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 56 Tahun 2019; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi No 25 Tahun 2021; Peraturan Daerah No 9 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Susunan Organisasi dan Tata KErja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu. Mengatur mengenai ketentuan umum, Sekretariat Daerah Kabupaten, staf ahli, Sekretariat DPRD Kabupaten, kelompok jabatan fungsional, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2022.
Mencabut : 1. Peraturan Bupati No 33 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu; 2. Peraturan Bupati No 39 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati No 33 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat DaerahKabupaten Ogan Komering Ulu; 3. Peraturan Bupati No 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati No 33 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat DaerahKabupaten Ogan Komering Ulu
53 hlm, Lampiran : 1 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 14 Tahun 2013
PERDA Kab. Ogan Komering Ulu No. 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Baturaja Kabupaten Ogan Komering Ulu menjadi Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Baturaja
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Baturaja Kab OKU
ABSTRAK:
Sejalan dengan UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah berwenang untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan, untuk itu daerah dituntut untuk melakukan upaya-upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah dalam rangka pelaksanaan dan pembiayaan pembangunan Daerah. Sehubungan dengan maksud tersebut huruf a di atas dan sesuai Pasal 6 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Bank Perkreditan Rakyat Milik Pemerintah Daerah, maka Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu memandang perlu mendirikan Perseroan Terbatas yang bergerak dalam bidang Bank Perkreditan Rakyat.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998; UU No. 23 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2009; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 40 Tahun 2007; PP No. 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2006; Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/9/PBI/2012; Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/26/PBI/2006; Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 2 Tahun 2009.
Dalam PERDA ini diatur mengenai Pendirian, Nama dan Tempat Kedudukan; Asas, Maksud dan Tujuan; Kegiatan Usaha; Modal dan Saham; RUPS; Dewan Komisaris; Direksi; Kepegawaian; Tahun Buku dan RKAP; Pembagian Laba; Kerjasama; Penggabungan, Peleburan dan Pengambilalihan; serta Pembubaran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2013.
11 halaman, Penjelasan 7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern
ABSTRAK:
Sektor perekonomian disusun berdasarkan asas kekeluargaan dengan tujuan utama terciptanya kesejahteraan bagi seluruh rakyat serta meningkatkan kemampuan dan daya saing antar pelaku ekonomi baik dengan skala modal besar maupun skala modal kecil. Dalam rangka mencegah terjadinya praktek usaha yang tidak sehat maka perlu ditingkatkan kemitraan antara pelaku usaha pasar tradisional, pengusaha kecil dan koperasi dengan pelaku usaha Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern berdasarkan prinsip kesamaan dan keadilan dalam menjalankan usaha di bidang perdagangan sehingga terwujud tata niaga dan pola distribusi yang mantap, lancar, efisien dan berkelanjutan demi pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 25 Tahun 1992; UU No. 5 Tahun 1999; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 7 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 32 Tahun 1998; PP No. 42 Tahun 2007; PP No. 24 Tahun 2018; Perpres No. 112 Tahun 2007; Permen Perdagangan No. 48/M-DAG/PER/8/2013; Permen Perdagangan No. 70/M-DAG/PER/12/2013 sebagaimana telah diubah dengan Permen Perdagangan No. 56/MDAG/PER/9/2014; Permen Perdagangan No. 37/M-DAG/PER/5/2017; Perda No. 22 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern. Diatur tentang ruang lingkup, pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern, kewajiban dan larangan, perizinan, pelaporan, pembinaan dan pengawasan, sanksi administratif, penyidikan, dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2020.
25 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 11 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kab. OKU Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kab. OKU TA 2016
ABSTRAK:
Sesuai Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Republik Indonesia tanggal 3 Agustus 2016 Nomor S-6187/PB/2016 sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 20 A Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 dalam rangka mengoptimalkan upaya perbaikan kondisi keuangan PDAM dan penyelesaian piutang negara pada PDAM yang bersumber dari penerusan pinjaman luar negeri, rekening dana inventasi, dan rekening pembangunan daerah, pemerintah mengganggarkan hibah kepada pemerintah daerah untuk digunakan sebagai penyertaan modal kepada Perusahaan Daerah Air Minum. Dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah dan pelayanan kebutuhan air minum masyarakat dalam Kabupaten Ogan Komering Ulu, maka Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu perlu melakukan penambahan penyertaan modal kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Ogan Komering Ulu. Berdasarkan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2016 tentang Pedoman Penerimaan Hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah, dan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum, Dalam Rangka penyelesaian Hutang Perusahaan Daerah Air Minum Kepada Pemerintah Pusat Secara Non Kas dan Pasal 71 ayat (7) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun Anggaran 2016.
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 48 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu pada Perusahaan Daerah Air Minum Tahun Anggaran 2016 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi Penyertaan Modal Daerah adalah investasi langsung Pemerintah Kabupaten dalam bentuk uang pada Perusahaan Daerah Air Minum. Diatur tentang tujuan, besaran, sumber dana, laba atas penyertaan modal, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2016.
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu No. 17 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 180 angka 2 UndangUndang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten/Kota tentang Retribusi Perizinan Tertentu harus disesuaikan paling lambat 2 (dua) tahun sejak ditetapkan Undang-Undang dimaksud. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu yang digolongkan Retribusi Perizinan Tertentu perlu ditinjau kembali dan disesuaikan.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1997; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia Nomor 24/PRT/M/2007; Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 43/MDAG/PER/9/2009; Permendagri No. 32 Tahun 2010; Kepmendagri No. 6 Tahun 2003; Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 10 Tahun 2000; Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 10 Tahun 2009; Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 2 Tahun 2009.
Dalam PERDA ini diatur mengenai Retribusi Perizinan Tertentu; Retribusi Izin Mendirikan Bangunan; Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol; Retribusi Izin Trayek; Retribusi Izin Usaha Perikanan; Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Tarif; Wilayah Pemungutan; Penentuan, Pembayaran Tempat Pembayaran Angsuran dan Penundaan Pembayaran; serta Pemunguutan Retribusi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut berlakunya Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 12 Tahun 1999; Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 15 Tahun 2009; dan Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 17 Tahun 2009.
20 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 18 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 50 Tahun 2017 tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 89 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, sebagai Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah, dengan Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Nomor 50 Tahun 2017 telah ditetapkan Standar Biaya Tahun Anggaran 2018 dan Sehubungan dengan surat Kepala Badan
Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu tanggal 27 Maret 2018 Nomor
800 /262/XL.1 /2018 perihal Perubahan Standar biaya Tahun Anggaran 2018
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/ PMK.02/ 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 9 Tahun 2016; Peraturan Bupati Ogan Kornering Ulu Nomor 50 Tahun 2017
Peraturan ini memuat perubahan pada lampiran I dan penjelasan lampiran I Peratuan Bupati OKU No. 50 Tahun 2017 pada ketentuan honorarium panitia seleksi jabatan terbuka jabatan pimpinan tinggi pratama
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 2018.
Peraturan ini mengubah Peratuan Bupati OKU No. 50 Tahun 2017
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Nomor 28 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan dan Penyampaian Dokumen Persiapan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemkab OKU Nomor 28 Tahun 2019 telah ditetapkan Pedoman Penyusunan dan Penyampaian Dokumen Persiapan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia. Sehubungan dengan Perbup No. 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Perbup No. 33 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten OKU perlu menyesuaikan nomenklatur dalam Perbup No. 28 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan dan Penyampaian Dokumen Persiapan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia. Untuk itu perlu menetapkan perbup ini.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PERPRES No. 16 Tahun 2018; PERLKPP No. 7 Tahun 2018; PERLKPP No. 9 Tahun 2018; PERLKPP No. 14 Tahun 2018; PERDA No. 9 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No. 2 Tahun 2017; PERBUP No. 75 Tahun 2019.
Dalam peraturan ini diatur mengenai perubahan beberapa ketentuan antara lain ketentuan umum, tim layanan pengadaan barang/jasa, tim teknis, DPPBJ, SIMPEBAJA, tahapan DPPBJ.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2020.
Mengubah PERBUP Nomor 28 Tahun 2019 telah ditetapkan Pedoman Penyusunan dan Penyampaian Dokumen Persiapan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia
12 hlm, Lampiran : 8 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 13 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Ogan Komering Ulu
ABSTRAK:
dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, serta memperhatikan Surat Gubernur Sumatera Selatan Nomor 061j3104jVIj2017 tanggal 19 Desember 2017 ten tang Rekomendasi Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Perangkat Daerah Kabupaten Ogan Komering UIu, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan
Komering Ulu.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 9 Tahun 2016; Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Nomor 35 Tahun 2016
Peraturan ini memuat ketentuan mengenai pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas di Lingkungan Pemerintah KAbupaten OKU; Kedudukan, tugas dan fungsi; kelompok jabatan fungsional; kepegawaian dan jabatan; pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2018.
Pada saat Peraturan Bupati ini berlaku, maka ketentuan Pasal 2 angka 1, angka 2 huruf s dan huruf t, angka 3, angka 4, angka 5, angka 6, angka 7, angka 8, angka 9, angka 10, dan angka 11 Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Nomor 9 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Kabupaten Ogan Komering Ulu, dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku lagi
6 hlm; lampiran 4 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat