Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Implementasi Transaksi Non Tunai dalam Pelaksaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kupang
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka implementasi Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi dan Surat Edaran menteri Dalam Negeri Nomor: 910/1866/SJ tentang Implementasi Transaksi Non Tunai pada Pemerintah Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Implementasi Transaksi Non Tunai dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kupang
Dasar Hukum: Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851); Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21Tahun 2011 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310); Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 10 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kupang Tahun 2007 Nomor 503 Seri A Nomor 9).
Materi Pokok: I Ketentuan Umum; II Maksud, Tujuan dan Asas; III Transaksi Non Tunai; IV Pembinaan dan Pengawasan; V Pembiayaan; VI Ketentuan Lain-Lain; VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2020.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kupang Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan hasil kajian Tim Pembatalan Perda Kabupaten/Kota Provinsi Nusa Tenggara Timur, seluruh ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 ten tang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara bertentangan dengan Lampiran I huruf CC angka 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan perubahannya, yang menegaskan bahwa Urusan Pemerintahan di bidang Energi dan Sumber Daya Mineral, khususnya sub urusan mineral dan batubara merupakan kewenangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Kupang tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dasar hukum peraturan ini adalah: a. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; b. UU No. 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II dalam wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur; c. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Peraturan ini mencabut dan menyatakan bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2017.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara
2 halaman; 1 halaman penjelasan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kupang Nomor 1 Tahun 2021
PERBUP Kab. Kupang No. 10 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kupang Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penetapan Besaran dan Penggunaan Alokasi Dana Desa di Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Besaran dan Penggunaan Alokasi Dana Desa di Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (4) dan ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Besaran dan Penggunaan Alokasi Dana Desa di Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2020.
Dasar Hukum Peraturan tersebut ialah UU No 69 Tahun 1958; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 43 Tahun 2014; Perda Kab. Kupang No 7 Tahun 2020; Perbup Kupang No 26 Tahun 2018; Perbup Kupang No 65 Tahun 2020.
Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Pengalokasian; III. Pelaporan dan Evaluasi; IV. Pembinaan dan Pengawasan; V. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2021.
9 halaman; 10 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kupang Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 5 Tahun 2013 tentang Investasi Pemerintah Daerah pada Badan Usaha
ABSTRAK:
a. Bahwa dalam rangka meningkatkan investasi pemerintah daerah pada badan usaha maka perlu dilakukan penyesuaian nilai investasi yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada badan usaha; b. Bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, perlu merubah Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 5 Tahun 2013 tentang Investasi Pemerintah Daerah pada Badan Usaha; c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 5 Tahun 2013 tentang Investasi Pemerintah Daerah Pada Badan Usaha.
Dasar hukum peraturan ini adalah: a. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; b. UU No. 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II Dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur; c. UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; d. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; e. PP No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; f. Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011 tentang Perubahan kedua atas Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; g. Perda Kabupaten Kupang No. 10 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; h. Perda Kabupaten Kupang No. 5 Tahun 2013 tentang Investasi Daerah Pada Badan Usaha.
Peraturan ini mengatur mengenai perubahan pada ketentuan Pasal 36 huruf b; ketentuan pasal 37 huruf a dan huruf b; dan ketentuan Pasal 38.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2019.
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 5 Tahun 2013 tentang Investasi Pemerintah Daerah pada Badan Usaha
4 halaman; 2 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kupang Nomor 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
a. bahwa dalam penyelenggaraan jasa konstruksi pemerintah daerah mempunyai kewenangan untuk melindungi kepentingan masyarakat yang diwujudkan dalam bentuk pembinaan terhadap Izin Usaha Jasa Konstruksi bagi kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat berdasarkan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. bahwa penyelenggaraan jasa konstruksi di daerah dilakukan untuk membangun sarana dan prasarana fisik, mendukung penyediaan pelayanan dan pencapaian target standar minimal guna mendukung pembangunan daerah; c. bahwa berdasarkan Pasal 14 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000, ditetapkan semua perusahaan di bidang jasa konstruksi wajib memiliki izin usaha yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah ditempatkan domisilinya;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Kupang tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi.
Peraturan ini didasari oleh Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah - daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur; UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; PP No. 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi; PP No. 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi.
Peraturan ini mengatur: I. Ketentuan Umum; II. Usaha Jasa Konstruksi; III. Izin Usaha Jasa Konstruksi; IV. Hak dan Kewajiban; V. Laporan Pertanggungjawaban Pemberi IUJK; VI. Pemberdayaan dan Pengawasan; VII. Sistem Informasi; VIII. Ketentuan Peralihan; IX. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2016.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Besaran dan Penggunaan Bagian Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Desa di Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 97 ayat (1) dan ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pemerintah Daerah mengalokasikan bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah kepada desa dari realisasi penerimaan pajak dan retribusi daerah; bahwa dalam rangka pengalokasian bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah dari realisasi penerimaan pajak dan retribusi daerah Kabupaten Kupang, perlu diatur penetapan besaran dan penggunaan bagian hasil pajak dan retribusi daerah kepada desa di Kabupaten Kupang tahun anggaran 2021; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Besaran dan Penggunaan Bagian Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Desa di Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2021.
Dasar Hukum Peraturan tersebut ialah UU No 69 Tahun 1958; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 43 Tahun 2014; Perda Kab. Kupang No 7 Tahun 2020; Perbup Kupang No 12 Tahun 2016; Perbup Kupang No 26 Tahun 2018; Perbup Kupang No 65 Tahun 2020.
Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II.Pengalokasian; III.Penyaluran; IV.Penggunaan; V.Pelaporan; VI.Evaluasi; VII.Pembinaan dan Pengawasan; VII.Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2021.
8 halaman; 11 halaman lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kupang Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Jumlah Uang Persediaan, Ganti Uang Persediaan dan Tambahan Uang Persediaan pada Organisasi Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Bahwa guna kelancaran pelaksanaan program dan kegiatan maka perlu ditetapkan batas Jumlah Uang Persediaan, Ganti Uang Persediaan dan Tambahan Uang Persediaan pada Organisasi Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2020; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Kupang tentang Batas Jumlah Uang Persediaan, Ganti Uang Persediaan dan Tambahan Uang Persediaan pada Organisasi Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2020.
Dasar Hukum Peraturan tersebut ialah UU No.69 Tahun 1958; UU No.28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.13 Tahun 2006; Perda Kab. Kupang No.10 Tahun 2007; Perda Kab. Kupang No.13 Tahun 2019; Perbup Kupang No.65 Tahun 2019.
Peraturan tersebut berisi tentang: Batas Uang Persediaan, Ganti Uang Persediaan dan Tambahan Uang Persediaan pada Organisasi Perangkat Daerah se-Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2020, dan terdiri dari Pasal 1; Pasal 2; Pasal 3 dan Pasal 4.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2020.
5 halaman; 6 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kupang Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUUXIII/2015 dan Pasal 49 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa.
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; Permendagri No. 112 Tahun 2014; dan Perda Kabupaten Kupang No. 4 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur mengenai: 1. Ketentuan Pasal 4 ayat (3) diubah; 2. Ketentuan Pasal 6 diubah; 3. Ketentuan Pasal 27 huruf g dihapus; 4. Ketentuan Pasal 29 ayat (4) huruf g diubah; 5. Ketentuan Pasal 52 diubah; 6. Ketentuan Pasal 64 diubah; 7. Diantara Pasal 64 dan Pasal 65 ditambahkan 4 (empat) Pasal baru yakni Pasal 64A, Pasal 64B, Pasal 64C, dan Pasal 64D; 8. Ketentuan Pasal 65 ayat (1) dan ayat (2) diubah dan ayat (3) dihapus; 9. Ketentuan Pasal 66 dihapus; 10. Ketentuan Pasal 67 dihapus;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2019.
Mengubah Perda Kabupaten Kupang No. 4 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah
10 halaman; 1 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kupang Nomor 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi dan Anak Bawah Lima Tahun
ABSTRAK:
Bahwa kesehatan merupakan hak asasi manusia dan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita Bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pancasila dan UUD 1945; Bahwa Kesehatan Ibu, Bayi Barn Lahir, Bayi dan Anak Bawah Lima Tahun di Kabupaten Kupang semakin memprihatinkan yang ditandai dengan masih tingginya Angka kematian Ibu, Kematian Bayi Baru Lahir, Bayi dan Anak Bawah Lima Tahun; Bahwa perlu adanya jaminan kepastian hukum dalam rangka penyelenggaraan upaya menurunkan angka kematian ibu, kematian bayi baru lahir, bayi dan anak bawah lima tahun di Kabupaten Kupang; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi dan Anak Bawah Lima Tahun
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang - Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Materi Pokok: I Ketentuan Umum; II Penyelenggaraan Pelayanan KIBBLA; III Sumber Daya Kesehatan; IV Koordinasi, Pembinaan dan Pengawasan; V Peran Serta Masyarakat; VI Penyuluhan Kesehatan; VII Penghargaan; VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2016.
Mencabut Peraturan Bupati Kupang Nomor 16 Tahun 2010 tentang Percepatan Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak di Kabupaten Kupang
21 Halaman Isi; 9 Halaman Penjelasan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kupang No. 3 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, LEMBARAN BERITA DAERAH KABUPATEN KUPANG TAHUN 2015 NOMOR 86
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI KUPANG NOMOR 38 TAHUN 2013 TENTANG TATA CARA PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI DAN OPENGURANGAN ATAU PEMBATALAN KETETAPAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PEDESAAN DAN PERKOTAAN
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (3) huruf b Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan mengatur bahwa Objek Pajak yang digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum di bidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan nasional, yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan tidak dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; bahwa berdasarkan perkembangan pada Lembaga Pendidikan
dan Rumah Sakit Swasta sebagai institusi yang melayani kepentingan umum di bidang pendidikan dan kesehatan selain ikut serta dalam pembangunan masyarakat di bidang pendidikan dan kesehatan tetapi juga menitikberatkan pada upaya mencari keuntungan; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 25 ayat (2) huruf e Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan mengatur bahwa Bupati atau Pejabat berwenang mengurangkan ketetapan Pajak terutang berdasarkan
pertimbangan kemampuan membayar Wajib Pajak atau kondisi tertentu objek Pajak; bahwa ketentuan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang diatur dalam Peraturan Bupati Kupang Nomor 38 Tahun 2013 ten tang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif dan
Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan belum mengatur ketentuan pengurangan Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan bagi Lembaga Pendidikan dan Rumah Sakit
Swasta; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kupang Nomor 38 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
Dasar hukum peraturan tersebut adalah UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; Perda Kab. Kupang No. 5 Tahun 2011; Perda Kab. Kupang No. 8 Tahun 2013; Perbup Kupang No. 37 Tahun 2011; Perbup Kupang No. 38 Tahun 2013
Peraturan tersebut berisi perubahan ketentuan yaitu Ketentuan Pasal 1 ditambah angka 11, angka 12, angka 13, angka 14, angka 15 dan angka 16; ketentuan pasal 16 ayat 2 huruf b diubah; ketentuan Pasal 18 ditambah huruf d; ketentuan Pasal 22 ayat (3) diubah;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
mengubah Peraturan Bupati Kupang Nomor 38 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
12 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat