Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 44, BERITA DAERAH KOTA PASURUAN TAHUN 2017 NOMOR 44
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA PASURUAN NOMOR 4 TAHUN 2016 TENTANG PEMBERDAYAAN KOPERASI DAN USAHA MIKRO
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22, Pasal
23, dan Pasal 24 Peraturan Daerah Kota Pasuruan
Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemberdayaan Koperasi
dan Usaha Mikro, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan
Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemberdayaan
Koperasi dan Usaha Mikro;
Mengingat : 5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang
Lembaga Keuangan Mikro (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 12
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5394); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1998
tentang Modal Penyertaan Pada Koperasi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1998 Nomor 77); 11. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013
tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan
Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 40, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5404); 20. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2
Tahun 2016 tentang Sistem Standardisasi
Kompetensi Kerja Nasional (Berita Negara Tahun
2016 Nomor 257);
21. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 6
Tahun 2011 tentang Pemberdayaan Usaha Mikro,
Kecil dan Menengah (Lembaran Daerah Provinsi
Jawa Timur Tahun 2011 Nomor 6 Seri D,
Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur
Nomor 6);
22. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 05
Tahun 2005 tentang Perizinan Bidang
Perindustrian dan Perdagangan (Lembaran
Daerah Kota Pasuruan Tahun 2005, Nomor 03,
Seri E) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 19
Tahun 2011 (Lembaran Daerah Kota Pasuruan
Tahun 2011 Nomor 12);
peraturan ini mengatur menganai petunjuk pelaksanaan tentang pemberdayaan koperasi dan usaha mikro. pengaturan meliputi antara lain ketentuan umum, bentuk pemberdayaan (pendidikan, penguatan modal) pembinaan organisasi, pemasaran produk, peran dikopenda, asnksi administratif
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2017.
jumlah 25 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pasuruan Nomor 8 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LEMBARAN DAERAH KOTA PASURUAN TAHUN 2017 NOMOR 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN METROLOGI LEGAL DAN RETRIBUSI PELAYANAN TERA/TERA ULANG
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melindungi kepentingan umum, perlu adanya jaminan dalam kebenaran pengukuran serta adanya ketertiban dan kepastian hukum dalam pemakaian satuan ukuran, standar satuan, metoda pengukuran dan alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya;
b. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pelaksanaan metrologi legal berupa tera, tera ulang, dan pengawasan merupakan kewenangan Pemerintah Kota;
c. bahwa berdasarkan Undang Tahun 2009 tentang Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dalam pelaksanaan pelayanan tera/tera ulang kepada orang pribadi atau badan, Pemerintah Kota dapat memungut retribusi pelayanan tera/tera ulang;
d. bahwa berdasarkan dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Metrologi Legal dan Pelayanan Tera/Tera Ulang;
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3193);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1985 tentang Wajib dan Pembebasan Untuk Ditera dan/atau Ditera Ulang serta Syarat-syarat Bagi Alat-alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3283);
Jasa pelayanan Tera/Tera Ulang kepada orang pribadi atau badan, dapat dipungut retribusi. Pasal 110 ayat (1) huruf l Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, menyatakan bahwa Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang merupakan jenis retribusi jasa umum yang dapat dipungut oleh Pemerintah Daerah pada saat memberikan pelayanan tera/tera ulang kepada orang pribadi atau badan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2017.
36 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan Nomor 59 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 59, BD Kota Pasuruan Tahun 2022 No 59
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Pasuruan Tahun 2021-2026, perlu disusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah;
b. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu membentuk Peraturan Walikota tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945:
UU No 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 13 Tahun 1954:
UU No 25 Tahun 2004:
UU No 1 Tahun 2004:
UU No 17 Tahun 2007:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020:
PP No 46 Tahun 1982:
PP No 8 Tahun 2008:
PP No 17 Tahun 2017:
PP No 12 Tahun 2019:
Perpres No 3 tahun 2016 sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Perpres No 109 Tahun 2020:
Perpres No 80 Tahun 2019:
pepres No 18 Tahun 2020:
Permendagri No 86 Tahun 2017:
Permendagri No 100 Tahun 2018:
Permendagri No 77 Tahun 2020;
Permendagri No 81 tahun 2022:
perda Kota Pasuruan No 2 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Pasuruan No 8 Tahun 2010:
Perda Kota Pasuruan No 4 Tahun 2021:
Perda Kota Pasuruan No 7 Tahun 2016.
Kedudukan RKPD Kota Pasuruan Tahun 2023 merupakan penjabaran dari RPJMD Kota Pasuruan Tahun 2021-2026 dengan memperhatikan RKP dan RKPD Provinsi Jawa Timur Tahun 2023, untuk periode mulai 1 Januari 2023 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.
Substansi RKPD Kota Pasuruan Tahun 2023 memuat perencanaan pembangunan tahunan daerah yang tertuang dalam sistematika, sebagai berikut:
Bab I Pendahuluan
Bab II Gambaran Umum Kondisi Daerah
Bab III Kerangka Ekonomi dan Keuangan Daerah
Bab IV Sasaran dan Prioritas Pembangunan Daerah
Bab V Rencana Kerja dan Pendanaan Daerah
Bab VI Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Bab VII Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2022.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pasuruan No. 14 Tahun 2010
Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja - pertanian
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 20, BERITA DAERAH KOTA PASURUAN TAHUN 2017 NOMOR 20
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PETUNJUK TEKNIS KEGIATAN PASAR MURAH RAMADAN HASIL PERTANIAN TAHUN 2017
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memberikan subsidi harga
pembelian sembilan jenis kebutuhan pokok hasil
pertanian bagi masyarakat Kota Pasuruan, perlu
dilaksanakan kegiatan Pasar Murah Ramadan
Hasil Pertanian;
b. bahwa guna mewujudkan kelancaran kegiatan
sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu diatur
petunjuk teknis pelaksanaannya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
membentuk Peraturan Walikota tentang Petunjuk
Teknis Kegiatan Pasar Murah Ramadan Hasil
Pertanian Tahun 2017.
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang
Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik
Indonesia 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4967); 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5587) sebagaimana telah diubah yang kedua kali
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4578); 4. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 6 Tahun
2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Kota Pasuruan Tahun 2016-
2021 (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun
2016 Nomor 12); 5. Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 72 Tahun
2016 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Dinas
Pertanian dan Ketahanan Pangan (Berita Daerah
Kota Pasuruan Tahun 2016 Nomor 72).
Mengatur Petunjuk Teknis Kegiatan Pasar Murah Ramadan Hasil Pertanian Tahun 2017 sebagaimana terdapat dalam lampiran keputusan ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 2017.
21 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pasuruan Nomor 12 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LEMBARAN DAERAH KOTA PASURUAN TAHUN 2017 NOMOR 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,
dan dengan mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman
Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018, maka perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018.
1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 825);
2. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 02 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2007 Nomor 01 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pasuruan Nomor 01) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 08 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 02 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2010 Nomor 08, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pasuruan Nomor 07);
3. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kota Pasuruan
Tahun 2017 Nomor 10);
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018, sebagai berikut:
a. pendapatan Rp 879.468.756.827,00
b. belanja daerah Rp 952.150.851.119,85
(defisit) Rp (72.682.094.292,85)
- pembiayaan daerah:
1. penerimaan Rp 74.182.094.292,85
2. pengeluaran Rp 1.500.000.000,00
- pembiayaan neto Rp 72.682.094.292,85
- sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan Rp 0,00
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2017.
16 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan Nomor 49 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 49, BD Kota Pasuruan Tahun 2022 No 49
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Percepatan Penurunan Stunting Terintegritas
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan sumber daya manusia yang sehat, cerdas, dan produktif, serta pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan, dilakukan percepatan penurunan stunting terintegrasi;
b. bahwa percepatan penurunan stunting terintegrasi harus dilaksanakan secara holistik, inte gratif, dan berkualitas melalui koordinasi, sinergi, dan sinkronisasi intervensi spesifik dan intrvensi sensiti f dengan melibatkan berbagai pihak terkait;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan b, perlu menetapkan Peraturan Walikota Pasuruan tentang Percepatan Penurunan Stunting Terintegrasi;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945:
UU No 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 13 Tahun 1954:
UU No 36 Tahun 2009:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015:
PP No 46 Tahun 1982:
PP No 17 Tahun 2015:
PP No 12 Tahun 2019:
Perpres No 42 Tahun 2013:
Perpres No 72 Tahun 2021:
Permenkes No 29 Tahun 2019:
Perda Kota Pasuruan No 2 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Pasuruan No 8 Tahun 2010:
Perda No 4 Tahun 2021.
Mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum:
2. Maksud dan Tujuan:
3. Ruang Lingkup:
Ruang lingkup percepatan penurunan stunting terintegrasi dalam Peraturan Walikota ini terdiri dari:
a. Pilar Percepatan Penurunan Stunting Terintegrasi;
b. Aksi Integrasi Percepatan Penurunan Stunting Terintegrasi;
c. Strategi Pelaksanaan Percepatan Penurunan Stunting Terintegrasi;
d. Sasaran dan Kegiatan Pelaksanaan Percepatan Penurunan Stunting Terintegrasi;
e. Penyelenggaraan Percepatan Penurunan Stunting Terintegrasi;
f. Koordinasi Penyelenggaraan Percepatan Penurunan Stunting Terintegrasi; dan
g. Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan.
4. Pilar Percepatan Penurunan Stunting Terintegritasi:
5. Aksi Integrasi Percepatan Penurunan Stunting:
6. Strategi Pelaksanaan Percepatan Penurunan Stunting Terintegrasi:
7. Sasaran dan Kegiatan Pelaksanaan Percepatan Penurunan Stunting Terintegrasi:
8. Penyelenggaraan Percepatan Penurunan Stunting Terintegrasi:
9. Koordinasi Penyelenggaraan Percepatan Penurunan Stunting:
10. Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan:
11. Pembiayaan:
12. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2022.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan Nomor 19 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 19, BD Kota Pasuruan Tahun 2022 No 19
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Koperasai dan Usaha Mikro
ABSTRAK:
bahwa guna melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Koperasi dan Usaha Mikro;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945:
UU No 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 13 Tahun 1954:
UU No 5 Tahun 2014:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015:
PP No 46 Tahun 1982:
PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019:
Permenpan RB No 20 Tahun 2018:
Permendagri No 99 Tahun 2018:
Permendagri No 56 Tahun 2019:
permenpan RB No 17 Tahun 2021:
Permenpan RB No 25 Tahun 2021:
Perda No 7 Tahun 2016:
Perwali Pasuruan No 3 Tahun 2022:
Mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum:
2. Susunan Organisasi:
3. Tugas Pokok dan Fungsi:
Dinas Koperasi dan Usaha Mikro mempunyai tugas pokok membantu Walikota dalam melaksanakan urusan pemerintahan daerah dibidang koperasi, usaha kecil dan menengah yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan.
4. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2022.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku maka Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 67 Tahun 2016 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2016
Nomor 67) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat