Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 19, BERITA DAERAH KOTA PASURUAN TAHUN 2017 NOMOR 19
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENGELOLAAN DANA JAMINAN PERSALINAN YANG BERSUMBER DARI DANA ALOKASI KHUSUS NON FISIK BIDANG KESEHATAN PADA DINAS KESEHATAN DAN PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka terjadinya keterlambatan penanganan kesehatan ibu hamil, ibu bersalin, dan ibu nifas serta kesehatan bayi baru lahir jaminan persalinan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus Non Fisik
Tahun Anggaran 2017;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana maksud pada huruf a perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pengelolaan Dana Jaminan Persalinan yang Bersumber Dari Dana Bidang Kesehatan pada Dinas Kesehatan dan Pusat Kesehatan Masyarakat Tahun Anggaran 2017.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4286); 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4578); 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah sebagaimana telah bebarapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2016 tentang Pedoman pengelolaan
Keuangan Daerah; 5. Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 65 Tahun
2015 tentang Pedoman Pembentukan Peraturan
Walikota dan Keputusan Walikota (Berita Daerah
Kota Pasuruan Tahun 2015 Nomor 65).
Pengelolaan yang diatur antara lain:
1. Dana Jaminan Persalinan pada Dinas Kesehatan digunakan untuk:
a. biaya transportasi rujukan persalinan
b. biaya operasional
2. Dana Jaminan Persalinan pada Puskesmas digunakan untuk:
a. biaya perjalanan dinas dalam kota bagi Tenaga
Kesehatan yang pelaksanaannya mengacu
pada ketentuan perjalanan dinas sesuai
dengan peraturan perudang-undangan;
b. biaya pendampingan rujukan persalinan bagi
Tenaga Kesehatan; dan
c. biaya transportasi atau pembelian bahan
bakar minyak (BBM) kendaraan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 2017.
9 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan Nomor 41 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 41, BERITA DAERAH KOTA PASURUAN TAHUN 2017 NOMOR 41
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA PASURUAN NOMOR 58 TAHUN 2016 TENTANG TUGAS POKOK DAN FUNGSI DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka efisiensi dan peningkatan kinerja
aparatur di lingkungan Dinas Perumahan Rakyat dan
Kawasan Permukiman Kota Pasuruan maka perlu
mengubah Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 58
Tahun 2016 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Dinas
Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5887); 3. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 7 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota
Pasuruan Tahun 2016 Nomor 13, Tambahan
Lembaran Daerah Kota Pasuruan Nomor 11); 4. Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 50 Tahun
2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja
Perangkat Daerah (Berita Daerah Kota Pasuruan
Tahun 2016 Nomor 50); 5. Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 58 Tahun
2016 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Dinas
Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
(Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2016 Nomor
58).
1. Mengatur tentang penambahan tugas Seksi Penyediaan, Pelaksanaan, dan Evaluasi
Perumahan yaitu menyiapkan bahan dan melaksanakan
penyediaan sarana dan prasarana sanitasi
dasar;
2. Penambahan Seksi Pencegahan dan Peningkatan Kualitas
Kawasan Permukiman yaitu menyiapkan bahan dan melaksanakan
penyediaan sarana dan prasarana air minum.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2017.
PERATURAN WALIKOTA PASURUAN NOMOR 58 TAHUN 2016 TENTANG TUGAS POKOK DAN FUNGSI DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
5 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan No. 1 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 1, Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2017 Nomor 1
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Batas Uang Persediaan / Ganti Uang Persediaan pada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Batas Uang Persediaan/Ganti Uang Persediaan pada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan Tahun Anggaran 2017;
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Kecil Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia tanggal 14 Agustus 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 551);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2003, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4287);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah yang kedua kali dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1982 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pasuruan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3241);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738)
10. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
11. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
199);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah yang kedua kali dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 2036);
14. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 02
Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2007 Nomor 01) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 08 Tahun 2010 (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2010 Nomor 08);
15. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 6 Tahun
2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Kota Pasuruan Tahun 2016-
2021 (Lembaran Daerah Kota Pasuruam Tahun
2016 Nomor 12);
16. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 7 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2016 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pasuruan Nomor 11);
17. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 9 Tahun
2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2016 Nomor 16);
18. Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 65 Tahun
2015 tentang Pedoman Pembentukan Peraturan
Walikota dan Keputusan Walikota (Berita Daerah
Kota Pasuruan Tahun 2015 Nomor 65);
19. Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 81 Tahun
2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 (Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2016 Nomor 81);
Batas Uang Persediaan/Ganti Uang Persediaan pada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan Tahun Anggaran 2017 ditetapkan sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pasuruan Nomor 9 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LEMBARAN DAERAH KOTA PASURUAN TAHUN 2017 NOMOR 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya maka penyelenggaraan kearsipan di lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan, badan usaha milik daerah, lembaga pendidikan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, perusahaan, dan perseorangan harus dikelola melalui sistem penyelenggaraan kearsipan yang komprehensif, terpadu, dan berkesinambungan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kearsipan;
1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
3. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5071);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5286);
5. Keputusan Presiden Nomor 105 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Arsip Statis (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 143);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2012 tentang Tata Kearsipan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1282);
Peraturan ini mengatur tentang :
1. Azas, maksud, tujuan dan ruang lingkup kearsipan;
2. Perencanaan dan organisasi penyelenggara kearsipan;
3. Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Organisasi Profesi Kearsipan;
4. Pengelolaan arsip;
5. Sarana dan prasarana pendukung.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2017.
59 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan Nomor 31 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 31, BERITA DAERAH KOTA PASURUAN TAHUN 2017 NOMOR 31
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PENILAIAN RISIKO PADA PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PASURUAN
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008
tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah,
pimpinan instansi Pemerintah wajib melakukan
penilaian risiko;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Penilaian Risiko pada Perangkat Daerah di Lingkungan
Pemerintah Kota Pasuruan
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4286); 2. Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab
Keuangan Negara (Lemabaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambaha
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4400); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
140, Tambahan Berita Negara Nomor 4578); 4. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 02
Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota
Pasuruan Tahun 2008 Nomor 01, Tambahan
Lembaran Daerah Kota Pasuruan Nomor 01)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kota Pasuruan Nomor 08 Tahun 2010
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota
Pasuruan Nomor 02 Tahun 2007 tentang Pokokpokok
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Daerah Kota Pasuruan Tahun 2010 Nomor 14); 5. Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 54 Tahun
2016 tentang Tugas Pokok dan Fungsi
Inspektorat (Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun
2016 Nomor 54).
Mengatur tentang kewajiban setiap kepala Perangkat Daerah (PD) dalam melakukan Penilaian Risiko yang dilaksanakan sebelum Penyusunan RKA dan DPA tahun berikutnya. Dalam Penilaian Risiko Kepala PD menetapkan:
a. tujuan PD; dan
b. tujuan pada tingkatan kegiatan.
- Penilaian risiko sebagaimana dimaksud terdiri atas:
a. identifikasi risiko; dan
b. analisis risiko.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2017.
23 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan Nomor 18 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 18, BERITA DAERAH KOTA PASURUAN TAHUN 2017 NOMOR 18
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA PASURUAN NOMOR 81 TAHUN 2016 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
a. bahwa guna mendukung kelancaran pelaksanaan
program/kegiatan perangkat daerah di lingkungan
Pemerintah Kota Pasuruan maka perlu dilakukan
perubahan anggaran pendapatan dan belanja
pada masing-masing perangkat daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas
Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 81 Tahun
2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 47 Tahun 2003, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4287); 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5587) sebagaimana telah diubah yang kedua kali
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4578); 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah sebagaimana telah diubah yang kedua
kali dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2011; 5. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 9 Tahun
2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Daerah
Kota Pasuruan Tahun 2016 Nomor 16); 6. Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 81 Tahun
2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 (Berita
Daerah Kota Pasuruan Tahun 2016 Nomor 81).
Penambahan pasal 1A ketentuan umum, yaitu:
(1) Guna kelancaran pelaksanaan program dan
kegiatan, masing-masing Perangkat Daerah
dapat melakukan perubahan dan/atau
pergeseran anggaran.
(2) Perubahan dan/atau pergeseran anggaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
berpedoman pada ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(3) Perubahan dan/atau pergeseran anggaran
program dan kegiatan pada SKPD dirinci
lebih lanjut dalam Lampiran I yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Walikota ini.
(4) Daftar nama penerima, alamat dan besaran
alokasi hibah dirinci lebih lanjut dalam
Lampiran II yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
(5) Daftar nama penerima, alamat dan besaran
alokasi bantuan sosial dirinci lebih lanjut
dalam Lampiran III yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota
ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 2017.
81 TAHUN 2016 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
9 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan Nomor 21 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 21, BERITA DAERAH KOTA PASURUAN TAHUN 2017 NOMOR 21
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2018
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 6 Tahun
2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Kota Pasuruan Tahun 2016-
2021, perlu disusun Rencana Kerja Pembangunan
Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Rencana Kerja
Pemerintah Daerah Tahun 2018.
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4421); 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5587) sebagaimana telah diubah yang kedua kali
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004
tentang Rencana Kerja Pemerintah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4405); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008
tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan,
Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana
Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4817); 5. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 15
Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Daerah Kota Pasuruan Tahun
2005-2025 (Lembaran Daerah Kota Pasuruan
Tahun 2011 Nomor 06, Tambahan Lembaran
Daerah Kota Pasuruan Nomor 05); 6. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 6 Tahun
2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Kota Pasuruan Tahun 2016-
2021 (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun
2016 Nomor 12); 7. Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 65 Tahun
2015 tentang Pedoman Pembentukan Peraturan
Walikota dan Keputusan Walikota (Berita Daerah
Kota Pasuruan Tahun 2015 Nomor 65).
Substansi RKPD Kota Pasuruan Tahun 2018 memuat
perencanaan pembangunan tahunan daerah yang
tertuang dalam sistematika sebagai berikut:
Bab I Pendahuluan
Bab II Evaluasi Hasil Pelaksanaan RKPD Kota Pasuruan Tahun 2017 dan Capaian Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan
Bab III Rancangan Kerangka Ekonomi Daerah dan Kebijakan Keuangan Daerah
Bab IV Prioritas dan Sasaran Pembangunan Daerah
Bab V Rencana Program dan Kegiatan Prioritas Daerah
Bab VI Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Mei 2017.
7 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan Nomor 10 Tahun 2017
PERWALI Kota Pasuruan No. 51 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA PASURUAN NOMOR 10 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN SELEKSI CALON ANGGOTA DIREKSI PERSEROAN TERBATAS BANK PERKREDITAN RAKYAT KOTA PASURUAN Mengubah ketentuan pasal 2 huruf f
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 10, BERITA DAERAH KOTA PASURUAN TAHUN 2017 NOMOR 10
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN SELEKSI CALON ANGGOTA DIREKSI PERSEROAN TERBATAS BANK PERKREDITAN RAKYAT KOTA PASURUAN
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pengangkatan anggota
Direksi Perseroan Terbatas Bank Perkreditan
Rakyat Kota Pasuruan, perlu dilakukan seleksi
calon anggota Direksi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Pedoman Seleksi
Calon Anggota Direksi Perseroan Terbatas Bank
Perkreditan Rakyat Kota Pasuruan.
1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang
Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3472)
sebagaimana telah diubah dengan Undang
Undang Nomor 10 Tahun 1998 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3790); 2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4756); 3. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang
Otoritas Jasa Keuangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 111,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5253); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 1992
tentang Bank Perkreditan Rakyat (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor
118, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1992 Nomor 3504); 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun
2006 tentang Pengelolaan Bank Perkreditan
Rakyat Milik Pemerintah Daerah; 6. Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 65 Tahun
2015 tentang Pedoman Pembentukan Peraturan
Walikota dan Keputusan Walikota (Berita Daerah
Kota Pasuruan Tahun 2015 Nomor 65).
1. Seleksi calon anggota Direksi dilaksanakan oleh
Panitia Seleksi yang ditetapkan dengan Keputusan
Walikota;
2. Calon anggota Direksi harus memenuhi persyaratan
sebagai berikut:
a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. setia dan taat kepada Pemerintah yang sah dan
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
1945;
c. Warga Negara Indonesia;
d. berpendidikan formal minimal Sarjana Strata I;
e. mempunyai pengalaman dan keahlian di bidang
perbankan dan/atau lembaga jasa keuangan non
perbankan minimal 2 (dua) tahun;
f. berusia maksimal 50 (lima puluh) tahun pada saat
pendaftaran;
g. lulus pelatihan manajemen keuangan yang
dibuktikan dengan sertifikat kelulusan yang masih
berlaku yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi
Profesi;
i. mengajukan lamaran pekerjaan;
j. membuat dan memaparkan Rencana Induk
Perusahaan (Corporate Plan) BPR;
k. tidak pernah dihukum;
l. sehat jasmani dan rohani, yang dibuktikan dengan
surat keterangan hasil general check-up terbaru
dari Rumah Sakit Pemerintah;
m. bersedia bekerja penuh waktu;
n. tidak terikat hubungan keluarga atau semenda
sampai dengan derajat kedua dengan sesama
anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris
BPR; dan
o. mempunyai kompetensi, integritas, dan reputasi
keuangan;
p. lulus seleksi calon anggota Direksi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2017.
10 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan Nomor 22 Tahun 2017
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mengubah sebagian :
PERWALI Kota Pasuruan No. 4 Tahun 2017 tentang Remunerasi Pengelolaan Jasa Pelayanan pada Rumah Sakit Umum Daerah dr R. Soedarsono Kota Pasuruan Mengubah beberapa ketentuan yaitu pada pasal 3, pasal 4, pasal 6 huruf a dan b;
Menambahkan pasal 6A dan pasal 7 ayat (3);
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 22, BERITA DAERAH KOTA PASURUAN TAHUN 2017 NOMOR 22
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA PASURUAN NOMOR 4 TAHUN 2017 TENTANG REMUNERASI PENGELOLAAN JASA PELAYANAN PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH dr. R. SOEDARSONO KOTA PASURUAN
ABSTRAK:
a. bahwa guna meningkatkan tertib pengelolaan jasa
pelayanan pada Rumah Sakit Umum Daerah dr.
R. Soedarsono Kota Pasuruan, perlu mengubah
ketentuan mengenai remunerasi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas
Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 4 Tahun
2017 tentang Remunerasi Pengelolaan Jasa
Pelayanan pada Rumah Sakit Umum Daerah dr.
R. Soedarsono Kota Pasuruan.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4286); 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5587) sebagaimana telah diubah yang kedua kali
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4578); 4. Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 7 Tahun
2015 tentang Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan
Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah dr.
R. Soedarsono Kota Pasuruan (Berita Daerah Kota
Pasuruan Tahun 2015 Nomor 7); 5. Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 4 Tahun
2017 tentang Remunerasi Pengelolaan Jasa
Pelayanan pada Rumah Sakit Umum Daerah dr.
R. Soedarsono Kota Pasuruan (Berita Daerah Kota
Pasuruan Tahun 2017 Nomor 4).
Sumber pendapatan RSUD meliputi:
a. retribusi Pasien umum;
b. klaim BPJS, klaim bantuan sosial Pasien BBM, klaim Jaminan Kesehatan Daerah Provinsi, serta klaim perusahaan mitra;
c. biaya pendidikan dan pelatihan serta biaya penelitian dan pengembangan; dan
d. sewa ruang pertemuan, sewa lahan, dan sumber lain yang sah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2017.
PERATURAN WALIKOTA PASURUAN
NOMOR 4 TAHUN 2017 TENTANG REMUNERASI PENGELOLAAN
JASA PELAYANAN PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH
dr. R. SOEDARSONO KOTA PASURUAN
7 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan Nomor 62 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 62, BERITA DAERAH KOTA PASURUAN TAHUN 2017 NOMOR 62
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA PASURUAN NOMOR 1 TAHUN 2014 TENTANG PENANAMAN MODAL
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11, Pasal
16, Pasal 20, Pasal 22, Pasal 31, dan Pasal 33
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 1 Tahun 2014
tentang Penanaman Modal maka perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Petunjuk Pelaksanaan
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 1 Tahun 2014
tentang Penanaman Modal;
Mengingat : 2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang
Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4866);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1982
tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya
Daerah Tingkat II Pasuruan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 73,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3241);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007
tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerjasama Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4761);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5887); 14. Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 65 Tahun
2015 tentang Pedoman Pembentukan Peraturan
Walikota dan Keputusan Walikota (Berita Daerah
Kota Pasuruan Tahun 2015 Nomor 65);
15. Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 46 Tahun
2014 tentang Rencana Umum Penanaman Modal
Kota Pasuruan Tahun 2014-2025 (Berita Daerah
Kota Pasuruan Tahun 2011 Nomor 46);
16. Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 5 Tahun
2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan
Perizinan Terpadu Satu Pintu (Berita Daerah Kota
Pasuruan Tahun 2017 Nomor 5);
4724);
peraturan ini mengatur mengenai petunjuk pelaksanaan tentang penanaman modal. pengaturan meliputi antara lain: ketentuan umum, maksud tujuan, ruang lingkup, tata cara kerjasama, perizinan, pemberian insentif, pembinaan dan pengawasan, peran serta masyarakat, sanksi administratif.,
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
jumlah 22 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat