Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, BD Kabupaten Bangkalan Tahun 2020 No 24/E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan dan Strategi Daerah Sistem Penyediaan Air Minum Kabupaten Bangkalan Tahun 2019-2023
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka kelancaran pelaksanaan peningkatan pelayanan air minum perlu dilakukan penyelenggaraan sistem penyediaan air minum yang bertujuan untuk membangun, memperluas, dan/ atau meningkatkan sistem fisik (teknik) dan non fisik (kelembagaan), manajemen, keuangan, peran masyarakat, dan hukum dalam kesatuan yang utuh untuk melaksanakan penyediaan air minum kepada masyarakat menuju keadaan yang lebih baik dan sejahtera;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Kebijakan dan Strategi Daerah Sistem Penyediaan Air Minum Kabupaten Bangkalan Tahun 2019-2023 dengan Peraturan Bupati.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001;
Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 18/PRT /M/2007;
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 12/PRT /M/2010;
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor:18/PRT/M/2012;
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor:13/PRT/M/2013;
Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 7 Tahun 2016;
Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 1 Tahun 2019;
Peraturan Bupati Bangkalan Nomor 60 Tahun 2016.
Peraturan ini berisi tentang;
1. ketentuan umum;
2. maksud dan tujuan peraturan ini;
Peraturan ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pemerintah Kabupaten Bangkalan, pengelola, dan pemangku kepentingan lainnya dalam melaksanakan penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) yang berkualitas.
Peraturan ini bertujuan untuk:
a. menyelesaikan permasalahan dan tantangan penyelenggaraan SPAM Kabupaten Bangkalan;
b. menyelenggarakan sistem fisik (teknik) dan non fisik (kelembagaan, manajemen, keuangan, peran masyarakat, dan hukum) dalam kesatuan yang utuh dan terin tegrasi dengan prasarana dan sarana sanitasi; dan
c. memenuhi kebutuhan dasar bagi kehidupan manusia secara berkelanjutan dalam rangka peningkatan derajat kesehatan masyarakat.
3. Kebijakan daerah pengembangan SPAM;
4. Strategi Daerah Pengembangan SPAM;
5. Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2020.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangkalan No. 3 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2014
ABSTRAK:
Banhwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (1) huruf d UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemda sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015, maka perlu menetapkan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2014;
Permendagri No 27 Tahun 2013;
Perda Kab. Bangkalan No 15 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan perda Kab. Bangkalan No 4 Tahun 2014;
Perda Kab. Bangkalan No 17 Tahun 2013;
Perda Kab. Bangkalan No 3 Tahun 2014;
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA2014
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2015.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangkalan No. 3 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan APBD TA 2014
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, maka perlu dilakukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a, perlu ditetapkan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan.
Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 15 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2007 Nomor 9/E), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 11 Tahun 2008 (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2008 Nomor 4/E);
Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 4 Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2008 Nomor
3/D), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 11 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2012 Nomor 4/D. Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 081);
Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 7 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Bangkalan (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2008 Nomor
1/E);
Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2010 Nomor 1/8);
Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 9 Tahun 2010
tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten
Bangkalan Tahun 2010 Nomor 1/C);
Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2010 Nomor 2/C);
Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 11 Tahun 2010
tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah
Kabupaten Bangkalan Tahun 2010 Nomor 3/C);
Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 12 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2010 Nomor 1/E);
Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 11 Tahun 2011 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2011 Nomor 7 /E);
Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 2 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2013-2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2013 Nomor 1/E);
Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 9 Tahun 2013
tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2013 Nomor 5/E);
Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 17 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun
2013 Nomor 3/A);
Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 10 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah, Sadan Usaha Swasta dan Kelompok Usaha Masyarakat (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2013 Nomor
6/E);
Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor Tahun 2014 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2014 Nomor 1 / A);
Perubahan APBD TA 2014
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2014.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangkalan Nomor 16 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD Kab. Bangkalan No 15 E Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kode Etik Aparat Pengawasan Intern Pemerintah di Inspektorat Kab. Bangkalan
ABSTRAK:
a. bahwa pengawasan intern pemerintah merupakan salah satu unsur manajemen Pemerintah yang penting dalam rangka mewujudkan kepemrintahan yang baik;
b. bahwa dalam rangka mewujudkan kepemerintahan yang baik, berdaya guna, berhasil guna, bersih dan bertanggungjawab diperlukan adanya pengawasan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang berkualitas dan auditor yang profesional;
c. bahwa dalam rangka mewujudkan adanya pengawasan oleh APIP yang berkualitas dan auditor yang profesional diperlukan suatu budaya etis dalam profesi APIP;
d. bahwa untuk dimaksud tersebut pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati Bangkalan tentang Kode Etik Aparat Pengawasan Intern Pemerintah di Inspektorat
Kabupaten Bangkalan.
1. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor 09} sebagaimana telah diubah dengan Undang• Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150);
4. Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 4 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5492);
8. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587); sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5135);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2016 No. 1/D, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 37).
Peraturan ini antara lain mengatur tentang Kode Etik Aparat Pengawasan Intern Pemerintah di Inspektorat Kab. Bangkalan; Maksud ditetapkannya Kode Etik APIP adalah tersedianya pedornan perilaku bagi auditor dalam rnenjalankan profesinya dan bagi atasan auditor APIP dalam rnengevaluasi perilaku auditor APIP; Tujuan disusunnya Peraturan Bupati ini untuk:
a. mendorong sebuah budaya etis dalam profesi APIP; dan
b. rnencegah terjadinya tingkah laku yang tidak etis, agar terpenuhinya prinsip-prinsip kerja yang akuntabel dan terlaksananya pengendalian audit pengawasan sehingga dapat terwujud aparat pengawas yang kredibel, inovatif dan profesional dengan kinerja yang optimal dalam pelaksanaan audit pengawasan;
Kode Etik ini diberlakukan bagi a. Auditor. b. PNS / petugas yang diberi tugas oleh APIP untuk melaksanakan pengawasan dan pemantauan tindak lanjutnya;
Prinsip-prinsip Prilaku; Aturan Perilaku; Pelanggaran; Dalam hal-hal tertentu yang menurut pertimbangan profesionalnya, seorang auditor dimungkinkan untuk tidak menerapkan aturan perilaku tertentu. Permohonan pengecualian atas penerapan Kode Etik tersebut harus dilakukan secara tertulis sebelum auditor terlibat dalam kegiatan atau tindakan yang dimaksud. Persetujuan untuk tidak menerapkan Kode Etik hanya boleh diberikan oleh pimpinan APIP; Sanksi atas Pelanggaran
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2018.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangkalan No. 4 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendidikan
ABSTRAK:
a. bahwa pendidikan adalah hak setiap ,warga negara yang menjadi kewajiban pemerintah bersama masyarakat untuk mencerdaskan kehidupan bangsa;
b. bahwa pendidikan harus mampu menjawab berbagai tantangan sesuai dengan perkembangan, tuntutan dan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan internasional, maka pendidikan diselenggarakan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan untuk mewujudkan pemerataan dan perluasan akses peningkatan mutu, relevansi, dan daya saing serta penguatan tata kelola, akuntabilitas dan pencitraan publik dalam menyelenggarakan dan mengelola pendidikan sebagai satu sistem pendidikan;
c. bahwa pendidikan merupakan salah satu urusan wajib yang menjadi. wewenang dan tanggung jawab pemerintah daerah, maka perlu pengaturan untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada hUM a, hUM b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Ungkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Ler)1baran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
4. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3670);
5. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nemor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Pertindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nemor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235);
7. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
8. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nemor 4389);
9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
10. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomer 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
11. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
12. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
13. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nemor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4965);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kilab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2000 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhenlian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 193, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4014);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4498);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomer 140 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4578);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomer 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4741);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendididikan Keagamaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4769);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 90 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4863);
24. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4864);
25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah;
26. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007;
27. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006 tentang Jenis dan Sentuk Produk Hukum Daerah;
28. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomer 16 Tahun 2006 tentang Prosedur Penyusunan Produk Hukum Daerah;
29. Peraluran Menleri Oalam Negeri Nemer 17 Tahun 2006 tentang Lembaran Oaerah dan Berita Oaerah;
30. Peraluran Menleri Pendidikan Nasienal Nemer 22 Tahun 2006 lentang Slandar lsi unluk Saluan Pendidikan Oasar dan Menengah;
31. Peraluran Menleri Pendidikan Nasienal Nemer 23 Tahun 2006 lenlang Slandar Kempelensi Lulusan unluk Saluan Pendidikan Oasar dan Menengah;
32. Peraluran Menleri Pendidikan Nasienal Nemer 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Peraluran Menteri Pendidikan Nasienal Nemer 22 Tahun 2006 dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasienal Nemer 23 Tahun 2006;
33. Peraluran Menleri Oalam Negeri Nemer 6 Tahun 2007 lentang Petunjuk Teknis Penyusunan dan Penetapan Slandar Pelayanan Minimal;
34. Peraluran Menleri Pendidikan Nasienal Nemer 12 Tahun 2007 lentang Kempelensi Pengawas Sekelah;
35. Peraluran Menleri Pendidikan Nasienal Nemor 13 Tahun 2007 lenlang Slandar Kepala Sekolah;
36. Peraluran Menleri Pendidikan Nasional Nomor 14 tahun 2007 tentang Slandar Kompelensi Guru;
37. Peraluran Menleri Pendidikan Nasional Nomer 18 tahun 2007 tentang Sertifikasi Guru;
38. Peraluran Menteri Pendidikan Nasional Nemor 19 tahun 2007 tentang Pengelelaan Sistem Pendidikan Oasar dan Menengah;
39. Peraturan Menleri Pendidikan Nasional Nomer 20 tahun 2007 tentang Standart Penilaian;
40. Peraluran Menleri Pendidikan Nasional Nomor 24 tahun 2007 lentang Sarana dan Prasarana;
41. Peraluran Menteri Pendidikan Nasional Nomor 41 tahun 2007 tentang Slandart Proses;
42. Peraturan Menteri Pendidikan Nasienal Nomor 24 tahun 2008 tentang Tenaga Administrasi SekolahlMadrasah;
43. Peraluran Menleri Pendidikan Nasienal Nomor 25 tahun 2008 tentang Perpustakaan Sekolah;
44. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nemer 26 tahun 2008 tentang Tenaga Laboralerium Sekolah/Madrasah;
45. Peraluran Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2008 tentang Standar Kompelensi Lulusan dan Standar lsi Mata Pelajaran Agama dan Bahasa Arab pada Madrasah;
46. Peraluran Oaerah Kabupaten Bangkalan Nomer 5 Tahun 2006 tenlang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Oaerah (lembaran Oaerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2006 Nomor 4/E);
47. Peraluran Oaerah Kabupaten Bangkalan Nomor 3 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Oinas Oaerah (Lembaran Oaerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2008 Nomor 210).
Pendidikan berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak warga masyarakat yang cerdas dan bermartabat untuk mewujudkan kehidupan yang beradab, bertujuan mengembangkan patensi peserta didik menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, eakap, kreatif, mandiri, mampu bersaing pada laraf nasional dan intemasional serta menjadi warga masyarakat yang demokralis dan bertanggung jawab.
Penyelenggaraan pendidikan oJeh Pemerintah Daerah didasarkan pada prinsip-prinsip sebagai berikut :
a. profesional, transparan dan akuntabel serta menjadi langgung jawab bersama Pemerintah, Pemerintah Propinsi, Pemerintah Daerah. Masyarakat dan Peserta Didik;
b. terpadu dan transparan;
c. salu proses pembudayaan dan pemberdayaan secara berkesinambungan serla berlangsung sepanjang hayal;
d. adi!, demokralis dan lidak diskriminalif dengan menjunjung linggi hak asasi manusia, nilai agama, nilai budaya lokal dan kebhinekaan;
e. diselenggarakan dalam suasana yang menyenangkan, menantang, mencerdaskan dan kompelilif dengan dilandasi keleladanan;
f. pengembangan budaya membaca dan belajar bagi segenap warga masyarakal; dan/atau
g. memberdayakan seluruh komponen pemerintahan daerah dan masyarakat serla memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk berperan serta dalam penyelenggaraan dan peningkalan mutu pendidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2009.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangkalan No. 5 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka membantu kelancaran pelaksanaan tugas dan wewenang Kepala Desa dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, diperlukan Perangkat Desa yang memiliki pengetahuan dan kemampuan yang memadai;
b. bahwa Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2007 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan peraturan perundang-undangan yang ada;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b diatas perlu dbentuk peraturan daerah yang mengatur tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa dengan Peraturan Daerah.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965
Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Repubiik
Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang• Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 7 Tahun
2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
7. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum daerah;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa;
Perangkat desa berfungsi membantu kepala desa dalam melaksanakan tugas dan wewenanganya, terdiri dari atas:
a. Sekretariat Desa;
b. Pelaksana Kewilayahan; dan
c. Pelaksana Teknis.
Perangkat Desa diangkat oleh Kepala Desa dari warga Desa yang telah memenuhi persyaratan umum dan khusus.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 September 2016.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 3 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2007 Nomor 1/E) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangkalan No. 7 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Perda Kab. Bangkalan No 20 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
bahwa beberapa ketentuan dalam Perda No 20 Tahun 2008 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan terdapat beberapa ketentuan yang sudah tidak sesuai dengan kebutuhan saat ini, sehingga memerlukan perubahan:
bahwa dengan ditetapkannya Perda No 9 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umum sebagai pelaksanaan UU No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan pemungutan retribusi atas pelayanan penyelenggaraan administrasi kependudukan pada Perda No 20 Tahun 2008 perlu dihapus:
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, maka Perda Kab. Bangkalan No 20 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi kependudukan perlu diubah, yang diatur dengan Perda:
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 tahun 1965:
UU No 1 Tahun 1974:
UU No 8 Tahun 1981:
UU No 7 Tahun 1984:
UU No 9 Tahun 1992:
UU No 39 Tahun 1999:
UU No 23 Tahun 2002:
UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008:
UU No 33 Tahun 2004:
UU No 12 Tahun 2006:
UU No 23 Tahun 2006:
UU No 28 Tahun 2009:
UU No 12 Tahun 2011:
PP No 27 Tahun 1983:
PP No 79 Tahun 2006:
PP No 37 Tahun 2007:
PP No 38 Tahun 2008:
Perpres No 25 Tahun 2008:
Perpres No 26 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No 35 Tahun 2010:
Kepmendagri No 24 Tahun 1991:
Permendagri No 4 Tahun 1997:
Kepmendagri No 94 Tahun 2003:
Permendagri No 15 Tahun 2006:
Permendagri No 16 Tahun 2006:
Permendagri No 17 Tahun 2006:
Permendagri No 53 Tahun 2007:
Permendagri No 19 Tahun 2010:
Permendagri No 9 Tahun 2011:
Perda Kab. Bangkalan No 5 Tahun 2006:
Perda Kab. Bangkalan No 20 Tahun 2008:
Perda Kab. Bangkalan No 9 Tahun 2010.
Beberapa ketentuan dalam Perda Kabupaten Bangkalan No 20 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 November 2011.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangkalan Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD Kab. Bangkalan No 7 E Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga Perbup No 50 Tahun 2013 tentang Perjalanan Dinas bagi Pejabat Pemerintah Daerah, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap
ABSTRAK:
a. bahwa standar satuan biaya untuk perjalanan dinas ditetapkan berdasarkan kemampuan keuangan daerah yang memperhatikan aspek transparansi, akuntabilitas, efisiensi, efektifitas, kepatutan, dan kewajaran serta rasionalitas sesuai kebutuhan nyata;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu mengubah Peraturan Bupati Nomor 50 Tahun 2013 tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Pemerintah Daerah, Pegawai Negeri dan Pegawai Tidak Tetap yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
1. Undang-undang Nomor 12 tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Jawa Timur (Lembaran Negara tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Nomor 9);
2. Undang-undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286L
3. Undang-undang nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara.. Republik Indonesia tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-undang Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolan Dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104,Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
6. Undang-undang Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusa� Dan Pemerintah Pusat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tarrtbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244, TambahanLembaran Negara Nomor 5587), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Tahun 2015);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 ten tang Pengelolaan Keuangan Daerah,(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,(Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97 /Pmk.05/2010 tentang Perjalanan Dinas Luar Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, Dan Pegawai Tidak Tetap sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64/Pmk.05/2011.
10. Peraturan Meneteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2011 tentang Perjalanan Dinas Ke Luar Negeri Bagi Pejabat/ Pegawai Di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah, Dan Pimpinan Serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 tahun 2011 ten tang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
12. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 113/ Pmk.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, Dan Pegawai Tidak Tetap;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013;
14. Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 188.32/910/sj tentang penjelasan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2013;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 15 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Nomor Kabupaten Bangkalan Tahun 2007 Nomor 9/E), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 11 Tahun 2008 (Lembaran Daerah Nomor Kabupaten Bangkalan Tahun 2008 Nomor 4/E);
16. Peraturan Bupati Nomor 50 Tahun 2013 tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Pemerintah Daerah, Pegawai Negeri dan Pegawai Tidak Tetap (Serita Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2013 Nomor 29/E), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2016 (Serita Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2016 Nomor 7 /E).
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Bangkalan Nomor 50 Tahun 2013 (Serita Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2013 Nomor 29 /E) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Bangkalan Nomor 8 Tahun 2016 (Serita Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2016 Nomor 7 /E ) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 23 ayat (1) diubah;
2. Lampiran Ii huruf C diubah;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2018.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangkalan Nomor 11 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, Berita Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2019 Nomor 9/E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Wewenang Pelaksanaan Evaluasi Rancangan Peraturan Desa Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Dan Rancangan Peraturan Desa Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Kepada Camat
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka kelancaran pelaksanaan kegiatan evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan berdasarkan ketentuan dalam Pasal 37 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, dipandang perlu mendelegasikan wewenang pelaksanaan Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Rancangan Peraturan Desa tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa kepada Camat;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendelegasian Wewenang Pelaksanaan Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Rancangan Peraturan Desa tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa kepada Camat
Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 7 Tahun 2007 tentang Sumber Pendapatan Desa (Lembaran Daerah
Kabupaten Bangkalan Tahun 2007 Nomor 5/E).
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa.
Peraturan ini berisi tentang:
1. Ketentuan umum;
2. Pelaksanaan dan Penarikan Delegasi;
3. Pembiayaan;
4. Pembinaan dan Pengendalian;
5. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Mei 2019.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat