Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 94, BD Prov Tahun 2017 N0 94 Seri E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Urusan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Pemprov Jawa Timur
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 Ayat (7) Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Kearsipan perlu membentuk Peraturan Gubernur Jawa Timur tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Urusan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Pemerintah Provinsi Jawa Timur;
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Djawa Timur (Himpunan Peraturan Peraturan Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 (Himpunan Peraturan Peraturan Negara Tahun 1950);
2. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5071);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5286);
5. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pedoman Retensi Arsip Sektor Perekonomian Urusan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
6. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyusunan Pedoman Retensi Arsip;
7. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2016 Seri C, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi
Jawa Timur Nomor 63) ;
8. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 99 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Jawa Timur;
Dengan Peraturan Gubernur ini ditetapkan Jadwal Retensi Arsip Substantif Urusan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang dipakai sebagai pedoman penyusutan arsip yang berkaitan dengan tugas dan fungsi Urusan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah pada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur No. 94 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 94, Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2016 Nomor 94
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang NOMENKLATUR, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA CABANG DINAS PENDIDIKAN
PROVINSI JAWA TIMUR
ABSTRAK:
Sebagai pelaksanaan Pasal 10 ayat (3) Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Nomenklatur, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur dalam Peraturan Gubernur.
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
3. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jawa Timur (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2016 Seri C, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 63).
1. Cabang Dinas mempunyai tugas melaksanakan kebijakan teknis Dinas di bidang pendidikan menengah dan Pendidikan Khusus - Pendidikan Layanan Khusus (PK-PLK) di Kabupaten/Kota;
2. Dalam melaksanakan tugas, Cabang Dinas mempunyai fungsi:
a. pengoordinasian pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pendidikan SMA, SMK dan PK-PLK;
b. pelaksanaan koordinasi tugas-tugas teknis dari Kepala Dinas;
c. pelaksanaan pembinaan sesuai dengan lingkup tugasnya;
d. pelaksanaan pelaporan tugas Cabang Dinas; dan
e. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 94 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 94, BERITA DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN 2019 NOMOR 94 SERI E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR JAWA TIMUR
NOMOR 34 TAHUN 2019 TENTANG PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN
PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN
BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR TAHUN 2019
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2019.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 95 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 95, Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2018 Nomor 95 Seri E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEDOMAN TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI JAWA TIMUR
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa dalam rangka tertib, efisien dan efektivitas
administrasi penyelenggaraan pemerintahan serta
perubahan nomenklatur perangkat daerah pada
Pemerintah Provinsi Jawa Timur, perlu penyesuaian dan
penyeragaman tata naskah dinas pada Pemerintah
Provinsi Jawa Timur;
b. bahwa Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 113
Tahun 2010 tentang Tata Naskah Dinas di lingkungan
Pemerintah Provinsi Jawa Timur sudah tidak sesuai
dengan perkembangan organisasi dan peraturan
perundang-undangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menyempurnakan
dan menetapkan kembali Peraturan Gubernur tentang
Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah
Provinsi Jawa Timur;
Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Propinsi Djawa Timur (Himpunan
Peraturan-Peraturan Negara Tahun 1950) sebagaimana
telah diubah dengan Undang–Undang Nomor 18 Tahun
1950 tentang Perubahan Dalam Undang–Undang Nomor
2 Tahun 1950 (Himpunan Peraturan-Peraturan Negara
Tahun 1950);
2. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234 );
3. Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 tentang
Penjabat Sekretaris Daerah;
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009
tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah
Daerah;
5. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia
Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata NaskahDinas;
6. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun
2016 Nomor 1 Seri C, Tambahan Lembaran Daerah
Provinsi Jawa Timur Nomor 63) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur
Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2018
Nomor 1 Seri C, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi
Jawa Timur Nomor 81);
peraturan ini mengenai PERGUB tentang pedoman tata naskah dinas lingkungan pemerintah provinsi JATIM. Peraturan ini meliputi ketentuan umum ; maksud dan tujuan ; ruang lingkup ; penggunaan dan kewenangan atas nama, untuk beliau, pelaksana tugas,pelaksana harian,pejabat, penjabat dan penjabat sementara ; paraf,penulisan nama,penandatanganan dan penggunaan tinta untuk naskah dinas ; stempel ; kop naskah dinas ; sampul naskah dinas ; penggunaan kertas dan pengetikan naskah dinas ; papan nama ; ketentuan lain-lain ; pelaporan dan pembinaan serta pengawasan ; ketentuan penutup .
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2018.
Pada saat Peraturan Gubernur ini berlaku, Peraturan Gubernur
Jawa Timur Nomor 113 Tahun 2010 tentang Tata Naskah Dinas di
lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
jumlah 32 halaman + lampiran 1 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 95 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 95, BD Prov Tahun 2017 N0 95 Seri E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Urusan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan Pemprov Jawa Timur
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 Ayat (7) Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Kearsipan perlu membentuk Peraturan Gubernur Jawa Timur tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Urusan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan Pemerintah Provinsi Jawa Timur;
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Djawa Timur (Himpunan Peraturan Peraturan Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 (Himpunan Peraturan Peraturan Negara Tahun 1950);
2. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5071);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5286);
5. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2014 tentang Pedoman Retensi Arsip Sektor Kesejahteraan Rakyat Urusan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan;
6. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyusunan Pedoman Retensi Arsip;
7. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2016 Seri C, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi
Jawa TimurNomor 63);
8. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 83 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan Provinsi Jawa Timur;
Dengan Peraturan Gubernur ini ditetapkan Jadwal Retensi Arsip Substantif Urusan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang dipakai sebagai pedoman penyusutan arsip yang berkaitan dengan tugas dan fungsi Urusan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan pada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 96 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 96, BD Prov Tahun 2017 N0 96 Seri E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Kontijensi Bencana Erupsi Gunungapi Ijen Jawa Timur
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 17 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, rencana penanggulangan kedaruratan bencana dapat dilengkapi dengan penyusunan rencana kontinjensi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Gubernur tentang Rencana Kontinjensi Bencana Erupsi Gunungapi Ijen Jawa Timur;
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Djawa Timur (Himpunan Peraturan-Peraturan Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun
1950 tentang Perubahan Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 (Himpunan Peraturan-Peraturan Negara
Tahun 1950);
2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4828);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 43 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4829);
7. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pedoman Komando Tanggap Darurat Bencana;
8. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penanggulangan Bencana di Provinsi Jawa
Timur (Lembaran Daerah Tahun 2010 Nomor 3 Seri E);
9. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 13 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penanggulangan Bencana di Provinsi Jawa Timur
Rencana Kontinjensi Erupsi Gunungapi Ijen dimaksudkan sebagai acuan bagi Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Kabupaten serta masyarakat dalam menyusun pedoman perencanaan, kebijakan publik dan implementasi dalam upaya pengurangan risiko bencana erupsi Gunungapi Ijen di Provinsi Jawa Timur secara lebih terpadu dan efektif bertujuan untuk dijadikan sebagai landasan konseptual, landasan operasional dan keterpaduan pelaksanaan dalam pengurangan risiko bencana di Provinsi Jawa Timur
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur No. 96 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 96, Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2016 Nomor 96
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang NOMENKLATUR, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS PERUMAHAN RAKYAT, KAWASAN PERMUKIMAN DAN CIPTA KARYA PROVINSI JAWA TIMUR
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Nomenklatur, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman Dan Cipta Karya Provinsi Jawa Timur.
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
3. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2016 Seri C, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 63).
1. UPT Informasi Teknologi Bangunan Perumahan dan Permukiman mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas di bidang informasi teknologi bangunan perumahan dan permukiman, ketatausahaan dan pelayanan masyarakat;
2. Untuk melaksanakan tugas, UPT Informasi Teknologi Bangunan Perumahan dan Permukiman mempunyai fungsi:
a. penyusunan rencana kegiatan, penelitian, pengujian dan pengembangan teknologi, evaluasi dan analisis serta saran teknis bahan bangunan, struktur bangunan perumahan dan permukiman ;
b. pengelolaan dokumentasi data dan layanan informasi, serta pembinaan terhadap pelaku pembangunan perumahan dan permukiman ;
c. pelaksanaan tugas ketatausahaan UPT;
d. pelaksanaan pelayanan masyarakat; dan
e. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala dinas.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 96 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 96, Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2018 Nomor 96 Seri E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN KEDELAPAN ATAS PERATURAN GUBERNUR JAWA TIMUR NOMOR 84 TAHUN 2017 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka penanganan masyarakat terdampak
bencana alam di Provinsi Sulawesi Tengah dan kegiatankegiatan
yang
bersifat
mendesak
serta
untuk
meningkatkan
pelayanan
kepada masyarakat, perlu dilakukan
penyesuaian anggaran pada Dokumen Pelaksanaan
Perubahan Anggaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah
(DPPA-PPKD);
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur
tentang Perubahan Kedelapan Atas Peraturan Gubernur
Jawa Timur Nomor 84 Tahun 2017 tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa
Timur Tahun Anggaran 2018;
Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Propinsi Djawa Timur (Himpunan Peraturan
Peraturan Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1950 tentang
Perubahan Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950
(Himpunan Peraturan Peraturan Negara Tahun 1950);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4400);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor
25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4614);
5. Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2017 tentang Rincian
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
2018;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 134
Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman
Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2018;
8. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 84 Tahun 2017
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2018
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 89 Tahun 2018
tentang Perubahan Ketujuh Atas Peraturan Gubernur Jawa
Timur Nomor 84 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Timur
Tahun Anggaran 2018
Peraturan ini mengatur mengenai perubahan kedelapan atas peraturan gubernur JATIM no. 84 tahun 2017 tentang penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah . Pengaturan meliputi antara lain perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Jawa Timur
Nomor 84 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 ; perubahan beberapa ketentuan dalam Lampiran I dan Lampiran II.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2018.
jumlah 6 halaman + lampiran 1 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur No. 97 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 97, Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2016 Nomor 97
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang NOMENKLATUR, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PROVINSI JAWA TIMUR
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Nomenklatur, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Timur;
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
3.Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2016 Seri C, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 63).
1. UPT Pelayanan Perizinan Terpadu mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas di bidang penyelenggaraan pelayanan perizinan terpadu yang meliputi pelayanan perizinan dan pelayanan non perizinan, dari beberapa Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi serta penyelenggaraan ketatausahaan dan pelayanan masyarakat;
2. Untuk melaksanakan tugas, UPT Pelayanan Perizinan Terpadu mempunyai fungsi:
a. penyusunan program kegiatan, standar pelayanan publik dan standar operasional prosedur perizinan dan non perizinan;
b. penyelenggaraan pelayanan administrasi perizinan secara terpadu;
c. pelaksanaan koordinasi proses pelayanan perizinan dan non perizinan;
d. pengelolaan sistem informasi pelayanan perizinan dan non perizinan secara elektronik;
e. pengelolaan pelayanan pengaduan masyarakat;
f. pelaksanaan administrasi pelayanan perizinan dan non perizinan;
g. pemantauan dan evaluasi serta pelaporan pelaksanaan pelayanan perizinan dan non perizinan; dan
h. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat