Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2016 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 212 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887).
1. Pembentukan Perangkat Daerah dilakukan berdasarkan asas:
a. Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah;
b. intensitas urusan pemerintahan dan potensi Daerah;
c. efisiensi;
d. efektivitas;
e. pembagian habis tugas;
f. rentang kendali;
g. tata kerja yang jelas; dan
h. fleksibilitas.
2. Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Perangkat Daerah, meliputi:
a. Sekretariat Daerah;
b. Sekretariat DPRD;
c. Inspektorat;
d. Dinas; dan
e. Badan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
20 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Timur No. 16 Tahun 2016
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2016 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN BADAN KOORDINASI WILAYAH PEMERINTAHAN DAN PEMBANGUNAN PROVINSI JAWA TIMUR
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan fungsi koordinasi pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan dalam rangka pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur di Kabupaten/Kota, serta melaksanakan pengendalian yang lebih intensif sebagai akibat adanya pelimpahan kewenangan kepada Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Badan Koordinasi Wilayah Pemerintahan dan Pembangunan Provinsi Jawa Timur.
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Djawa Timur (Himpunan Peraturan-peraturan Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang–Undang Nomor 18 Tahun 1950 tentang Perubahan dalam Undang–Undang Nomor 2 Tahun 1950 (Himpunan Peraturan-Peraturan Negara Tahun 1950); 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887).
(1) Susunan Bakorwil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan 4 (empat) bidang;
(2) Bakorwil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan tugas membantu Gubernur dalam melakukan koordinasi pembinaan, pengawasan, supervisi, monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan tugas pembantuan serta optimalisasi pengembangan potensi Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; (3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Bakorwil mempunyai fungsi pengoordinasian pembinaan, pengawasan, supervisi, monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan tugas pembantuan serta optimalisasi pengembangan potensi Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur No. 91 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 91, Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2016 Nomor 91
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEDOMAN PENGAWASAN KEARSIPAN PEMERINTAH DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR
ABSTRAK:
Sebagai pelaksanaan dari ketentuan Pasal 47 ayat (6) Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Kearsipan, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Pengawasan Kearsipan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur.
1. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5071);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5286); 3. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengawasan Kearsipan; 4. Peraturan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Kearsipan (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2015 Nomor 4 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 51).
(1) Pengawasan kearsipan meliputi:
a. pengawasan atas pelaksanaan penyelenggaraan kearsipan; dan
b. pengawasan atas penegakan peraturan perundang-undangan di bidang kearsipan.
(2) Pengawasan kearsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan Lembaga Kearsipan Provinsi;
(3) Dalam pelaksanaan pengawasan kearsipan, lembaga dan/atau unit kearsipan bekerjasama dengan Inspektorat Daerah Provinsi.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
17 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur No. 133 Tahun 2016
PERGUB Prov. Jawa Timur No. 37 Tahun 2017 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 133 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2017 Perubahan Kelima
PERGUB Prov. Jawa Timur No. 34 Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 133 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2017 Perunahan Keempat
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 133, Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2016 Nomor 133
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
Sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 17 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2017, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Jawa Timur tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2017.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 4355); 3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembahan Negara Republik Indonesia Nomor 4817); 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah; 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017; 8. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Jawa Timur (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2007 Nomor 1 Seri E); 9. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2010 Nomor 1 Seri B).
Penjabaran APBD tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini yang terdiri dari :
a. Lampiran I Ringkasan APBD;
b. Lampiran II Ringkasan Penjabaran APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program, Kegiatan, Kelompok, Jenis, Obyek, Rincian Obyek Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan;
c. Lampiran III Daftar Nama Penerima, Alamat dan Besaran Alokasi Hibah yang Diterima; dan
d. Lampiran IV Daftar Nama Penerima, Alamat dan Besaran Alokasi Bantuan Sosial yang Diterima.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
12 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur No. 68 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 68, Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2016 Nomor 68
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN PROVINSI JAWA TIMUR
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan
Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas
Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Propinsi Djawa Timur (Himpunan Peraturan-Peraturan
Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1950 tentang Perubahan
dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 (Himpunan
Peraturan-Peraturan Negara Tahun 1950);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun
2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
6. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2016
Seri C, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur
Nomor 63).
peraturan ini mengenai kedudukan , susunan organisasi , uraian tugas dan fungsi serta tata kerja dinas perindustrian dan perdagangan provinsi Jatim. Peraturan ini meliputi : ketentuan umum ; kedudukan dan susunan organisasi ; uraian tugas dan fungsi ; upt ; kelompok jabatan fungsional ; tata kerja ; pengisian jabatan ; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan
Gubernur Jawa Timur Nomor 96 Tahun 2008 tentang UraianTugas Sekretariat, Bidang, Sub Bagian dan Seksi Dinas
Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur, dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
jumlah 23 halaman + lampiran 1 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur No. 78 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 78, Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2016 Nomor 78
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA PROVINSI JAWA TIMUR
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan Daerah
Provinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan
dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian
Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan
Masyarakat dan Desa Provinsi Jawa Timur;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Propinsi Djawa Timur (Himpunan Peraturan-Peraturan Negara
Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang–
Undang Nomor 18 Tahun 1950 tentang Perubahan dalam
Undang–Undang Nomor 2 Tahun 1950 (Himpunan PeraturanPeraturan
Negara Tahun
1950);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun
2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
6. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2016
Seri C, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur
Nomor 63);
peraturan ini mengenai kedudukan , susunan organisasi , uraian tugas dan fungsi serta tata kerja dinas pemberdayaan masyarakat dan desa provinsi Jatim. peraturan ini meliputi : ketentuan umum ; kedudukan dan susunan organisasi ; uraian tugas dan fungsi ; kelompok jabatan fungsional ; tata kerja ; pengisian jabatan ; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku Peraturan
Gubernur Jawa Timur Nomor 104 Tahun 2008 tentang Uraian
Tugas Sekretariat, Bidang, Sub Bagian dan Sub Bidang Badan
Pemberdayaan Masyarakat Provinsi Jawa Timur dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
jumlah 17 halaman + lampiran 1 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Timur No. 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2016 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang SISTEM KESEHATAN PROVINSI
ABSTRAK:
bahwa kesehatan merupakan hak asasi manusia dan investasi yang berdampak pada derajat kesehatan dan kesejahteraan rakyat, sehingga perlu dikelola dalam bentuk sistem kesehatan provinsi;
bahwa sistem kesehatan provinsi diselenggarakan melalui kebijakan pembangunan berwawasan kesehatan di Jawa Timur untuk mencapai derajat kesehatan yang setinggi-tingginya;
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
dibentuknya Sistem Kesehatan Provinsi yang selanjutnya disingkat SKP. SKP merupakan pengelolaan kesehatan yang diselenggarakan oleh seluruh komponen masyarakat di Jawa Timur secara terpadu dan saling mendukung guna menjamin tercapainya derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi seluruh subsistem penyelenggaraan pembangunan kesehatan yang terdiri:
a. upaya kesehatan;
b. SDMK;
c. pemberdayaan masyarakat;
d. sediaan farmasi, alat kesehatan, dan makanan;
e. manajemen, informasi, dan regulasi kesehatan;
f. penelitian dan pengembangan kesehatan; dan
g. pembiayaan kesehatan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
31
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Timur No. 9 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2016 Nomor 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR NOMOR 12 TAHUN 2014 TENTANG DANA CADANGAN
ABSTRAK:
Dalam rangka menyesuaikan dengan kondisi keuangan daerah terhadap besaran penganggaran Dana Cadangan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah perlu dilakukan perubahan besaran Dana Cadangan pada tiap tahun anggaran.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286) ; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); 3. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Jawa Timur (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2007 Nomor 1 Seri E); 4. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 12 Tahun 2014 tentang Dana Cadangan (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2014 Nomor 10 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 46); 5. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pembentukan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2015 Nomor 1 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 48).
(1) Dana Cadangan berasal dari APBD yang bersumber dari penyisihan atas penerimaan daerah kecuali Dana Alokasi Khusus (DAK), pinjaman daerah dan penerimaan lain yang penggunaannya dibatasi untuk pengeluaran tertentu berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku; 2. Penyisihan atas penerimaan daerah dilakukan setiap tahun anggaran selama kurun waktu 3 (tiga) tahun anggaran, terhitung mulai Tahun Anggaran 2015 sampai dengan Tahun Anggaran 2017; 3. Besaran Dana Cadangan sebagaimana ditetapkan sebanyak Rp 600.000.000.000,00 (enam ratus milyar rupiah), dengan rincian anggaran yang disisihkan sebagai berikut:
a. Tahun Anggaran 2015 sebanyak Rp 0,00 (nol rupiah);
b. Tahun Anggaran 2016 sebanyak Rp 400.000.000.000,00 (empat ratus milyar rupiah); dan
c. Tahun Anggaran 2017 sebanyak Rp 200.000.000.000,00 (dua ratus milyar rupiah).
4. Dalam hal Dana Cadangan tidak mencukupi untuk mendanai kegiatan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, maka kekurangan pembiayaan didanai dari APBD tahun berkenaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur No. 103 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 103, Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2016 Nomor 103
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang NOMENKLATUR, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN PROVINSI JAWA TIMUR
ABSTRAK:
Sebagai pelaksanaan Pasal 9 Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Nomenklatur, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur dalam Peraturan Gubernur;
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
3. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2016 Seri C, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 63).
1. UPT Pengujian Sertifikasi Mutu Barang - Lembaga Tembakau, mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas dalam pengujian, inspeksi teknis, kalibrasi, sertifikasi mutu, sertifikasi produk, pembinaan dan pengawasan mutu barang, ketatausahaan dan pelayanan masyarakat;
2. Untuk melaksanakan tugas, Unit Pelaksana Teknis Pengujian Sertifikasi Mutu Barang - Lembaga Tembakau mempunyai fungsi:
a. pelaksanaan perencanaan kegiatan pengambilan contoh, pengujian, inspeksi teknis, kalibrasi, sertifikasi mutu, pembinaan dan pengawasan mutu;
b. pelaksanaan kegiatan pengambilan contoh, pengujian, inspeksi teknis, kalibrasi, sertifikasi mutu, pembinaan dan pengawasan mutu;
c. pelaksanaan Sertifikasi Produk Pengguna Tanda Standard Nasional Indonesia (SPPT- SNI);
d. pelaksanaan pengujian mutu barang yang beredar di pasaran ;
e. pelaksanaan pembinaan teknis dan penyeliaan di bidang mutu sesuai dengan Standar Nasional/lnternasional dan/atau Standar lain;
f. pelaksanaan pengujian dan sertifikasi mutu tembakau berikut sarananya;
g. pelaksanaan pembinaan, pengendalian dan pengawasan mutu tembakau dan hasil olahannya;
h. pelaksanaan monitoring dan evaluasi serta pelaporan; dan
i. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
31 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Timur No. 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2016 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PELAYANAN PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA KE LUAR NEGERI
ABSTRAK:
1. bahwa penempatan Tenaga Kerja Indonesia ke luar negeri merupakan program alternatif yang strategis guna mengatasi masalah pengangguran di Jawa Timur yang berdampak pada meningkatnya kesejahteraan Tenaga Kerja Indonesia dan keluarganya dengan memberikan pelayanan penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia ke luar negeri secara cepat, mudah, murah, dan aman, perlu suatu kebijakan hukum yang tepat dan pasti sehingga Tenaga Kerja Indonesia mendapatkan perlindungan secara optimal pada tahap pra penempatan dan purna penempatan; 2. bahwa Peraturan Daerah Propinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2004 tentang Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Ke Luar Negeri sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan perkembangan hukum, sehingga perlu diganti.
1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3474); 2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279); 3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja di Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4445); 4. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4720); 5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4637); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Pengawasan Terhadap Penyelenggaraan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5660).
(1) Pelayanan penempatan dan perlindungan TKI ke luar negeri dilakukan dengan cepat, mudah, murah, aman dan tanpa diskriminasi serta dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; (2) Pelayanan penempatan dan perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh: a. UPT P3TKI; dan/atau b. PPTKIS; (3) Pelayanan penempatan dan perlindungan oleh UPT P3TKI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilaksanakan pada pra penempatan dan purna penempatan; (4) Pelayanan penempatan dan perlindungan oleh PPTKIS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilaksanakan pada pra penempatan, selama penempatan dan purna penempatan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
32 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat