Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 20, BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2023 No 20 Seri E; https://dokumjdih.jatimprov.go.id/upload/47245/2023pg00350020.pdf
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 52 Tahun 2019 Tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2019-2024
ABSTRAK:
bahwa program, kegiatan, dan subkegiatan dalam dokumen Rencana Strategis Perangkat Daerah disusun selaras dan berpedoman pada ketentuan mengenai klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur yang berlaku;
b. bahwa Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 52 Tahun 2019 tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2019-2024 sebagaimana diubah dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor
6 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 52 Tahun 2019 tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2019-2024 masih memerlukan penyempurnaan untuk dapat menampung kebutuhan hukum mengenai aturan rencana strategis perangkat daerah sehingga perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 52 Tahun 2019 tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2019-2024;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023;
UU No 12 Tahun 2023;
Permendagri No 86 Tahun 2017;
Permendagri No 90 Tahun 2019;
Pergub No 52 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Pergub Jawa Timur No 6 Tahun 2022;
Ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Gubernur Nomor 52 Tahun 2019 tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2019-2024 (Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2019 Nomor 52 Seri E) sebagaimana diubah dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 52 Tahun 2019 tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2019- 2024 (Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2021 Nomor 6 Seri E) diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2023.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 40 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 40, BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2023 No 40 Seri E; https://dokumjdih.jatimprov.go.id/upload/48020/2023pg00350040.pdf
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Analisis Standar Belanja Tahun 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 3 huruf e Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Analisis Standar Belanja Tahun 2024;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023;
UU No 1 Tahun 2022;
UU No 12 Tahun 2023;
UU No 12 Tahun 2019;
PP No 16 Tahun 2021;
Perpres No 33 Tahun 2020;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
PermenPUPR No 22/PRT/M/2018 Tahun 2018;
Permendagri No 70 Tahun 2019;
Permendagri No 90 Tahun 2019;
Permendagri No 77 Tahun 2020;
PermenPUPR No 1 Tahun 2022.
Penyusunan ASB dimaksudkan untuk mewujudkan perencanaan dan penggunaan anggaran belanja daerah yang efektif, efisien, transparan, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan melalui standardisasi pengukuran belanja kegiatan yang berdasarkan penyetaraan nama kegiatan yang berlaku sama untuk seluruh Perangkat Daerah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2023.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 53, BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2023 No 53 Seri E; https://dokumjdih.jatimprov.go.id/upload/48024/2023pg00350053.pdf
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Provinsi
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penyelenggaraan penanggulangan bencana di daerah, perlu dilakukan pengkajian resiko bencana yang merupakan sebuah pendekatan untuk memperhatikan potensi dampak negatif yang mungkin timbul akibat suatu potensi bencana yang dihitung dengan mempertimbangkan tingkat kerentanan dan Kapasitas daerah;
bahwa hasil analisis resiko bencana sebagai dasar dalam penyusunan rencana penanggulangan bencana daerah yang merupakan bagian dari perencanaan pembangunan;
bahwa berdasarkan Surat Deputi Bidang Sistem dan Strategi Badan Nasional Penanggulangan Bencana No B-446/BNPB/D-I/SS.02.06/09/2022 tanggal 5 September 2022 hal penyusunan perencanaan Penanggulangan Bencana Daerah dalam angka 3, dokumen kajian resiko bencana dan rencana penanggulangan bencana yang telah disusun dan ditinjau ulang perlu disahkan melalui Peraturan Kepala Daerah agar menjadi acuan perencanaan Pembangunan di Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Provinsi.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 24 Tahun 2007;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP Pengganti UU No 2 Tahun 2022;
UU No 12 Tahun 2023;
PP No 21 Tahun 2008;
PP No 22 Tahun 2008;
PP No 23 Tahun 2008;
Perpres No 87 Tahun 2020;
Permendagri No 2 Tahun 2018;
Permendagri No 90 Tahun 2019;
Peraturan Kepala BNPB No 4 Tahun 2008;
Peraturan Kepala BNPB No 2 Tahun 2012;
Perda Prov Jawa Timur No 3 Tahun 2010;
Perda Prov Jawa Timur No 7 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Perda Prov Jawa Timur No 4 Tahun 2021;
Pergub Jawa Timur No 13 Tahun 2013.
Ruang Lingkup Kajian Risiko Bencana:
Pengkajian tingkat ancaman/Bahaya; pengkajian tingkat kerentanan terhadap bencana, pengkajian tingkat kapasitas mengahdapi bencana; pengkajian tingkat resiko; rekomendasi kebijakan penanggulangan bencana berdasarkan hasil kajian resiko bencana dan peta resiko bencana;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2023.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 23 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 23, BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2023 No 23 Seri E; https://dokumjdih.jatimprov.go.id/upload/46756/2023pg0035023-2_signed.pdf
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menyesuaikan dengan perkembangan kebutuhan, perekonomian, dan fluktuasi harga, perlu melakukan penyesuaian terhadap tarif retribusi daerah;
b. bahwa Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 59 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Daerah sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Daerah;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 2 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 18 Tahun 1950;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023;
Perda Prov Jawa Timur No 1 Tahun 2012 sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir dengan Perda Prov Jawa Timur No 13 Tahun 2019;
Dengan Peraturan Gubernur ini ditetapkan penyesuaian tarif retribusi daerah terhadap:
a. retribusi jasa umum;
b. retribusi jasa usaha; dan
c. retribusi perizinan tertentu.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 59 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Daerah (Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2022 Nomor 59 Seri E), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 19 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 19, BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2023 No 19 seri E; https://dokumjdih.jatimprov.go.id/upload/46766/2023pg00350019.pdf
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pola Tata Kelola Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Soetomo
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 38 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pola Tata Kelola Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Soetomo;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 2 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 18 Tahun 1950;
UU No 29 Tahun 2004;
UU No 44 Tahun 2009 sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023;
PP No 11 Tahun 2017 sebagaimana diubah dengan PP No 17 Tahun 2020;
PP No 47 Tahun 2021;
Perpres No 77 Tahun 2015;
Permenkes No 755/MENKES/ PER/IV/2011;
Permendagri No 79 Tahun 2018;
Pergub Jawa Timur No 92 Tahun 2019;
Pergub Jawa Timur No 89 Tahun 2021;
Pergub Jawa Timur No 113 Tahun 2021.
(1) Peraturan Gubernur ini dimaksudkan sebagai:
a. tatanan peraturan dasar yang mengatur hubungan pemilik, pengelola, Komite, SPI, sehingga penyelenggaraan Rumah Sakit dapat berjalan secara efektif, efisien, dan berkualitas;
b. pedoman dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan Rumah Sakit;
c. pedoman dalam pembuatan kebijakan teknis manajerial atau operasional layanan Rumah Sakit; dan
d. pedoman bagi penyelesaian konflik internal Rumah Sakit.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2023.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 56 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 56, BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2023 Seri E; https://dokumjdih.jatimprov.go.id/upload/47470/2023pg00350056.pdf
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Penilaian Desa/Kelurahan Bersih Dan Lestari
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 70 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, peran serta masyarakat dilakukan untuk meningkatkan kepedulian dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, meningkatkan kemandirian, keberdayaan masyarakat dan kemitraan, mengembangkan kemampuan dan kepeloporan masyarakat, mengembangkan ketanggapan masyarakat untuk melakukan pengawasan sosial, serta mengembangkan dan menjaga budaya dan kearifan lokal dalam rangka pelestarian fungsi lingkungan hidup;
b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P. 84/MENLHK_SETJEN/KUM.1/1/2016 tentang Program Kampung Iklim, Gubernur bertanggung jawab dalam mengoordinasikan penguatan pelaksanaan upaya adaptasi dan mitigasi perubahan iklim serta kelembagaan untuk mendukung pelaksanaan program kampung iklim di daerah;
c. bahwa untuk memberikan apresiasi terhadap peran serta masyarakat dan pemangku kepentingan dalam pelestarian dan pengelolaan lingkungan khususnya pada tingkat Desa/Kelurahan, Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengadakan penilaian terhadap Desa/Kelurahan Bersih dan Lestari sehingga perlu dibentuk pedoman penilaian yang menjadi dasar dan standar penilaian bagi calon Desa/Kelurahan Bersih;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Penilaian Desa/Kelurahan Bersih dan Lestari;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 32 Tahun 2009;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023;
UU No 12 Tahun 2023;
Perda Prov Jawa Timur No 9 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Sampah Regional;
Ruang lingkup Peraturan Gubernur ini terdiri atas:
a. tata cara pengusulan Desa/Kelurahan Berseri;
b. tata cara penilaian calon Desa/Kelurahan Berseri;
c. komponen, indikator, skor dan bobot;
d. pemberian penghargaan;
e. monitoring, evaluasi dan pelaporan;
f. pembinaan dan pengawasan; dan
g. pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2023.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 62 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 62, BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2023 No 62 Seri E; https://dokumjdih.jatimprov.go.id/upload/48027/2023pg00350062.pdf
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Manajemen Talenta Pegawai Negeri Sipil
ABSTRAK:
Bahwa untuk mewujdkan sistem merit yang terbuka, rencana suksesi yang objektif, terencana, tepat waktu dan akuntabel dalam akselerasi penerapan manajemen PNS , setiap PNS yang memenuhi persyaratan dan kriteria yang telah ditentukan mempunyai kesempatan yang sama dalam mengembangkan karier dan jabatannya;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 Permen PAN RB No 3 Tahun 2020 tentang Manajemen Talenta ASN , Gubernur selaku Pejabat Pembina Kepegawaian menetapkan dan melaksanakan penyelenggaraan manajemen talenta ASN berdasarkan analisis kebutuhan yang mengacu pada pencapaian visi, misi, tujuan, dan sasaran, serta strategi organisasi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan peraturan Gubernur tentang Manajemen Talenta PNS;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 5 Tahun 2014;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023;
UU No 12 Tahun 2023;
PP No 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No 17 Tahun 2020;
Permen PAN RB No 40 Tahun 2018;
Permen PAN RB No 3 Tahun 2020;
Manajemen Talenta PNS dimaksudkan untuk:
Menemukan dan mempersiapkan Talenta Terbaik untuk mengisi posisi kunci sebagai pemimpin masa depan dan posisi yang mendukung urusan inti organisasi dalam rangka optimalisasi pencapaian tujuan organisasi dan akselerasi pembangunan nasional;
mewujudkan rencana sukses yang objektif, terencana, terbuka, tepat waktu, dan akuntabel sehingga dapat memperkuat dan mengakselerasi penerapan Sistem Merit pada Instansi;
Membangun Iklim Kompetisi Positif dan Transparan diantara PNS untuk memberikan prestasi terbaik bagi Instansi;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2023.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 41 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 41, BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2023 No 41 Seri E; https://dokumjdih.jatimprov.go.id/upload/47246/2023pg00350041.pdf
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Pasal 23 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, dan Pasal 103 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2024;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 25 Tahun 2004;
UU No 17 Tahun 2007;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023;
UU No 12 Tahun 2023;
PP No 8 Tahun 2008;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permendagri No 86 Tahun 2017;
Perda No 7 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Perda No 4 Tahun 2021.
RKPD Tahun 2024 merupakan penjabaran program RPJMD yang memuat Evaluasi Hasil Kinerja Pembangunan Daerah, Rancangan Kerangka Ekonomi Daerah, Prioritas Pembangunan Daerah Tahun 2024, dan kaidah pelaksanaannya.
Penetapan RKPD Tahun 2024 dimaksudkan sebagai pedoman dalam:
a. penyusunan Renja-PD Tahun 2024;
b. penyusunan KUA PPAS Tahun Anggaran 2024 dan sebagai dasar penyusunan Rancangan APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2024; dan
c. menjamin keterkaitan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan.
Penetapan RKPD Tahun 2024 mempunyai tujuan untuk mewujudkan perencanaan pembangunan daerah yang sinergis dan terpadu antara perencanaan pembangunan nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota serta dengan provinsi yang berbatasan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2023.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 50 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 50, BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2023 No 50; https://dokumjdih.jatimprov.go.id/upload/48035/2023pg00350050.pdf
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 43 Tahun 2018 Tentang Nomenklatur, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya ketidaksesuaian nomenklatur Satuan Pendidikan Khusus/Sekolah uar Biasa Negeri pada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, perlu menetapkan Peraturan Gubenur tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 43 Tahun 2018 tentang Nomenklatur, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
UU No 12 Tahun 2023;
Perda Prov Jawa Timur No 11 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Prov Jawa Timur No 5 Tahun 2020;
Pergub Jawa Timur No 43 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Pergub Jawa Timur No 25 Tahun 2022.
Ketentuan nomor urut 190 dan nomor urut 715 kolom UPT Satuan Pendidikan pada Lampiran A dalam Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 43 Tahun 2018 tentang Nomenklatur, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Gubernur:
a. Nomor 1 Tahun 2019;
b. Nomor 88 Tahun 2020;
c. Nomor 25 Tahun 2022;
diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
1. Nomenkaltur pada nomor urut 190, diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
SEKOLAH LUAR BIASA NEGERI BANDARAN III WINONGAN KABUPATEN PASURUAN.
2. Nomenkaltur pada nomor urut 715, diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
SEKOLAH LUAR BIASA NEGERI BUGIH KABUPATEN PAMEKASAN.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2023.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 22 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 22, BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2023 No 22 Seri E; https://dokumjdih.jatimprov.go.id/upload/46768/2023pg00350022.pdf
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 37 Tahun 2020 Tentang Pedoman Umum Pengelolaan Dana Bergulir Provinsi Jawa Timur
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan perkembangan yang ada program Dana Bergulir Provinsi Jawa Timur perlu dilakukan perubahan terhadap pola channeling menjadi executing, sehingga dapat mengoptimalkan peran dan program pembiayaan dalam mencukupi serta memenuhi kebutuhan masyarakat dalam perkembangan situasi saat ini;
b. bahwa Peraturan Gubernur Nomor 37 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pengelolaan Dana Bergulir Provinsi Jawa Timur masih memerlukan penyempurnaan untuk dapat menampung kebutuhan hukum mengenai aturan dana bergulir yang baik, sehingga perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 37 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pengelolaan Dana Bergulir Provinsi Jawa Timur;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 2 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 18 Tahun 1950;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023;
PP No 12 Tahun 2019;
Permendagri No 52 Tahun 2012;
Perda Prov Jawa Timur No 2 Tahun 2007;
Pergub No 37 Tahun 2020.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 37 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pengelolaan Dana Bergulir Provinsi Jawa Timur (Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2020 Nomor 37 Seri E) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah;
2. Ketentuan ayat (4) Pasal 2 diubah;
3. Ketentuan Pasal 6 diubah;
4. Ketentuan ayat (2) Pasal 7 diubah;
5. Ketentuan Pasal 8 diubah;
6. Pasal 9 dihapus;
7. Ketentuan Pasal 10 diubah;
8. Ketentuan ayat (1) Pasal 11 diubah;
9. Ketentuan BAB II Lampiran Peraturan Gubernur Nomor 37 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pengelolaan Dana Bergulir Provinsi Jawa Timur diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
10. Ketentuan BAB III Lampiran Peraturan Gubernur Nomor 37 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pengelolaan Dana Bergulir Provinsi Jawa Timur diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2023.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat