Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Kota Pasuruan Tahun 2022 No 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Pasuruan Tahun 2021-2041
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mengarahkan pembangunan di Kota Pasuruan dengan memanfaatkan ruang wilayah secara berdaya guna, berhasil guna, serasi, selaras, seimbang, dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pertahanan keamanan, berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 perlu disusun rencana tata ruang wilayah;
b. bahwa sejak ditetapkannya Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Pasuruan Tahun 2011-2031 terjadi dinamika pembangunan baik secara internal kota maupun eksternal, sehingga memerlukan kesiapan ruang kota untuk menangkap peluang perkembangan eksternal yang terjadi demi mengungkit pertumbuhan ekonomi dan kesejateraan seluruh masyarakat;
c. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Pasuruan Tahun 2011-2031 berdasarkan Pasal 78 ayat (4) huruf c Undang-Undang Nomor 26 Tahun
2007 tentang Penataan Ruang perlu dilakukan revisi;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Pasuruan tahun
2021-2041;
Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
UU No 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 13 Tahun 1954;
UU No 26 Tahun 2007;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
UU No 11 Tahun 2020;
PP No 46 Tahun 1982;
PP No 26 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP No 13 Tahun 2017;
PP No 21 Tahun 2021;
Perda Prov Jawa Timur No 5 Tahun 2012.
Ruang Lingkup terdiri atas:
a. Ruang lingkup wilayah perencanaan; dan b. Ruang lingkup substansi.
Penataan ruang wilayah Kota bertujuan mewujudkan Kota sebagai pusat pariwisata yang didukung oleh industri dan perdagangan dan jasa yang bertaraf nasional dalam mendukung pembangunan berkelanjutan, berdaya saing dan berkearifan lokal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2022.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 1 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Pasuruan 2011 – 2031 (Lembaran Daerah Nomor 5 Tahun 2012), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, BD Kota Pasuruan Tahun 2022 No 2
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Pasuruan No 22 Tahun 2019 tentang Pedoman Gaji Pegawai Badan Layanan Umum Daerah Non Pegawai Negeri Sipil Tidak Tetap dan Dokter Tamu pada Rumah Sakit Umum Daerah dr. R. Soedarsono Kota Pasuruan
ABSTRAK:
a. bahwa guna meningkatkan kinerja dan kesejahteraan pegawai Badan Layanan Umum Daerah Non Pegawai Negeri Sipil Tidak Tetap dan Dokter Tamu pada Rumah Sakit Umum Daerah dr. R. Soedarsono Kota Pasuruan, perlu dilakukan penyesuaian gaji pegawai;
b. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu mengubah Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 22 Tahun 2019 tentang Pedoman Gaji Pegawai Badan Layanan Umum Daerah Non Pegawai Negeri Sipil Tidak Tetap dan Dokter Tamu
pada Rumah Sakit Umum Daerah dr. R. Soedarsono Kota Pasuruan;
UU No 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 13 Tahun 1954:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015:
PP No 46 Tahun 1982:
PP No 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 74 Tahun 2012:
PP No 49 Tahun 2018:
PP No 12 Tahun 2019:
Permendagri No 79 Tahun 2018:
Perda Kota Pasuruan No 2 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota pasuruan No 8 Tahun 2010:
Perwali Pasuruan No 58 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Perwali Pasuruan No 4 Tahun 2014:
Perwali Pasuruan No 22 Tahun 2019.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 22 Tahun 2019 tentang Pedoman Gaji Pegawai Badan Layanan Umum Daerah Non Pegawai Negeri Sipil Tidak Tetap dan Dokter Tamu pada Rumah Sakit Umum Daerah dr. R. Soedarsono Kota Pasuruan (Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2019 Nomor 22), diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 2 ditambah 2 (dua) huruf yakni huruf x dan huruf y,
2. Ketentuan Pasal 5 diubah:
3. Ketentuan Pasal 8 diubah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2022.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pasuruan Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, BD Kota Pasuruan Tahun 2022 No 2; http://dokum.pasuruankota.go.id/upload/675/Perda_2-2014_ttg_Pengelolaan_Rusunawa.pdf
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG PENGELOLAAN RUMAH SUSUN SEDERHANA SEWA MILIK PEMERINTAH KOTA PASURUAN
ABSTRAK:
a. bahwa rumah merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia yang berfungsi sebagai tempat berlindung dan mendukung terselenggaranya pendidikan keluarga, pertumbuhan budaya dan perilaku, serta peningkatan kualitas generasi yang akan datang sesuai dengan nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Repubilk Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa sejalan dengan meningkatnya kebutuhan rumah tinggal maka pembangunan rumah susun di Kota Pasuruan menjadi alternatif untuk pemenuhan kebutuhan rumah tinggal yang layak huni, nyaman, aman dan sehat bagi masyarakat berpenghasilan rendah;
c. bahwa dalam rangka terwujudnya penghunian rumah susun yang tertib administrasi, aman, nyaman tentram, bersih lingkungan, mengurangi jumlah permukiman kumuh, dan meningkatkan akses masyarakat berpenghasilan rendah terhadap rumah yang layak huni, perlu adanya optimalisasi dan perubahan terhadap pengaturan pengelolaan rumah susun sederhana sewa yang dikelola Pemerintah Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa Milik Pemerintah Kota Pasuruan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Kecil Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia tanggal 14 Agustus 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang Pengubahan Undang-Undang Nr 16 dan 17 Tahun 1950 (Republik Indonesia Dahulu) tentang Pembentukan Kota-kota Besar dan Kota- kota Kecil di Jawa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 551);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5188);
4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5252);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, tambahan Lembaran Negara Nomor 6573);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1982 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pasuruan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 73, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor 3241);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Rumah Susun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6625);
9. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 01/PRT/M/2018 tentang Bantuan Pembangunan dan Pengelolaan Rumah Susun (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 22) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 19/PRT/M/2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 01/PRT/M/2018 tentang Bantuan Pembangunan dan Pengelolaan Rumah Susun (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1612);
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa Milik Pemerintah Kota Pasuruan (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2014 Nomor 9, Tambahan Berita Daerah Kota Pasuruan Nomor 6) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 angka 1, angka 2, angka 4, angka 5, angka 8, angka 9, angka 10 dan angka 11 diubah:
2. Ketentuan Pasal 18 diubah:
3. Ketentuan Pasal 19 dihapus:
4. Ketentuan Pasal 20 diubah:
5. Ketentuan Pasal 21 diubah:
6. Di antara Pasal 21 dan Pasal 22 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 21A:
7. Ketentuan Pasal 22 dihapus:
8. Ketentuan judul BAB XI diubah:
9. Ketentuan Pasal 26 diubah:
10. Ketentuan Pasal 27 diubah:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2022.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, BD Kota Pasuruan Tahun 2022 No 3
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah
ABSTRAK:
bahwa guna melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945:
UU No 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 13 Tahun 1954:
UU No 5 Tahun 2014:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah yang kedua kali dengan UU No 9 Tahun 2015:
PP No 46 Tahun 1982:
PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019:
Permenpan RB No 20 Tahun 2018:
Permendagri No 99 Tahun 2019:
Permendagri No 56 Tahun 2019:
Permenpan RB No 17 Tahun 2021:
Permenpan RB No 25 Tahun 2021:
Perda Kota Pasuruan No 7 Tahun 2016.
Mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum:
2. Sekretariat Daerah (Kedudukan, Tugas, dan Fungsi, Susunan Organisasi);
3. Sekretariat DPRD (Kedudukan, Tugas, dan Fungsi, Susunan Organisasi);
4. Inspektorat (Kedudukan, Tugas, dan Fungsi, Susunan Organisasi);
5. Dinas (Kedudukan, Tugas, dan Fungsi, Susunan Organisasi);
6. Badan (Kedudukan, Tugas, dan Fungsi, Susunan Organisasi);
7. Kecamatan (Kedudukan, Tugas, dan Fungsi, Susunan Organisasi);
8. Staf Ahli;
9. tata Kerja:
10. Ketentuan Lain-lain:
11. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2022.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku maka:
a. Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 50 Tahun
2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah (Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2016 Nomor 50);
b. Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 50 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah (Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2018 Nomor 3);
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, BD Kota Pasuruan Tahun 2022 No 4
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tugas Pokok dan Fungsi Sekretariat Daerah
ABSTRAK:
bahwa guna melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tugas Pokok dan Fungsi Sekretariat Daerah dan Staf Ahli;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945:
UU No 17 tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 13 Tahun 1954:
UU No 5 Tahun 2014:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah yang kedua kali dengan UU No 9 Tahun 2015:
PP No 46 Tahun 1982:
PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019:
Permenpan RB No 20 Tahun 2018:
Permendagri No 99 Tahun 2019:
Permendagri No 56 Tahun 2019:
Permenpan RB No 17 Tahun 2021:
Permenpan RB No 25 Tahun 2021:
Perda No 7 Tahun 2016:
Perwali Pasuruan No 3 Tahun 2022.
Mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum:
2. Susunan Organisasi:
3. Tugas Pokok dan Fungsi:
Sekretariat Daerah mempunyai tugas pokok membantu Walikota dalam penyusunan kebijakan dan pengoordinasian administratif terhadap pelaksanaan tugas Perangkat Daerah serta pelayanan administratif.
4. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2022.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku maka:
a. Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 58 Tahun 2019 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Sekretariat Daerah dan Staf Ahli (Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2019 Nomor 58); dan
b. Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 46 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 58 Tahun 2019 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Sekretariat Daerah dan Staf Ahli (Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2021 Nomor 46)
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, BD Kota Pasuruan Tahun 2022 No 5
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tugas Pokok dan Fungsi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
bahwa guna melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tugas Pokok dan Fungsi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 13 Tahun 1954:
UU No 5 Tahun 2014:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah yang kedua kali dengan UU No 9 Tahun 2105:
PP No 46 Tahun 1982:
PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP no 72 Tahun 2019:
Permenpan RB No 20 Tahun 2018:
Permendagri No 99 Tahun 2019:
Permendagri No 56 Tahun 2019:
Permenpan RB No 17 Tahun 2021:
Permenpan RB No 25 Tahun 2021:
Perda No 7 Tahun 2016:
Perwali Pasuruan No 3 Tahun 2022.
Mengatur tentang:
1. ketentuan Umum:
2. Susunan Organisasi:
3. Tugas pokok dan Fungsi:
Sekretariat DPRD mempunyai tugas pokok menyelenggarakan administrasi kesekretariatan dan keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, serta menyediakan dan mengoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD dalam melaksanakan hak dan fungsinya sesuai dengan kebutuhan.
4. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2022.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku maka Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 53 Tahun 2016 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2016 Nomor 53), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, BD Kota Pasuruan Tahun 2022 No 6
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tugas Pokok dan Fungsi Inspektorat
ABSTRAK:
bahwa guna melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tugas Pokok dan Fungsi Inspektorat;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945:
UU No 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 13 Tahun 1954:
UU No 5 Tahun 2014:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015:
PP No 46 Tahun 1982:
PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019:
Permenpan RB No 20 Tahun 2018:
Permendagri No 99 Tahun 2018:
Permendagri No 56 Tahun 2019:
Permen RB No 17 Tahun 2021:
Permenpan RB No 25 Tahun 2021:
Perda No 7 Tahun 2016:
Perwali Pasuruan No 3 Tahun 2022.
Mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum:
2. Susunan Organisasi:
3. Tugas Pokok dan Funsgi:
Inspektorat mempunyai tugas pokok membantu Walikota membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan oleh Perangkat Daerah.
4. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2022.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku maka Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Inspektorat (Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2021 Nomor 3), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7, BD Kota Pasuruan Tahun 2022 No 7
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
ABSTRAK:
bahwa guna melaksanakan ketentuan Pasal 4 dan Pasal 9 Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945:
UU no 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 13 Tahun 1954;
UU No 5 Tahun 2014:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah yang kedua kali dengan UU No 9 Tahun 2015:
PP No 46 Tahun 1982:
PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019:
Permenpan RB No 20 Tahun 2018:
Permendagri No 99 Tahun 2019:
Permendagri No 56 Tahun 2019:
Permenpan RB No 17 Tahun 2021:
Permenpan RB No 25 Tahun 2021:
Perda Kota Pasuruan No 7 Tahun 2016:
Perwali Pasuruan No 3 Tahun 2022.
Mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum:
2. Susunan Organisasi:
3. tugas Pokok dan fungsi:
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang pendidikan dan kebudayaan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan.
4. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2022.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku maka Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 55 Tahun 2016 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2016 Nomor 55), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan Nomor 8 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8, BD Kota Pasuruan Tahun 2022 No 8
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Kesehatan
ABSTRAK:
bahwa guna melaksanakan ketentuan Pasal 4 dan Pasal 9 Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Kesehatan;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 13 Tahun 1954:
UU No 5 tahun 2014;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah yang kedua kali dengan UU No 9 tahun 2015:
PP No 46 Tahun 1982:
PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019:
Permenpan RB No 20 Tahun 2018:
Permendagri No 99 Tahun 2018:
Permendagri No 56 Tahun 2019:
Permenpan RB No 17 Tahun 2021:
Permenpan RB No 25 Tahun 2021:
Perda No 7 Tahun 2016:
Perwali Pasuruan No 3 Tahun 2022.
Mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum:
2. Susunan Organisasi:
3. Tugas Pokok dan Fungsi:
Dinas Kesehatan mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang kesehatan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan.
4. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2022.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku maka:
a. Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 56 Tahun 2016 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Kesehatan (Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2016 Nomor 56); dan
b. Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 56 Tahun 2016 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Kesehatan (Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2018 Nomor 10),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan Nomor 9 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9, BD Kota Pasuruan Tahun 2022 No 9
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
ABSTRAK:
bahwa guna melaksanakan ketentuan Pasal 4 dan Pasal 9 Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945:
UU No 17 tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 13 Tahun 1954:
UU No 5 tahun 2014:
UU No 23 tahun 2014 sebagaimana telah diubah yang kedua kali dengan UU No 9 Tahun 2015:
PP No 46 tahun 1982:
PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019:
Permenpan RB no 20 Tahun 2018:
Permendagri No 99 Tahun 2018:
Permendagri No 56 Tahun 2019:
Permenpan RB No 17 Tahun 2021:
Permenpan RB No 25 Tahun 2021:
Perda No 7 Tahun 2016:
Perwali Pasuruan No 3 Tahun 2022.
Mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum:
2. Susunan Organisasi:
3. Tugas Pokok dan Fungsi:
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang mempunyai tugas pokok membantu Walikota dalam melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang pekerjaan umum, penataan ruang, dan pertanahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan.
4. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2022.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku maka:
a. Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 57 Tahun 2016 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2016 Nomor 57);
b. Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 57 Tahun 2016 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2018 Nomor 4);dan
c. Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 12 Tahun
2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 57 Tahun 2016 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2021 Nomor 12) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat