Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Provinsi Jawa Timur Tahun 2017 Nomor 1 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pupau-pulau kecil Provinsi Jawa Timur Tahun 2018-2038
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (5) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Jawa Timur Tahun 2018-2038;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Djawa Timur (Himpunan Peraturan-peraturan Negara Tahun 1950), sebagaimana telah diubah dengan Undang–Undang Nomor 18 Tahun
1950 tentang Perubahan Dalam Undang–Undang Nomor 2 Tahun 1950 (Himpunan Peraturan-Peraturan Negara Tahun 1950);
3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
4. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4739) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5490);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5059);
6. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5214);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4161);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5103);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010 tentang Bentuk dan Tata Cara Peran Masyarakat Dalam Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 118, Tambahan Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor 5160);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2013 tentang Ketelitian Peta Rencana Tata Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5393);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4833) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 228, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5941);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2014 tentang Tata Cara Peran Masyarakat Dalam Perencanaan Tata Ruang Daerah;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Daerah;
17. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 23/PERMEN-KP/2016 tentang Perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil;
18. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 5 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Timur Tahun 2011-2031 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2012 Nomor 3 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 15);
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Ketentuan Umum; Ruang Lingkip, Asan dan Tujuna Pengaturan RZWP-3-K; Jangka waktu dan Fungsi RZWP-3-K; Kebijakan dan Strategi RZWP-3-K; Rencana Alokasi Ruang terdiri atas: a. kawasan pemanfaatan umum, b. kawasan konservasi, c. kawasan strategis, dan d. alur laut; Peraturan Pemanfaatan Ruang; Rencana Pemanfaatan Ruang; Mitigasi Bencana; Pengawasan dan Pengendalian; Reklamasi; Hak, Kewajiban dan Peran Serta Masyarakat; Penyelesaian Sengketa; Gugatan Perwakilan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Dalam hal terdapat penetapan/pencadangan kawasan konservasi oleh Menteri terhadap bagian perairan Provinsi Jawa Timur yang belum disepakati pada saat Peraturan Daerah ini ditetapkan, rencana kawasan konservasi disesuaikan dengan hasil penetapan/pencadangan kawasan konservasi berdasarkan hasil penetapan Menteri.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2018.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pengelolaan dan Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Tahun 2012-2032 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2008 Nomor 4 Seri D) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Timur No. 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Provinsi Jawa Timur Tahun 2017 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jawa Timur 2014-2019
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyesuaian terhadap Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah, Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
Tahun 2015-2019, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur
Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah, dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa
Timur Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Badan Koordinasi Wilayah Pemerintahan dan
Pembangunan Provinsi Jawa Timur serta sasaran dan
indikator tahunan dan target pencapaian sampai dengan
akhir periode perencanaan Perangkat Daerah yang
tercantum dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur
Nomor 3 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah Provinsi Jawa Timur 2014-2019;
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang
Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi
Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;
Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana
Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010
tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun
2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian
dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 5 Tahun
2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Tahun
2011-2031
Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur
Nomor 3 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2014-2019
(Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2014 Nomor 3 Seri
D Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 39)
diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2017.
Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur
Nomor 3 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2014-2019
(Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2014 Nomor 3 Seri
D Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 39)
diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Timur No. 1 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2014 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN JALAN BERKESELAMATAN
ABSTRAK:
a. bahwa jalan sebagai salah satu prasarana transportasi merupakan unsur penting dalam pengembangan kehidupan berbangsa dan bernegara, pembinaan persatuan dan kesatuan bangsa dan mempunyai peranan penting dalam mendukung bidang ekonomi, sosial, budaya dan lingkungan serta untuk memajukan kesejahteraan umum sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa dalam rangka menjamin masyarakat untuk memperoleh kemudahan dan keselamatan dalam menggunakan jalan maka hal-hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan jalan yang berkeselamatan perlu diatur dan dikelola secara saksama;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Jalan Berkeselamatan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Djawa Timur (Himpunan Peraturan Peraturan Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1950 tentang Perubahan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 (Himpunan Peraturan Peraturan Negara Tahun 1950);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444);
5. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
6. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 tentang Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3529);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalulintas Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3529);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor
86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4655);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Propinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisa Dampak, serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5221);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2011 tentang Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5229);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5317);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor
187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5346);
18. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 78/PRT/M/2005 tentang Leger Jalan;
19. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 11/PRT/M/2010 tentang Tata Cara dan Persyaratan Laik
Fungsi Jalan;
20. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 14/PRT/M/2010 tentang Standar Pelayanan Minimal
Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;
21. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/PRT/M/2010 tentang Pedoman Pemanfaatan dan
Penggunaan Bagian-Bagian Jalan;
22. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 19/PRT/M/2011 tentang Persyaratan Teknis Jalan dan
Kriteria Perencanaan Teknis Jalan;
23. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 13/PRT/M/2011 tentang Tata Cara Pemeliharaan dan Penilikan Jalan;
24. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 03/PRT/M/2012 tentang Pedoman Penetapan Fungsi Jalan dan Status Jalan;
25. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 60 Tahun 1993 tentang Marka Jalan;
26. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 61 Tahun 1993 tentang Rambu-Rambu Lalu Lintas di Jalan sebagaimana diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM. 60 Tahun
2006 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 61 Tahun 1993 tentang Rambu Rambu Lalu Lintas di Jalan;
27. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 62 Tahun 1993 tentang Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas;
28. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 14 Tahun 2006 tentang Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas di
Jalan;
29. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pembentukan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2013 Nomor 1 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 25);
30. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitas (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2013 Nomor 3 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi
Jawa Timur Nomor 27);
Peraturan ini antara lain mengatur tentang Ketentuan umum Penyelenggaraan Jalan berkeselamatan; Asas, Tujuan dan Ruang lingkup Penyelenggaraan Jalan Berkeselamatan; Penyelenggaraan Jalan berkeselamatan; Prasarana Jalan; Laik Fungsi Jalan; Pembiayaan; Ketentuan Penyidikan; ketentuan sanksi; Dalam hal jalan yang menjadi kewenangan Pemerintah dan/atau Kabupaten/Kota mempunyai nilai strategis bagi Pemerintah Provinsi, maka penyelenggaraannya dapat dikerjasamakan antara Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
54 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 1, BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2021 No 1 Seri E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Nomenklatur, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan Provinsi Jawa Timur
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dalam memberikan perlindungan khusus dan layanan bagi perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan, dan eksploitasi, diskriminasi, serta tindak pidana perdagangan orang, perlu membentuk unit kerja yang menangani;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a serta sesuai dengan rekomendasi Menteri Dalam Negeri Nomor 061/1672/OTDA, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Nomenklatur, Susunan
Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan Provinsi Jawa Timur;
UU No 2 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 18 Tahun 1950:
UU No 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No 35 Tahun 2014:
UU No 13 Tahun 2006:
UU No 21 Tahun 2007:
UU No 44 Tahun 2008:
UU No 11 Tahun 2012:
UU No 5 Tahun 2014:
UU No 23 tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU no 9 Tahun 2015:
PP No 4 Tahun 2006:
PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019:
Permendagri No 12 Tahun 2017:
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2018:
Perda Prov Jawa Timur No 16 Tahun 2012:
Perda Prov Jawa Timur No 2 Tahun 2014:
Perda Prov Jawa Timur No 11 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Prov Jawa Timur No 5 Tahun 2020:
Pergub Jawa Timur No 33 Tahun 2018:
Pergub Jawa Timur No 37 tahun 2019.
Mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum:
2. Nomenklatur:
Nomenklatur UPT yaitu UPT Perlindungan Perempuan dan Anak
3. Kedudukan dan susunan organisasi:
4. Uraian Tugas dan Fungsi:
5. Tata Kerja:
6. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2021.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Provinsi Jawa Timur Tahun 2022 No 1 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Propinsi Jawa Timur Nomor 10 Tahun 2000 Tentang Penggabungan Dan Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kredit Usaha
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pengembangan bisnis dan pelayanan kepada masyarakat, PT Bank Perkreditan Rakyat Jawa Timur (Perseroda) memperluas jaringan usaha dengan memberikan kredit kepada koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah serta sektor pertanian dan sektor usaha lainnya;
b. bahwa Peraturan Daerah Propinsi Jawa Timur Nomor 10 Tahun 2000 tentang Penggabungan dan Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kredit Usaha Rakyat Kecil Jawa Timur Menjadi Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Jawa Timur, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2015 tidak sesuai lagi dengan perkembangan peraturan perundang-undangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Propinsi Jawa Timur Nomor 10 Tahun
2000 tentang Penggabungan dan Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kredit Usaha Rakyat Kecil Jawa Timur Menjadi Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Jawa Timur;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945:
UU No 2 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 18 tahun 1950:
UU No 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU No 10 tahun 1998:
UU No 17 Tahun 2003:
UU No 1 Tahun 2004:
UU No 40 Tahun 2007:
UU No 12 tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015:
PP No 39 Tahun 2007:
PP No 1 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP No 49 Tahun 2011:
PP No 54 Tahun 2017:
PP No 12 Tahun 2019:
permendagri No 52 Tahun 2012:
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018:
Permendagri No 94 tahun 2017:
Permendagri No 77 Tahun 2020:
Peraturan OJK No 4/POJK.03/2015 :
Peraturan OJK No 27/POJK.03/2016:
Peraturan OJK No 62/POJK.03/2020 :
Perda Prov jatim No 10 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Perda Prov Jatim No 2 Tahun 2015:
Perda Prov jatim No 8 Tahun 2019.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Propinsi Jawa Timur Nomor 10 Tahun 2000 tentang Penggabungan dan Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kredit Usaha Rakyat Kecil Jawa Timur Menjadi Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Jawa Timur (Lembaran Daerah Propinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2000 Seri D) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Propinsi Jawa Timur Nomor 10 Tahun 2000 tentang Penggabungan dan Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kredit Usaha Rakyat Kecil Jawa Timur Menjadi Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Jawa Timur (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2015 Nomor 2 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 49), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah:
2. Ketentuan Pasal 2 diubah:
3. Ketentuan Pasal 5 diubah:
4. Ketentuan Pasal 6 diubah:
5. Di antara BAB V dan BAB VI disisipkan 1 (satu) bab dan 1 (satu) pasal, yakni BAB VA dan Pasal 7A :
6. Jangka Waktu berdiri:
7. Ketentuan Lain-lain:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2022.
Semua ketentuan mengenai penulisan PT BPR Jatim pada Peraturan Daerah Propinsi Jawa Timur Nomor 10
Tahun 2000 tentang Penggabungan dan Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kredit Usaha Rakyat Kecil Jawa Timur Menjadi Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Jawa Timur (Lembaran Daerah Propinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2000 Seri D) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Propinsi Jawa Timur Nomor 10 Tahun 2000 tentang Penggabungan dan Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kredit Usaha Rakyat Kecil Jawa Timur Menjadi Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Jawa Timur (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2015
Nomor 2 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 49) harus dibaca dan dimaknai sebagai PT BPR Jatim (Perseroda).
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 1, BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2022 No 1 Seri E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kebijakan Penyusutan Aset Tetap Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2016 tentang Penggolongan dan Kodefikasi Barang milik Daerah dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyusutan Barang Milik Daerah, perlu melakukan perubahan terhadap kode barang dan objek penyusutan Aset Tetap Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 94 Tahun 2013 tentang Kebijakan Penyusutan Aset Tetap Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur;
UU No 2 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 18 Tahun 1950:
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015:
PP No 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP no 28 Tahun 2020:
Permendagri No 19 Tahun 2016:
Permendagri No 108 Tahun 2016:
Permendagri No 1 Tahun 2019:
Perda Prov Jawa Timur No 2 Tahun 2007:
Perda Prov Jawa Timur No 10 Tahun 2017:
Pergub Jawa Timur No 94 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Pergub Jawa Timur No 64 Tahun 2015.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 94 Tahun 2013 tentang Kebijakan Penyusutan Aset Tetap Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 64 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 94 Tahun 2013 tentang Kebijakan Penyusutan Aset Tetap Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur, diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 4 diubah:
2. Ketentuan dalam Lampiran:
a. Romawi I Tabel Masa Manfaat; dan
b. Romawi II Tabel Masa Manfaat Akibat Perbaikan,
diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2022.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2020
Penugasan pt panca wira usaha jawa timur dalam penyediaan perbekalan farmasi di jawa timur
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 1, BERITA DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN 2020 NOMOR 1 SERI E.
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PENUGASAN PT PANCA WIRA USAHA JAWA TIMUR DALAM PENYEDIAAN PERBEKALAN FARMASI DI JAWA TIMUR
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memenuhi hajat hidup masyarakat
akan ketersediaan perbekalan farmasi di Jawa Timur,
khususnya di rumah sakit milik Pemerintah Provinsi Jawa
Timur, perlu dukungan dari Pemerintah Provinsi Jawa
Timur dengan melakukan penugasan kepada PT Panca
Wira Usaha Jawa Timur untuk pemenuhan perbekalan
farmasi;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 Peraturan
Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2019 tentang
Badan Usaha Milik Daerah, perlu mengatur penugasan
kepada PT Panca Wira Usaha Jawa Timur untuk
mendukung perekonomian daerah dan meyelenggarakan
penyediaan perbekalan farmasi di Jawa Timur;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Penugasan PT Panca Wira Usaha Jawa
Timur Dalam Penyediaan Perbekalan Farmasi Di Jawa
Timur;
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Propinsi Djawa Timur (Himpunan
Peraturan-Peraturan Negara Tahun 1950), sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun
1950 tentang Perubahan Dalam Undang-Undang Nomor 2
Tahun 1950 (Himpunan Peraturan-Peraturan Negara
Tahun 1950);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
3. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun
2019 tentang Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran
Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2019 Nomor 6 Seri D,
Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur
Nomor 95);
Bab I - Ketentuan Umum dalam peraturan ini memuat maksud dan ruang lingkup Peraturan Gubernur yang meliputi: penugasan; dukungan Pemerintah Provinsi; keadaan kahar; pelaporan; dan pembinaan dan pengawasan.
Bab II - Penugasan dalam peraturan ini mencakup penugasan dan jangka waktu yang diberikan kepada PT PWU untuk membentuk anak perusahaan yang bergerak dibidang Perbekalan Farmasi.
Bab III - Mengatur tentang Dukungan Pemerintah Provinsi terhadap PT. PWU
Bab IV - mengatur tentang Keadaan Kahar (force majeure).
Bab V - Pelaporan tentang hasil pelaksanaan penugasan kepada Gubernur
Bab VI - Pembinaan dan Pengawasan pelaksanaan penugasan penyediaan Perbekalan Farmasi dilakukan oleh Gubernur melalui indtansi pasa Pemprov yang membidangi BUMD.
Bab VII - Ketentuan Lain-Lain
Bab VIII - Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2020.
-
-
7
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Timur No. 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2015 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan pembentukan produk hukum daerah yang terencana, terpadu dan efektif, maka Pemerintahan Daerah Provinsi Jawa Timur berkewajiban untuk mengatur materi muatan dan prosedur pembentukan peraturan daerah sehingga tetap berada dalam kerangka hukum nasional serta mampu memberikan keadilan hukum bagi masyarakat;
b. bahwa untuk mencapai kinerja pembentukan peraturan daerah dalam rangka mendukung rencana pembangunan daerah, diperlukan materi muatan yang bermutu dan berdasarkan prosedur pembentukan peraturan daerah yang sesuai peraturan perundang-undangan;
c. bahwa Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1
Tahun 2013 tentang Pembentukan Peraturan Daerah sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Peraturan Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Djawa Timur (Himpunan Peraturan-Peraturan Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1950 tentang Perubahan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 (Himpunan Peraturan-Peraturan Negara Tahun 1950);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir, dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
6. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan ini antara lain mengatur tentang Ketentuan Umum Pembentukan Perda; Asas dan Materi muatan Pembentukan Perda; Tahapan Pembentukan dan Teknik Penyusunan; Perencanaan Pembentukan Perda; Penyusunan; Pembahasan Rancangan Perda; Penyelerasan Akhir; Penetapan atau Pengesahan; Pengundangan; Evaluasi dan Klarifikasi; Kajian Perda; Penyebarluasan; Peraturan Pelaksanaan; Partisipasi Masyarakat; Pembiayaan;
Semua ketentuan mengenai Program Legislasi Daerah dan Badan Legislasi Daerah yang diatur dalam produk hukum daerah Provinsi Jawa Timur yang sudah ada sebelum Peraturan Daerah ini harus dibaca dan dimaknai sebagai Program Pembentukan Peraturan Daerah dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pembentukan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2013 Nomor 1 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 25) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
50 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Provinsi Jawa Timur Tahun 2021 No 1 Seri A
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945:
UU No 2 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 18 Tahun 1950:
UU No 28 Tahun 1999:
UU No 17 Tahun 2003:
UU No 1 Tahun 2004:
UU No 15 Tahun 2004:
UU No 25 Tahun 2004:
UU No 33 Tahun 2004:
UU No 40 Tahun 2007:
UU No 28 Tahun 2009:
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019:
UU No 24 Tahun 2011:
UU No 2 Tahun 2012:
UU No 6 Tahun 2014:
UU No 23 tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015:
PP No 109 Tahun 2000:
PP No 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No 21 Tahun 2007:
PP No 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 74 Tahun 2012:
PP No 55 Tahun 2005:
PP No 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 65 Tahun 2010:
PP No 8 Tahun 2006:
PP No 8 Tahun 2008:
PP No 5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan PP No 83 Tahun 2012:
PP No 69 Tahun 2010:
PP No 71 Tahun 2010:
PP No 2 Tahun 2012:
PP No 101 Tahun 2012:
PP No 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No 47 Tahun 2015:
PP No 70 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PP No 66 Tahun 2017:
PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019:
PP No 12 tahun 2017:
PP No 18 Tahun 2017:
PP No 33 Tahun 2018:
PP No 56 Tahun 2018:
PP No 12 Tahun 2019:
Perpres No 71 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perpres No 148 Tahun 2015:
Perpres No 16 Tahun 2018:
Perpres No 82 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No 64 Tahun 2020:
Permendagri No 62 Tahun 2011:
Permendagri No 72 Tahun 2012:
permendagri No 64 tahun 2013:
Permendagri No 73 Tahun 2015:
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018:
Permendagri No 11 Tahun 2017:
Permendagri No 79 tahun 2018:
Permendagri No 77 Tahun 2020:
perda Prov Jawa Timur No 2 tahun 2007:
Perda Prov Jawa Timur No 9 Tahun 2010:
Perda Prov jawa Timur No 1 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Perda Prov jawa Timur No 15 Tahun 2013:
Perda Prov Jawa Timur No 12 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perda Prov jawa Timur No 9 Tahun 2016:
Perda Prov Jawa Timur No 11 tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Prov Jawa Timur No 4 Tahun 2019:
Perda Prov Jawa Timur No 5 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Perda Prov jawa Timur No 1 Tahun 2020:
Perda Prov jawa Timur No 14 tahun 2019:
Perda Prov Jawa Timur No 4 Tahun 2020.
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah berupa laporan keuangan memuat:
a. Laporan Realisasi Anggaran;
b. Neraca;
c. Laporan Arus Kas;
d. Laporan Operasional;
e. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih;
f. Laporan Perubahan Ekuitas; dan g. Catatan atas Laporan Keuangan.
Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dilampiri dengan Laporan Kinerja dan Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2021.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2020 Nomor 1 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Timur
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Timur sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan hukum, sehingga perlu dilakukan perubahan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Timur;
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Djawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang–Undang Nomor 18 Tahun 1950;
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pengawasan dan Pertanggungjawaban Keuangan Negara;
6. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2007 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Biaya Kerja Pemerintah Daerah;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerahsebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional;
16. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Timur;
17. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
mengatur tentang perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Timur yang memuat perubahan pada pasal 1, pasal 14, pasal 15, pasal 16, ayat (3) dan ayat (5) pasal 22, pasal 23, ayat (3) pasal 26, pasal 40, pasal 41, pasal 42, ayat (3) pasal 45, ayat (2) pasal 57, serta pasal 60, menghapus ayat (4) pasal 26, serta menyisipkan 1(satu) ayat yakni ayat (1a) diantara ayat (1) dan ayat (2) pasal 29, menyisipkan 1 (satu) bab yakni BAB VIIA diantara BAB VII dan BAB VIII, dan menyisipkan 1(satu) pasal yakni pasal 57A.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2020.
mengubah Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Timur
20
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat