Peraturan Daerah (PERDA) tentang PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
ABSTRAK:
Bahwa pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan
pemerintahan dan pembangunan di daerah untuk mewujudkan tata kehidupan
bangsa yang aman, tertib, sejahtera, dan berkeadilan; bahwa untuk lebih
mengoptimalkan pendapatan asli daerah dan peningkatan pelayanan masyarakat,
maka perlu ada pengaturan tentang pajak bumi dan bangunan perdesaan dan
perkotaan; bahwa dengan telah ditetapkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun
20009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Pemerintah Daerah
diberi kewenangan untuk menarik pajak bumi dan bangunan perdesaan dan
perkotaan
Dasar Hukum: UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; dan PP No. 69 Tahun 2010
Perda ini mengatur tentang nama, objek dan subjek pajak bumi dan bangunan
perdesaan dan perkotaan; dasar dan pengenaan tarif dan cara penghitungan pajak; wilayah pemungutan; masa pajak; pendataan dan penetapan pajak; pemungutan pajak; pengembalian kelebihan pembayaran; kadaluwarsa penagihan; pemeriksaan; insentif pemungutan; ketentuan khusus; ketentuan penyidikan; dan ketentuan pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2013.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 1 Tahun 2009
ANGGARAN - PENDAPATAN - BELANJA DAERAH - TAHUN ANGGARAN 2009
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2009/NO.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2009
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan bersama;
bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan sebagaimana maksud pada huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2009 yang dijabarkan dalam kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran yang telah disepakati bersama antara pemerintah daerah dengan DPRD pada tanggal, 17 Nopember 2008;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Batang Hari Tahun Anggaran 2009
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 12 Tahun1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 37 Tahun 2005; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2005; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERDA No. 4 Tahun 2006; PERDA No. 5 Tahun 2006
PERDA ini Mengatur Mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2009.
6 hlmn;
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 1 Tahun 2022
PERATURAN BUPATI (PERBUP) TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BATANG HARI NOMOR 40 TAHUN 2020 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BELANJA TIDAK TERDUGA PERCEPATAN PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BERITA DAERAH KABUPATEN BATANG HARI TAHUN 2022 NOMOR 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BATANG HARI NOMOR 40 TAHUN 2020 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BELANJA TIDAK TERDUGA PERCEPATAN PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) PADA PEMERINTAH KABUPATEN BATANG HARI
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka untuk meningkatkan dan lebih menjamin kepastian hukum tindak lanjut dari pasal 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah ;
b. bahwa Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Pada Pemerintah Kabupaten Batang Hari, dalam perkembangannya belum sepenuhnya mengakomodir kebutuhan Anggaran dalam penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
c. bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2020. Tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Pada Pemerintah Kabupaten Batang Hari;
1. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 25) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Tanjung Jabung (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2755);
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3273);
3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
5. Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nonor 5234), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lebaran Negara Repubik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
8. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 42 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4828);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4828);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 4829);
12. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2019 tentang Badan
13. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2019 tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 103);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 249);
15. Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 5 Tahun 2018 tentang Kondisi dan Tata Cara Pelaksanaan Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah dalam Keadaan Tertentu (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 5);
16. Peraturan Daerah Batang Hari Nomor 15 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Kabupaten Batang Hari (Lembaran Daerah Kabupaten Batang Hari, Tahun 2016 Nomor 5);
PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BATANG HARI NOMOR 40 TAHUN 2020 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BELANJA TIDAK TERDUGA PERCEPATAN PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) PADA PEMERINTAH KABUPATEN BATANG HARI
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 1 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 181 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 32 Tahun 2004, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Perda tentang APBD kepada DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama;
Rancangan Perda tentang APBD yang diajukan, merupakan perwujudan dari Rancangan Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2011 yang dijabarkan ke dalam kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran daerah yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD pada tanggal 14 Desember 2010.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No.12 Tahun 1994; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 18 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 37 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 59 Tahun 2007; Permendagri No. 25 Tahun 2009; Permendagri No. 37 Tahun 2010; Perda No. 4 Tahun 2006; Perda No. 5 Tahun 2006; Perda No. 5 Tahun 2010.
Perda ini mengenai tentang, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2011.
Bupati menetapkan Peraturan tentang Penjabaran APBD TA 2011 sebagai Landasan Operasional Pelaksanaan APBD.
6 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 1 Tahun 2017
PEDOMAN - SISTEM INFORMASI - PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD.2017/NO.1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN SISTEM INFORMASI PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
ABSTRAK:
Dalam rangka mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dan pemerintah yang bersih (clean government) dalam penyelenggaraan otonomi daerah, perlu diselenggarakan pengelolaan keuangan daerah secara profesional, terbuka dan bertanggungjawab sesuai dengan aturan pokok yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan;
Pemerintah Kabupaten Batang Hari telah memanfaatkan sistem informasi berbasis teknologi informasi sebagai sarana pengelolaan keuangan daerah, agar berjalan efektif, efesien dan berhasil guna pedoman dalam pengelolaannya;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah
UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.30 Tahun 2014; PP No.56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No.65 tahun 2010; PP No.58 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.71 Tahun 2010; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.52 Tahun 2011; Permendagri No.64 Tahun 2013; Perda No.5 Tahun 2006
Perbup ini mengatur mengenai Pedoman Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah; meliputi; Tim Pelayanan Dan Pengelolaan Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah; Penyusunan Anggaran; Penatausahaan Keuangan; Pertanggungjawaban Keuangan; Instalasi Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah; Pengendalian Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah; Pengembangan Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah; Monitoring Dan Evaluasi Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2017.
11 hlmn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari No. 1 Tahun 2007
Pengeluaran - Daerah - Mendahului - Penetapan - Anggaran - Pendapatan - Belanja - Daerah - Kabupaten Batang Hari - Tahun Anggaran 2007
2007
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD.2007/NO.1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengeluaran Daerah Mendahului Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Batang Hari Tahun Anggaran 2007
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 155 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2004, penyelenggaraan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah didanai dari dan atas beban APBD; RAPBD Tahun Anggaran 2007 saat ini masih dalam proses pembahasan di DPRD, sehingga penetapannya tidak dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 20 Ayat (4) dan Pasal 28 Ayat (4) UU No. 17 Tahun 2003; Berdasarkan hal-hal tersebut sambil menunggu ditetapkannya Rancangan Perda tentang APBD Tahun Ajaran 2007, maka untuk membiayai
pengeluaran daerah dipergunakan APBD Tahun Anggaran 2006 berdasarkan ketentuan pasal 61 PP No. 58 Tahun 2005; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, dipandang perlu menetapkan Perbup tentang Pengeluaran Daerah Mendahului penetapan
APBD Kab. Batang Hari Tahun Anggaran 2007.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No. 3 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005; Perda Kab. Batang Hari No. 5 Tahun 2006.
Perbup ini mengatur tentang Pengeluaran Daerah Mendahului Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Batang Hari Tahun Anggaran 2007.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2007.
8 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari No. 1 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGELUARAN DAERAH MENDAHULUI PENETAPAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BATANG HARI TAHUN ANGGARAN 2009
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 155 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2004, Penyelenggaraan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah didanai dari dan atas beban APBD. Namun, penetapan APBD TA 2009 masih dalam proses evaluasi ke Provinsi sehingga penetapannnya tidak dapat dilakukan sesuai dengan
ketentuan Pasal 20 ayat (4) dan Pasal 28 ayat (4) UU No. 17 Tahun 2003.
Dalam hal ini untuk menunggu ditetapkannya Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD TA 2009 tersebut, maka untuk membiayai pengeluaran daerah dipergunakan APBD TA 2008 berdasarkan ketentuan Pasal 61 ayat (2) PP No. 58 Tahun 2005.
Dasar Hukum: UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Perppu No. 32 Tahun 2004 yang telah ditetapkan dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005; Perda Kabupaten Batang Hari No. 5 Tahun 2006; Perda Kabupaten Batang Hari No. 13 Tahun 2007
Peraturan Bupati ini mengatur tentang: Pengeluaran Daerah Mendahului Penetapan APBD Kabupaten Batang Hari TA 2009, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Penetepan dan Tata Cara Pengeluaran;
3. Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2009.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari No. 1 Tahun 2008
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGELUARAN DAERAH MENDAHULUI PENETAPAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BATANG HARI TAHUN ANGGARAN 2008
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 155 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2004, Penyelenggaraan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah didanai dari dan atas beban APBD.
Namun, penetapan APBD TA 2008 masih dalam proses evaluasi ke Provinsi sehingga penetapannnya tidak dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 20 ayat (4) dan Pasal 28 ayat (4) UU No. 17 Tahun 2003.
Dalam hal ini untuk menunggu ditetapkannya Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD TA 2008 tersebut, maka untuk membiayai pengeluaran daerah dipergunakan APBD TA 2007 berdasarkan ketentuan Pasal 61 ayat (2) PP No. 58 Tahun 2005
Dasar Hukum: UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Perppu No. 32 Tahun 2004 yang telah ditetapkan dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005; Perda Kabupaten Batang Hari No. 5 Tahun 2006; Perda Kabupaten Batang Hari No. 13 tahun 2007
Peraturan Bupati ini mengatur tentang: Pengeluaran Daerah Mendahului Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Batang Hari TA 2008, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Penetepan dan Tata Cara Pengeluaran;
3. Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pelaksanaan Pengeluaran Belanja dalam peraturan ini, disesuaikan kembali berdasarkan Peraturan perundang-undangan yang berlaku, apabila:
a. Rancangan Perda tentang APBD TA 2008, telah ditetapkan menjadi Perda tentang APBD TA 2008;
b. Rancangan Perbup tentang Penjabaran APBD TA 2008 telah ditetapkan menjadi Perbup tentang Penjabaran APBD TA 2008.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 1 Tahun 2005
KEDUDUKAN - PROTOKOLER - KEUANGAN - PIMPINAN - ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH - KABUPATEN BATANG HARI
2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2005/No. 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN
PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
KABUPATEN BATANG HARI
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 28 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah maka perlu menetapkan Kedudukan Prorokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Batang Hari;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a maka dipandang perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Batang Hari;
UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.8 Tahun 1987; UU No.17 Tahun 2003; UU No.22 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.62 Tahun 1990; PP No.25 Tahun 2000; PP No.105 Tahun 2000; PP No.20 Tahun 2001; PP No.24 Tahun 2004;
Perda Ini Mengatur Mengenai Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Batang Hari; Meliputi; Kedudukan Protokoler Pimpinan Dan Anggota DPRD; Belanja Pimpinan Dan Anggota DPRD; Belanja Penunjang Kegiatan DPRD; Pengelolaan Keuangan DPRD;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2005.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, beberapa ketentuan dalam Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16; Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28 Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 10 Tahun 2001 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
13 hlmn;1 pnjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga
ABSTRAK:
Bahwa pemerintah daerah perlu melaksanakan otonomi daerah seluas-luasnya untuk mewujudkan masyarakat yang tertib dan sejahtera. Retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah untuk membiayai upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pelaksanaan pemerintahan di berbagai bidang.
Bahwa pengaturan tempat rekreasi dan olahraga sebagaimana diatur dalam Perda Kabupaten Batang Hari No. 9 Tahun 2011 tentang
Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga, perlu disesuaikan dengan
kebutuhan dan kondisi Kabupaten Batang Hari pada saat ini
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU
No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun
1965; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 69
Tahun 2010
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan
Olahraga. Objek Retribusi adalah pelayanan/pemanfaatan Tempat Rekreasi dan Olahraga yang disediakan dimiliki dan/atau dikelola oleh pemerintah daerah. Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga termasuk golongan Retribusi Jasa Usaha. Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif dimaksudkan untuk menutup biaya antara lain:
o biaya investasi;
o biaya perawatan/pemeliharaan;
o biaya penyusutan;
o biaya rutin/periodik yang berkaitan langsung dengan penyediaan jasa;
dan
o biaya administrasi umum yang mendukung penyedia jasa,
dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat.
Tarif Retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali. Peninjauan
tarif retribusi dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan
perkembangan perekonomian.
Pungutan retribusi tidak dapat diborongkan. Retribusi dipungut dengan
menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Wajib Retribusi diwajibkan mengisi SPTRD.
Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat waktu atau kurang
membayar dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% setiap
bulan dari retribusi yang terhutang yang tidak atau kurang dibayar.
Hak untuk melakukan penagihan, kedaluarsa setelah mempunyai jangka
waktu 3 (tiga) tahun sejak terhutangnya retribusi, kecuali apabila wajib
retribusi melakukan tindakan pidana dibidang retribusi. Piutang retribusi
yang tidak mungkin ditagih karena hak untuk melakukan penagihan sudah
kedaluarsa dapat dihapuskan. Instansi yang melaksanakan pemungutan
retribusi dapat diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.
Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi yang terutang atau kurang bayar
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2016.
Dengan berlakunya Perda ini maka Perda Kab. Batang Hari No. 9 Tahun
2011, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan pelaksanaan Perda ini akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan
Bupati.
12 halaman, Penjelasan 2 hlm, Lampiran 4 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat